oleh: Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan
Melarang Wanita Bepergian Kecuali Bersama Mahramnya
Di antara sarana untuk menjaga farj (kemaluan) adalah melarang wanita bepergian kecuali bersama dengan seorang mahram yang menjaga dan melindunginya dari minat busuk lelaki iseng dan fasiq. Banyak hadits shahih yang melarang wanita bepergian tanpa mahram. Di antara hadits itu adalah,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:
((لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ))
“Tidak boleh seorang wanita bepergian (safar) sejauh perjalanan tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 1086, 1087 dan Muslim no. 1338)
Dari Abu Sa’id Al Khudri Radhiallahu’anhu bahwasanya Rasulullah melang wanita bepergian selama perjalanan dua hari atau dua malam (hari) kecuali ia ditemani oleh suaminya atau seorang mahram.
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan safar (bepergian) selama satu hari satu malam yang tidak disertai mahramnya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)
Ketentuan lamanya bepergian tiga atau dua hari atau sehari semalam yang tertera di hadits ini, maksudnya ialah bepergian dengan menggunakan sarana transportasi yang dikenal di zaman itu, yaitu dengan berjalan kaki atau dengan mengendarai unta atau kuda. Tentang adanya hadits yang berbeda-beda dalam menentukan lamanya perjalanan, tiga atau dua hari atau sehari semalam atau kurang dari itu, para ulama telah memberikan jawaban bahwasanya yang dimaksudkan bukanlah zhahirnya lafadz hadits itu. Akan tetapi maksudnya bahwa setiap perjalanan yang dapat disebut safar (bepergian), wanita dilarang keluar untuk itu (tanpa mahram).
Imam An Nawawi dalam syarh Shahih Muslim (9/103) mengatakan, "Ringkasnya, bahwa setiap perjalanan yang dinamakan safar (bepergian) atau dua atau satu hari ataupun dalam jarak barid (12 mil) atau lainnya. Hal ini berdasarkan riwayat dalam bentuk muthlaq (tanpa ikatan) dari Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu, dan riwayat itu adalah riwayat yang datang terakhir dalam shahih Muslim yang baru lalu,
((لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ))
“Tidak boleh seorang wanita bepergian (safar) sejauh perjalanan tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 1086, 1087 dan Muslim no. 1338)
Hadits ini mencakup segala perjalanan yang disebut safar (bepergian). Wallahu a’lam"
Adapun orang yang memfatwakan dibolehkannya wanita bepergian bersama sekelompok kaum wanita untuk melakukan haji yang fardhu, fatwa ini menyelisihi As Sunnah. Imam Al Khaththabi dalam Ma’alim As Sunan oleh Ibnul Qayyim mengatakan, "Nabi Shallallahu’alaihi wasallam melarang wanita bepergian kecuali bersama serang lelaki mahramnya."
Dengan demikian membolehkan wanita keluar untuk pergi haji, padahal tanpa memenuhi syarat yang ditetapkan oleh nabi Shallallahu’alaihi wasallam adalah menyalahi As Sunnah. jika keluarnya wanita dengan selain mahramnya adalah suatu maksiat (pelanggaran), maka tidaklah dibenarkan mewajibkan haji yang merupakan suatu ketaatan, dengan menggiringnya sekaligus melakukan sesuatu yang menyebabkan kemaksiatan.
Menurut penulis (Syaikh Fauzan), mereka tidaklah membolehkan secara mutlak bagi wanita bepergian tanpa mahram. Akan tetapi mereka membolehkan hal itu bagi wanita dalam bepergian untuk haji yang fardhu saja (haji yang pertama kali).
Imam An Nawawi dalam Al Majmu’ 8/249 berkata, "Tidak boleh (bagi wanita bepergian) dalam rangka melakukan haji tathawwu’ (sunnah), berniaga, ziarah ke masjid Nabawi, dan
Maka, orang-orang di masa kini yang menganggap sepele masalah bepergian wanita dengan tanpa mahram dalam segala bentuk bepergian adalah tidak sejalan dengan pendapat seorangpun dari para ulama terkemuka yang laik diikuti pendapatnya.
Sedangkan kilah mereka, "Bahwa mahramnya itu telah mengantarnya sampai naik pesawat terbang lalu dijemput oleh mahramnya yang lain sesampainya di negeri atau kota yang dituju." Karena menurut anggapan mereka pesawat terbang adalah terjamin disebabkan banyakanya penumpang, baik lelaki maupun wanita.
Kepada mereka kita katakan, "Tidak, sekali lagi tidak. Pesawat terbang justru lebih bahaya dibanding yang lain. Karena para penumpang di situ campur. Bisa jadi wanita itu duduk berdampingan dengan seorang lelaki. Bisa jadi pesawat memperoleh sinyal yang mengharuskannya dialih arahkan dari tujuan semula ke bandar udara yang lain. Dengan demikian wanita itu tidak menemukan orang (mahram) yang menjemputnya, yang karenanya ia menjadi sasaran bahaya. Apa jadinya seorang wanita berada di suatu negeri atau kota yang tidak dikenalinya, sedang ia tidak memiliki disitu ?!.
[Dinukil dari kitab Tanbiihat 'ala Ahkam Takhtash bil Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal. 124-126]
Sumber: http://sunniy.wordpress.com
Upaya-Upaya Syar’i Untuk Memelihara dan Menjaga Kemuliaan dan Kesucian Wanita (Bagian 4 – TAMMAT)
oleh: Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan
Di antara upaya memelihara farj (kemaluan) adalah larangan berduaan antara wanita dan lelaki yang bukan mahramnya. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,
"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah sekali-kali ia berduaan bersama seorang wanita yang tidak didampingi oleh mahramnya. Karena yang keti
Dari Amir bin Rabi’ah Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, "Ketahuilah janganlah sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya, karena yang ketiganya adalah syaithan, kecuali ia mahramnya."
Majduddin Ibnu Taimiyah -kakek Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah- dalam Al Muntaqa berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Makna hadits ini telah dijelaskan dalam hadits Ibnu Abbas yang disepakati keshahihannya (Muttafaqun ‘alaih)
Asy Syaukani dalam Nailul Authar 6/120 berkata, "Berduaan dengan wanita ajnabiyah (bukan istri atau tak ada kaitan kemahraman) adalah haram menurut ijma’, sebagaimana hal itu dinukil oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari. Illat (alasan) pengharamannya adalah apa yang disebut dalam hadits, bahwa syaithan menjadi yang ketiganya. Sedangkan kehadiran syaithan di situ akan menjerumuskannya ke dalam maksiat. Adapun dengan adanya seorang mahram (bagi wanita itu), maka berduaan dengan wanita ajnabiyyah adalah boleh. Karena dengan hadirsnya mahram tidak bakal terjadi kemaksiatan."
[Dinukil dari kitab Tanbiihat 'ala Ahkam Takhtash bil Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal. 126-127]
Sumber: http://sunniy.wordpress.com
1. Kedudukan As Sunnah Terhadap Al Qur'an
2. Masikah Berhak..?
3. Antara Menerima dan Menukil..?
KAJIAN KHUSUS DESEMBER 2011
Bagian 2
Bagian 3 ( Tamat )