23 Januari 2012

Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman 2

Upaya-Upaya Syar’i Untuk Memelihara dan Menjaga Kemuliaan dan Kesucian Wanita (Bagian 3)

oleh: Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan


Melarang Wanita Bepergian Kecuali Bersama Mahramnya

Di antara sarana untuk menjaga farj (kemaluan) adalah melarang wanita bepergian kecuali bersama dengan seorang mahram yang menjaga dan melindunginya dari minat busuk lelaki iseng dan fasiq. Banyak hadits shahih yang melarang wanita bepergian tanpa mahram. Di antara hadits itu adalah,
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda:

((لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ))
“Tidak boleh seorang wanita bepergian (safar) sejauh perjalanan tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 1086, 1087 dan Muslim no. 1338)

Dari Abu Sa’id Al Khudri Radhiallahu’anhu bahwasanya Rasulullah melang wanita bepergian selama perjalanan dua hari atau dua malam (hari) kecuali ia ditemani oleh suaminya atau seorang mahram.
“Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir melakukan safar (bepergian) selama satu hari satu malam yang tidak disertai mahramnya.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)

Ketentuan lamanya bepergian tiga atau dua hari atau sehari semalam yang tertera di hadits ini, maksudnya ialah bepergian dengan menggunakan sarana transportasi yang dikenal di zaman itu, yaitu dengan berjalan kaki atau dengan mengendarai unta atau kuda. Tentang adanya hadits yang berbeda-beda dalam menentukan lamanya perjalanan, tiga atau dua hari atau sehari semalam atau kurang dari itu, para ulama telah memberikan jawaban bahwasanya yang dimaksudkan bukanlah zhahirnya lafadz hadits itu. Akan tetapi maksudnya bahwa setiap perjalanan yang dapat disebut safar (bepergian), wanita dilarang keluar untuk itu (tanpa mahram).

Imam An Nawawi dalam syarh Shahih Muslim (9/103) mengatakan, "Ringkasnya, bahwa setiap perjalanan yang dinamakan safar (bepergian) atau dua atau satu hari ataupun dalam jarak barid (12 mil) atau lainnya. Hal ini berdasarkan riwayat dalam bentuk muthlaq (tanpa ikatan) dari Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu, dan riwayat itu adalah riwayat yang datang terakhir dalam shahih Muslim yang baru lalu,
((لاَ تُسَافِرِ الْمَرْأَةُ ثَلاَثةَ أَيَّامٍ إِلاَّ مَعَ ذِي مَحْرَمٍ))
“Tidak boleh seorang wanita bepergian (safar) sejauh perjalanan tiga hari kecuali bersama mahramnya.” (Shahih, HR. Al-Bukhari no. 1086, 1087 dan Muslim no. 1338)

Hadits ini mencakup segala perjalanan yang disebut safar (bepergian). Wallahu a’lam"

Adapun orang yang memfatwakan dibolehkannya wanita bepergian bersama sekelompok kaum wanita untuk melakukan haji yang fardhu, fatwa ini menyelisihi As Sunnah. Imam Al Khaththabi dalam Ma’alim As Sunan oleh Ibnul Qayyim mengatakan, "Nabi Shallallahu’alaihi wasallam melarang wanita bepergian kecuali bersama serang lelaki mahramnya."
Dengan demikian membolehkan wanita keluar untuk pergi haji, padahal tanpa memenuhi syarat yang ditetapkan oleh nabi Shallallahu’alaihi wasallam adalah menyalahi As Sunnah. jika keluarnya wanita dengan selain mahramnya adalah suatu maksiat (pelanggaran), maka tidaklah dibenarkan mewajibkan haji yang merupakan suatu ketaatan, dengan menggiringnya sekaligus melakukan sesuatu yang menyebabkan kemaksiatan.

Menurut penulis (Syaikh Fauzan), mereka tidaklah membolehkan secara mutlak bagi wanita bepergian tanpa mahram. Akan tetapi mereka membolehkan hal itu bagi wanita dalam bepergian untuk haji yang fardhu saja (haji yang pertama kali).

Imam An Nawawi dalam Al Majmu’ 8/249 berkata, "Tidak boleh (bagi wanita bepergian) dalam rangka melakukan haji tathawwu’ (sunnah), berniaga, ziarah ke masjid Nabawi, dan
semacamnya kecuali dengan mahram.
Maka, orang-orang di masa kini yang menganggap sepele masalah bepergian wanita dengan tanpa mahram dalam segala bentuk bepergian adalah tidak sejalan dengan pendapat seorangpun dari para ulama terkemuka yang laik diikuti pendapatnya.

Sedangkan kilah mereka, "Bahwa mahramnya itu telah mengantarnya sampai naik pesawat terbang lalu dijemput oleh mahramnya yang lain sesampainya di negeri atau kota yang dituju." Karena menurut anggapan mereka pesawat terbang adalah terjamin disebabkan banyakanya penumpang, baik lelaki maupun wanita.

Kepada mereka kita katakan, "Tidak, sekali lagi tidak. Pesawat terbang justru lebih bahaya dibanding yang lain. Karena para penumpang di situ campur. Bisa jadi wanita itu duduk berdampingan dengan seorang lelaki. Bisa jadi pesawat memperoleh sinyal yang mengharuskannya dialih arahkan dari tujuan semula ke bandar udara yang lain. Dengan demikian wanita itu tidak menemukan orang (mahram) yang menjemputnya, yang karenanya ia menjadi sasaran bahaya. Apa jadinya seorang wanita berada di suatu negeri atau kota yang tidak dikenalinya, sedang ia tidak memiliki disitu ?!.

[Dinukil dari kitab Tanbiihat 'ala Ahkam Takhtash bil Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal. 124-126]
Sumber: http://sunniy.wordpress.com

Upaya-Upaya Syar’i Untuk Memelihara dan Menjaga Kemuliaan dan Kesucian Wanita (Bagian 4 – TAMMAT)

oleh: Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan

Larangan Khalwah (Berduaan Antara Wanita dan Lelaki yang Bukan Mahram)

Di antara upaya memelihara farj (kemaluan) adalah larangan berduaan antara wanita dan lelaki yang bukan mahramnya. Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,

"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, janganlah sekali-kali ia berduaan bersama seorang wanita yang tidak didampingi oleh mahramnya. Karena yang keti
ganya adalah syaithan."

Dari Amir bin Rabi’ah Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda, "Ketahuilah janganlah sekali-kali seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya, karena yang ketiganya adalah syaithan, kecuali ia mahramnya."

Majduddin Ibnu Taimiyah -kakek Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah- dalam Al Muntaqa berkata, "Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad bin Hanbal. Makna hadits ini telah dijelaskan dalam hadits Ibnu Abbas yang disepakati keshahihannya (Muttafaqun ‘alaih)

Asy Syaukani dalam Nailul Authar 6/120 berkata, "Berduaan dengan wanita ajnabiyah (bukan istri atau tak ada kaitan kemahraman) adalah haram menurut ijma’, sebagaimana hal itu dinukil oleh Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari. Illat (alasan) pengharamannya adalah apa yang disebut dalam hadits, bahwa syaithan menjadi yang ketiganya. Sedangkan kehadiran syaithan di situ akan menjerumuskannya ke dalam maksiat. Adapun dengan adanya seorang mahram (bagi wanita itu), maka berduaan dengan wanita ajnabiyyah adalah boleh. Karena dengan hadirsnya mahram tidak bakal terjadi kemaksiatan."

[Dinukil dari kitab Tanbiihat 'ala Ahkam Takhtash bil Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal. 126-127]

Sumber: http://sunniy.wordpress.com


Artikel Terbaru :

1. Kedudukan As Sunnah Terhadap Al Qur'an
2. Masikah Berhak..?
3. Antara Menerima dan Menukil..?


KAJIAN KHUSUS DESEMBER 2011

Hukum Menukil Ucapan Ahli Bid'ah

Bagian 1
Bagian 2
Bagian 3 ( Tamat )



Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah


21 Januari 2012

Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman

Upaya-Upaya Syar’i Untuk Memelihara dan Menjaga Kemuliaan dan Kesucian Wanita (Bagian 1)

Oleh: Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan


Menahan Pandangan Mata


Wanita seperti halnya lelaki, diperintahkan kepadanya menahan pandangan dan menjaga kemaluannya. Allah Subhanahu wata’ala berfirman,


قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلا مَا ظَهَرَ مِنْهَا


"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat". Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya." (QS. An Nuur:

30-31)


Guru kami, Syaikh Muhammad Al Amin As Syinqithi dalam tafsirnya Adhwa’ Al Bayan mengatakan, "Allah Subhanahu wata’ala memerintahklan kepada para mukmin lelaki dan wanita untuk menahan dan memelihara kemaluan. Termasuk memelihara kemaluan adalah memeliharanya dari melakukan zina, liwath / sodomi (hubungan seks antara sesama jenis). Juga memelihara dari menampak-nampakkan maupun ketersingkapnya di depan orang."

Selanjutnya beliau mengatakan, "Allah Subhanahu wata’ala menjanjikan kepada orang yang mentaati perintah-Nya dalam ayat ini, baik lelaki maupun wanita untuk mengaruniakan ampunan dan pahala yang besar, jika ia menerapkan pada dirinya. Di sampng ayat di surah An Nuur ini, sifat-sifat yang tertera di surah Al Ahzab, yaitu firman-Nya,


أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا


"Allah telah menyediakan untuk mereka ampunan dan pahala yang besar." (QS. Al Ahzab: 35).


Demikian nukilan dari tafsir Adhwa’ Al Bayan oleh Syaikh Muhammad Al Amin As Syinqithi 6/186-187. Musahaqah (sihaq) maksudnya adalah hubungan seks antar sesama wanita dengan saling menyentuh dan memijit mesra. Ini adalah perilaku amoral yang besar y

ang kedua pelakunya patut menerima hukuman yang membuat masing-masing jera.

Ibnu Qudamah dalam Al Mughni 8/198 mengatakan: Jika dia wanita saling menyentuh dan memijit mesra, maka berarti keduanya telah berzina yang dilaknat berdasarkan hadits, "Jika seorang wanita menurutkan syahwatnya kepada wanita yang lain maka kedunya adalah berzina."


Keduanya mendapatkan ta’zir (hukuman) karena tdak ada hadd [1] untuk perbuatan itu. Maka hendaklah wanita Muslimah terutama gadis-gadis remaja menghindari perilaku mungkar dan buruk ini.

Tentang menahan pandangan mata, Imam Ibnul Qayyim Al Jauziyah mengatakan di dalam kitabnya, Al Jawabul Kafi halaman 129 dan 120, "Pandangan mata adalah duta syahwat. Menjaga pandangan adalah pangkal penjagaan farj (kemaluan). Barangsiapa melepas bebas pandangan matanya berarti telah menggiring dirinya menuju lubang-lubang kehancuran. Nabi Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,


"Wahai Ali, janganlah engkau turutkan kilasan pandangan (pertama) dengan pendangan berikutnya. Tidak mengapa untumu kilasan awal pandangan."

Maksud kilasan awal pandangan adalah kilasan pandangan spontanitas yang terjadi tanpa kesengajaan."


Ibnul Qayyim mengatakan: di dalam Musnad Al Imam Ahmad bin Hanbal tertera hadits dari Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam, "Pandangan mata itu laksana anak panah yang beracun dari anak panah-anak panah iblis."


Selanjutnya beliau mengatakan, "Pandangan mata adalah pangkal segala bencana yang

menimpa manusia, karena pandangan mata itu melahirkan detikan hati; detikan hati melahirkan pikiran melayang; pikiran melayang melahirkan nafsu birahi; nafsu birahi melahirkan hasrat; hasrat itu kemudian menguat sampai menjadi tekad yang bulat. Karenanya tidak boleh tidak, akan terjadilah perbuatan selagi tidak ada sesuatu hal yang menghalangi. Oleh karena itu ada pujangga yang mengatakan, ‘bersabar menahan pandangan mata itu lebih mudah daripada bersabar terhadap pedihnya derita setelah pandangan itu.’"


Wahai saudariku Muslimah, hendaklah engkau menahan pandangan mata dari memandang lelaki dan hendaklah engkau tidak melihat gambar-gambar yang merangsang yang dipancang di sebagian majalah atau digelar di layar televisi maupun video. Dengan itu niscaya engkau selamat dari dampak buruk. Berapa banyak kilasan pandangan mata menyeret seseorang menuju penyesalan dan kegelisahan yang tak berujung.


Gejolak api yang membara terjadi akibat percikan api yang dipandang kecil.


[Dinukil dari kitab Tanbiihat 'ala Ahkam Takhtash bil Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal. 119-122]

__________

Footnote

[1] Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ Fatawa 321 mengatakan, "Atas dasar ini, wanita yang menyentuh dan memijit mesra adalah berzina, sebagaimana tertera dalam hadits, "Zina antar wanita adalah saling menyentuh dan memijit mereka dengan mesra."


Upaya-Upaya Syar’i Untuk Memelihara dan Menjaga Kemuliaan dan Kesucian Wanita (Bagian 2)



Menjauh Dari Mendengarkan Nyanyian dan Musik


Di antara sarana untuk menjaga farj (kemaluan) adalah menjauh dari mendengarkan nyanyian dan musik. Imam Ibnul Qayyim dalam kitab Ighatsatul Lahfan 1/242, 248, 264, dan 265 mengatakan,

"Di antara tipu daya yang dimainkan oleh syaithan untuk memperdaya orang yang kurang ilmu, akal, dan kesadaran keberagamaannya, dan yang digunakan olehnya untuk menjerat hati orang-orang bodoh dan penurut kebathilan adalah mendengarkan siul, tepuk tangan, dan nyanyian yang diiringi alat musik yang diharamkan yang dapat menghalangi hati dari Al Quran dan membuatnya senantiasa berperilaku fasiq dan maksiat. Itu semua adalah "Quran-nya" syaithan dan tabir tebal yang menghalangi dari Allah Ar rahman. Ia adalah mantera pembujuk kepada laku sodomi dan zina. Dengannya lelaki hidung belang mendapatkan dari pasangannya klimaks angan-anagannya."


Selanjutnya beliau tegaskan, "Mendengarkan nyanyian dari seorang wanita atau waria adalah perkara haram yang sangat besar dan sangat merusak keberagamaan."


Berikutnya beliau tandaskan, "Tidak diragukan, bahwa seorang yang memiliki ghiroh (kecemburan) terhadap keislamannya akan menjauhkan keluarganya dari nyanyian, sebagaimana ia menjauhkan mereka dari hal-hal yang menurunkan harga diri."

Beliau juga mengatakan, "Telah dikenali di kalangan mereka, bahwa perempuan jka sulit dijinakkan lelaki ia akan berupaya memperdengarkan kepadanya nyanyian. Maka seketika itu wanita akan memberikan kelembutannya, karena ia sangat cepat terkesan dengan bunyi suara.


Jika bunyi suara itu dialunkan melalui nyanyian maka keterkesanannya itu dari dua sisi: dari bunyi nyanyian itu dan dari makna liriknya."

Beliau juga mengatakan, "Jika terpadu antara alunan mantera syaithani ini dengan suara gendang, seruling, dan tarian lemah gemulai, dan andaikan terjadi seorang perempuan hamil lantaran suatu nyanyian, tentu nyanyian itulah penyebab ia hamil. Demi Allah ! berapa banyak wanita mulia berubah menjadi wanita tuna susila lantaran nyanyian !"


Wahai saudariku muslimah, bertaqwalah kepada Allah ! dan hindarilah penyakit moral yang bahaya ini. Yaitu mendengarkan nyanyian yang kini populer di kalangan umat Islam dengan berbagai media dan aneka cara. Lantaran ini banyak gadis bodoh meminta lagu-lagu populer itu dari pemancarnya untuk diputar dan ditujukan antar mereka.


[Dinukil dari kitab Tanbiihat 'ala Ahkam Takhtash bil Mukminat, Penulis Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdullah Al Fauzan, Edisi Indonesia Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman, Diterbitkan oleh Kantor Atase Agama Kedutaan Besar Saudi Arabia di Jakarta, hal. 122-123]


Sumber: http://sunniy.wordpress.com

Artikel Terbaru :

1. Kedudukan As Sunnah Terhadap Al Qur'an
2. Masikah Berhak..?
3. Antara Menerima dan Menukil..?


KAJIAN KHUSUS DESEMBER 2011

Hukum Menukil Ucapan Ahli Bid'ah

Bagian 1
Bagian 2
Bagian 3 ( Tamat )



Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah