12 Desember 2010

BEDAKAN ANTARA BID’AH MENURUT BAHASA DAN SYAR’IYYAH & METODE SALAF DALAM MASALAH MENGKAFIRKAN ORANG

Bismillah Wassholatu Wassalamu Ala Nabiyyina Muhammad Wa ‘Ala Ali Waashabihi Ajma’in, Amma Ba’du

Sebelum kita berbicara dan berbuat sebaiknya dengan ilmu dulu, agar tidak terjatuh dalam kesalahan yang kesalahan tersebut akan membuat diri kita semakin bodoh lagi menyesatkan, sebagaimana dalam kaidah beribadah yang disepakati oleh para ulama’. Imam Bukhori Menulis satu bab dalam shohihnya Juz. 1 Hal. 119, yaitu al-Ilmu qoblal qouli wal ‘amal, ( ilmu dulu sebelum berbicara dan berbuat ) Berkata al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolany Rohimahulloh :” Berkata Imam Ibnul Munir :” Imam Bukhori menghendaki bahwasanya ilmu adalah syarat syahnya ucapan dan pebuatan seseorang, maka keduannya tidak boleh dipisahkan, ilmu didahulukan untuk membenarkan niat dan membenarkan amal, karena ilmu juga tidak manfaat kecuali dengan amal. “ ( Fathul Bari : 1/ 192 )

Untuk bisa mengetahui hal ini tentunya kita melihat dengan akal sehat, maksudnya semua urusan dalam agama harus didasarkan pada wahyu yang akan menuntun kita pada jalan yang lurus dengan taufiq dan petunjuk dari Alloh Ta’ala melalui pengajaran yang sampaikan oleh qudwatun kita yaitu Rosululloh Shollallhu alaihi wasallam.

Alloh berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِنْ تَتَّقُوا اللَّهَ يَجْعَلْ لَكُمْ فُرْقَانًا وَيُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّئَاتِكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ وَاللَّهُ ذُو الْفَضْلِ الْعَظِيمِ (29)
Artinya :” Hai orang-orang beriman, jika kamu bertaqwa kepada Allah, Kami akan memberikan kepadamu Furqaan ( Pembeda ). Dan kami akan jauhkan dirimu dari kesalahan-kesalahanmu, dan mengampuni (dosa-dosa)mu. Dan Allah mempunyai karunia yang besar. ( QS. al-Anfal : 29 )

Berkata al-Hafidz Ibnu Katsir Rohimahulloh :” Barang siapa yang bertaqwa kepada Alloh dengan mengerjakan apa yang diperintahkan oleh Alloh, dan meninggalkan laranganNya, maka Alloh Ta’ala akan memberikan taufiq untuk mengetahui yang haq dan yang batil, dan taqwa menjadi sebab pertolonganNya, keselamatanNya, dan jalan keluar dari urusan dunia, kebahagiaan di akherat, diampuni dosanya dan dilipatgandakan pahalanya.” ( Tafsir Ibnu Katsir. Juz.4/43 )

Jika subhat dan kesesatan yang ada pada diri manusia yang bodoh hilang dan diganti cahaya dan petunjuk dari Alloh, maka akan jernih dan bersih akal dan pikiran seseorang dan akan bisa melihat kembali dengan terang kebenaran yang ada setelah sekian lama terjerembab ke dalam kegelapan dan kebutaan. sebagaimana Rosululloh Shollallhu alaihi wasallam bersabda :” Barang siapa yang Alloh beri hidayah maka tidak disesatkanNya dan barang siapa yang Alloh sesatkan maka tidak ada satupun orang yang memberi hidayah baginya.” ( Tahdzibus Sunan. Imam Ibnul Qoyyim. 3/54 )



Sebagaimana kata syair :

ستعلم اذا انجلى الغبار
افرسك تحتك ام حمار

Bila debu telah hilang maka kamu akan tahu
Apakah seekor kuda yang ada di bawahmu ataukah keledai

PERBEDAAN BID’AH MENURUT BAHASA DAN SYAR’IYYAH

Berkata Imam Ibnul Mundzir Rohimahulloh :” Bid’ah menurut bahasa adalah suatu perbuatan yang tidak ada ( terjadi ) sebelumnya.” ( Lisanul Arob.6/8 )

Berkata Imam as-Syatibi Rohimahulloh : Bid’ah dari kata” بدع yaitu penciptaan sesuatu yang baru yang tidak ada contoh sebelumnya. Yang disebutkan dalam

firman Alloh Ta’ala :

بَدِيعُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ (117)

Artinya :” Alloh pencita langit dan bumi.” ( QS. Al-Baqoroh : 117. QS. al-An’am : 101 )
Dan juga dalam firman Alloh :

قُلْ مَا كُنْتُ بِدْعًا مِنَ الرُّسُلِ (9)

Artinya :” Katakanlah: "Aku bukanlah rasul yang pertama di antara rasul-rasul.” ( QS. al-Ahqof ) Jika dikatakan bahwa “ si fulan membuat perkara yang baru ( bid’ah )” maka berarti dia membuat suatu tatanan yang baru ( cara ) yang tidak dibuat oleh orang sebelumnya. Atau kalimat “ ini adalah perkara yang mengagumkan.” Sebuah ungkapan yang ditujukan untuk sesuatu yang paling baik, yang tidak ada yang lebih baik darinya atau sesuatu yang seakan –akan tidak ada sebelumnya. ( al-I’tishom. Imam as-Syatibi. Hal.7 )

Berkata Imam as-Syatibi Rohimahulloh :” Suatu metode yang baru dalam agama yang menyerupai syari’at yang bermaksud sebagai tujuan untuk beribadah kepada Alloh.” ( al-I’tishom. Imam as-Syatibi. Hal.7 )

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahulloh :” Bid’ah menurut bahasa adalah umum, yaitu segala sesuatu yang dikerjakan yang tidak ada contoh terdahulu. Adapun arti bid’ah secara syar’iyyah adalah segala sesuatu yang tidak ada dalil syar’inya.” ( Iqtidho’ Syirothol Mustaqim. Hal. 276 )

Berkata al-Hafidz Ibnu Katsir Rohimahulloh :” al-Bid’atu ada 2 macam: Pertama bid’ah syar’iyyah sebagaimana sabda Rosululloh Shollallhu alaihi wasallam. “ Maka semua perkara yang baru adalah bid’ah, dan semua yang bid’ah adalah sesat.” Yang kedua adalah bid’ah arti menurut bahasa, seperti ucapannya Umar bin al-Khoththob Rodhiallohuanhu ketika mengumpulkan manusia untuk sholat tarowih secara berjama’ah dan terusnya hal itu, dengan perkataanya “ sebaik-baik bid’ah adalah ini” ( Tafsir Ibnu Katsir : 1/117 Tafsir surat al-Baqoroh )

Berkata Imam Syaikh Rosyid Ridho Rohimahulloh:” Bid’ah ada 2 arti. Pertama arti secara bahasa yaitu, sesuatu yang baru,. Yang kedua menurut arti syar’iyyah diniyyah yaitu , sesuatu yang tiidak ada pada zaman Rosululloh Shollallhu alaihi wasallam, dan juga tidak ada dalam perkara agama padanya, seperti masalah aqidah, ibdah, dan keharaman dalam masalah agama. Sebagaimana yang ada dalam hadits “ sesungguhnya semua perkara yang baru adlah sesat, dan setiap yang sesat tempatnya di neraka.” Dan tidaklah bid’ah itu merukapan kesesatan, sesungguhnya Alloh Ta’ala telah menyempurnakan agamaNya, dan menyempurnakan nikmatNya atas hamba, maka tidak boleh setelah Nabi Shollallhu alaihi wasallam, menambah dalam agama, aqidahnya, ibadahnya, syi’ar agama, serta tidak menguranginya, dan tidak merubah sifatnya, dan tidak membatasi yang menyeluruh sesuai waktu dan tempat, baik secara individu maupun kolektif yang tidak dikehendaki yang membuat Syari’at.” ( Tafsir al-Manar : 9/660 )

ISLAM TELAH SEMPURNA TIDAK PERLU DITAMBAH DAN DIKURANGI

Alloh Ta’ala berfirman :

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا (3)

Artinya :” Pada hari ini orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” ( QS. al-Maidah : 3 )

Berkata Imam Malik Rohimahulloh :” Barang siapa yang berbuat bid’ah di dalam Islam suatu bid’ah dan dia melihat bahwa bid’ah itu baik, maka dia menyangka bahwa Muhammad Shollallohu alaihi wasallam menghianati risalah, sesungguhnya Alloh Ta’ala berfirman :

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا (3)

Maka apabila pada hari itu tidak ada agama begitu juga pada hari ini tidak ada agama juga.” ( al-I’tishom. Imam Syatibi. 1/63 )

LARANGAN BERBUAT BID’AH SUDAH MENJADI KAIDAH AGAMA

Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam bersabda : “Aku wasiatkan kepada kalian untuk selalu bertaqwa kepada Alloh mendengar dan ta’at terhadap pimpinan walaupun pimpinan itu orang Negro, maka barang siapa yang hidup sesudahku diantara kalian maka akan melihat perselisihan yang banyak, maka berpegang teguhlah kalian pada sunnahku dan sunnah sahabatku yang lurus dan yang mendapatkan petunjuk peganglah kuat dan gigitlah dengan gigi geraham, dan hati-hatilah kalian terhadap perkara baru, maka sesungguhnya tiap perkara yang baru adalah bid’ah dan tiap bid’ah adalah sesat. “( HR. Ahmad 4/126-127. Abu Dawud. 3/200-201. Ibnu Majah. 1/15-16. dishohihka oleh al-Hakim dalam al-Mustadrok 1/95-96. dan disepakati oleh : ad-Dzahabi )

Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam melarang berbuat bid’ah dengan sabdanya : barang siapa yang beramal dengan suatu amalan yang tidak kami perintah, contoh dari kami maka amalan itu tertolak ( HR. Bukhori no. 2697, Muslim. 3/1344 )

Dari Hudzaifah Rodhiallohuanhu bekata : semua ibadah yang tidak dilaksanakan oleh sahabatnya Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam maka janganlah kamu laksanakan, sesungguhnya yang awal tidak akan meningalkan yang akhir secara ucapan, maka bertaqwalah kamu kepada Alloh wahai ahlil qur’an, ambillah jalan pada orang sebelum kalian ( Syarhu usuli I’tiqod Ahlissunnah 1/90 )

Berkata Ibnu Umar Rodhiallohuanhuma :” Semua bid’ah adalah sesat walaupun manusia menganggap baik.” ( Ibnu Baththoh. Dalam al-Ibanah, Hal. 205 ( 1/339 ). Al-Lalika’i. Hal. 126 ( 1/92 )

Berkata Ibnu Abbas Rodhiallohuanhuma :” perkara yang paling dibenci oleh Alloh adalah bid’ah.” ( HR. al-Baihaqi .Sunanul Kubro. 4/316 )

Berkata Utsman al-Azdi Rohimahulloh : Aku masuk ke Ibnu Abbas Rodhiallohuanhuma, maka aku berkata kepadanya : berilah aku wasiat ? beliau berkata : bertaqwalah kepada Alloh, dan istiqomah, ikutilah sunnah, dan jangan berbuat bid’ah. ( al-Khotib. Al-Faqih Wal-Mutafaqqih 1/173 )

Berkata Ibnu Abbas Rodhiallohuanhuma : Sesungguhnya perkara yang paling dibenci oleh Alloh adalah bid’ah, dan diantara bid’ah I’tikaf yaitu di dalam masjid kecil ( Musholla ). ( al-Baihaqi. Sunanul Kubro 4/316 )

Berkata Ibnu Mas’ud Rodhiallohuanhu : ikutilah, dan jangan kamu berbuat bid’ah maka kamu akan dicukupi ( Syarhu Usulul I’tiqod Ahlissunnah Wal’jama’ah. Imam al-Lalikai 1/14 )

Berkata Imam Ibnu Rojab al-Hambali Rohimahulloh :” Sabda Nabi Shollallohu alaihi wasallam “ semua bid’ah adalah sesat” merupakan terkumpulnya semua kalimat, tidak akan keluar sesuatu darinya, dan itu juga merupakan pokok yang besar dari usuluddin.” ( HR. ad-Darimi.1/44-45 )

Berkata al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolani Rohimahulloh :’ Kaidah syar’iyyah yang mencakup bahasa dan syar’iyyah, adapun : secara bahasa adalah seakan –akan dikatakan : hukumnya bid’ah, dan semua bid’ah adalah sesat. Maka tidaklah ada hukum tersebut dalam syari’at, karena semua syari’at berdasarkan petunjuk. “ ( Fathul Bari.13/2545 )

Berkata Imam Sufyan at-Tsauri Rohimahulloh :” Perbuatan bid’ah lebih dicintai Iblis dari pada perbuatan maksiyat. Ahlu maksiyat bisa bertaubat darinya tapi ahlul bid’ah mala yakin akan bid’ahnya.” (Imam al-Lalikai 1/132. Abu Nu’aim Fil Hilyah . 7/26 )

KESIMPULAN

Dari penjelasan tentang bid’ah di atas dapat kita simpulkan bahwa dalam memahami bid’ah harus lengkap dan tidak setengah, yaitu ada arti bid’ah menurut bahasa dan ini boleh, contoh : menggunakan semua alat modern, sarana untuk kebaikan, sekolah, pesantren, mobil, sepeda, alat makan, alat rumah tangga, pekerjaan bertani, berkebun dan bercocok tanam lainnya, dan lainnya. sebagaimana Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam bersabda :” Apabila itu urusan dunia kalian maka itu terserah kalian, dan apabila urusan agama maka terserah aku.” ( HR. Ibnu Hibban : 1/201 )

Dan juga sebagai penguat dan pelengkap dalil diperbolehkannya asal segala sesuatu yang bukan wilayah agama, bahwa sesungguhnya dipebolehkan ( termasuk penggunaan dan pengamalan seluruh arti bid’ah menurut bahasa ) Berkata Kaidah Ushul :’ الاصل فى الاشياء الاباحة , asal dari segala sesuatu adalah boleh, hal ini masih umum dan harus dijelaskan yaitu,

ان الاصل في الاشياء بعد البعث انها على الاباحة الا ما خطره الشرع

Artinya :” sesungguhnya asal segala sesuatu setelah kenabian adalah boleh kecuali apa saja yang dilarang oleh syara’.” ( Syarhul Waroqot . Hal : 184 )

Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin Rohimahulloh :” Kita katakan bahwa hal-hal seperti ini sebenarnya bukan bid’ah, melainkan sebagai sarana untuk melaksanakan perkara yang syar’I, sedangkan sarana itu berbeda-beda sesuai tempat dan zamannya. Sebagaimana disebutkan dalam kaidah “ sarana dihukumi menurut tujuannya.” Maka sarana untuk melaksanakan perintah, hukumnya diperintahkan, sarana untuk perbuatan yang tidak diperintahkan , hukumnya tidak diperintahkan, sedang sarana untuk perbuatan haram , hukumnya adalah haram.” ( al- Ibda’ Fi Kamalis Syar’I Wa Khothoril. Hal. 32. Fatawa Ala Nurud Darobi. Syaikh Ibnu Utsaimin. Hal.9 Juz.19 ) )

Kemudian arti kedua bid’ah yaitu, bid’ah menurut syar’I yang khusus masalah ibadah kepada Alloh Ta’ala dan tidak ada kaitannya dengan urusan dunia dan mu’amalat. Berkata Syaikh Ibnu Utsaimin Rohimahulloh :” Adapun bid’ah menurut syari’ah ialah yang tercela bid’ah dalam bentuk ibadah, manusia beribadah kepada Alloh yang tidak disyari’atkanNya, baik itu yang ada kaitannya dengan aqidah, atau amalan lesan, atau yang dikerjakan dalam perbuatan, itulah bid’ah menurut syari’at segala sesuatu bentuk ibadah yang tidak disyari’atkan dalam pengamalannya. Seperti : maulidan, dzikir bersama dipimpin satu imam dengan bacaan yang sama dikomando, sholat nisfu sa’ban, sholat rogho’ib, berkumpul pada hari kesatu sampai tujuh hari setelah kematian, berkumpul dan makan-makan setelah kematian, bangun masjid di kuburan, menabuh beduk sebelum adzan, tahlilan, tingkepan, haul, ultah, miladiyyah, memperingati seluruh hari besar Islam kecuali Iedain, niat dilafadzkan, menambah sayyidina dalam lafadz sholawat dalam sholat, berjabatan tangan setelah selesai sholat, dll.” (Fatawa Ala Nurud Darobi. Syaikh Ibnu Utsaimin. Hal.9 Juz.19. al-Amru bil ittiba’ Wanahyu Anil Ibtida” Imam Suyuthi. Hal.145-169 )

Alangkah Indahnya apa yang diucapkan oleh Abdulloh bin Mas’ud Rodhiallohuanhu : “ Hendaklah kalian menghindari apa yang baru dibuat manusia dari bentuk-bentuk bid’ah. Sebab agama tidak akan hilang dari hati mereka. Tetapi syaithon mengada-adakan bid’ah-bid’ah untuknya, hingga iman keluar dari hati, dan hampi-hampir manusia meninggalkan apa yang telah ditetapkan oleh Alloh Ta’ala kepada mereka berupa sholat, puasa, halal, harom, sementara mereka masih berbicara tentang Robb mereka Yang Maha Mulia. Maka siapa yang mendapatkan masa itu hendaklah dia lari.” Maka ditanya kepada beliau:” Wahai AbdurRohman, kemana larinya.?” Beliau menjawab. “Tidak kemana-mana, lari dengan hari dan agamanya. Janganlah bermajlis dengan seorangpun dari ahli bid’ah.” ( Syarah Ushul I’tiqod Ahli Sunnah. 1/136-137 )

METODE AHLUSSUNNAH DALAM MASALAH MENGKAFIRKAN ORANG

Ahlussunnah tidak mengkafirkan seseorang dengan terang dari kaum muslimin yang terjerumus dalam kekufuran kecuali setelah jelas iqomatul hujjah ( memberikan ilmu dan dalil ) , serta masuk syarat, dan hilang sebab-sebab penghalangnya, hilang subhat dari kebodohan dan penta’wilan, dan yang demikian membuka darinya perkara tersembunyi yang membutuhkan untuk dibuka dan dijelaskan, dengan menyelisihi sesuatu yang jelas, sperti ingkar wujudnya Alloh, mendustakan Rosul, memdustakan risalahnya, dan mendustakan kalau Rosul sebagai penutup kenabian.

Ahlussunnah tidak mengkafirkan seseorang dari kaum muslimin yang dipaksa kafir ketika hatinya tetap beriman, juga tidak mengkafirkan seseorang dari kaum muslimin dengan perbuatan dosa walaupun dosa besar sekalipun yang selain syirik, mereka tidak menghukumi pelaku dosa besar dengan hukuman kafir, sesungguhnya mereka hanya menguhukumi atasnya suatu kefasikan, kurangnya iman, selagi tidak hilang disanya.

Ahlussunnah tidak mengkafirkan seseorang dari kaum muslimin dari sebab dosa yang tidak diajarkan di dalam al-Qur’an dan assunnah bahwa dia berbuat kufur, apabila mati seseorang atas demikian yaitu tidak ditunjukkan dalil sesungguhnya dia kufur maka urusannya terserah Alloh, jika Alloh menghendaki akan menyiksanNya, jika menghendaki maka Alloh mengampuninya, berbeda dari firqoh yang sesat yang menghukumi kafir atas seseorang yang terkena dosa besar, seperti Mu’tazilah dll.” ( al-Wajiz Fi Aqidati Salafis Sholih Ahlisuunah Wal jama’ah. Hal. 121-122 )

Ahlussunnah tidak mengkafirkan seseorang dari ahli bid’ah dan maksiyat atau kekufuran dan antara secara hukum atas seorang dengan jelas atas perbuatannya daro orang Islam yang masih tetap keIslamannya, muncul pada dirinya suatu perbuatan bid’ah, atau dia sedang maksiyat, fasiq, kafir, tidak dihukumi mereka atasnya sehingga jelas menjelasakan kebenaran baginya, memberikan dalil dan menghilangkan subhat. Sebagaimana kaidah ushul fiqih “ Man Tsabata Islamuhu Bi yaqin Fala Yazulu Bisakkin.” Maka dengan kaidah ini Ahlussunnah ( Salafus Sholih ) Ketika Ali bin Abi Tholib Rodhiallohuanhu ditanya tentang Ahlu Nahrowan Apakah merka kafir ? Beliau berkata : sebagian kafir maka larilah kalian, maka ditanya lagi, Apakah mereka orang Munafiq ? beliau berkata : Munafiq, orang yang tidak berdzikir kepada Alloh kecuali sedikit, mereka berdzikir kepada Alloh pagi dan sore, akan tetapi mereka adalah saudara kami hanya saja mereka memusuhi kami.” ( HR. al-Baihaqi Fi Sunanil Kubro. Juz. 8 Hal. 173 )


LARANGAN MENGKAFIRKAN SEORANG MUSLIM KECUALI DENGAN CARA YANG BENAR

Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam mengingatkan umatnya agar tidak mudah mengkafirkan seseorang tanpa sebab dan dalil yang mengharuskan seseorang untuk dikafirkan.

Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam bersabda : “Siapapun berkata kepada saudaranya ( Muslim ) “ Wahai orang kafir”, maka sungguh telah kembali dengannya salah satu dari keduanya.” ( HR.Muslim. No. 6104. 60. Dari Ibnu Umar )

Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam bersabda:” Apabila seorang laki-laki mengatakan kepada saudaranya ( Muslim ) “) “ Wahai orang kafir”, maka sungguh telah kembali dengannya salah satu dari keduannya.” ( HR.Bukhori. No. 6103 )

Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam bersabda:” Barang siapa yang menuduh seorang Mu’min dengan kekafiran , maka ia seperti membunuhnya.” ( HR.Bukhori. No. 6046 )
Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam bersabda:” Tidaklah seorang laki-laki menuduh orang laki-laki yang lainnya dengan kefasikan, dan tidak pula dengan kekafiran, kecuali akan kembali kepadanya, jika sahabatnya tidak seperti yang ia tuduhkan.” ( HR.Bukhori. No. 6045 )

Berkata Imam as-Syaukani Rohimahulloh :” Ketahuilah bahwa menghukumi kepada seorang Muslim bahwa dia keluar dari Islam, dan masuk ke dalam kekufuran tidak selayaknya seorang Muslim yang beriman kepada Alloh dan hari akhir untuk melakukannya, kecuali dengan bukti yang lebih jelas daripada matahari di siang hari.” ( Sailul Jaror. 4/578 )

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahulloh :” Orang ahli ta’wil bodoh yang udzur tidak sama hukumnya dengan orang penentang lagi durhaka, bahkan Alloh menjadikan tiap-tiap segala sesuatu taqdirnya.” ( 5/382 )

Berkata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahulloh :” Jika diketahui seseorang Muslim atas kekafirannya dengan jelas dari orang-orang bodoh dan semisalnya dia berhukum dengan orang-orang kafir maka tetap tidak boleh dikafirkan atasnya sebelum ditegakkan hujjah atas mereka dengan risalah yang menjelaskan bahwa mereka jelas meyelisihi Rosul, begitu pula ucapan mereka tidak diragukan lagi bahwa mereka kafir, demikian cara pengkafiran yang jelas.” ( Majmu’ Rosail Wal Masail. 3/348 )

SYARAT DIPERBOLEHKAN MENGKAFIRKAN

Syarat boleh mengkafirkan seseorang sebagaimana penjelasan dalam kaidah ahlussunnah adalah :

1. Al-Qur’an dan as-Sunnah telah jelas menunjukkan secara qoth’I bahwa ucapan dan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang yang dihukumi kafir, benar-benar sebagai ucapan dan perbuatan kufur.
2. Terpenuhi syarat-syarat takfir dan hilang penghalang atau pencegah-pencegahnya.

Ketika ditanya Al-Allamah Syaikh Ibnu Utsaimin Rohimahulloh : Tentang syarat bahwa seseorang boleh dikatakan kafir. Dan hukum seseorang yang beramal yang menyebabkan dia kafir…???? Beliau menjawab : menghukumi takfir ada 2 syarat : Pertama, Dalilnya jelas. Kedua mengetahui kedudukan hukum bagi orang yang berbuat kekufuran jelas diketahui orang yang berbuat kekufuran dan sengaja melakukan hal itu ( sengaja melanggar ), maka apabila dia orang bodoh maka tidak boleh dikafirkan.
Sebagaimana firman Alloh Ta’ala :

وَمَنْ يُشَاقِقِ الرَّسُولَ مِنْ بَعْدِ مَا تَبَيَّنَ لَهُ الْهُدَى وَيَتَّبِعْ غَيْرَ سَبِيلِ الْمُؤْمِنِينَ نُوَلِّهِ مَا تَوَلَّى وَنُصْلِهِ جَهَنَّمَ وَسَاءَتْ مَصِيرًا (115)

Artinya :” Dan barangsiapa yang menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya, dan mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu[348] dan Kami masukkan ia ke dalam Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” ( QS. an-Nisa’ : 115 ) ( Fitnatut Takfir. Syaikh al-AlBani : Hal. 70 )

Dari melihat kaidah di atas maka kita harus mengkafirkan orang yang masuk syarat kekafirannya dan kita tidak boleh diam apalagi ragu-ragu akan mengucapkan kekafirannya. Sebagaimana perkataan Syaikhul Islam Muhammad bin Abdil Wahhab Rohimahulloh :” Barang siapa yang tidak mengkafirkan orang-orang Musyrik, atau ragu-ragu akan mengatakan kekufuran terhadap mereka, bahkan membenarkan madzhab mereka maka orang tersebut telah kafir.” ( Aqidatu Tauhid. Syaikh DR. Sholih Fauzan. Hal. 47 )

Berkata Imam al-Barbahari Rohimahulloh :” Ketahuilah sesungguhnya manusia apabila tidak membid’ahkan suatu perbuatan bid’ah yang nyata maka mereka telah meninggalkan sunnah yang semisalnya.” ( Syarhus Sunnah. Hal. 140 )

SIAPA YANG BOLEH DIKAFIRKAN

1. Orang yang mengkufuri Alloh dan RosulNya :
إِنَّ الَّذِينَ يَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيُرِيدُونَ أَنْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ اللَّهِ وَرُسُلِهِ وَيَقُولُونَ نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَنَكْفُرُ بِبَعْضٍ وَيُرِيدُونَ
أَنْ يَتَّخِذُوا بَيْنَ ذَلِكَ سَبِيلًا (150) أُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ حَقًّا وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ عَذَابًا مُهِينًا (151)
Artinya :” Sesungguhnya orang-orang yang kafir kepada Allah dan rasul-rasul-Nya, dan bermaksud memperbedakan[373] antara (keimanan kepada) Allah dan rasul-rasul-Nya, dengan mengatakan: "Kami beriman kepada yang sebahagian dan kami kafir terhadap sebahagian (yang lain)", serta bermaksud (dengan perkataan itu) mengambil jalan (tengah) di antara yang demikian (iman atau kafir), merekalah orang-orang yang kafir sebenar-benarnya. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir itu siksaan yang menghinakan. ( QS. an-Nisa’ : 150-151 )

2. Orang yang mengatakan Alloh adalah tuhan Isa bin Maryam :

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِينَ قَالُوا إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَ قُلْ فَمَنْ يَمْلِكُ مِنَ اللَّهِ شَيْئًا إِنْ أَرَادَ أَنْ يُهْلِكَ الْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ وَأُمَّهُ وَمَنْ فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا وَلِلَّهِ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَمَا بَيْنَهُمَا يَخْلُقُ مَا يَشَاءُ وَاللَّهُ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (17)
Artinya:” Sesungguhnya telah kafirlah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya Allah itu ialah Al Masih putera Maryam." Katakanlah: "Maka siapakah (gerangan) yang dapat menghalang-halangi kehendak Allah, jika Dia hendak membinasakan Al Masih putera Maryam itu beserta ibunya dan seluruh orang-orang yang berada di bumi kesemuanya?." Kepunyaan Allahlah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada diantara keduanya; Dia menciptakan apa yang dikehendaki-Nya. Dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.” ( QS. Al-Maidah:17 )

3. Sabda Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam :” Barang siapa yang meninggal dalam keadaan menyekutukan Alloh Ta’ala terhadap sesuatu, akan masuk neraka.” ( HR.Bukhori. No. 1238. Muslim. No. 92 )

4. Sabda Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam :”Sholat adalah perjanjian antara kita dan mereka, maka barang siapa yang meninggkan sholat, sungguh ia telah kafir.” ( HR. Ahmad. 5/347-355 )

5. Mengatakan al-Qur’an adalah makhluk.

Berkata Imam Ahmad bin Hambal Rohimahulloh :" Barang siapa yang mengatakan al-Qur'an adalah makhluk, atau dia ragu -ragu dan berkata :" saya tidak tahu makhluk atau bukan, maka dia ahlil bid'ah maka dia kafir seperti mengatakan al-Qur'an itu makhluk." ( Ushulussunnah. Hal. 48-49 )

Berkata Imam Darul Hijroh Malik Rohimahulloh :" Amat jelek orang yang mengatakan al-qur'an adalah makhluk. Dia harus dipukul ditahan sampai mati." ( asy-Syari'ah. Imam al-Ajurri : 79 )

Berkata al-Imam Syafi'i Rohimahulloh :" Barang siapa yang mengatakan al-Qur'an itu makhluk maka dia kafir." ( asy-Syari'ah. Imam al-Ajurri : 90 )

6. Mencela sahabat.

Berkata Imam al-Auza’I Rohimahulloh :" Barang siapa yang mencela sahabat Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam sungguh dia telah kafir murtad dari agamanya dan halal darahnya.” ( al-Ibanah ash-Shughro. 162 )

SIAPA YANG TIDAK BOLEH DIKAFIRKAN

1. Baligh dan berakal

Bersabda Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam :” Pena telah diangkat dari 3 golongan: Tidur hingga bangun, anak hingga dewasa, gila hingga berakal.” ( HR. Ahmad. 24694. Ibnu Majah. No. 2041 )

Berkata Imam Ibnu Mundzir Rohimahulloh :” Ulama’ telah sepakat bahwa orang gila apabila murtad ketika dalam kondisi gila , dihukumi sebagai seorang muslim.” ( al-Ijma’: 22 )

2. Orang yang dipaksa kafir tapi hatinya beriman.

إِلَّا مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالْإِيمَانِ وَلَكِنْ مَنْ شَرَحَ بِالْكُفْرِ صَدْرًا فَعَلَيْهِمْ غَضَبٌ مِنَ اللَّهِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ (106)
Artinya : “kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang dalam beriman (dia tidak berdosa), akan tetapi orang yang melapangkan dadanya untuk kekafiran, maka kemurkaan Allah menimpanya dan baginya azab yang besar. ( QS. an-Nahl :106 )

3. Belum datang Hujjah ( Dalil ) padanya.

مَنِ اهْتَدَى فَإِنَّمَا يَهْتَدِي لِنَفْسِهِ وَمَنْ ضَلَّ فَإِنَّمَا يَضِلُّ عَلَيْهَا وَلَا تَزِرُ وَازِرَةٌ وِزْرَ أُخْرَى وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّى نَبْعَثَ رَسُولًا (15)
Artinya :” Barangsiapa yang berbuat sesuai dengan hidayah (Allah), maka sesungguhnya dia berbuat itu untuk (keselamatan) dirinya sendiri; dan barangsiapa yang sesat maka sesungguhnya dia tersesat bagi (kerugian) dirinya sendiri. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain, dan Kami tidak akan meng'azab sebelum Kami mengutus seorang rasul.” ( QS. al-Isro’ :15 )

4. Salah dalam menta’wil nash yang dilarang.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahulloh :” Karena itulah Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam memberikan udzur ( keringanan ) kepada orang yang salah dalam mentakwilkan “ sehingga jelas baginya benang putih dari benang hitam.” Dan juga memberikan udzur kepada Usamah bin Zaid Rodhiallohuanhu yang membunuh orang yang mengucapkan “ laa ilaha illallohu,” karena beliau menyangka bahwa orang tersebut melindungi dirinya dari pembunuhan dengan mengucapkan kalimat tauhid tersebut. Demikian pula Kholid bin Walid Rodhiallohuanhu ketika membunuh orang yang mengucapkan “ shoba’na.” ( kami masuk Islam ), karena beliau mentakwilkan. Demikian pula Abu Bakar as-Shiddiq Rodhiallohuanhu memberikan udzur kepada Kholid bin Walid Rodhiallohuanhu , ketika membunuh Malik bin Nuwairoh, karena beliau mentakwilkan. Demikian pula para shohabat ketika mengucapkan kepada sebagian yang lainnya” engkau adalah munafiq”, Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam memberikan udzur kepada mereka, karena mereka mentakwilkan.” ( Minhajus Sunnah: 6/89 )

AKHLAK ULAMA’ DALAM MASALAH TAKFIR

Berkata al-Hafidz Ibnu Katsir Rohimahulloh :” Imam Ahmad tidak mengkafirkan mereka yang mengatakan al-Qur’an adalah makhluk ( Mu’tazilah : Ma’mun, Mu’tashim, Watsiq ) maksudnya tidak mengkafirkan nama orang, individu tapi tetap mengkafirkan secara umum dalam hukum kemakhlukkannya. Karena mereka menta’wilkan , dan karena para ahli bid’ah merancaukan masalah ini kepada mereka sehingga tidak terang kebenaran bagi mereka. ( Kholifah Abasiyyah ). ( al-Bidayah Wan Nihayah. 14/404-405. Siyar A’lamin Nubala’. 11/ 261 )

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahulloh :” Bahkan Imam Ahmad mendo’akan ampunan dan rahmat atas mereka, karena beliau mengetahui bahwa tidak tampak bagi mereka pendustaan terhadap Alloh Ta’ala dan RosulNya dan tidak pula mereka ingkar terhadap apa yang dibawa oleh Rosululloh Shollallohu alaihi wasallam, tetapi mereka hanya menta’wil dengan ta’wil yang salah.” ( Majmu’ Fatawa : 23/348, 349 )

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahulloh :”Dan telah kita maklumi bersama bahwa mendo’akan rohmat dan ampunan kepada orang kafir tidak diperbolehkan. Dengan melihat secara singkat, sikap yang diambil oleh Imam Ahmad ini, yang berupa mendo’akan rohmat dan ampunan dari mereka, kita mengetahui scara pasti bahwa Imam Ahmad tidaklah mengkafirkan para Kholifah Abasiyyah tersebut, walaupun mereka mengkafirkan orang-orang yang menyelisihi dan tidak mau berucap dengan ucapan mereka.” (Majmu’ Fatawa : 12/489 dan 7/507,508 )

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah Rohimahulloh :” Karena itulah, saya mengatakan kepada orang-orang Jahmiyyah dari kalangan ahli hulul mereka mengatakan Alloh menyatu dengan makhluk dan orang - orang yang mengingkari sifat-sifat Alloh, mengingkari bahwasannya Alloh bersemayam di atas Arsy. Tatkala mereka menguji orang-orang yang bersebrangan dengan mereka, “ seandainya saya menyepakati kalian , saya telah kafir, karena saya mengetahui bahwa ucapan kalian adalah untuk ulama’, para hakim, guru-guru dan pemimpin-pemimpin mereka. Dan asal kejahilan mereka adalah, subhat-subhat akal yang bertengger di kepala-kepala mereka, karena ketidaktahuan mereka terdapat ilmu manqul ( al-Qur’an dan as-Sunnah ) yang shohih dan akal yang jelas, yang tidak bertentangan dengannya.” ( ar-Rod ‘alal Bakri. 2/ 494 )

Syaikhul Islam Muhammad bin Abdil Wahhab Rohimahulloh :” Jika kami tidak mengkafirkan orang-orang yang menyembah berhala, yang ada di kubah Abdul Qodir, Ahmad Badawi dan selain dari mereka, karena kejahilan mereka dan tidak adanya orang yang memperingatkan mereka, lalu bagaimana saya mengkafirkan orang yang tidak melakukan kesyirikan terhadap Alloh Ta’ala, tidak hijrah kepada kami, tidak mengkafirkan dan tidak berperang bersama kami,!!! Subhanalloh..ini adalah kedustaan yang besar.” ( Fatawa dan Masail Syaikhul Islam Muhammad bin Abdil Wahhab Rohimahulloh. Hal. 11 )

Syaikhul Islam Muhammad bin Abdil Wahhab Rohimahulloh :” Saya tidak mengkafirkan Bushiri, dengan ucapannya” Wahai makhluk yang paling mulia.” ( Majmu’ Mualafatis Syaikh Muhammad, Rosail Syakhsyiyah. 3/33,85 )

Ditanya al-Allamah Syaikh Abdulloh bin Jibrin Rohimahulloh tentang ucapan Imam Ibnu Qudamah Rohimahulloh :” Kami tidak mengkafirkan seseorang sebab suatu dosa, dan kami tidak memurtadkan seseorang karena suatu amalan.” Beliau menjawab :”Maksudnya selagi dia Muslim, maka adapun dia berbuat yang sampai mengeluarkan dia dari Islam berarti dia tidak Muslim, karena dia berbicara dengan orang Muslim, kami tidak mengkafirkan seorang Muslim karena beramal seperti amalan orang Islam dan tidak kebalikannya.” (( Fitnatut Takfir. Syaikh al-AlBani : Hal. 71 )

SIAPAKAH YANG BERHAK MENFATWAKAN KAFIR

Yang berhak menfatwakan bahwa seseorang itu sudah bisa dikatakan kafir atau belum hanya para ulama’ mujtahid karena mereka yang lebih tahu keadaannya, syurut, mawanik, serta sebab-sebab alasan yang mendasar dan sebab-sebab yang tidak mendasar bahwa seseorang sudah dianggap layak dan patut untuk dikafirkan.

Berkata Imam Ibnul Qoyyim Rohimahulloh : Berkata Imam Syafii Rohimahulloh yang diriwayatkan dari Imam Khotib al-Bahgdadi dalam kitabnya al- Faqih wal Mutafaqqih , tidak halal bagi seseorang untuk berfatwa di dalam agama Alloh kecuali orang yang faham dan arif dalam kitabulloh dari hukum nasikh dan mansukhnya muhkam dan mutasyabihatnya ta’wilannya sababunnuzulnya makiyah dan madinahnya dan apa-apa yang dimaksudkannya, kemudian dia harus alim terhadap sunnah, dan hadits Rosulalloh Shollallohu alaihi wasallam baik nasikh dan mansukhnya hadits dan dia mengetahui hadits seperti mengetahui al-qur’an, dan dia juga mengetahui bahasa arob dan syair yang bisa memperkuat dari al-qur’an dan sunnah yang akan bisa dijadikan pedoman untuk beramal, kemudian setelah itu dia juga harus mengetahui terjadinya perbedaan dikalangan ulama’ yang ada di negerinya, kemudian baru dia boleh berbicara tentang halal dan harom, apabila tidak ada syarat yang demikian maka tidak boleh seorangpun untuk berfatwa.

Berkata Sholih bin Ahmad aku berkata pada bapakku : bagaimana pendapatmu apabila ada seseorang yang ditanya tentang sesuatu maka dia menjawab dengan hadits yang dia tidak tahu fiqh ? maka beliau berkata : sebaiknya seseorang yang berfatwa agar dia alim terhadap al-qur’an dan assunnah, dengan sanad-sanad yang shohih dan menyebut perkataan para ulama’ dahulu.

Berkata Ali bin Syaqiq Ibnul Mubarok ditanya kapan seseorang menjadi Mufti beliau berkata : apabila dia alim dalam atsar dan benar ro’yunya.

Yahya bin Aktsam ditanya kapan seseorang menjadi Mufti beliau menjawab : apabila dia memilki atsar dan ro’yu yang lurus. (I’lamul Muwaqqi’in An Robbil Alamin, Imam Ibnul Qoyyim, Hal. 46 Juz.1 tahqiq Syaikh Thoha Abdurrouf Sa’ad )

Berkata Imam Ibnul Qoyyim Rohimahulloh : “ Orang yang tidak boleh berfatwa yaitu orang yang tidak tahu nash yang shohih sebagaimana Alloh Ta’ala berfirman :” jika mereka tidak mau memenuhi panggilanmu ( wahai Muahammad ) ketahuilah sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang mengikuti hawa nafsu mereka, dan siapa yang lebih sesat dari orang yang mengikuti hawa nafsunya yang bukan petunjuk dari Alloh, sesungguhnya Alloh tidak akan memberi petunjuk bagi orang-orang yang dholim ( berbuat aniayah pada diri mereka “ maka perkara terbagi menjadi 2 bagian bukan 3 yang pertama adakalanya dia menjawab seruan Alloh dan RosulNya, adakalanya dia mengikuti hawa nafsunya, maka setiap yang tidak datang dari Rosul maka itu dikatakan mengikuti hawa nafsunya. “ (I’lamul Muwaqqi’in An Robbil Alamin, Imam Ibnul Qoyyim, Hal. 47 Juz.1 tahqiq Syaikh Thoha Abdurrouf Sa’ad )

Berkata Imam Ibnul Qoyyim Rohimahulloh : “ Tatkala menyampaikan dari Alloh Ta’ala dan RosulNya bersandarkan kepada ilmu yang ia akan sampaikan dan berdasarkan kejujuran, tidaklah sah derajat penyampaian riwayat dan fatwa kecuali bagi orang yang memiliki sifat ilmu dan jujur, bagus, dan diridhoi sejarah kehidupannya, adil ucapan dan perbuatannya, sama antara kebagusan lahir batinnya, di waktu keluar dan masuknya serta semua keadaanya. Apabila tanda tangan atas nama raja merupakan kedudukan yang tidak diingkari keutamaan dan kadarnya, ia merupakan setinggi-tinggi kedudukan yang mulia, maka bagaimana dengan tanda tangan atas nama Robb bumi dan langit.” ((I’lamul Muwaqqi’in An Robbil Alamin, Imam Ibnul Qoyyim, Hal. 10 Juz.1 tahqiq Syaikh Thoha Abdurrouf Sa’ad )

PENUTUP

Selayaknya seorang Muslim memahami masalah takfir ini dengan luas dan baik, tidak mudah mengkafirkan juga tidak diam akan mengatakan kafir manakala sudah selayaknya dikatakan kafir, serta difikirkan dengan ilmu yang benar, serta menahan diri dengan sebaik-baiknya, karena masalah agama ada konsekuwensi terhadap semua apa yang kita ucapkan kita perbuat kita dengar dan kita lihat, sebagaimana Alloh berfirman :

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا (36)
Artinya :” Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.´( QS. Al-Isro’ : 36 ).

Dengan demikian manakala semua masalah dicermati dengan benar dan dikembalikan kepada ahlinya maka akan dihasilkan kemaslahatan, kedamaian, diantara kaum muslimin, semua akan terjaga baik kehormatannya, hartanya, jiwannya, serta darahnya. Dan ini merupakan hasil syari’at yang benar-benar berjalan pada jalannya dan berfungsi dengan baik dan benar yang dijalankan oleh kaum muslimin berdasarkan petunjuk Alloh dan RosulNya sesuai pemahaman salaful ummah dan penuntun ulama’ robbani dari Imam kaum Muslimin. Demikian hanya kepadaNya kita berserah diri dari semua kebenaran yang ada. Wallohu A’lam, Walhamdulillahirobbil Alamin.

Sumber: http://abunahsyal.blogspot.com

New:
1. Bermuamalah dalam berdagang
2. Fitnah dan wanita
3. Adab Menuntut ilmu
Artikel terkait:
1. Hadits Ramadhan
2. Janji Pahala Ramadhan
3. Hadist Lemah dan Palsu Seputar Ramadhan


Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar