28 Desember 2011

Beda Antara "Menerima Kebenaran" Dengan "Menukil Kebenaran" Dari Selain Ahlussunnah


Al-Ustadz Abu Karimah Askari Hafizhahulloh

Dalam islam, Allah Azza Wajalla dan Rasul-Nya Shallallahu Alaihi Wasallam mengajarkan kepada kita untuk menerima kebenaran yang datang dari mana saja dan dari siapa saja, bahkan meskipun kebenaran itu dibawa oleh sosok makhluk yang disebut “setan”.

Sebab bagaimanapun juga, kebenaran yang dibawa oleh setan pada hakekatnya bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu Alaihi Wasallam. Oleh karenanya, Abu Hurairah Radhiallahu anhu tidak ragu untuk menerima kebenaran yang disampaikan oleh setan tentang anjuran membaca ayat kursi sebelum tidur, setelah mendapatkan pembenaran dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam dengan sabdanya:

صدقك وهو كذوب

“Dia telah berkata benar kepadamu padahal dia seorang pendusta besar.”

Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang hal ini cukup banyak, dan juga dikuatkan dengan banyak riwayat dari para ulama salaf radhallahu anhum. Kami tidak perlu membahas secara panjang lebar tentang hal ini, sebab ini bukan menjadi inti pembahasan kita.

Namun, permasalahan diatas harus dibedakan dengan pembahasan inti yang akan kita ulas insya Allah dalam tulisan ini, yaitu “Hukum menukil kebenaran yang datang dari ahlul bid’ah”. Ini merupakan dua permasalahan yang berbeda, dan menyamakan antara kedua pembahasan ini, atau membawa dalil-dalil tentang wajibnya menerima kebenaran meskipun datang dari mana saja, lalu diarahkan ke pembahasan “hukum menukil ucapan ahlul bid’ah” merupakan kesalahan yang fatal.

Berkata Syaikh Khalid Azh-Zhufairi Hafizhahullah dalam kitabnya yang sangat bermanfaat, yang berjudul “Ijma’ul ulama alal hajr wat tahdzir min ahlil ahwa’”, yang telah direkomendasi oleh tiga ulama besar: Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali, Zaid bin Muhammad bin Hadi Al-Madkhali, dan Ubaid bin Abdillah Al-Jabiri, Hafizhahumullah Ta’ala, pada halaman 60 Beliau berkata:

نعم الحق يؤخذ من كل من قاله، والسلف الصالح لا يتوقفون عن قبول الحق، مع ذلك لم يقولوا خذ الحق من كتب أهل البدع واترك الباطل، بل نادوا بأعلى أصواتهم بتركها كلياً، بل وأوجبوا إتلافها، وذلك لأنّ الحق الموجود في كتب أهل البدع إنما هو مأخوذ من الكتاب والسنّة، فوجب أن نأخذ الحق من مصادره الأصلية، التي لا يشوبها كدر ولا بدعة، إذ هي المعين الصافي والماء العذب.

ومثال ذلك: عينا ماءٍ إحداهما صافية نقية، والأخرى عكرة مليئة بالطين والكدر والوسخ والقذر، فهل يقول عاقل: اذهب إلى العين الثانية وخذ منها الماء، لا يقول ذلك عاقل.

فكيف إذا وُجد من يصد الناس عن العيون العذبة الصافية ويدعوهم إلى أن ينهلوا من العيون الكدرة المليئة بالأقذار والأوساخ.

“Memang benar, kebenaran diambil dari siapa saja yang mengucapkannya, salafus saleh tidaklah ragu dalam hal mengambil kebenaran. Namun mereka sama sekali tidak pernah mengatakan: ambillah kebenaran dari kitab-kitab ahlul bid’ah dan tinggalkan kebatilannya, bahkan mereka berteriak dengan suara yang sangat lantang untuk meninggalkannya secara menyeluruh, bahkan mereka mengharuskan untuk melenyapkannya, sebab kebenaran yang terdapat didalam kitab-kitab ahli bid’ah pada hakekatnya diambil dari al-kitab dan as-sunnah. Maka yang wajib bagi kita adalah mengambil kebenaran dari sumber aslinya, yang tidak dicampuri oleh kotoran dan bid’ah, sebab itu merupakan sumber yang jernih dan air yang tawar.

Sebagai permisalan: ada dua sumber air, salah satunya jernih dan bersih, dan yang lainnya sebaliknya, penuh dengan lumpur, kotoran, dan comberan. Apakah orang yang berakal mengatakan: pergilah menuju mata air yang kedua, dan ambillah air darinya. Tentu orang yang berakal tidak akan mengatakan hal tersebut. Lalu bagaimana lagi halnya jika ditemukan ada orang yang memalingkan manusia dari air mata yang jernih dan tawar lalu mengajak mereka untuk mengambil dari sumber air yang kotor dan penuh comberan?.

Berkata Syaikh Abdurrahman bin Hasan Rahimahullah:

ومن له نهمة في طلب الأدلة على الحق، ففي كتاب الله، وسنّة رسوله، ما يكفي ويشفي؛ وهما سلاح كل موحد ومثبت، لكن كتب أهل السنّة تزيد الراغب وتعينه على الفهم وعندكم من مصنفات شيخنا - رحمه الله - ما يكفي مع التأمل؛ فيجب عليكم هجر أهل البدع، والإنكار عليهم

“Siapa yang memiliki semangat mencari kebenaran dengan dalil-dalil, maka didalam kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya, telah mencukupi dan menyembuhkan, keduanya adalah senjata setiap ahli tauhid dan orang yang kokoh, namun kitab-kitab ahlus sunnah semakin menambah penjelasan bagi orang yang semangat mempelajarinya, dan membantunya untuk memahaminya. Kalian telah mengetahui karya-karya tulis Syaikh Kami (Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Rahimahullah) yang sudah mencukupi bila ditelaah. Maka wajib atas kalian meninggalkan ahlul bid’ah dan mengingkari mereka.”

(Ad-Durar As-Saniyah:3/211. Al-Ijma’, Syaikh Khalid: 60-61)

Diantara dalil yang menunjukkan larangan menukil ucapan yang datang dari selain ahlus sunnah, adalah hadits Jabir Radhiallahu anhu, bahwa Umar bin Khattab Radhiallahu anhu mendatangi Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dengan membawa sebuah kitab yang didapatkan dari sebagian ahli kitab. Lalu dibaca oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dan Beliau marah, lalu berkata:

أَمُتَهَوِّكُونَ فيها يا بن الْخَطَّابِ والذي نفسي بيده لقد جِئْتُكُمْ بها بَيْضَاءَ نَقِيَّةً لاَ تَسْأَلُوهُمْ عن شيء فَيُخْبِرُوكُمْ بِحَقٍّ فَتُكَذِّبُوا بِهِ أو بِبَاطِلٍ فَتُصَدِّقُوا بِهِ والذي نفسي بيده لو أَنَّ مُوسَى كان حَيًّا ما وَسِعَهُ إِلاَّ أَنْ يتبعني

“Apakah engkau termask orang yang bingung wahai Ibnu Khattab? Demi Allah yang jiwaku berada ditangan-Nya, sungguh aku telah membawa kepada kalian syariat yang putih dan bersih, tidaklah Engkau bertanya kepada mereka (Ahli kitab) tentang sesuatu lalu mereka mengabarkan kepada kalian berupa kebenaran lalu kalian mendustakannya, atau mereka menyampaikan kebatilan lalu kalian membenarkannya. Demi Allah yang jiwaku berada ditangan-Nya, kalau seandainya Musa Alaihis salam hidup sekarang ini, maka tidak diperkenan baginya melainkan dia harus mengikuti Aku.”

(HR.Ahmad :3/387, dihasankan Al-Albani dalam Al-Irwa’:6: 338-340)

Dalam riwayat lain Umar Radhiallahu anhu berkata:

إنا نسمع أحاديث من يهود تعجبنا أفترى أن نكتب بعضها

“Sesungguhnya kami mendengar beberapa ucapan orang yahudi yang kami kagum padanya, apakah menurutmu boleh kami mencatat sebagiannya?”

Maka Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menjawab:

أمتهوكون أنتم كما تهوكت اليهود والنصارى لقد جئتكم بها بيضاء نقية ولو كان موسى حيا ما وسعه إلا اتباعي

“Apakah Engkau bingung seperti bingungnya Yahudi dan Nashara? sungguh aku telah membawa kepada kalian syariat yang putih dan bersih, kalau seandainya Musa Alaihis salam hidup sekarang ini, maka tidak diperkenan baginya melainkan dia harus mengikuti Aku.”

(HR. Al-Baghawi dalam tafsirnya dan dalam syarhus sunnah, dihasankan Al-Albani dalam Misykatul mashabiih: 177)

Diantara faedah yang penting yang dapat kita petik dari hadits ini adalah:

Pertama: bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tidak mengingkari bahwa ahli kitab terkadang menyampaikan kebenaran. Perhatikan ucapan Beliau:

فَيُخْبِرُوكُمْ بِحَقٍّ

“Mereka mengabarkan kepada kalian berupa kebenaran”

Menunjukkan dengan jelas bahwa Beliau meyakini bahwa mereka terkadang menyampaikan kebenaran.

Kedua: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam melarang Umar Radhiallahu anhu dan juga umatnya dari membaca, menukil, atau dengan istilah yang lebih keren “copas” sebagian dari isi kitab yang datang dari ahli kitab tersebut, bukan karena Beliau Shallallahu Alaihi Wasallam mengingkari kebenaran yang kadang mereka sampaikan, namun karena Beliau telah membawa syariat yang sempurna yang telah cukup bagi umatnya dari mengambil alternatif lainnya, dan juga kekhawatiran Beliau akan terjatuhnya umat ini dalam penyimpangan, dan menganggap kebenaran yang mereka bawa sebagai kebatilan, dan menganggap kebatilan yang mereka bawa sebagai kebenaran, atau yang biasa diistilahkan dengan “mencampur adukkan antara yang haq dengan yang batil”.

Dari hadits ini, jangan sekali- kali ada yang menyangka bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam menolak kebenaran yang dibawa oleh ahli kitab, hanya karena Beliau melarang Umar bin Khattab Radhiallahu anhu menukil sebagian yang datang dari mereka, sebab memang harus dibedakan antara permasalahan “menerima kebenaran dari siapa saja datangnya”, dengan permasalahan “menukil ucapan yang datang dari selain ahlus sunnah.

Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua. Amin.


(bersambung insya Allah)

Sumber: http://www.salafybpp.com


Artikel Terbaru :

1. Kedudukan As Sunnah Terhadap Al Qur'an
2. Masikah Berhak..?


KAJIAN KHUSUS

Hukum Menukil Ucapan Ahli Bid'ah

Bagian 1
Bagian 2
Bagian 3 ( Tamat )



Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah


Istri Yang Ditalak Masih Berhak Mendapat Nafkah?

Soal:

Asy-Syaikh yang mulia, apakah suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya yang telah ditalak? Semoga Allah memberikan pahala kepada anda.

Jawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين وبعد :

Nafkah tetap wajib diberikan kepada istri yang sudah ditalak tapi dengan talak raj’i[1], karena dia masih merupakan istrinya, sehingga dia masih tercakup dalam nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ

“Maka suami-suami mereka lebih berhak mengembalikan mereka dalam hal itu.”

Maka dalam ayat ini Allah Ta’ala masih menamakan lelaki yang mentalaknya sebagai suaminya.

Ibnu Abdi Al-Barr berkata, “Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.umat ini bahwa wanita-wanita (ditalak) yang masih bisa dirujuk oleh suami-suami mereka, mereka masih berhak mendapatkan pemenuhan nafkah dan kebutuhan dari suami-suami mereka, baik mereka dalam keadaan hamil maupun tidak. Karena para wanita ini masih mempunyai hukum sebagai istri dalam hal nafkah, tempat tinggal, dan warisan selama mereka masih berada dalam masa iddah.” (Al-Istidzkar: 18/69)

Nafkan juga tetap wajib diberikan kepada wanita yang diputuskan secara al-ba`in[2], baik dengan fasakh (pembatalan nikah) maupun dengan talak, jika wanita itu diceraikan dalam keadaan hamil. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَإِن كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Jika mereka (wanita-wanita yang ditalak) itu dalam keadaan hamil maka berikanlah nafkah kepada mereka sampai mereka melahirkan kandungan mereka.”

Ibnu Abdil Al-Barr berkata, “Jika wanita yang al-mabtutah[3] itu dalam keadaan hamil, maka dia masih berhak mendapatkan nafkah berdasarkan ijma’ ulama.” (Al-Istidzkar: 18/69)

Yang paling tepat dari dua pendapat di kalangan ulama adalah bahwa nafkah wajib diberikan kepada wanita yang hamil karena dia tengah mengandung anak dari laki-laki tersebut (mantan suaminya). Karenanya nafkah kepada wanita (mantan istrinya) ini sebenarnya merupakan nafkah bagi anaknya (yang dalam kandungan), bukan bagi dirinya (wanita itu) dikarenakan dia istrinya. Ini adalah pendapat Malik serta salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Asy-Syafi’i dan Ahmad. Karenanya, nafkah tetap wajib diberikan kepada wanita (mantan istrinya) yang hamil walaupun dia adalah durhaka dan membangkang (sebelum diceraikan), juga tetap wajib diberikan kepada wanita yang hamil akibat pernikahan syubhat[4], dan juga kepada wanita yang hamil akibat pernikahan yang fasid (tidak syah). Karena anak yang dikandung itu adalah anaknya (mantan suaminya), sehingga dia wajib memberikan nafkah kepadanya. (Lihat: Al-Mughni: 11/405-406, Qawa’id Ibni Rajab: 3/398, Al-Fatawa As-Sa’diah hal. 546)

Al-Qur`an telah menunjukkan bahwa nafkah yang diberikan kepada wanita hamil dan menyusui adalah merupakan bentuk nafkah seorang ayah kepada anaknya, bukan merupakan bentuk nafkah suami kepada istrinya. Sebagaimana pada firman Allah Ta’ala:

وإن كنَّ أولات حمل

“Jika mereka (wanita-wanita yang ditalak) itu dalam keadaan hamil.”

Dan Allah Ta’ala berfirman:

وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bagi yang dilahirkan (anak) untuknya, wajib atasnya untuk memberikan nafkah dan pakaian kepada mereka (istri-istri) dengan cara yang ma’ruf.”

Wanita yang ditalak ba`in, tidaklah wajib diberikan nafkah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَإِن كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Jika mereka (wanita-wanita yang ditalak) itu dalam keadaan hamil maka berikanlah nafkah kepada mereka sampai mereka melahirkan kandungan mereka.”

Pemahaman (kebalikan) dari ayat di atas adalah: Bahwa jika mereka tidak dalam keadaan hamil maka mereka tidak wajib diberikan nafkah. Karena seandainya wanita yang ditalak ba`in tidak berhak mendapatkan nafkah secara mutlak, maka tidak akan dikhususkan penyebutan wanita yang hamil dalam ayat di atas. Maka ini menunjukkan bahwa wanita yang tidak sedang hamil tidak berhak mendapatkan nafkah. Hal ini dikuatkan oleh keterangan yang terdapat dalam hadits Fathimah bintu Qais bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya:

لا نَفَقَةَ لَكِ إِلا أَنْ تَكُونِي حَامِل

“Tidak ada nafkah untukmu kecuali jika kamu dalam keadaan hamil.” (HR. Muslim no. 1480)

Yang menjadi patokan dalam hal ukuran banyaknya nafkah wajib kepada istri adalah yang mencukupinya. Yang menjadi patokannya adalah dalam ukuran yang ma’ruf. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada Hindun, istri dari Abu Sufyan:

خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالمَعْرُوفِ

“Ambillah apa yang mencukupi dirimu dan anakmu dengan ma’ruf.” (HR. Al-Bukhari no. 5364 dan Muslim no. 1714)

Maksudnya: Dengan ukuran yang disetujui oleh syariat dan ‘urf (kebiasaan masyarakat). Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Yang dimaksud dengan al-ma’ruf adalah ukuran yang diketahui dengan adat (kebiasaan masyarakat di situ) bahwa itu sudah mencukupi.” (Fath Al-Bari: 9/509)

Wallahu A’lam

[Diterjemahkan dari Fatwa Asy-Syaikh Saleh Al-Fauzan dengan sedikit perubahan, sumber: http://www.alfuzan.islamlight.net/index.php?option=com_ftawa&task=view&id=28777]

[1] Yaitu talak 1 dan talak 2, dimana istri masih bisa kembali kepada suaminya, jika suaminya ingin rujuk.

[2] Yaitu perceraian dimana istri sudah tidak bisa kembali kepada suaminya walaupun suaminya ingin rujuk.

[3] Wanita yang diputuskan oleh suaminya baik dengan talak ba`in maupun dengan fasakh (pembatalan) nikah.

[4] Yaitu pernikahan yang diyakini syah oleh mereka padahal sebenarnya menurut syar’i tidaklah syah.

Copas : http://al-atsariyyah.com/istri-yang-ditalak-masih-berhak-mendapat-nafkah.html#more-3486

Artikel Terbaru:

1. Kedudukan As Sunnah Terhadap Al Qur'an


KAJIAN KHUSUS

Hukum Menukil Ucapan Ahli Bid'ah

Bagian 1
Bagian 2
Bagian 3 ( Tamat )



Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah


Kedudukan As-Sunnah terhadap Al-Qur`an


Pembaca yang dirahmati Allah subhaanahu wa ta’aalaa, sering kita mendengar kata “As-Sunnah” (اَلسُّنَّةُ) diucapkan baik dalam ceramah-ceramah agama atau disebut dalam tulisan-tulisan di majalah atau buletin bernuansa Islam. Sering pula kita dapati kata As-Sunnah digandengkan dengan kata Al-Qur`an. Namun sebuah pertanyaan yang harus dijawab oleh setiap kita sebagai seorang muslim, “Apakah kita telah memahami kata As-Sunnah dengan pemahaman yang benar?” Pemahaman yang dapat membantu kita untuk menerapkan makna As-Sunnah sesuai dengan yang diinginkan Allah subhaanahu wa ta’aalaa dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Tentu hal itu akan terjawab dengan kita berusaha mengkaji ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. Maka, pada tema kali ini kita mencoba membahas kata As-Sunnah dan hal-hal yang berkaitan dengannya.

Definisi As-Sunnah

Kata As-sunnah (اَلسُّنَّةٌ) adalah bentuk mashdar (kata dasar) dari kata kerja (fi’il) سَنَّ – يَسُنُّ yang secara bahasa bermakna jalan atau cara, yang baik maupun yang buruk. Adapun secara istilah syar’i yaitu jalan atau cara yang telah ditempuh oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, mencakup yang wajib maupun yang mustahab. Mencakup pula urusan akidah, ibadah, akhlak, maupun muamalah. Al-Imam Ibnu ‘Allan rahimahullaahu berkata dalam kitab beliau Dalilul Falihin (2/418), ketika menjelaskan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam (فعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ) hadits al-‘Irbadh bin Sariyah radhiyallaahu ‘anhu, “Yakni caraku (cara Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ed.) dan jalan hidupku yang lurus yang aku berada di atasnya dari segala apa yang telah aku rinci kepada kalian. Baik hukum-hukum yang berkaitan dengan akidah maupun amaliah yang wajib, mustahab dan selainnya.” (Lihat Dharuratul Ihtimam bis Sunan an-Nabawiyah hal. 20)

Dengan demikian, kata As-Sunnah jika disebutkan secara mutlak dengan konteks pujian maka yang dimaksud adalah makna secara syar’i yang umum mencakup hukum-hukum yang terkait dengan akidah dan amaliah baik yang wajib, mustahab, maupun mubah. Demikian pula jika disebutkan dalam sabda Rasul shallallaahu ‘alaihi wa sallam, perkataan para sahabat radhiyallahu ‘anhum atau tabi’in. (Lihat Dharuratul Ihtimam hal. 20). Dan bukanlah makna As-Sunnah dengan konteks di atas bermakna lawan dari wajib (apabila dikerjakan mendapat pahala, dan bila ditinggalkan tidak mendapat dosa) sebagaimana pengertian As-Sunnah menurut ahli fiqih.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullaahu dalam Fathul Bari (10/341), “Telah tetap bahwa lafazh As-Sunnah yang ada di dalam hadits bukan bermakna lawan dari wajib.” Beliau juga berkata ketika menjelaskan hadits:

فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فلَيْسَ مِنِّيْ

“Barang siapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan dari golonganku.” (Muttafaq ‘alaihi)

“Yang dimaksud dengan lafazh Sunnah di sini adalah jalan atau cara, bukan lawan dari wajib.” (Lihat Fathul Bari 9/105).

Oleh karena itu, wajib bagi kaum muslimin memahami ini dengan benar, karena di sana ada sebagian orang yang memaknakan kata As-Sunnah secara mutlak, yaitu lawan dari wajib. Jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggal tidak berdosa. Sehingga mereka bermudah-mudahan meninggalkan As-Sunnah yang mustahab dan bahkan yang wajib. Allahul musta’an.



Kedudukan As-Sunnah terhadap Al-Qur`an

Setelah kita mengetahui definisi As-Sunnah yang benar, maka perlu kita ketahui bagaimana kedudukan As-Sunnah terhadap Al-Qur`an.

Sesungguhnya Allah subhaanahu wa ta’aalaa telah menjelaskan dalam banyak ayat-Nya yang mulia, demikian pula Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah menjelaskan tentang kedudukan As-Sunnah terhadap Al-Qur`an. Di antaranya:

As-Sunnah sebagai penjelas dan perinci Al-Qur`an

Hal ini sebagaimana firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa (yang artinya):

“Dan telah kami turunkan adz-Dzikr (Al-Qur`an) kepadamu agar engkau menjelaskan kepada manusia apa yang kami turunkan kepada mereka.” (An-Nahl: 44)

Di dalam ayat ini Allah subhaanahu wa ta’aalaa menjelaskan bahwa As-Sunnah adalah penjelas dan pemerinci Al-Qur`an. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلاَ إِنِّيْ أُوْتِيْتُ الْقُرْآنَ وَ مِثلَهُ مَعَهُ

“Ketahuilah sesungguhnya aku diberi Al-Qur`an dan bersama itu yang semisalnya (As-Sunnah).” (HR. Abu Dawud dan yang selain beliau dari sahabat al-Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallaahu ‘anhu, dishahihkan Ibnu Hibban, al-Hakim dan asy-Syaikh al-Albani rahimahumullaahu)

Al-Imam Ahmad rahimahullaahu berkata, “As-Sunnah adalah tafsir (penjelas, ed.) Al-Qur`an.” (Ushulus Sunnah lil Imam Ahmad hal. 16)

2. As-Sunnah adalah wahyu Allah subhaanahu wa ta’aalaa sebagaimana Al-Qur`an

Hanya saja Al-Qur`an adalah mukjizat dan membacanya telah termasuk ibadah, berbeda dengan As-Sunnah. Akan tetapi keduanya memiliki keterkaitan yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain. Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman (yang artinya):

“Dan tidaklah dia (Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ed.) berkata dari hawa nafsunya semata, melainkan wahyu yang diwahyukan kepadanya.” (An-Najm: 3-4)

Seorang muslim tidak mungkin mencukupkan dirinya dengan Al-Qur`an saja, bahkan ia tidak bisa beramal dan beribadah dengan benar tanpa As-Sunnah. Karena As-Sunnah adalah penjelas atau pemerinci Al-Qur`an. Bagaimana mungkin seseorang bisa mengerjakan shalat lima waktu dengan benar kalau ia tidak merujuk kepada As-Sunnah?! Karena hanya dalam As-Sunnah terdapat penjelasan dan rincian tentang tatacara shalat-shalat tersebut, baik dengan ucapan maupun amaliah atau praktik dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Dari sini kita memahami betapa mendesaknya kebutuhan kita kepada As-Sunnah, sampai-sampai al-Imam Makhul asy-Syami rahimahullaahu berkata, “Al-Qur`an lebih butuh kepada As-Sunnah daripada butuhnya As-Sunnah kepada Al-Qur`an.” (Al-Ibanah 1/253)

Ucapan beliau ini tidaklah bermakna bahwa As-Sunnah lebih tinggi kedudukannya daripada Al-Qur`an atau lebih mulia dari Al-Qur`an, akan tetapi makna ucapan beliau adalah, “Seorang muslim sangatlah butuh kepada As-Sunnah dalam mengamalkan Al-Qur`an.” Hal ini benar, karena mayoritas ahkam (hukum-hukum) dalam Al-Qur`an bersifat global sehingga sangat butuh penjabaran dan rincian dari As-Sunnah.

Selain As-Sunnah adalah wahyu Allah subhaanahu wa ta’aalaa yang kedudukannya sama dengan Al-Qur`an (datangnya dari Allah subhaanahu wa ta’aalaa) juga termasuk dari dua hal yang diwariskan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits:

تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ، لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ

“Aku telah meninggalkan kepada kalian dua hal, jika kalian berpegang dengan keduanya pasti tidak akan tersesat, yaitu kitabullah (Al-Qur`an) dan sunnah Nabi-Nya.” (HR. Malik dan al-Hakim)

Maka wajib bagi seorang muslim yang benar imannya dan mendambakan kebahagiaan hakiki di dunia dan akhirat hendaklah menjadikan Al-Qur`an dan As-Sunnah sebagai pedoman hidup. Serta senantiasa berpijak kepada keduanya dalam beramal.



Bahaya Menyelisihi As-Sunnah

Sungguh Allah subhaanahu wa ta’aalaa telah memberikan peringatan atau ancaman keras bagi mereka yang meninggalkan As-Sunnah dengan sengaja. Di antaranya ialah firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa (yang artinya):

“Maka berhati-hatilah orang yang menyelisihi perintah Rasul (sunnahnya) untuk ditimpa fitnah atau adzab yang pedih.” (An-Nur: 63)

“Wahai orang-orang yang beriman ja-nganlah kalian mengangkat suara kalian dari suara Nabi, dan janganlah berkata kepadanya dengan suara keras sebagaimana kerasnya suara sebagian kalian terhadap sebagian lainnya, supaya tidak terhapus amalan kalian sementara kalian tidak menyadari.” (Al-Hujurat: 2)

Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullaahu berkata ketika menjelaskan ayat di atas, “Dalam ayat ini Allah subhaanahu wa ta’aalaa memperingatkan kaum muslimin dari terhapusnya amalan-amalan mereka disebabkan mengeraskan suara kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sebagian mereka mengeraskan suara kepada sebagian yang lain.” (Al-Wabilush Shoyyib 1/11, Ta’zhimus Sunnah hal. 22)

Pembaca yang dirahmati Allah subhaanahu wa ta’aalaa, kalaulah hanya sekedar mengeraskan suara kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam maka akan terhapus amalannya, maka bagaimana dengan meremehkan As-Sunnah beliau atau menentangnya? Tentu amatlah keras siksanya. Dan, perlu diingat bahwa orang yang meremehkan As-Sunnah serta meninggalkannya dengan sengaja karena sombong akan disegerakan adzabnya oleh Allah subhaanahu wa ta’aalaa di dunia sebelum di akhirat. Diriwayatkan oleh al-Imam Muslim rahimahullaahu dari sahabat Salamah bin al-Akwa` radhiyallaahu ‘anhu bahwa ada seseorang makan di dekat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan tangan kirinya, maka Rasulullah menegurnya, “Makanlah dengan tangan kananmu,” namun ia menjawab (dengan kesombongan), “Aku tidak bisa.” Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kamu tidak akan bisa selamanya,” maka pada saat itu juga lelaki itu tidak bisa mengangkat kedua tangannya ke mulutnya. Hadits ini dan ayat sebelumnya, teguran keras bagi siapa saja yang meninggalkan As-Sunnah. Dan, seharusnya bagi kita untuk bersungguh-sungguh dalam mengamalkan As-Sunnah. Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallaahu ‘anhu berkata (yang artinya):

“Tidaklah aku meninggalkan sesuatu yang diamalkan Rasulullah kecuali aku mengamalkannya, dan sungguh aku sangat khawatir (takut) jika aku meninggalkan sesuatu dari sunnahnya akan tersesat.” (Lihat Ta’zhimus Sunnah hal. 24)

Wallaahu a’lam.

Penulis: Al-Ustadz Abu Habib hafizhahullaahu


KAJIAN KHUSUS

Hukum Menukil Ucapan Ahli Bid'ah

Bagian 1
Bagian 2
Bagian 3 ( Tamat )



Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah