21 Juli 2012

Keutamaan - Keutamaan Al-Qur`an

Di Antara Lautan Keagungan Al-Qur`an
Silakan mengunduh 
rekaman khutbah Jum’at 
yang disampaikan 
pada 16 Sya’ban 1433 /06 Juni 2012 
di Ma’had As-Sunnah, Makassar. 
Semoga kita bisa 
memetik faedah 
dan manfaat dari 
berbagai keagungan Al-Qur`an.

Download
Keutamaan Al-Qur`an 

Allah Ta’ala berfirman:

وأنزلنا إليك الكتاب بالحق مصدقا لما بين يديه من الكتاب ومهيمنا عليه

“Dan Kami telah turunkan kepadamu Al Quran dengan membawa kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab (yang diturunkan sebelumnya) dan batu ujian terhadap kitab-kitab yang lain itu.” (QS. Al-Maidah: 48)

Ibnu Abbas radhiallahu anhuma berkata, “Batu ujian adalah yang terpercaya, Al-Qur`an adalah terpercaya di atas seluruh kitab sebelumnya.”

04 Juli 2012

PEMBAHASAN ILMIAH Tentang MALAM NISHFU SYA'BAN

Allah ‘Azza wa Jalla telah mengingatkan dalam Al-Qur`an Al-Karim,
الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا
“Pada hari ini, telah Kusempurnakan agama kalian untuk kalian, telah Kucukupkan nikmat-Ku kepada kalian, dan telah Kuridhai Islam sebagai agama bagi kalian.” [Al-Ma`idah: 3]

Allah Subhanahu Juga mengingatkan,
أَمْ لَهُمْ شُرَكَاءُ شَرَعُوا لَهُمْ مِنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَنْ بِهِ اللَّهُ
“Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan, untuk mereka, agama yang tidak Allah izinkan?” [Asy-Syura: 21]

13 Mei 2012

Bab Mu'amalat ( Bag 5 ) " Riba dan Pembagianya "


Haramnya Riba Dalam Muamalat (selesai)

Hukum penambahan dalam transaksi dua barang ribawy sejenis namun berbeda mutu.
Misal : 1 gr emas 23 karat ditukar dengan 2 gr emas 21 karat.
Nampak dari uraian tentang haramnya riba fadhl bahwa tidak boleh melebihkan sesuatu apapun kalau barangnya sejenis, apakah mutunya sama atau berbeda.

Dan ini lebih dipertegas lagi dalam Hadits Abu Sa’id dan Abu Hurairah riwayat Al-Bukhary dan Muslim :

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ اسْتَعْمَلَ رَجُلًا عَلَى خَيْبَرَ فَجَاءَهُ بِتَمْرٍ جَنِيْبٍ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ : (( أَكُلُّ تَمْرِ خَيْبَرَ هَكَذَا ؟ )) قَالَ : لَا, وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّا لَنَأْخَذُ الصَّاعَ مِنْ هَذَا بِالصَّاعَيْنِ وَالصَّاعَيْنِ بِالثَّلَاثَةِ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ : (( لَا تَفْعَلْ, بِعْ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيْبًا )).

“Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mempekerjakan seorang di Khaibar. Maka datanglah dia kepada beliau membawa korma Janib (korma dengan mutu sangat baik) maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bertanya : “Apakah semua korma Khaibar seperti ini ? ia menjawab : “Tidak, demi Allah wahai Rasulullah, kami mengganti satu sho’ dari (korma Janib) ini dengan dua sho’ (dari korma jenis lain) dan dua sho’nya dengan tiga sho’. Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : Jangan kamu lakukan seperti itu, juallah semua dengan dirham (mata uang perak) lalu dengan dirham itu belilah korma Janib.”
Berkata Imam Asy-Syaukany : “Dan hadits (ini) menunjukan bahwa tidak boleh menjual (barter) jenis yang jelek dengan yang baik dalam bentuk ada penambahan, dan ini adalah perkara yang disepakati, tidak ada perbedaan pendapat antara para ulama tentangnya”.

Bab Mu'amalat ( Bag 4 )


Haramnya Riba Dalam Muamalat (I)

Dhobit Keempat : Haramnya riba dalam mu’amalat.
Kami akan sedikit meluas dalam menguraikan dhabit keempat ini karena besarnya bahaya riba, bencananya terhadap kaum muslimin dan banyaknya orang yang bermu’amalah dengannya, khususnya di zaman ini yang ketamakan dan kepentingan materi telah manjangkiti kedalam hati banyak manusia sehingga wajib atas orang yang berilmu untuk mengarahkan pena dan perhatiannya dalam menyingkap bahaya dan kerusakan riba.

Dalil-dalil tentang haramnya riba:
Pengharaman riba sudah semenjak dahulu, karena Allah ‘Azza wa Jalla telah mencela orang-orang Yahudi yang bermu’amalah dengannya dan memakan riba.

12 Mei 2012

BAB Mu'amalat ( Bag 3 )


Tidak Boleh Ada Gharar Dalam Muamalat

Dhabit ketiga: Tidak boleh ada gharor dalam mu’amalat.
Dhabit ketiga ini merupakan salah satu dasar pokok dalam bab mu’amalat dan perkara yang sangat diperhatikan dalam syari’at Islam untuk mewujudkan kemaslahatan di tengah manusia dan mencegah terjadinya bahaya dan mafsadat dalam kehidupan mereka.

Definisi Gharor:
Gharor secara bahasa berputar di atas makna : kurang, bahaya, menghadapkan diri pada kebinasaan atau perkara yang tidak diketahui.
Dan secara istilah, para ulama meberikan definisi yang tidak jauh berbeda, mungkin bisa disimpulkan bahwa gharor adalah apa yang belum diketahui akan diperoleh atau apa yang tidak diketahui hakikat dan kadarnya.

17 April 2012

BAB Mu'amalat ( Bag 2 )


Beberapa Dhobith Dalam Bab Mu’amalat

Dhobith (ضَابِطٌ) berasal dari kata Adh-Dhobth (الْضَبْطُ) yang berarti tetap dan komitment diatas sesuatu.
Adapun secara istilah, kalimat para ‘ulama beraneka ragam dalam mendefinisikannya. Tapi yang paling dekat definisinya dalam bab mu’amalat adalah segala sesuatu yang mengumpulkan bagian-bagian perkara tertentu atau ukuran/pijakan yang setiap bagian dari suatu bab bisa kembali kepadanya
Dhobith kadang bisa diterjemah dengan makna kaidah walaupun para ulama membedakan antara kaidah dan dhobith.

Kalau kaidah itu adalah ukuran/pijakan yang bisa dipakai dalam seluruh bab/permasalahan. Adapun dhobith hanya dipakai dalam bab tertentu saja.
Kalau dikatakan ada kaidah begini, maka itu berarti bahwa kidah tersebut bisa digunakan dalam seluruh bab, baik dalam sholat, puasa, zakat, haji dan lain-lainnya.
Tapi kalau dikatakan dhobith dalam masalah ini adalah begini, maka itu menunjukkan bahwa dhobith tersebut hanya dipakai dalam bab itu secara khusus. Kalau dipakai dalam bab sholat maka dhobith itu khusus dalam bab sholat, kalau digunakan dalam bab puasa maka dhobith itu hanya dalam bab puasa.

Mengetahui kaidah dan dhobith adalah perkara yang sangat penting dalam setiap masalah agama. Dan dengan kaidah dan dhobith seorang muslim akan mempunyai gambaran yang baik pada setiap permasalahan, bisa melepaskannya dari berbagai masalah dan menjaganya dari kesalahan.

Dhobith pertama : Asal dalam mu’amalat adalah halal dan boleh kecuali kalau ada dalil yang mengharamkan atau melarang.
Kandungan dhobith pertama ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama’ termasuk Imam empat dan tidak ada yang menyelisihi pendapat ini kecuali Al-Abhary dari kalangan Malikiyah dan Ibnu Hazm dari Mazdhab Azh-Zhohiriyah.
Banyak dalil yang menunjukkan kuatnya pendapat ini, diantaranya :

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqorah : 275)

Sisi pendalilan : Allah menghalalkan jual beli dan perdagangan dengan seluruh jenisnya dan mengharamkan riba karena didalamnya terdapat bentuk kezholiman dan memakan harta manusia dengan kebatilan. Maka hal ini menunjukkan bahwa asal dalam mu’amalat adalah halal sepanjang tidak mengandung kezholiman atau makan harta manusia dengan kebatilan.

Dan didalam tanzil-Nya, Allah menyatakan :
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ
“Apabila sholat telah ditunaikan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah”. (QS. Al-Jumu’ah : 10)

Sisi pendalilan : Jual beli memiliki larangan khusus yaitu ketika adzan jum’at telah dikumandangkan. Namun setelah jum’at kita diperintah dengan perintah umum untuk bertebaran di muka bumi mencari karunia Allah. Maka ini menunjukkan bahwa asal dalam mu’amalat adalah halal dan boleh sampai ada dalil yang menunjukkan tentang haramnya.

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlangsung atas dasar suka sama-suka di antara kamu”. (QS. An-Nisa` : 29)

Sisi pendalilan : Dalam ayat ini tidak disyaratkan dalam perdagangan kecuali saling ridha, menunjukkan bahwa sepanjang satu bentuk perdagangan dan jual beli sesuai dengan tuntunan dan tidak ada larangannya maka asalnya adalah boleh dan halal.

Dan Rabbul ‘Izzah berfirman :
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu”. (QS. Al-An’am : 119)

Sisi pendalilan : Segala sesuatu yang telah diharamkan ada rincian penjelasan haramnya dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Maka ini menunjukkan bahwa asal dari mu’amalat adalah boleh dan halal dan tidaklah boleh mengharamkan sesuatu kecuali kalau ada penjelasannya dari Allah ‘Azza wa Jalla dan Rasul-Nya.

Dan Allah Jalla Sya’nuhu menyatakan :
قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ
“Katakanlah: “Tiadalah aku dapatkan dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi”. (QS. Al-An’am : 145)

Sisi pendalilan : Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya membatasi perkara-perkara yang diharamkan dalam ayat ini, maka apa saja yang tidak diketahui pengharamannya maka ia adalah halal.

Sumber : Al - Atsariyyah

Tidak Boleh Ada Kezhaliman

Berikut kelanjutan dari tulisan Al-Ustadz Zulqarnain:
Dhobit kedua: Dalam mu’amalat harus berbuat adil dan tidak berlaku zhalim.
Dhobit ini merupakan ketentuan yang disepakati dalam seluruh syari’at Nabi dan Rasul.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ
“Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan”. (QS. Al-Hadid : 25)

Dan Allah Ta’ala berfirman :

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْأِحْسَانِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan”. (QS. An-Nahl : 90)

Dan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil”. (QS. An-Nisa : 58)

Dan dalam Muhkami Kitabih, Rabbul ‘Izzah menyatakan :

وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقاً مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. (QS. Al-Baqarah : 188)

Dan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
“Setiap muslim atas muslim (lainnya) adalah haram darah, harta dan kehormatannya”.
Dan dalam hadits Qudsi dari Abu Dzar Al-Gifary radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim,

Allah Tabaraka wa Ta’ala menyatakan :
يَا عِبَادِيْ إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِيْ وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوْا
“Wahai para hambu-Ku, sesungguhnya Aku telah menharamkan kezholiman atas diri-Ku dan telah Ku-jadikan hal tersebut sebagai perkara yang diharamkan antara sesama kalian maka janganlah kalian saling berbuat zholim”.

Dalil-dalil dari Al-Qur`an dan hadits yang berkaitan dengan dhobit yang kedua ini sangatlah banyak. Dan dalam bab Mu’amalat terlihat bahwa banyak perkara yang disyari’atkan untuk mewujudkan keadilan dan banyak perkara yang dilarang karena terdapat bentuk kezholiman didalamnya.

Itulah sebabnya, syari’at Islam telah mengharamkan riba karena bentuk zholim yang melekat padanya dan jauhnya dari prilaku adil.
Karena itu pula, syari’at Islam mengharamkan Al-Gasy (penipuan) dalam jual beli dan lainnya.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :
أَنَّ النبَِّيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِرَجُلٍ يَبِيْعُ طَعَامًا فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيْهِ فَإِذَا هُوَ مَبْلُوْلٌ, فَقَالَ : (( مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا ))
“Sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam melewati seorang lelaki yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya kedalamnya dan ternyata basah, maka beliau bersabda : Siapa yang menipu kami maka bukanlah termasuk dari kami ”.

Dan dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيْهِ بَيْعًا وَفِيْهِ عَيْبٌ إِلاَّ بَيَّنَهَ
“Tidak halal bagi seorang muslimpun (untuk) menjual kepada saudaranya suatu jualan dan padanya ada ‘aib kecuali harus ia terangkan ‘aib tersebut”. (HR. Ahmad).

Karena itu Islam mensyari’atkan adanya khiyar (memilih/tawar-menawar) antara penjual dan pembeli dalam suatu mu’amalat.

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
إِذَا تَبَايَعَا الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
“Apabila dua orang saling jual beli, maka setiap dari keduanya ada khiyar selama belum berpisah”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)

Karena itu ada larangan talaqqir rukban yaitu menyongsong para pedagang dan membeli barang darinya sebelum masuk ke dalam kota atau ke pasar dan jika telah terjadi dan ia merasa harga jualnya terlalu murah, maka boleh baginya untuk khiyar dengan membatalkan transaksi tersebut.
Demikian pula syari’at Islam mengharamkan An-Najs yaitu seseorang menambah harga barang dan dia sendiri tidak ingin membelinya, hanya sekedar memberi keuntungan untuk si penjual atau merugikan pembeli.
Contoh kasus: masalah ini biasa terlihat pada acara lelang, ketika pelelang telah menetapkan harga maka datanglah pelaku An-Najs lalu menambah/menaikkan harga, kadang karena penjual/pelelang adalah temannya dan kadang untuk merugikan pembeli yang merupakan musuhnya.

Tidaklah diragukan bahwa An-Najs ini adalah perkara yang diharamkan dan bisa menyebabkan kebencian dan permusuhan antara kaum muslimin. Karena itu dalam hadits Abu Hurairah riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

وَلاَ تَنَاجَشُوْا
“Dan janganlah kalian berbuat An-Najs”.

Dari prinsip menjaga berlaku adil dan mencegah kezholiman, maka siapa yang merasa tertipu atau membeli barang dengan harga yang mahal menurut standar kebiasaan maka boleh baginya untuk khiyar dengan mengembalikan barang tersebut.

Demikian pula disyari’atkan khiyar dalam masalah mustarsil yaitu orang yang membeli barang dengan tidak mengetahui harga sebenarnya dipasaran. Seperti orang yang membeli barang dengan harga Rp. 200.000,-, setelah itu dia ketahui ternyata barang tersebut hanya dijual dengan harga Rp. 80.000,-. Maka dalam kaedaan seperti ini, boleh baginya untuk khiyar dengan mengembalikan barang tersebut atau minta harganya diturunkan. Dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ : لاَ خَلاَبَةَ
“Kalau kamu membeli maka katankan : Tidak ada tipuan dalam jual beli ini”.
Demikian segelintir contoh yang menunjukkan betapa terjaganya dhabit kedua ini dalam bab mu’amalat.

Wallahu a’lam.

Sumber: Al- Atsariyyah

Simak Sebelumnya : BAB Mu'amalat ( Bag 1 )

Artikel Sebelumnya :
1. Kenaikan Harga, Suatu Renungan dan Solusi
2. Jagalah Persatuan
3. Mengapa Terlambat Menikah ...??
4. Cinta Terlarang
5. Arti Sebuah Cinta
6. Bolehkah Hijab dan Cadar Berwarna Cerah?




Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah


BAB Mu'amalat ( Bag 1 )


Definisi Muamalah Keuangan Kontemporer

Bismillahirrahmanirrahim

Sebagai materi awal dari kategori ini, kami akan membawakan secara bersambung, tiga tulisan Al-Ustadz Al-Fadhil, Abu Muhammad Zulqarnain bin Sunusi -hafizhahullah- yang kami kutip dari majalah An-Nashihah dengan judul: STUDI SYAR’I TENTANG BEBERAPA MUAMALAT KEKINIAN’. Berikut silsilah pertama:

Pendahuluan

Syari’at Islam yang mulia telah meletakkan suatu garis lurus yang sangat jelas menerangi seluruh sisi dan aspek kehidupan manusia, sehingga tidak ada celah dan bagian dari kehidupan manusia kecuali tercakup dalam penjelasan syari’at Islam dan tidak keluar dari naungan hukum-hukum Al-Qur`an dan Sunnah yang suci lagi penuh berkah dan rahmat.

02 April 2012

Kenaikan Harga, Suatu Renungan dan Solusi

Berikut adalah transrip dari Khutbah Jum'at yang disampaikan oleh Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi -hafizhahullaah- yang disampaikan pada tanggal 30 Maret 2012 di Masjid Ma'had As-Sunnah Makassar.

إِنَّ الحَمْدَ للهِ, نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لهُ

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

(QS. Ali 'Imran: 102)

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِساءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً

(QS. An-Nisa': 1)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً

(QS. Al-Ahzab: 70-71)

أَمَّا بَعْدُ

فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَخير الهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم، وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَة وكل ضَلاَلَة في النارِ

Ma'asyiral muslimin jama'ah jum'at -rahimakumullaah-,

Kenaikan harga adalah krisis yang telah menimpa manusia dari semenjak dahulu. Dan fenomena ini masih terus berlanjut di tengah manusia hingga di hari-hari ini yang kita saksikan di berbagai negeri termasuk di negeri kita ini. Namun yang menjadi permasalahan di dalam menghadapi kenaikan harga tersebut bukan kepada memandang dzahir dari kenaikan harga tapi harusnya seorang melihat sebab-sebab yang menyebabkan naiknya harga tersebut. Karena kenaikan harga adalah bentuk dari bala', bentuk dari ujian, cobaan, dan musibah.

Kenaikan harga meyebabkan kesempitan di dalam makanan, membuat orang yang miskin semakin kekurangan dan membuat orang-orang yang lapang merasa sempit. Kenaikan harga membuat tersebarnya penyakit karena sulitnya seseorang untuk memenuhi keperluannnya di dalam pengobatan. Kenaikan harga mempersempit di dalam banyak hal yang telah kita maklumi. Dan telah berlalu di dalam sejarah manusia bagaimana kenaikan harga tersebut menimbulkan musibah yang sangat besar sehingga di sebagian negara yang sebagian penduduknya memakan bangkai karena tidak menemukan harta yang dia pegang untuk memenuhi keperluannya.

Karena itulah fenomena ini hendaknya dilihat dari segala sudut dan segala hal yang dengannya kita bisa menyelesaikannya. Bukan hanya melihat pada batas harga naik, kemudian orang-orang yang miskin menjadi kekurangan, menjadi sempit, tetapi harusnya dia melihat apa sebab utama yang menyebabkan musibah dan petaka ini turun menimpa manusia.

Diriwayatkan oleh Al-Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad, dishahihkan oleh Ibnu Hibban. Dari Anas bin Malik -radhiallaahu Ta'ala 'anhu- beliau bertutur:

قَالَ النَّاسُ يَا رَسُولَ اللَّهِ غَلَا السِّعْرُ فَسَعِّرْ لَنَا

Manusia berkata, "Yaa Rasulallaah, harga telah menjadi mahal (naik), maka tetapkanlah harga untuk kami."

Para shahabat mendatangi Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- di mana di suatu keadaan harga di pasar di kota Madinah naik, maka mereka meminta kepada Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- agar beliau menetapkan harga. Ketetapan yang dengannya orang-orang miskin bisa menjangkau harga tersebut dan orang-orang kaya tetap mendapatkan keuntungan tetapi tidak berlebihan di dalamnya.

Maka Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- menjawab,

إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِي بِمَظْلَمَةٍ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ

"Sesungguhnya Allah, Dialah yang menetapkan harga itu, Dialah Allah yang melapangkan, Dialah Allah yang menyempitkan, serta Dialah Allah yang memberikan rizki. Dan sesungguhnya saya berharap agar menghadap Allah -Subhanahu wa Ta'ala- dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku di dalam kedzaliman terhadap darah maupun kedzaliman terhadap harta."

Pehatikan bagaimana Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- menjawab kenaikan harga di masa beliau. Beliau jelaskan bahwa kenaikan harga itu adalah ketentuan dari Allah -Subhanahu wa Ta'ala. Dialah Allah yang menetapkan harga tersebut, Allah -Subhanahu wa Ta'ala- yang mengatur seluruh hal itu, Dialah Allah yang melapangkan rizki, Dia pulalah yang menyempitkan dan menahan rizki dari sebagian orang.

Allah berfirman,

اللَّهُ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَن يَشَاءُ وَيَقْدِرُ

"Allah meluaskan rizki dan menyempitkannya, bagi siapa yang Dia kehendaki." (QS Ar-Ra'd: 26)

Maka kenaikan harga tersebut diarahkan oleh Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- untuk diselesaikan dengan melihat makna kejadian yang menimpa, musibah yang menimpa tersebut bahwa Allah -Subhanahu wa Ta'ala- yang menaikkan harga tersebut. Kalau seluruhnya kembali kepada Allah, maka ini kaitannya kepada sejumlah perkara.

Pertama, di dalam menyelesaikan dan di dalam memperbaiki kenaikan harga yang menimpa manusia hendaknya mereka selalu memeriksa keimanan yang terdapat pada mereka. Keimanan kepada Allah, keimanan kepada kitab-kitabNya, keimanan kepada para rasulNya, keimanan kepada para malaikat, keimanan kepada hari akhirat, dan keimanan kepada takdir Allah yang baik maupun yang buruk. Dialah Allah yang menakdirkan seluruh hal tersebut, dan Dialah Allah -Subhanahu wa Ta'ala- yang menetapkan segala musibah yang menimpa manusia.

Karena itu andaikata ada seorang hamba yang berpegang dan memperbaiki keimanannya kepada Allah -Subhanahu wa Ta'ala- tidak akan ada masalah dengan kenaikan harga itu. Karena Allah telah menjamin,

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

"Andaikata penduduk negeri beriman dan bertakwa pasti Kami akan bukakan untuk mereka berbagai berkah dari langit dan bumi. Namun mereka mendustakan, maka Kami pun menyiksa mereka atas dosa yang mereka kerjakan." (QS. Al-A'raf: 96)

Keimanan yang dengannya seorang hamba itu bisa menyelesaikan segala masalah yang dia hadapi, segala musibah yang menimpanya. Apalagi hanya sekedar kenaikan harga yang di mana Rasulullah -shalallahu 'alaihi wa sallam- telah menerangkan bahwa umat ini tidak akan dibinasakan dengan kefaikran, umat ini tidak akan dibinasakan oleh Allah -Subhanahu wa Ta'ala- dengan penyakit tha'un yang menyebabkan mereka kelaparan, menderita penyakit. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menegaskan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Al-Miswar bin Makramah,

فَوَ اللهِ مَا الْفَقْرُ أَخْشى عَلَيْكُمْ وَلَكِنْ أَخْشى أَنْ تُبْسَطَ الدُّنْيَا عَلَيْكُمْ كَمَا بُسِطَتْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَتَنَافَسُوهَا كَمَا تَنَافَسُوْهَا فَتُهْلِكَكُمْ كَمَا أَهْلَكَتْهُمْ

"Demi Allah bukanlah kefakiran yang aku khawatirkan terhadap kalian, akan tetapi yang saya khawatirkan terhadap kalian dibukakan dunia bagi kalian sehingga kalian pun berlomba-lomba di dalam menggapainya. Kemudian kalian pun dibinasakan oleh dunia sebagaimana orang-orang sebelum kalian telah berlomba-lomba di dalam menggapainya kemudian mereka dibinsakan."

Maka dunia yang terbuka, berbagai kesenangan dan bentuk berlebihan menyebabkan manusia banyak jatuh dalam hal-hal yang dibenci oleh Allah -Subhanahu wa Ta'ala-. Hal-hal yang menyebabkan datangnya dan turunnya musibah serta malapetaka tersebut.

Kemudian di dalam hadits ini, Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- mengingatkan bahwa di dalam menetapkan harga kadang berkaitan dengan masalah kedzaliman. Karena itu Rasulullah sendiri tidak menetapkannya dan beliau menyatakan bahwa hak menetapkan itu adalah milik Allah karena Allah adalah yang Maha Menetapkan (الْمُسَعِّرُ).

Kemudian Rasulullah bersabda,

وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِي بِمَظْلَمَةٍ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ

"Dan sesungguhnya saya berharap agar menghadap Allah -Subhanahu wa Ta'ala- dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku dengan kedzaliman terhadap darah maupun kedzaliman di dalam harta."

Beliau menjelaskan bahwa penetapan harga tersebut adalah bentuk dari kedzaliman. Karena itu sepakat para ulama secara global bahwa penetapan harga adalah hal yang diharamkan dan pemerintah tidak memiliki hak di dalam hal ini kecuali kalau ada bahaya yang menimpa manusia di dalamnya. Apabila misalnya terjadi sebagian dari pedagang memonopoli pasar kemudian menaikkan harga yang menyebabkan orang-orang terdzalimi maka di sini pemerintah punya hak menegakkan keadilan untuk menetapkan harga yang selayaknya yang cocok bagi si pedagang dan merupakan rahmat bagi si pembeli.

Kemudian beberapa bentuk yang diterangkan oleh para ulama tentang bolehnya pemerintah menegakkan atau mengatur di dalam harga, dan seluruh hak tersebut kembali kepada menegakkan keadilan dan menolak bahaya dan kedzaliman. Karena Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

"Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh mengadakan pembahayaan." (Diriwayatkan oleh sejumlah shahabat. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil no. 896)

Maka kedzaliman ini adalah hal yang diingatkan oleh Rasulullah, jangan sampai seseorang itu terjatuh di dalamnnya. Karena itu harus diingat bahwa kenaikan harga mempunyai banyak sebab.

Di antara sebabnya juga -yang ini sebab yang kedua atau sebab yang ketiga- setelah kita sebutkan sebab yang pertama: kurang perhatian dengan makna keimanan, dan sebab yang kedua: kecintaan kepada dunia sehingga melalaikannya terhadap yang wajib, kemudian sebab yang ketiga: banyaknya dosa dan maksiat. Allah -Subhanahu wa Ta'ala- berfirman,

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

"Telah nampak kerusakan di daratan dan di lautan karena perbuatan tangan-tangan manusia, hal tersebut agar supaya Allah membuat mereka merasakan sebagian dari perbuatan mereka sendiri supaya mereka sadar kembali kepada Allah -Subhanahu wa Ta'ala-" (QS. Ar-Rum: 41)

Dan Allah di ayat yang lain juga mengingatkan,

وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَن كَثِيرٍ

"Dan apa yang menimpa kalian dari musibah maka itu adalah disebabkan karena perbuatan tangan-tangan kalian. Dan Allah -Subhanahu wa Ta'ala- banyak memaafkan kalian." (QS. Asy-Syura': 30)

Diriwayatkan oleh Al-Imam Ibnu Majah dan dari yang selainnya, dalam sebuah hadits yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani -rahimahullah- dari beberapa jalannya, Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda,

يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ وَأَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيهِمْ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِينَ مَضَوْا

"Wahai sekalian Muhajirin, lima perkara apabila menimpa kalian, dan aku berlindung kepada Allah dari kalian menjumpainya: (Pertama) tidaklah merebak perbuatan dosa (kekejian) itu di suatu kaum sehingga mereka melakukannya dengan terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka penyakit tha'un dan kelaparan yang tidak pernah ada ada pada generasi sebelumnya."

Dan ini telah kita saksikan, berbagai penyakit telah kita saksikan di masa ini, penyakit-penyakit yang tidak pernah di dengar oleh sejarah umat-umat berlalu.

وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِلَّا أُخِذُوا بِالسِّنِينَ وَشِدَّةِ الْمَئُونَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ

"(Kedua) tidaklah mereka mengurangi takaran dan timbangan kecuali akan ditimpa dengan kemarau yang panjang, krisis pangan, dan kesewenang-wenangan penguasa."

Ini karena mereka mengurangi takaran dan timbangan. Ini (dapat) kita saksikan di pasar-pasar apakah itu di pasar terbuka maaupun di pasar resmi adalah hal yang wajar. Kalau dikatakan dijual empat kilo sepuluh ribu maka dia sudah paham bahwa itu empat kilo bukan dua kilo. Dan mengurangi timbangan ini adalah hal yang sudah tersebar, kalau sudah terjadi maka Nabi mengingatkan (bahwa) akan terjadi kemarau yang panjang, krisis pangan, dan kesewenang-wenangan penguasa.

وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلَّا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنْ السَّمَاءِ وَلَوْلَا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا

"(Ketiga) tidaklah mereka menunda untuk mengeluarkan zakat harta mereka kecuali hujan dari langit akan ditahan dari mereka. Andaikata bukan karena hewan-hewan, manusia tidak akan diberi hujan sama sekali."

Dan menahan zakat ini adalah hal yang biasa di tengah kaum muslimin, dia memiliki harta tapi tidak pernah dia merasa dan menghitung apa kewajibannya di dalam harta tersebut.

وَلَمْ يَنْقُضُوا عَهْدَ اللَّهِ وَعَهْدَ رَسُولِهِ إِلَّا سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ غَيْرِهِمْ فَأَخَذُوا بَعْضَ مَا فِي أَيْدِيهِمْ

"(Keempat) tidaklah mereka melanggar perjanjian Allah dan janji Rasul-Nya, kecuali akan Allah jadikan musuh yang bukan dari kalangan mereka yang berkuasa terhadap mereka kemudian para musuh itu mengambil sebagian harta yang ada pada tangan mereka."

Dan ini (dapat) kita lihat dari sebagian negeri kaum muslimin, memiliki berbagai kekayaan, memiliki berbagai sumber penghasilan, hal yang dengannya bisa membuat mereka berkecukupan, tetapi kekayaan dan kecukupan mereka bukan untuk mereka tapi (jadi) milik orang lain.

وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ

"(Kelima) tidaklah para penguasa mereka tidak berhukum dengan Kitabullah yang diturunkan oleh Allah, kecuali Allah akan menjadikan kehancuran di antara sesama mereka."

Ini lima perkara dari hal yang diterangkan oleh Rasulullah akibat dosa dan kemaksiatkan yang dilakukan. Karena itulah adanya krisis, adanya kenaikan harga itu adalah perkara hendaknya perkara yang selalu kita lihat bahwa sebabnya ada pada diri kita.

Kemudian di antara hal yang hendaknya kita perhatikan dari jawaban Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- ketika beliau ditanya tentang kenaikan harga beliau menyatakan,

إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ

"Sesungguhnya Allah, Dialah yang menetapkan harga, Dialah Allah yang melapangkan, Dialah Allah yang menyempitkan, serta Dialah Allah yang memberikan rizki."

Maka dari jawaban Nabi ini bisa diambil penyelesaian dari yang lainnya bahwa di antara hal yang mengangkat musibah tersebut, menyebabkan kelapangan di tengah manusia adalah agar mereka menjaga diri di atas ketakwaan. Dan takwa itu dengan cara melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan segala larangannya. Itulah makna keimanan kepada Allah, percaya kepadaNya.

Allah -Subhanahu wa Ta'ala- berfirman,

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

"Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, Allah akan jadikan baginya jalan keluar dan dia akan diberi rizki dari arah yang tidak pernah dia sangka." (QS. At-Talaq: 2-3)

kemudian di antara hal yang hendaknya kita ingat bahwa beristighfar memohon ampun kepada Allah -Subhanahu wa Ta'ala- adalah hal yang menyebabkan terangkatnya musibah kelaparan ini, musibah krisis dan kenaikan harga. Beristighfar kepada Allah, banyak bertaubat kepadaNya, karena itu seruan para Nabi adalah untuk hal ini. Nabi Hud pun berkata,

وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُم مِّدْرَارًا وَيَزِدْكُمْ قُوَّةً إِلَىٰ قُوَّتِكُمْ

"Wahai kaumku, beristighfarlah kalian kepada Rabb kalian dan bertaubatlah kepadaNya, pasti Allah akan menurunkan hujan berlimpah ruah untuk kalian, dan akan menambah kekuatan untuk kalian selain kekuatan yang telah kalian miliki." (QS. Hud: 52)

Dan Nabi Nuh 'alaihis sallam berkata,

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُم مِّدْرَارًا وَيُمْدِدْكُم بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَارًا

"Saya berkata kepada kaumku, beristighfarlah kalian kepada Rabb kalian karena sesungguhnya Dia Maha Pengampun. Kalau kalian selalu beristighfar pasti Allah akan menurunkan hujan dari langit dengan berlimpah ruah dan melapangkan untuk kalian kebun-kebun dan anak keturunan kalian. Dan Allah akan menjadikan untuk kalian sungai-sungai yang mengalir." (QS. Nuh: 10-12)

Demikianlah kebaikan dari beristighfar ini, karena itulah hendaknya kita memperhatikan dan selalu mengingat bahwa pada segala musibah yang menimpa tentunya ada sebab dari diri kita dan ada penyelesaiannya juga kembali kepada kita sendiri.

بَارَكَ الله ُلِيْ وَلَكُمْ فِيْ الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإيَاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْأَيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْ

وَتَقَبَّلْ اللهُ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْ

Khutbah Kedua

الحمد لله على إحسانه والشكر له على توفيقه وامتنانه، أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيماً لشأنه، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه

صل اللّه عليه وعلى آله و آصحبه و وإخوانه, أما بعد

Kaum muslimin jama'ah jum'at rahimani wa rahimakumullah,

Adanya sebab dari sisi syar'i yang menyebabkan turunnya musibah dan malapetaka dan solusi yang diterangkan secara agama, secara syari'at dari hal yang mengangkat musibah dan malapetaka tersebut bukanlah hal yang menutup bahwa pada sebab-sebab keduniaan adalah perkara yang ditempuh. Kita mengambil sebab untuk mengangkat musibah tersebut dan dimaklumi apa penyelesaian-penyelesaian dari sisi perekonomian untuk menstabilkan perekonomian di suatu negeri, untuk mengangkat krisis dan kenaikan harga di suatu negeri, ilmu dan kaidah-kaidahnya adalah hal yang dimaklumi di tengah manusia.

Hanya yang jadi masalah, banyak dari manusia yang tidak terikat dengan syari'at Allah -Subhanahu wa Ta'ala- di dalam perekonomian tersebut. Banyak di antara mereka dalam sistem perekonomian hanya mengikut pada sistem orang-orang kafir, sistem kapitalisme, dan sistem-sistem yang lainnya yang hanya mementingkan keuntungan di atas penderitaan orang lain. Tidak mementingkan bahaya dan musibah yang menimpa orang lain, dan di dalam menetapkan sebuah harga yang merupakan wewenang dari penguasa mereka memiliki hak di dalam hal tersebut untuk menciptakan kemaslahatan, tetapi timbangan di dalam hal ini adalah keadilan dan tidak berlaku dzalim, adalah perkara yang merupakan kemaslahatan bersama. Sepanjang dipandang oleh penguasa bahwa kenaikan tersebut ada sebuah kemaslahatan baginya, seluruhnya maka tidak ada di dalam syari'at kita yang melarang hal tersebut.

Dan kenaikan harga tersebut jangan disambut dengan perkara-perkara yang mengundang kemurkaan Allah -Subahanahu wa Ta'ala- dengan cara melakukan demonstrasi-demonstrasi, hal-hal yang tidak pernah disyari'atkan, bahkan demonstrasi tersebut bukan dari kebudayaan umat Islam, itu dari kebiasaan orang-orang kafir yang melakukan demonstrasi tersebut.

dan Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- telah mengingatkan,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

"Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut." (HR. Ahmad)

Apalagi di belakang pelaksanaannya terjadi berbagai bentuk kedzaliman dari menghalangi orang-orang yang lewat. Jangankan suatu kemksiatan dalam bentuk demonstrasi, suatu ibadah pun kalau ditegakkan dalam bentuk membahayakan orang lain maka tidak dianggap ibadah oleh Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-. Karena itu beliau menyebut,

مَنْ ضَيَّقَ مَنْزِلًا أَوْ قَطَعَ طَرِيْقًا أَوْ آذَى مُؤْمِنًا فَلَا جِهَادَ لَهُ

"Siapa yang menyempitkan jalan (dalam proses dia menegakkan jihad), maka tidak ada jihad baginya." (HR. Ahmad di shahihkan Al-Albani)

Tidak dihitung adanya jihad baginya, karena dia menyempitkan jalan mengganggu manusia, membuat kerusakan di tengah manusia. Maka hal-hal yang dilakukan oleh sebagian orang, apalagi masuk dalam bentuk menghilangkan harta benda, melayangkan nyawa manusia, melanggar kehormatan manusia, (maka) ini dari hal-hal yang munkar. Musibah diobati dengan cara perbuatan dosa yang bisa mengundang musibah.

Ini adalah hal yang tidak masuk akal, semua orang memaklumi bahwa api yang membakar itu tidak dipadamkan dengan api, tapi dipadamkan dengan air. Karena itu hendaknya orang-orang yang berakal kembali berfikir kepada dirinya apa yang harusnya dia lakukan tidak melakukan perkara-perkara yang semakin menambah sobekan di atas kain menjadi sangat luas dan menyebabkan kain tersebut tidak dapat dipakai.

Kaum muslimin jama'ah Jum'at rahimakumullaah,

Jalan keselamatan diajarkan oleh Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam-. Beliau ditanya oleh 'Uqbah bin Amir Al-Juhani -radhiallahu Ta'ala 'anhu-,

يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا النَّجَاةُ

"Wahai Rasulullah apakah jalan keselamatan itu?"

Maka Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda,

أَمْلِكْ عَلَيْكَ لِسَانَكَ وَلْيَسَعْكَ بَيْتُكَ وَابْكِ عَلَى خَطِيئَتِكَ

"Peganglah lisanmu itu, hendaknya rumah menjadi lapang bagimu, dan tangisilah dosa-dosamu." (HR. At-Tirmidzi)

Peganglah lisan, jangan sembarang bicara, banyaklah berucap yang baik, tinggalkan ucapan yang tidak baik. Dan hendaknya rumah menjadi lapang bagimu, kamu merasa cukup apa yang diberikan Allah untukmu, sibuk dengan apa yang mendekatkan diri kepada Allah, bukan keluar dari rumah menyambut hal-hal yang merupakan maksiat, memperbanyak barisan orang-orang yang berbuat kerusakan. Dan tangisilah dosa-dosamu. banyak merenungi kesalahan-kesalahan, dosa-dosa sendiri, bukan menyalahkan orang lain, mencari kambing hitam. Sebab di dalam terjadinya dosa dan maksiat, terjadinya musibah dan malapetaka, seorang hamba hendaknya melihat kepada diri sendiri bukan banyak menyalahkan orang lain.

Nah, ini yang banyak diserukan oleh sebagian orang, kalau ada kenaikan harga yang disalahkan adalah pemerintah, mengkambing hitamkan pemerintah. Betul bahwa pemerintah itu adalah orang-orang yang tidak luput dari kesalahan, mungkin jatuh dalam dosa dan kemaksiatan. Tapi bukan artinya seorang setiap kali terjadi suatu musibah semuanya dituduhkan kepada orang lain. Tidakkah ia menuduhkan kepada dirinya sendiri? Bukankah Allah -Subhanahu wa Ta'ala- telah berfirman,

وَكَذَٰلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

"Demikian kami menjadikan orang-orang yang dzalim itu sebagian dari mereka memimpin bagi sebagian yang lainnya disebabkan amal yang mereka lakukan." (QS Al-An’am: 129)

Kalau dia menganggap pemimpinnya adalah dzalim, maka mereka juga adalah orang-orang yang dzalim. Karena hanya orang-orang yang dzlim saja yang menimpin orang-orang dzalim lainnya. Dan untuk mengubahnya, Allah -Subhanahu wa Ta'ala- tidak menyandarkan perubahan kepada pemerintah saja,

إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنفُسِهِمْ

"Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum, sampai mereka sendiri yang mengubah keadaannya." (QS. Ar-Ra'd: 11)

Tidak disebut dalam ayat, Allah mengubah keadaan suatu kaum sehingga pemerintah mengubah keadaannya, tidak. Tapi dikatakan, sampai mereka sendiri mengubah keadannya. Dan ini fiqih yang hendaknya dipahami.

Semoga Allah -Subhanahu wa Ta'ala- menutup kehidupan kita semua dengan kebaikan dan mengangkat untuk kita semua segala musibah dan mala petaka, segala bentuk kenaikan harga, segala bentuk wabah, dan segala bentuk ujian dan cobaan yang nampak maupun yang tidak nampak. Dan semoga Allah -Subhanahu wa Ta'ala- selalu menjaga agama kita, mengokohkan kita di atas keislaman di kehidupan dunia ini dan kehidupan tatkala kita menghadap kepadaNya.

إنه ولي ذلك والقادر عليه

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

سبحان ربك رب العزة عما يصفون, وسلام على المرسلين, والحمد لله رب العالمين

-Selesai-

Bagi yang ingin mendownload rekamannya silakan buka disini

Tambahan: Download transkrip khutbah format PDF, silakan klik disini

Rizky Al-Magetaniy, Ahad 1 April 2012.



Artikel Terbaru :
1. Jagalah Persatuan
2. Mengapa Terlambat Menikah ...??
3. Cinta Terlarang
4. Arti Sebuah Cinta
5. Bolehkah Hijab dan Cadar Berwarna Cerah?




Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah


Jagalah Persatuan


Bawalah Ucapan Saudaramu Kepada Makna yang Benar, Jagalah Persatuan

Telah dimaklumi bersama bahwa perpecahan sangat tercela dalam agama Islam yang mulia ini, bahkan perpecahan termasuk ciri-ciri orang kafir dan ahlu bid’ah. Allah ta’ala telah mengingatkan dalam kitab-Nya yang mulia,

وَلا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ

“Janganlah kamu seperti kaum musyrikin, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka sehingga mereka menjadi bergolong-golongan, setiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada mereka.” [Ar-Rum: 31-32]

Oleh karena itu, generasi Salaf senantiasa berusaha menjaga persatuan kaum muslimin dengan menghindari sebab-sebab terjadinya perpecahan, baik dalam ucapan maupun perbuatan. Sehingga, Salaf dahulu sangat berhati-hati dari semua yang mengandung sebab perpecahan dan rusaknya hubungan antara sesama muslim.

Sampai Al-Khalifah Ar-Rasyid, Sahabat yang mulia, Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu berkata,

لاَ تَظُنَّ كَلِمَةً خَرَجَتْ مِنْ أَخِيكَ شَرًّا وَأَنْتَ تَجِدَ لَهَا فِي الْخَيْرِ مَحْمَلاً

“Janganlah engkau berprasangka buruk terhadap kalimat yang diucapkan saudaramu sedang engkau masih menemukan kemungkinan makna yang baik dalam ucapannya itu.” [Al-Adab Asy-Syar’iyah, Ibnu Muflih rahimahullah, (2/418)]

Demikianlah wasiat generasi teladan kita, para sahabat nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam menyikapi ucapan saudara muslim kita yang masih mengandung kemungkinan benar dan salah, terlebih jika saudara kita telah menegaskan bahwa yang dia maksudkan adalah makna yang benar, bukan makna yang salah.

Sebagai contoh, jika saudara kita mengucapkan bahwa, “Hukum karma itu ada dalam Islam.” Maka ucapan seperti ini mengandung dua makna:

Makna yang batil, jika yang dimaksudkan dengan hukum karma adalah yang dipahami oleh umat Hindu dan Budha yang kafir kepada Allah ta’ala.
Makna yang benar, adalah makna yang dipahami oleh kebanyakan orang awam dalam ilmu tentang Bahasa Indonesia, dimana mereka memahami bahwa yang dimaksud dengan karma adalah balasan setimpal atas pelaku kejahatan.

Tidak diragukan lagi makna pertama salah dan makna kedua benar, maka hendaklah Anda bertanya apa yang dimaksud dalam ucapan saudaramu, apakah makna yang pertama atau kedua. Kalau memang Anda tidak mau bertanya maka bawalah ucapan saudaramu kepada makna yang benar sebagaimana bimbingan teladanmu, para sahabat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.

Terlebih jika saudaramu telah menegaskan bahwa karma yang dia maksudkan adalah makna yang kedua, seperti dalam penegasan berikut ini,

“Hukum karma dimaklumi ya dalam bahasa Indonesia, dalam pengertian kita. Seorang berbuat kejelekan, ada seseorang dia juga mendapatkan akibat yang semisalnya. Nah hal yang semacam ini mungkin saja ada sebab dia adalah bentuk dari siksaan, bentuk dari pembalasan, iya, bentuk dari pembalasan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan bahwa pembalasannya itu sangatlah berat. Di dalam berbagai ayat diterangkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala, iya, memberikan balasan kepada orang yang berbuat dosa sesuai dengan amalannya masing-masing.”

Dan terlebih lagi jika saudaramu adalah seorang penyeru kepada kebaikan, kepada manhaj yang haq di tengah-tengah ramainya manusia yang menyeru kepada kesesatan, bukankah engkau memiliki kewajiban untuk menolong saudaramu dengan mengharumkan namanya agar manusia mengikuti seruannya dan tidak lari dari kebenaran yang ia serukan. Sedangkan Anda memaklumi bahwa sang penyeru kepada kebenaran tersebut adalah manusia biasa yang mungkin berbuat kesalahan,

Berikut ini adalah ringkasan nasihat Al-Walid Al-‘Allamah Ibnu Baz rahimahullah dalam menyikapi kesalahan para da’i Ahlus Sunnah dalam sebuah risalah yang berjudul, “Uslub An-Naqd bayna Du’at wat Ta’qib ‘alaihi.”

Beliau rahimahullah berkata,

وقد شاع في هذا العصر أن كثيرا من المنتسبين إلى العلم والدعوة إلى الخير يقعون في أعراض كثير من إخوانهم الدعاة المشهورين , ويتكلمون في أعراض طلبة العلم والدعاة والمحاضرين . يفعلون ذلك سرا في مجالسهم . وربما سجلوه في أشرطة تنشر على الناس , وقد يفعلونه علانية في محاضرات عامة في المساجد , وهذا المسلك مخالف لما أمر الله به ورسوله من جهات عديدة منها :

“Telah tersebar di zaman ini, banyak orang yang menghubungkan dirinya kepada ilmu dan dakwah kepada kebaikan, mereka itu telah menodai kehormatan banyak saudara-saudara mereka para da’i yang terkenal (berjalan di atas kebenaran). Mereka juga menjatuhkan kehormatan para penuntut ilmu, da’i dan penceramah. Mereka lakukan itu secara rahasia di majelis-majelis mereka dan bisa jadi mereka merekamnya dan disebarkan kepada khalayak. Bisa jadi juga perbuatan tersebut mereka lakukan secara terang-terangan dalam ceramah umum di masjid-masjid. Dan ini adalah sebuah metode yang menyelisihi perintah Allah ta’ala dan Rasul-Nya dari banyak sisi.”

Berikut ringkasan pelanggaran dalam perbuatan tersebut:

Pertama: Perbuatan tersebut melampaui batas terhadap hak-hak manusia, bahkan manusia yang paling mulia, yaitu para penuntut ilmu dan da’i yang telah mengerahkan tenaga mereka untuk membimbing manusia kepada kebaikan, memperbaiki aqidah umat dan manhaj mereka serta bersungguh-sungguh dalam mengadakan pengajaran, ceramah dan penulisan buku-buku yang bermanfaat.

Kedua: Perbuatan tersebut memecah belah kesatuan kaum muslimin, terlebih para du’at Ahlus Sunnah membutuhkan kekuatan dalam persatuan untuk menghadapi ahlul bid’ah dan orang-orang kafir.

Ketiga: Perbuatan tersebut menolong ahlul bid’ah dan orang-orang kafir dalam menjatuhkan Ahlus Sunnah.

Keempat: Perbuatan tersebut merusak hati kaum muslimin yang umum maupun yang khusus, sehingga memunculkan banyaknya kedustaan, ghibah, namimah dan membuka pintu-pintu keburukan terhadap orang-orang yang lemah jiwanya lagi suka menebar syubhat dan fitnah serta menyakiti kaum muslimin.

Kelima: Bahwa kebanyakan ucapan yang disebarkan tersebut adalah kedustaan atau sebuah kalimat yang masih mungkin ditafsirkan kepada makna yang benar sebagaimana ucapan Salaf (Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu) di atas.

Keenam: Sebagian ulama dan penuntut ilmu yang melakukan ijtihad tidaklah dicela karena kesalahan mereka dalam berijtihad, akan tetapi hendaklah dinasihati dengan cara yang terbaik dalam keadaan kita mengingankan agar sampai kepada kebenaran dan menolak tahrisy (memecah belah) yang dilakukan oleh setan. Jika tidak memungkinkan disampaikan secara langsung dan sembunyi-sembunyi, dan mengharuskan adanya nasihat secara terbuka maka hendaklah dinasihati dengan kata-kata yang paling halus dan lemah lembut.

Pada bagian akhir Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mewasiatkan,

فالذي أنصح به هؤلاء الأخوة الذين وقعوا في أعراض الدعاة ونالوا منهم أن يتوبوا إلى الله تعالى مما كتبته أيديهم , أو تلفظت به ألسنتهم مما كان سببا في إفساد قلوب بعض الشباب وشحنهم بالأحقاد والضغائن , وشغلهم عن طلب العلم النافع , وعن الدعوة إلى الله بالقيل والقال والكلام عن فلان وفلان , والبحث عما يعتبرونه أخطاء للآخرين وتصيدها , وتكلف ذلك .

“Maka yang aku nasihatkan kepada para Ikhwah yang menjatuhkan kehormatan para da’i dan melecehkan mereka, untuk segera bertaubat kepada Allah ta’ala dari apa yang mereka tulis dengan tangan-tangan mereka atau yang diucapkan oleh lisan-lisan mereka yang telah menjadi sebab rusaknya hati sebagian pemuda dan membakar mereka dengan kedengkian dan kebencian, serta menyibukkan mereka dari menuntut ilmu yang bermanfaat dan dakwah kepada Allah ta’ala dengan qila wa qaala (desas desus) dan pembicaraan tentang fulan dan fulan, dan membahas apa yang mereka anggap sebagai kesalahan orang lain, mencari-carinya dan berlebihan padanya.”

Sebagaimana beliau (Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah) juga mewasiatkan agar tidak terburu-buru dalam menulis suatu bantahan sebelum mengembalikannya kepada para orang-orang yang berilmu. Allah ta’ala telah mengingatkan,

وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ

“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan atau pun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri).” [An-Nisa’: 83]

[Diringkas dengan sedikit perubahan dari Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, (7/311-314)]

Peringatan: Tidak diragukan lagi yang dimaksud oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam wasiat beliau di atas adalah para da’i Ahlus Sunnah, bukan dalam mengkritik ahlul bid’ah dan orang-orang kafir. Hal ini perlu kami ingatkan sebab seringkali ahlul bid’ah dari kalangan hizbiyun bertameng dengan nasihat ini sebagaimana mereka juga bertameng dengan kitab Rifqon Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad hafizhahullah untuk menyalahkan Ahlus Sunnah yang mengkritik da’i-da’i mereka yang sesat.

Bimbingan Ulama dalam Menasihati Kesalahan Orang-orang yang Berilmu

Terlebih lagi jika ternyata orang yang engkau jatuhkan kehormatannya itu adalah seorang yang berilmu maka ketahuilah, tidak ada yang lebih mengenal keutamaan dan kedudukan orang-orang yang berilmu melebihi Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Bahkan inilah salah satu karakter Ahlus Sunnah yang membedakannya dengan Ahlul Bid’ah. Tanda Ahlus Sunnah adalah memuliakan orang-orang yang berilmu dan tanda Ahlul Bid’ah adalah menjatuhkan kehormatan mereka.

Oleh karena itu, termasuk kewajiban seorang muslim adalah memberikan nasihat kepada orang-orang yang berilmu berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,

الدين النصيحة قلنا : لمن ؟ قال لله ولكتابه ولرسوله ولأئمة المسلمين وعامتهم

“Agama itu adalah nasihat,” Kami bertanya, “Bagi siapa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Bagi Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya dan para pemimpin (ulama dan pemerintah) kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin.” [HR. Muslim dari Tamim bin Aus Ad-Dari radhiyallahu’anhu]

Adapun yang dimaksud dengan nasihat terhadap orang-orang yang berilmu adalah,

1. Mencintai mereka

2. Menolong mereka dalam menyampaikan kebenaran

3. Membela kehormatan mereka

4. Meluruskan kesalahan mereka dengan ADAB dan PENGHORMATAN

5. Menunjukkan cara terbaik dalam mendakwahi manusia

Tahapan Dalam Menyikapi Kesalahan Orang yang Berilmu

Seorang yang berilmu mungkin melakukan kesalahan, akan tetapi berbeda cara menyikapi kesalahan orang yang berilmu dan orang yang jahil. Inilah tahapan menyikapi kesalahan orang yang berilmu, kami ringkas dengan sedikit perubahan dari penjelasan Faqihul ‘Asrh Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah,

TAHAPAN PERTAMA: Melakukan tatsabbut [pemastian] berita tentang kesalahan tersebut kepadanya, karena berapa banyak kesalahan yang dinisbahkan kepada seorang yang berilmu secara dusta.

TAHAPAN KEDUA: Hendaklah diteliti apakah yang dianggap sebagai kesalahan tersebut benar-benar suatu kesalahan atau ternyata justru itu adalah kebenaran, karena sering terjadi di awal kali kita menganggap sesuatu sebagai kesalahan padahal yang sebenarnya setelah diteliti lebih jauh menjadi jelas bahwa hal itu adalah kebenaran.

TAHAPAN KETIGA: Apabila ternyata hal itu bukan suatu kesalahan maka wajib bagi engkau untuk membela orang yang berilmu dan menerangkan kepada manusia bahwa ucapannya adalah suatu kebenaran.

TAHAPAN KEEMPAT: Adapun jika ternyata ucapan orang yang berilmu itu memang suatu kesalahan dan penisbatan kesalahan itu kepadanya juga benar, maka yang wajib engkau lakukan adalah:

MENGHUBUNGI orang yang berilmu tersebut dengan ADAB dan SOPAN SANTUN, lalu engkau katakan, “Aku mendengar darimu kesalahan ini dan itu, maka aku ingin engkau jelaskan kepadaku sisi kebenarannya, sebab engkau lebih tahu dariku?”
Setelah benar-benar jelas bagimu bahwa sang ‘alim tersebut telah salah maka engkau memiliki hak untuk munaqosyah [menyampaikan pendapatmu], akan tetapi dengan ADAB dan PENGHORMATAN kepadanya sesuai dengan kedudukan dan kehormatannya sebagai seorang ‘alim.
Adapun yang dilakukan oleh sebagian orang, berupa sikap keras dan kasar serta menjatuhkan kehormatan orang-orang yang berilmu maka hal tersebut muncul dari sikap ‘ujub [kagum terhadap diri sendiri] dalam keadaan mereka menyangka bahwa merekalah Ahlus Sunnah yang berjalan di atas manhaj Salaf padahal mereka itulah yang paling jauh dari jalan Salaf. Demikianlah manusia, jika memiliki sifat ‘ujub maka dia akan melihat yang lainnya kecil di hadapannya.

[Diringkas dengan sedikit perubahan dari Syarhul ‘Arba’in An-Nawawiyah, Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullah, hal. 140-142]

Sumber: Nasehat Online

Artikel Terbaru :

1. Mengapa Terlambat Menikah ...??
2. Cinta Terlarang
3. Arti Sebuah Cinta
4. Bolehkah Hijab dan Cadar Berwarna Cerah?

Kajian Baru
Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman

Bagian 1
Bagian 2 Tamat

Artikel sebelumnya :
1. Kedudukan As Sunnah Terhadap Al Qur'an
2. Masikah Berhak..?
3. Antara Menerima dan Menukil..?



Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah


29 Maret 2012

Mengapa terlambat menikah..??


Beberapa faktor dan alasan kenapa mereka terlambat menikah
Oleh : al Akh Abu Ibrahim Abdullah Bin Mudakir

Diantara realita yang sering kita temui banyaknya wanita yang terlambat menikah, atau bahkan laki-laki yang terlambat menikah hal ini adalah sebuah permasalahan yang harus dicarikan penyebab dan solusinya. Apalagi tak jarang sebagian mereka terjatuh dalam perbuatan maksiat. Dibawah ini diantara sebab dan alasan kenapa banyak para pemuda dan pemudi kaum muslimin yang terlambat menikah :

Pertama : Lemahnya pemahaman tentang agungnya syariat menikah

Diantara faktor kenapa banyaknya orang yang menunda menikah tanpa alasan syar’i atau terlambat menikah adalah karena lemahnya pengetahuan seseorang tentang agungnya syariat menikah, atau manfaat yang besar yang terkandung didalamnya. Padahal selain merupakan perkara fitrah manusia menikah mempunyai manfaat dan kebaikkan yang sangat banyak, baik kebaikkan yang sifatnya dalam urusan dunia ataupun akhirat seseorang. Cukuplah jika sendainya setiap orang mengetahui bahwasannya dengan menikah seseorang akan terpenuhi kebutuhan biologisnya secara aman dan halal, menjadi sebab terjaganya dia dari perbuatan maksiat, mendapat ketenangan hidup dan memperoleh keturunan membuat ia tergerak untuk menikah. Banyak dalil tentang hal itu. Allah Ta’ala berfirman

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً



” Dan diantara tanda-tanda kekuasaan Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri – isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikannya diantaramu rasa kasih sayang “ ( Qs. Ar Ruum : 21 )

Rasullullah Shallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : ” Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah maka menikahlah dikarenakan dengan menikah dapat lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan dan barangsiapa tidak mampu menikah maka baginya untuk berpuasa hal itu sebagai tameng baginya.“ ( HR. Bukhari dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu )

Dalam sebuah hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “ Jika mati seorang manusia, maka terputuslah amalannya kecuali 3 perkara : Shadaqah Jariyah, Ilmu yang bermanfaat, anak shalih yang mendoakan kedua orang tuanya.” (HR. Muslim)

Kedua : Ingin menyelesaikan studi dulu

Inilah diantara faktor banyaknya dari para wanita yang telat menikah dikarenakan ingin menyelesaikan studi dulu dan tak jarang dari mereka yang menolak lamaran untuk menikah. Padahal Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam bersabda : “ Jika datang kepada kalian seorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dibumi dan kerusakkan yang besar “ (HR. at-Tirmidzi, al-Baihaqi dan ini lafadznya, dihasankan oleh syaikh al AlBani) setelah berlalunya waktu yang menambah umurnya maka sebagian mereka baru tersadar mereka sudah mencapai umur wanita yang sulit untuk menikah. Ketika dia melihat wanita sebayanya bahagia bersama suami dan anak anak mereka, sedangkan dirinya masih menanti seorang suami.

Ketiga : Pandangan terlalu idealis mengenai pasangan hidup

Yaitu tidak adanya sikap merasa cukup dengan perkara-perkara yang penting dan darurat. Tidak adanya sikap menyesuaikan dengan realita yang ada. Dia meletakkan syarat-syarat khusus yang terlintas dibenaknya dari sifat kesempurnaan untuk suami yang dia impikan dan tidak mau mengalah sedikit saja dari kriterianya itu. Ini diantara faktor kenapa sebagian orang terlambat menikah.

Seorang wanita menuturkan kisahnya ” Walaupun usiaku mendekati 40 tahun tetapi saya tetap menginginkan agar suami kelak adalah seorang yang memilki kemuliaan, kemampuan materinya diatas pertengahan dan dia memiliki gelar yang tinggi. Tetapi sebenarnya saya setelah umur ini ketika saudara-saudara perempuanku mengunjungiku bersama para suami dan anak-anak mereka, saya merasakan kesedihan yang sangat dahsyat dan saya ingin seperti mereka, saya bisa mengunjungi kelurgaku dan bisa berpergian bersama suami dan anak-anakku.” Inilah diantara kisah seorang wanita yang tertipu dengan idealisme mimpi.

Keempat : Faktor keluarga

Diantara faktor yang menyebabkan seorang wanita terlambat menikah bahkan sebagian mereka tidak menikah adalah faktor keluarga, baik dari pihak ayah, ibu atau saudara kandungnya. Tidak jarang seorang pria yang shaleh ditolak tanpa alasan syar’i ketika melamar seorang wanita yang keduanya sudah sama-sama cocok.

Kisah seorang akhwat yang gagal dalam prosesnya sama seorang ikhwan padahal sudah sangat panjang dan susah perjalanan yang mereka tempuh sampai ketaraf khitbah (lamaran) dan penentuan tanggal akadnya, akhirnya harus kandas ditengah jalan ketika ibunya tidak terima karena alasan yang tidak syar’i.

Kisah seorang akhwat di Jawa Tengah yang harus berhadapan dengan seorang ayah yang tidak setuju dia menikah mendahului kakaknya yang belum menikah.

Kisah seorang akhwat nan jauh disana gagal menikah dengan dipoligami, padahal dirinya telah siap dan cocok dengan calonnya, begitu juga orang tuanya dan kakaknya setuju akan tetapi saudara perempuannya yang mempunyai pengaruh didalam keluarganya menolaknya dengan berkata, kamu boleh punya teman 2, 3 dan 4 tapi jangan menjadi istri yang ke 2, 3 atau 4.

Kelima : Meniti Karir

Perkara ingin meniti karir hingga kepuncaknya atau sesuai dengan apa yang ia inginkan menjadi sebab sebagian wanita memasuki usia sulit untuk menikah, mereka sibuk dengan studinya, kemudian karirnya mereka berpandangan dengan menikah akan terhambat karirnya. Mereka tidak sadar bahwa tugas seorang wanita adalah menjadi ibu rumah tangga. Seiring berjalannya waktu mereka tak sadar bahwa usia mereka kian bertambah, laki-laki yang dulu pernah datang ingin meminangnya kini telah menikah dan masyarakat menganggap di wanita yang sulit untuk dipinang, maka ketika karir yang dia inginkan sudah tercapai, ternyata usianya tidak seperti yang dulu disamping para laki-laki enggan untuk maju kepadanya dikarenakan faktor usia, khawatir ditolak, minder dengan karirnya yang tak sebanding dengan dirinya akhirnya diapun menjadi perawan tua yang gelisah sepanjang hari didalam penantian akan datangnya seorang suami.

Keenam : Belum mapan

Ini diantara faktor yang menjadi sebab banyaknya pemuda kaum muslimin yang menunda menikah padahal diantara mereka ada yang hukumnya sudah wajib untuk menikah, bahkan tak sedikit yang terjatuh dalam perbuatan maksiat. Jadi kenapa dia harus menunggu mapan dengan ukuran harus punya rumah sendiri, kendaraan sendiri, gaji bulanan dan yang lainnya. Jika ia mampu menikah membiyayai pernikahan yang sederhana lalu setelah itu ia berusaha memenuhi kebutuhannya seperti rumah, kendaraan misalnya maka hal itu perkara yang baik. Allah subhanahu wa Ta’ala berfirman
وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ


“ Dan kawinilah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (untuk kawin) dari hamba sahayamu laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui “ (Qs. An Nur’ : 32 )

Berkata Asy Syaikh Al Allamah Abdurrahman As Sa’di Rahimahullah :“ ( Pada ayat Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia Nya ) Tidak menghalangi mereka apa yang mereka khawatirkan bahwasannya jika mereka menikah akan menjadi miskin dengan disebabkan banyaknya tanggunan dan yang semisalnya. Didalam ayat ini terdapat anjuran untuk menikah dan janji Allah bagi orang yang menikah dengan diberikan kekayaan setelah sebelumnya miskin “ (Taisiir ar Karimi ar Rahman pada ayat ini )

Ketujuh : Lingkungan yang jelek

Lingkungan yang jelek sangat mempengaruhi dalam membentuk kepribadian seseorang, masyarakat yang jauh dari nilai-nilai agama, sangat mempengaruhi pola pikir para pemuda dan pemudi dalam keinginannya untuk menikah. Maka sangat jarang pemuda yang ingin segera menikah ketika ia jauh dari agama, hidup ditengah-tengah masyarakat yang rusak, tersebarnya fitnah syahwat, perzinaan dan pelacuran. Karena dia menganggap suatu hal yang aneh ketika ia harus menikah muda padahal dia bisa bersenang-senang dengan wanita yang mana saja yang ia sukai tanpa harus menikah dan memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga. Disatu sisi jika seorang pemuda yang taat beragama ingin segera menikah maka tak jarang masyarakat atau lingkungan sekitar bertanya-tanya dan menganggap aneh bahkan menyalahkan sikapnya itu, terlebih lagi ketika seorang wanita menerima lamaran seorang pria yang akan menikahinya dengan dipoligami (menjadi istri ke 2, 3 atau 4) anda akan melihat reaksi yang luar biasa. Dari mulai mencaci hingga mengutuk dialamatkan kepada pelaku poligami. Tapi ketika ada tetangganya yang MBA (menikah karena hamil dari perbuatan zina) lalu orang tuanya segera menikahi anaknya tersebut maka seakan-akan tidak ada reaksi sedikitpun dari masyarakat, menganggap hal itu suatu yang biasa.

Kedelapan : Tingginya mahar

Diantara faktor banyaknya pemuda dan pemudi kaum muslimin terlambat menikah adalah tingginya mahar. Hal ini jelas bertentangan dengan apa yang dituntunkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam. Sebagimana disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Radiyallahu ‘Anhu berkata, Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam : “ Sebaik-naik pernikahan ialah yang paling mudah “ (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban dan ath Thabrani dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)

Dalam hadist lain Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda : “ sesungguhnya diantara kebaikkan wanita adalah mudah meminangnya, mudah maharnya dan mudah rahimnya “ (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan Al Hakim, dihasnkan oleh Syaikh al Albani)

Kesembilan : Berlebih-lebihan menetapkan syarat dan biaya pernikahan

Diantara problem seorang pemuda ketika ingin menikah adalah ketika dia dituntut untuk membiayai pernikahan dengan biaya yang berlebihan maka tak jarang para pemuda megurunkan niatnya untuk segera menikah. Karena di benaknya terpikir dia harus mempersiapkan puluhan juta untuk menikah. Akhirnya banyak dari pemuda dan pemudi kaum muslim yang terlambat menikah. Bahkan ada yang gagal menikah lantaran salah satu pihak menyaratkan untuk biaya pernikahan yang mahal. Jelas hal ini menyelisihi syar’i.

Belum lagi syarat-syarat yang terkadang memberatkan seseorang untuk segera menikah. Ada yang menyaratkan harus tinggal dikota tempat keluarganya tinggal, sebagian lagi menyaratkan harus memakai adat mempelai wanita walaupun menyelisihi syar’i atau menghambur-hamburkan uang dan yang lainnya.

Kesepuluh : Adat

Diantara faktor sebagian wanita terlambat menikah adalah dikarenakan adat yang menyelisihi syar’i sebuah adat yang mungkar yaitu melarang seorang adik menikah terlebih dahulu daripada kakaknya. Seorang akhwat menceritakan kisahnya terpaksa proses kearah pernikahan dengan seorang ikhwan harus terhenti akibat ayahnya bersikukuh tidak boleh dia menikah sebelum kakaknya.

Kesebelas : Berpaling dari Poligami

Diantara faktor banyaknya wanita yang terlambat menikah bahkan tidak menikah hingga akhir hayatnya atau janda susah untuk menikah kembali dikarenakan berpalingnya mereka dari syariat poligami. Syariat poligami adalah syariat yang sangat agung yang disyariatkan oleh Rabb semesta alam. Syari’at yang sesuai dengan fitrah manusia. Dimana pada masa ini jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki maka solusi yang tepat adalah dengan poligami. Solusi ini bukanlah suatu hal yang mustahil dan bukan juga sesuatu yang sulit diraih bahkan sangat mungkin untuk dilakukan. Tentang syariat poligami Allah Ta’ala berfirman :

فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

“ Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja. “ (Qs. An Nisa’ : 3).

Maka tak jarang seorang pria yang sudah beristri yang ingin menikah lagi dengan seorang wanita untuk dijadikan istri kedua, tiga atau keempat sering kali ditolak baik sama wanita tersebut atau sama keluarganya, walaupun dengan resiko putrinya menjadi perawan tua bahkan mungkin dengan resiko berzina -naudzubillah-, atau dengan resiko mati tanpa merasakan indahnya pernikahan. Tak tahu apa yang menjadi pertimbangan mereka kecuali hawa nafsu, perasaan yang telah rusak dengan pemikiran menyimpang dan pendidikan yang buruk disamping konspirasi musuh-musuh islam.

Disamping terkadang justru yang lari dari syariat poligami adalah pria itu sendiri. Hal ini dikarenakan sebagian pria walaupun dia memiliki kemampuan untuk beristri lebih dari satu disamping dapat berlaku adil tetapi dia tidak pernah berpikir untuk menikah lagi setelah menikah dengan istrinya yang pertama. Maka jika para laki – laki yang mempunyai kemampuan berbuat adil itu bergerak untuk menikahi wanita – wanita yang belum menikah apalagi wanita yang terlambat menikah maka hal ini menjadi sebuah solusi dari banyaknya wanita-wanita yang belum menikah.

Inilah diantara beberapa faktor dan alasan kenapa banyak dari pemuda dan pemudi kaum muslimin terlambat menikah. Adapun solusi dari semua ini adalah menghilangkan sebab dan alasan diatas. Semoga mereka semua segera sadar dan semoga Allah memudahkan urusan kita semua terutama dalam mendapatkan pendamping yang shaleh dan shalehah… Amin.

Sumber: Nikah Muda Yuk

Artikel Terbaru :
1. Cinta Terlarang
2. Arti Sebuah Cinta
3. Bolehkah Hijab dan Cadar Berwarna Cerah?

Kajian Baru
Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman

Bagian 1
Bagian 2 Tamat

Artikel sebelumnya :
1. Kedudukan As Sunnah Terhadap Al Qur'an
2. Masikah Berhak..?
3. Antara Menerima dan Menukil..?



Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah


14 Maret 2012

CINTA TERLARANG

CINTA TERLARANG, SEBAB, AKIBAT DAN TERAPINYA
Oleh: Ustadz Sofyan Chalid Ruray

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

[Sebuah Solusi Menghadapi Akibat Buruk Fitnah (Godaan) Lawan Jenis di Internet]

DIAGNOSA DOKTER:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

جُرْحٌ مَسْمُومٌ

“Luka yang beracun.” [Majmu’ Al-Fatawa, 5/32]

Al-‘Allamah Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,

هَذَا مَرَضٌ مِنْ أَمْرَاضِ الْقَلْبِ

“Ini termasuk salah satu penyakit hati.” [Zadul Ma’ad, 4/274]

NAMA PENYAKIT:

• Mabuk Kepayang (‘isyq)
• Kasmaran
• Kangen
• Virus merah jambu
• Tergila-gila
• Dll (Silakan tambah sendiri)

EFEK NEGATIF:

• Mengarah kepada syirik dalam mahabbah (cinta), termasuk syirik apabila seseorang mencintai makhluk dengan kadar yang sama dengan cintanya kepada Allah ta’ala, apalagi jika cintanya kepada makhluk melebihi cintanya kepada Allah ta’ala, dan lebih parah lagi jika dia hanya mencintai makhluk dan tidak mencintai Allah ta’ala sama sekali.
• Selalu ingat si dia (sedikit mengingat Allah ta’ala bahkan tidak sama sekali)
• Batin tersiksa apabila tidak bertemu atau tidak berhubungan
• Mengantarkan kepada zina, baik zina mata, hati, lisan, tangan, kaki dan kemaluan
• Bila cinta ditolak dukun bertindak (termasuk syirik)
• Boros harta untuk menyenangkan si dia atau sekedar mau pamer harta
• Menyia-nyiakan waktu
• Menghalangi masuknya ilmu dalam diri
• Merusak rumah tangga, baik rumah tangga orang maupun rumah tangganya sendiri
• Dll (Silakan tambah sendiri)

SEBAB MUNCULNYA PENYAKIT:

• Terkena PANAH SETAN, yaitu melihat lawan jenis yang tidak halal baginya dan meneruskan pandangan pertama yang tidak disengaja
• Ikhtilat, campur baur dalam pergaulan antara laki-laki dan wanita, baik di tempat kerja, sekolah, majelis ta’lim, organisasi maupun di rumah
• Melihat sesama jenis yang dapat menggoda syahwat, seperti memandang pemuda tampan yang belum tumbuh jenggotnya (membawa kepada penyakit homoseks)
• Berhubungan dengan lawan jenis tanpa ada suatu kebutuhan yang mendesak dan atau tanpa adab-adab islami, baik secara langsung maupun melalui media internet seperti FB, YM, Email dan lain-lain

TERAPINYA:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya:

مَسْأَلَةٌ: فِيمَنْ أَصَابَهُ سِهَامُ إبْلِيسَ الْمَسْمُومَةُ؟

Pertanyaan: Bagaimana mengatasi apabila seorang terkena panah iblis yang beracun itu?

الْجَوَابُ: مَنْ أَصَابَهُ جُرْحٌ مَسْمُومٌ فَعَلَيْهِ مِمَّا يُخْرِجُ السُّمَّ وَيُبْرِئُ الْجُرْحَ بِالتِّرْيَاقِ وَالْمَرْهَمِ وَذَلِكَ بِأُمُورٍ مِنْهَا

Jawaban: Barangsiapa yang menderita luka beracun maka WAJIB atasnya mengeluarkan racun dan mengobati luka tersebut dengan pencegahan dan obatnya, yaitu dengan beberapa perkara berikut ini:

PERTAMA,

أَنْ يَتَزَوَّجَ أَوْ يَتَسَرَّى، فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: {إذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إلَى مَحَاسِنِ امْرَأَةٍ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّمَا مَعَهَا مِثْلُ مَا مَعَهَا}. وَهَذَا مِمَّا يُنْقِصُ الشَّهْوَةَ وَيُضْعِفُ الْعِشْقَ

“Hendaklah dia MENIKAH atau memiliki hamba sahaya (yang didapatkan dari medan jihad), karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
“Apala seseorang melihat kecantikan seorang wanita hendaklah dia segera mendatangi istrinya, karena apa yang ada pada wanita itu sama saja dengan yang ada pada istrinya.”

Maka obat ini akan mengurangi syahwat dan melemahkan penyakit mabuk cinta.”

KEDUA,

الثَّانِي: أَنْ يُدَاوِمَ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ وَالدُّعَاءِ وَالتَّضَرُّعِ وَقْتَ السَّحَرِ وَتَكُونُ صَلَاتُهُ بِحُضُورِ قَلْبٍ وَخُشُوعٍ وَلْيُكْثِرْ مِنْ الدُّعَاءِ بِقَوْلِهِ: يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِك. يَا مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ صَرِّفْ قَلْبِي إلَى طَاعَتِك وَطَاعَةِ رَسُولِك، فَإِنَّهُ مَتَى أَدْمَنَ الدُّعَاءَ وَالتَّضَرُّعَ لِلَّهِ صُرِفَ قَلْبُهُ عَنْ ذَلِكَ كَمَا قَالَ تَعَالَى: {كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ}.

“Hendaklah dia menjaga shalat lima waktu dan senantiasa berdoa, merendahkan diri kepada Allah ta’ala (bersungguh-sungguh berdoa) di waktu sahur. Dan hendaklah shalatnya dengan kehadiran hati dan khusyu’ dan memperbanyak doa:

يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِك. يَا مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ صَرِّفْ قَلْبِي إلَى طَاعَتِك وَطَاعَةِ رَسُولِك

“Wahai Zat yang membolak-balikan hati tetapkanlah hatiku dalam agama-Mu, wahai Zat yang memalingkan hati, palingkanlah hatiku kepada ketaatan kepada-Mu dan Rasul-Mu.”

Karena sesungguhnya, jika seseorang selalu berdoa dan merendah kepada Allah ta’ala maka hatinya akan dipalingkan dari penyakit tersebut, sebagaimana firman Allah ta’ala:

كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ

“Demikianlah, agar Kami memalingkan daripadanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya NABI YUSUF termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih.” [Yusuf: 24]

KETIGA,

الثَّالِثُ: أَنْ يَبْعُدَ عَنْ سَكَنِ هَذَا الشَّخْصِ، وَالِاجْتِمَاعِ بِمَنْ يَجْتَمِعُ بِهِ، بِحَيْثُ لَا يَسْمَعُ لَهُ خَبَرًا وَلَا يَقَعُ لَهُ عَلَى عَيْنٍ وَلَا أَثَرٍ، فَإِنَّ الْبُعْدَ جَفَى. وَمَتَى قَلَّ الذِّكْرُ ضَعُفَ الْأَثَرُ فِي الْقَلْبِ، فَيَفْعَلُ هَذِهِ الْأُمُورَ وَلْيُطَالِعْ بِمَا تَجَدَّدَ لَهُ مِنْ الْأَحْوَالِ وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ أَعْلَمُ.

“Menjauhi tempat tinggal lawan jenis tersebut, dan jangan bergaul dengan orang-orang yang mengenalnya, sehingga dia tidak lagi mendengarkan tentang kebaikannya (ketampanannya, kecantikannya, kekayaannya, dll), serta tidak lagi melihatnya dan merasakannya. Karena dengan berjauhan akan melupakannya, dan apabila sedikit penyebutan tentangnya maka melemah pula pengaruhnya di dalam jiwa, maka hendaklah dia lakukan perkara-perkara ini dan berusaha melihat hal-hal yang baru baginya (yang dapat melupakan di dia). WALLAHU SUBHANAHU A’LAM.
[Majmu’ Al-Fatawa, 5/32]

TERAPI TAMBAHAN DARI DOKTER LAIN, AL-‘ALLAMAH IBNUL QOYYYIM RAHIMAHULLAH:

Beliau rahimahullah berkata,

وَعِشْقُ الصّوَرِ إنّمَا تُبْتَلَى بِهِ الْقُلُوبُ الْفَارِغَةُ مِنْ مَحَبّةِ اللّهِ تَعَالَى الْمُعْرِضَةُ عَنْهُ الْمُتَعَوّضَةُ بِغَيْرِهِ عَنْهُ فَإِذَا امْتَلَأَ الْقَلْبُ مِنْ مَحَبّةِ اللّهِ وَالشّوْقِ إلَى لِقَائِهِ دَفَعَ ذَلِكَ عَنْهُ مَرَضَ عِشْقِ الصّوَرِ وَلِهَذَا قَالَ تَعَالَى فِي حَقّ يُوسُفَ { كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ } [ يُوسُفَ 24 ] فَدَلّ عَلَى أَنّ الْإِخْلَاصَ سَبَبٌ لِدَفْعِ الْعِشْقِ وَمَا يَتَرَتّبُ عَلَيْهِ مِنْ السّوءِ وَالْفَحْشَاءِ الّتِي هِيَ ثَمَرَتُهُ وَنَتِيجَتُهُ

“Mabuk cinta terhadap sosok-sosok hanyalah tertimpa kepada orang yang hatinya kosong dari kecintaan kepada Allah, hati yang berpaling darinya dan mengganti-Nya dengan yang lain. Maka apabila hati telah dipenuhi dengan cinta kepada Allah ta’ala dan kerinduan untuk berjumpa dengan-Nya maka hal itu akan menghilangkan penyakit mabuk cinta terhadap sosok-sosok ini. Oleh karena itu Allah ta’ala berfirman:

كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ

“Demikianlah, agar Kami memalingkan daripadanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya NABI YUSUF termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih.” [Yusuf: 24]

Maka hal ini menunjukkan bahwa memurnikan cinta kepada Allah ta’ala merupakan sebab yang dapat menghilangkan penyakit mabuk cinta dan menghilangkan kejelakan dan kekejian (perzinahan) yang merupakan buah dan hasil dari mabuk cinta.”

Inilah ringkasan dan sedikit penjelasan terapinya:
- MENIKAH, jika memungkinkan untuk menikahi lawan jenis yang telah membuatnya tergila-gila.
- Jika tidak memungkinkan, misalkan si wanita telah memiliki suami, atau seorang gelandangan mau menikahi anak raja, maka hendaklah BERPUTUS ASA dari menikahi wanita tersebut, sebab orang yang sudah berputus asa dari sesuatu dia tidak akan lagi berusaha mengejarnya dan memikirkannya.
- Jika ternyata penyakit ini belum juga hilang dengan “BERPUTUS ASA” maka sungguh tabiatnya telah menyimpang jauh, maka akalnya harus diobati sebab hal ini termasuk jenis penyakit GILA, yaitu keterkaitan hati dengan sesuatu yang tidak mungkin dia raih, bagaikan seorang yang menggapai matahari sementara dia sadar bahwa dia tidak mampu melakukannya.
- Jika pengobatan terhadap penyakit gila ini belum juga bermanfaat maka hendaklah dia melihat dampak-dampak negatif penyakit ini dan kebaikan-kebaikan yang hilang karenanya, baik di dunia maupun di akhirat kelak.
- Jika penyakitnya belum sembuh juga hendaklah dia mengingat kejelekan-kejelakan lawan jenis tersebut, mungkin dengan menanyakan kejelekan-kejelekannya kepada orang-orang yang mengenalnya.
- Jika ternyata seluruh terapi di atas juga belum bisa menghilangkan penyakit ini maka tidak ada lagi obatnya selain memohon pertolongan kepada Allah jalla wa ‘ala.
- Perhatian: Jika dia telah mendapatkan taufiq untuk mengobati penyakit ini janganlah dia menyebarkan aib-aib lawan jenisnya tersebut.

[Diringkas dari Zadul Ma’ad, 2/265-274

Artikel Terbaru :
1. Arti Sebuah Cinta
2. Bolehkah Hijab dan Cadar Berwarna Cerah?

Kajian Baru
Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman

Bagian 1
Bagian 2 Tamat

Artikel sebelumnya :
1. Kedudukan As Sunnah Terhadap Al Qur'an
2. Masikah Berhak..?
3. Antara Menerima dan Menukil..?



Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah


06 Maret 2012

Bolehkah Hijab dan Cadar Berwarna Cerah?

Pertanyaan:

Dalam berhijab dan bercadar, Apakah seorang wanita diperbolehkan memakai warna yang cerah seperti warna merah, warna hijau, biru, ungu, dan yang lainnya? Dengan alasan bahwa tidak ada larangan bagi seorang wanita memakainya?

(ditanyakan pada safari dakwah ulama ahlussunnah, Balikpapan Selasa tanggal 02 Rabi’ul Awal 1431 H)

Jawaban:

Oleh Asy Syaikh Abdullah bin Umar Al Mar’I hafidzhahullah

Telah disebutkan dalam Ash Shahihain, Shahih Al-Bukhori dan Muslim, dari hadits Aisyah rodhiyallahu ta’aala ‘anhaa bahwa pada saat pertama kali diturunkannya ayat hijab, para wanita Anshor, begitu mereka mendengarkan tentang ayat tersebut maka merekapun bersegera untuk mengamalkannya. Sehingga disebutkan di dalam hadis tersebut bahwa aku tidak melihat seperti wanita anshor, yaitu dalam hal pemenuhan seruan dan kesegeraan mereka menjalankan perintah Allah subhanahu wa ta’ala untuk berhijab. Maka yang menjadi syahid adalah bahwa Aisyah berkata,

fakhorojna wa qod syaqoqna bikhumurihinna wa satarna ru`uusahunna wa ajsaadahunna ka`annahunnal ghirbaan” (maka mereka langsung keluar dan mereka telah menyobek kain-kain mereka untuk kemudian menutupi kepala-kepala dan tubuh-tubuh mereka, seakan-akan mereka itu seperti burung gagak).

Apakah kalian tahu burung gagak itu warnanya apa? Merah atau biru? Tentu warnanya hitam. Maka termasuk di antara sunnah para Sohabiyyat dalam berhijab adalah mengenakan pakaian hitam.

Demikian pula disebutkan di dalam banyak hadis, di antaranya:

Hadis Aisyah dalam Ash-Shahihain juga, dalam kisah “al ifk”. Di dalam riwayat itu disebutkan bahwa hijab beliau juga berwarna hitam. Dan semisal riwayat tersebut, telah datang pula riwayat dari hadis Asma` rodhiyallaahu ta’ala ‘anha dan riwayat-riwayat lain yang sedemikian banyak. Maka ini semua menunjukkan bahwa hijabnya wanita-wanita sahabat, adalah berwarna hitam. Dan kita mengatakan bahwa Al Kitab dan As Sunnah harus dipahami dengan pemahaman siapa? Dengan pemahaman salaful ummah, dan dengan penerapan salaful ummah. Dan ini termasuk di antara penerapan salaful ummah. Bahwa mereka dulu mengenakan hijab dengan warna hitam.

Kemudian di sini juga ada hikmah lain yang lathifah (lembut tapi penting), yaitu bahwa warna hitam lebih menjauhkan seseorang dari menghias dirinya. Oleh karena itu, hendaknya seseorang bersemangat untuk memilih hijab dengan warna hitam dan bukan warna yang lainnya.

Syarat-Syarat Hijab yang Syar’i

Dan di antara syarat-syarat hijab, sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama, bahwa hijab itu memiliki delapan persyaratan. Hijab seorang wanita muslimah itu tidaklah menjadi hijab yang syar’iy, sempurna, sampai memenuhi delapan syarat ini.

Syarat yang pertama, bahwa pakaian tersebut menutupi seluruh tubuhnya. Berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ..الأية

” Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami-suaminya demikian pula kepada ayah-ayahnya dan kepada ayah-ayah dari suami-suami mereka” (Q.S.24-31).

Demikian pula disebutkan dalam hadis Asma, dan yang semakna dengannya adalah hadis Asma, dan juga terdapat pada hadis Ibnu Mas’ud rodhiyallaahuta’aalaa ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan yang lain, bersabda Rasulullah shollallaahu’alayhiwasallam:

المرأة عورة فإذا خرجت اشتشرفها الشيطان

“Wanita itu adalah aurat. Maka apabila ia keluar,syaithon akan membuatnya indah”.

Yaitu syaithon menjadikannya indah, dan membuat para lelaki terfitnah dengannya, serta membuat wanita itu terfitnah oleh para lelaki.

Kemudian syarat yang kedua, bahwa pakaian itu sendiri bukanlah sebuah perhiasan.

Karena itu bertentangan dengan makna hijab. Oleh karena itu tidak sepantasnya bagi seorang wanita untuk mengenakan hijab yang justru menimbulkan fitnah. Seperti kalau hijab itu diberi pernak-pernik dan hiasan sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian wanita karena kejahilan mereka. Dan hal ini juga karena sikap bermudah-mudahan –disayangkan sekali– dalam mengenakan sebagian jilbab yang diberi hiasan. Jilbab yang diberi hiasan, dibordir dengan perak atau dengan warna perak atau dengan warna emas dan sebagainya. Begitu juga dengan warna-warna. Apabila pada hijab tersebut terdapat hiasan banyak warna maka yang demikian itu mengandung makna hiasan. Dan kalian telah mendengar dalam ayat tadi, Allah berfirman:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ..الأية

“Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami-suaminya demikian pula kepada ayah-ayahnya dan kepada ayah-ayah dari suami-suami mereka” (Q.S.24-31).

Kemudian syarat yang ketiga dan keempat, hendaknya pakaian tersebut tidak sempit dan tidak pula tipis. Tidak sempit sehingga membentuk lekukan tubuh karenya. Dan tidak tipis sehingga menampakkan apa yang di balik pakaian tersebut karenanya dan karena dia tembus pandang. Dua syarat ini ditunjukkan oleh hadis Abu Hurairoh rodhiyallaahu’anhu di dalam Ash Shahih. Nabi shollallaahu’alayhiwasallam telah mengabarkan:

صنفان من أهل النار لم أرهما

“Ada dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku lihat”.

Dan beliau menyebutkan dari dua kelompok itu:

و نساء كاسيات عاريات مائلات مميلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلون الجنة و لا يجدن ريحها و إن ريحها لتوجد من مسيرة كذا و كذا

“Para wanita yang berpakaian tapi mereka telanjang. Dan mereka berjalan dengan melenggak-lenggok dan mereka berjalan dengan menimbulkan fitnah dengan melenggak-lenggok. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring. Mereka tidak masuk ke dalam surga. Dan mereka tidak mencium baunya. Dan sungguh bau surga itu bisa tercium dari jarak demikian dan demikian”.

Ibnu Abdil Barr rohimahullaahuta’aalaa ketika beliau menjelaskan hadis ini maka beliau mengatakan:

و لا تكون المرأة كاسية و عارية –أي في نفس الوقت– إلا أن يكون كسائها ضيقا أو رقيقا

“Tidaklah wanita itu disifati dengan berpakaian dan telanjang –yaitu pada saat bersamaan–, melainkan apabila pakaian yang dia kenakan itu sempit atau tipis.”.

Dan benarlah apa yang beliau katakan, semoga Allah merahmati beliau.

Demikain pula disebutkan di dalam Ash Shohih dari hadis Usamah rodhiyallaahu ta’aala ‘anhu bahwa Nabi shollallaahu ‘alayhi wa aalihi wasallam pernah memberi Usamah hadiah berupa pakaian qibthiy. Kemudian setelah beberapa waktu Rasulullah shollallaahu’alayhiwasallam bertanya kepada Usamah tentang pakaian tersebut.

Usamah berkata: “Aku telah menghadiahkan pakaian tersebut kepada istriku wahai Rasulullah”.

Maka Rasulullah shollallaahu’alayhiwasallam bersabda: “Perintahkan kepada istrimu hendaknya dia mengenakan di dalamnya “ghilaalah”. Karena aku khawatir pakaian itu akan menampakkan tulang tubuhnya”.

Pakaian Qibthiy itu termasuk pakaian penduduk Mesir yang menyerupai pakaian beludru. Kalian tahu beludru? Jenis kain yang jatuh di badan (mengikuti lekuk badan). Maka ketika Rasulullah shollallaahu’alayhiwasallam mengetahui bahwa Usamah memberikan pakaian itu kepada istrinya, beliau menyuruh Usamah untuk menyuruh istrinya mengenakan “ghilaalah” dibalik pakaian qibthiy tersebut. “Al ghilaalah” adalah pakaian kasar yang membuat pakaian halus tidak jatuh di badan. Seperti sebagian pakaian untuk anak kecil perempuan, yang dipakai di bagian dalamnya, jenis kain yang membuat pakaian mengembang. Kain yang seperti ini disebut “ghilaalah”. Sehingga dengan kain ini, pakaian di atasnya tidak menempel dengan badan. Dan ini menunjukkan bahwa makna ini memang dikehendaki dalam hijab seorang wanita muslimah. Yaitu dia tidak mengenakan pakaian yang sempit. Dan tidak mengenakan jenis kain yang jatuh di badan di hadapan para pria non-mahrom. Kalau di hadapan suaminya tentu boleh. Adapun di hadapan pria non-mahrom, maka tidak diperbolehkan.

Kemudian syarat yang kelima, hendaknya hijab tersebut tidak diberi minyak wangi atau harum-haruman (bukhur).

Disebutkan di dalam hadis Zaenab Ats Tsaqofiyyah, dan makna hadis tersebut juga terdapat di dalam hadis Abu Hurairah rodhiyallaahuta’aala ‘anhum, bersabda Rasulullah shollallaahu’alayhi wa aalihi wasallam –tentang wanita ketika ia ingin melakukan sholat– hendaknya ia tidak menggunakan wewangian. Dalam hadis Abu Hurairah, kalau wanita itu sengaja melakukannya dan ingin supaya para pria mencium bau harumnya, maka wanita itu adalah pezina.

أيما امرأة مست طيبا ليجد الرجال ريحها فهي زانية

“Siapa saja wanita yang memakai wewangian dengan tujuan agar para pria mencium bau harumnya, maka dia adalah pezina”

Demikian Rasulullah shollallahu’alayhiwasallam bersabda. Dan di dalam hadis yang lain, yaitu di dalam hadis Zaenab Ats Tsaqofiyyah:

أيما امرأة أرادت العشاء فلا تمسن طيبأ

“Siapa saja wanita yang hendak menghadiri sholat Isya maka tidak diperbolehkan baginya menyentuh wangi-wangian”.

Hadis ini menunjukkan faidah bahwa memakai wewangian bagi wanita non-mahrom ketika hendak keluar rumah itu tidak boleh. Dan kalau dia memakainya –dan ini adalah faidah kedua– dan kalau dia memakainya dengan tujuan agar para lelaki mencium bau harumnya sehingga dengan begitu ia membuat mereka terfitnah maka ia adalah wanita pezina. Karena ia telah melakukan sebab-sebab zina. Dan disebutkan dalam hadis Ibnu Abbas, bahwa Nabi shollallaahu’alayhi wa aalihi wasallam mengatakan

كتب على ابن أدم حظه من الزنى يدرك ذلك لا محالة

“Telah ditetapkan atas setiap anak Adam bahagiannya dari zina. Dia pasti mendapatkan itu dan tidak bisa menghindar darinya”.

Mata itu berzina dan zinanya adalah dengan melihat. Telinga itu pun berzina dan zinanya adalah dengan mendengar. Lisan juga berzina dan zinanya adalah dengan berbicara. Tangan pun berzina dan zinanya adalah dengan memegang. Maka dengan ini engkau mengetahui bahwa zina itu tidak terbatas pada zina kemaluan saja.

Demikian pula yang termasuk dalam syarat hijab adalah pakaian tersebut tidak boleh menyerupai pakaiannya wanita-wanita kafir atau wanita-wanita fajir (fasik).

Tidak boleh bagi wanita muslimah untuk mengenakan pakaian yang merupakan pakaian khas wanita-wanita kafir atau fajir. Ini tidak boleh. Allah subhanahu wa ta’aala berfirman di dalam Al Quran Al Karim:

وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Barangsiapa di antara kalian yang berloyal kepada mereka maka sesungguhnya orang itu termasuk dari golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim” (QS.5:51).

Dan termasuk di antara sikap berloyal kepada orang kafir sebagai pemimpin adalah sikap menyerupai mereka.

Allah subhanahu wa ta’aala juga berfirman:

وَلاَ تَرْكَنُواْ إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُواْ فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ

“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu di sentuh oleh api neraka..”(Q.S.11:113)

Dan termasuk di antara sikap cenderung kepada orang-orang yang zholim adalah sikap menyerupai mereka. Dan di dalam hadis Nabi shollallaahu’alayhi wa ‘ala aalihi wasallam, di mana beliau bersabda:

من تشبه بقوم فهو منهم

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari kalangan mereka” (diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan yang lainnya dari hadis Abdullah bin Umar rodhiyallaahu ta’aalaa ‘anhuma dengan sanad yang shahih).

Demikian juga yang termasuk syarat-syarat hijab adalah hendaknya pakaian tersebut tidak menyerupai pakaian laki-laki.

Maka tidak boleh bagi seorang wanita untuk mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki. Sebagaimana juga tidak boleh bagi laki-laki untuk mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian perempuan. Dan makna ini disebutkan di dalam hadis Ibnu Abbas, hadis Abu Hurairah, dan hadis Aisyah, di mana Rasulullah shollallaahu’alayhi wa’alaa aalihi wasallam telah melaknat para wanita yang menyerupai laki-laki. Dan beliau juga telah melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki, demikian juga laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan. Dan Rasulullah shollallaahu’alayhiwasallam telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita. Maka hadis-hadis ini menunjukkan bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki meskipun pakaian tersebut menutupi tubuhnya. Seperti kalau di sana ada jenis pakaian yang khusus dikenakan oleh lelaki, kemudian ada seorang wanita yang hendak berhijab denganya, yang demikian tidak diperbolehkan karena pakaian tersebut khas untuk lak-laki.

Kemudian syarat yang terakhir, di antara syarat-syarat hijab seorang muslimah, hendaknya pakaian tersebut bukan termasuk pakaian syuhroh.

Bukan termasuk pakaian kemasyhuran. Dan yang dimaksud dengan pakaian kemasyhuran adalah pakaian yang mendorong seseorang untuk terfitnah. Yang menyebabkan seseorang itu terfitnah, bagi yang memakainya. Di mana pakaian tersebut menarik perhatian orang. Sehingga bisa jadi wanita yang memakai pakaian kemasyhuran tersebut mendapatkan gangguan, atau menyebabkan dia terfitnah dari berbagai aspek dengan sebab memakai pakaian kemasyhuran tersebut. Yaitu pakaian tersebut memiliki perbedaan yang terlalu mencolok sehingga bisa menimbulkan fitnah.

Peringatan!

Dan yang terakhir ini, saya ingin memberikan peringatan tentangnya karena sebahagian ikhwah dan akhwat, mereka diuji dengan masyarakat yang tidak terbiasa dengan hijab, khususnya yang berwarna hitam. Sehingga kemudian dia menjauhi hijab berwarna hitam dengan beralih kepada hijab yang berwarna dikarenakan khawatir mungkin hal itu akan menimbulkan konflik dengan masyarakat. Maka di sini kita mengatakan bahwa Allah subhanahu wa ta’aala lebih menyayangi kita daripada diri kita sendiri. Dan para ahlul ilmi telah berbicara tentang permasalahan-permasalahan seperti ini.

Adapun apabila di sana memang ada fitnah yang betul-betul terjadi, sehingga seorang wanita sama sekali tidak mungkin mengenakan hijab, di sini berarti memang syiar-syiar Allah tidak ditegakkan. Maka ketika itu yang harus dilakukan oleh seorang muslim dan muslimah untuk berhijrah dari negeri itu ke negeri lain yang di situ ditegakkan syiar-syiar Allah. Dan kalau mungkin hijab itu dikenakan, hanya saja perbuatan mengenakan hijab ini dengan sifat tertentu yang tidak bertentangan dengan syari’at, sekalipun di dalamnya terdapat pengabaian terhadap sebagian hal yang lebih sempurna dan lebih utama, maka dikatakan bahwa kalau memang ini benar, dan merupakan kenyataan yang betul-betul terjadi bukan cuma khayalan, maka meminimalisasi keburukan itu merupakan suatu tuntunan yang syar’iy. Dan mengerjakan perbuatan yang lebih ringan mudhorotnya untuk mencegah mudhorot yang lebih besar adalah dibolehkan dalam syari’at.

Dan Allah lebih mengetahui orang yang jujur dan orang yang berdusta. Karena sebagian orang kadang-kadang mengklaim bahwa dia khawatir mendapatkan mudhorot yang besar. Padahal sesungguhnya klaim itu hanya khayalan saja. Dan pada kenyataannya,persangkaannya itu tidak sungguh-sungguh ada. Maka tidak boleh bagi seorang muslim untuk mengambil keringanan yang tidak disertai dengan izin untuk keringanan tersebut. Akan tetapi kalau mafsadat itu benar-benar ada, maka di sini tidak diragukan lagi bahwa mengambil mafsadat yang lebih ringan untuk menghindari mafsadat yang lebih besar itu diizinkan di dalam syari’at. Dan bersamaan dengan itu dikatakan untuk orang seperti ini: pindahlah ke tempat lain, ke saudara-saudaramu yang muslim yang dengan bersama mereka engkau bisa menyembah Rabbmu sesuai dengan apa yang Ia cintai dan Ia ridhoi.

Maka dengan ini menjadi jelaslah jawaban atas pertanyaan tersebut dengan berbagai sisi dan keadaannya. Wallaahu ta’alaa a’lam.

(Sumber: Majalah AKHWAT Shalihah Edisi Perdana 1431H/2010M)


Penting dibaca juga:
1. Menjawab salam ketika sholat
2. Bahaya Minum Obat dengan susu
3. Dasyatnya Ujian Wanita dan dunia
4. Taubat-nashuha
5. 10 Sahabat yg dijamin Surga




Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah