22 Mei 2011

LARANGAN MENTERTAWAKAN KENTUT

Bismillah,
Sering di antara kita ketika berkumpul dengan teman sejawat lalu tiba-tiba suara kentut terdengar di antara kita hingga kitapun tertawa terbahak-bahak mengejek teman kita yang mengeluarkan kentut itu. Ternyata hal ini juga pernah terjadi pada diri para sahabat radliyallohu anhu.
Diriwayatkan dalam sebuah hadits shahih :

وعن عبد اللَّه بن زمعة رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أنه سمع النبي صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّم يخطب…. ثم وعظهم في ضحكهم من الضرطة فقال لم يضحك أحدكم مما يفعل مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ.

Dari Abdullah bin Zam’ah radliyallahu 'anhu bahwasanya Nabi shallallahu alaihi wasallam menyampaikan khutbah : ………. Lalu beliau memberi nasehat terhadap tertawa mereka di saat mendengar suara kentut dimana beliau bersabda : kenapa salah seorang di antara kalian mentertawakan kentut yang sebenarnya kalian juga biasa mengalaminya [muttafaq alaih]

Syaikh Muhammad Shalih Utsaimin mengomentari hadits ini dengan mengatakan : ini merupakan isyarat bahwa tidak sepantasnya bagi manusia untuk mencela orang lain dengan sesuatu yang kita juga biasa mengalaminya. Jika engkau tidak mencela kentut anda demikian juga andapun tidak perlu mempermasalahkan kentut orang lain.


Maroji’ : syarh riyadlush sholihin, Syaikh Muhammad Sholih Utsaimin 1/657

Wallahu ta'ala a'lam

Artikel Terbaru:
1. Trens Dzikir Jama'ah
2. Nasehat Muslimah

Perlu juga Dibaca:
1. Hukum Seputar CINCIN
2. Dalil Wajibnya Cadar
3. Cantik,Bantu Kami Menjaga Pandangan
4. Jilbab Syar'i lebih dari trendy
5. Mensikapi Penguasa Yang Dhalim 1
6. Mensikapi Penguasa Yang Dhalim 2
7. Nasehat Berharga Pengalaman hidup Ulama Salaf



Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah


Nasehat Muslimah

Nasehat

Wahai saudariku muslimah….janganlah kalian menjadi penyabab datangnya kerusakan dan fitnah di muka bumi, yakni dengan kalian mengumbar aurat.

Wahai saudaraku muslimah….janganlah kalian halalkan aurat kalian untuk dilihat laki-laki yang tidak dihalalkan untuk kalian.

"Bani Adam (Manusia) tidak dapat menghindari dari perbuatan (yang mengantarnya kepada) zina yang pasti akan menimpanya, iaitu zina mata adalah dengan melihat, zina telinga adalah dengan mendengar, zina lidah adalah dengan ucapan , zina tangan adalah dengan bertindak kasar, zina kaki adalah dengan berjalan. (Dalam hal ini), hatilah yang mempunyai hajat dan cenderung (kepada perbuatan-perbuatan tersebut), dan farj (kelamin) yang menerima atau menolakknya. (HR. Muslim)

Tidak takutkah kalian, sesungguhnya seluruh anggota tubuh ini akan di tanya satu persatu apa yang telah dilakukannya?? Dan sesungguhnya, pada hari itu kelak, mereka pandai berkata-kata sehingga kita termanggu tak berdaya dibuatnya.

"Pada hari ini Kami tutup mulut-mulut mereka, dan berkata kepada Kami tangan-tangan mereka dan kaki-kaki mereka memberikan kesaksian terhadap apa yang mereka usahakan (dahulu). (QS. Yasiin, 36: 65).

"Dan mereka berkata kepada kulit-kulit mereka; Mengapa kamu menjadi saksi atas kami? Kulit mereka menjawab, "Allah yang menjadikan segala sesuatu pandai berbicara, dan DIAlah yang menciptakan kamu pada kali yang pertama dan kepada-Nya kamu dikembalikan." (QS. Fushilat, 41: 21)

Wahai saudaraku muslimah….hiasilah diri kalian dengan akhlaqul karimah (akhlaq mulia), jangan kalian lakukan perbuatan yang mana perbuatan tersebut bisa menjatuhkan diri kalian kepada kehinaan seperti berkhalwat yaitu berduaan dengan laki-laki yang bukan mahram, berboncengan satu motor atau satu mobil dengan laki-laki yang bukan mahram. Itu semua bisa menjatuhkan harga diri dan kehormatanmu.

Wahai saudaraku muslimah…sibukkanlah diri kalian dengan menuntut ilmu agama karena ilmu agama adalah pelita yang akan menerangi jalan hidupmu.

"Berapa banyak dari penduduk negeri yang mendurhakai perintah Tuhan mereka dan Rasul-rasul-Nya, maka Kami perhitungkan dengan perhitungan yang keras, dan Kami mengazabnya dengan azab yang mengerikan."
(QS. At- Thalaq,65: 8)

Wahai saudaraku muslimah…bertaqwalah kepada Allah dan bersabarlah, serta ingatlah apa yang telah disabdakan oleh Nabimu shalallhu ‘alaihi wasallam bahwa kebanyakan penghuni neraka adalah dari kaum wanita. Maka janganlah kalian menjerumuskan diri kalian kedalam neraka.

Semoga Risalah ini bermanfaat bagi kita semua. Amin.

Artikel Terbaru:
1. Trens Dzikir Jama'ah


Perlu juga Dibaca:
1. Hukum Seputar CINCIN
2. Dalil Wajibnya Cadar
3. Cantik,Bantu Kami Menjaga Pandangan
4. Jilbab Syar'i lebih dari trendy
5. Mensikapi Penguasa Yang Dhalim 1
6. Mensikapi Penguasa Yang Dhalim 2
7. Nasehat Berharga Pengalaman hidup Ulama Salaf



Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah


Sahabat Ibnu Mas’ud vs Trend Dzikir Berjama’ah

Diriwayatkan oleh Ad Darimi (1/79), Al Bazzar (Tarikh Wasith 1/198) dari ‘Amru bin Salamah Al Hamdani, katanya:”Kami pernah duduk di pintu ‘Abdullah bin Mas’ud radliyallahu ‘anhu sebelum shalat zhuhur. Kalau dia keluar, kami berangkat bersamanya menuju Masjid.

Tiba-tiba datanglah Abu Musa Al Asy’ari radliyallahu ‘anhu sambil berkata:
”Apakah sudah keluar bersama kalian Abu ‘Abdirrahman (Ibnu mas’ud -pen) ?
Kami katakan:”Belum.” Tatkala beliau keluar, kami berdiri, dan Abu Musa berkata:
”Ya Abu ‘Abdirrahman, sungguh aku baru saja melihat sesuatu yang pasti kau ingkari di Masjid itu. Dan saya tidak melihat –alhamdulillah- kecuali kebaikan.”

Ibnu Mas’ud berkata:”Apa itu?” Katanya pula:”Kalau kau panjang umur akan kau lihat pula sendiri. Saya lihat di masjid itu sekelompok orang dalam beberapa halaqah sedang menunggu shalat, dan masing-masing halaqah dipimpin satu orang, di tangan mereka tergenggam kerikil, dia berkata:”Bertakbirlah seratus kali!” Maka yang lainpun bertakbir seratus kali. Pemimpinnya mengatakan:”Bertahlil seratus kali!” Merekapun bertahlil (mengucapkan laa ilaaha illallaahu). Pemimpinnya mengatakan:”Bertasbihlah seratus kali!” Merekapun bertasbih seratus kali.
Ibnu Mas’ud bertanya:”Lalu apa yang kau katakan kepada mereka?”

Abu Musa berkata:”Saya tidak mengatakan sesuatu karena menunggu pendapatmu.”
Ibnu Mas’ud berucap:”Mengapa tidak kau perintahkan mereka menghitung dosa-dosa mereka, dan kau jamin tidak akan hilang sia-sia kebaikan mereka sedikitpun?”
Kemudian dia berjalan, dan kamipun mengikutinya sampai tiba di tempat halaqah-halaqah itu.
Beliau berhenti dan berkata:”Apa yang sedang kalian kerjakan ini?”
Mereka berkata:”Ya Abu ‘Abdirrahman, kerikil yang kami gunakan untuk bertakbir, bertahlil dan bertasbih.”
Beliau berkata:

تَخَافُوْنَ أَلاَّ يَضِيْعَ مِنْ حَسَنَاتِكُمْ شَيْءٌ فَعْدُّوا سَيِّئَتِكُمْ فَأَنَا ضَامِنٌ لِحَسَنَاتِكُمْ أَلاَ يَضِيعَ مِنْهَا شَيْءٌ وَيْحَكُمْ يَا أُمَّةَ مُحَمَّدٍ مَا أَسْرَعَ هَلَكَتَكُمْ هَؤُلاَءِ صَحَابَةُ نَبِيِّكُمْ صلّى الله عليه وعلى آله وسلم مُتَوَافِرُوْنَ وَهَذِهِ آنِيَتُهُ لَمْ تُكْسَرْ وَثِيَابُهُ لَمْ تَبْلَ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ إِنَّكُمْ لَعَلَى مِلَّةٍ هِىَ أَهْدَى مِنْ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ أَوْ مُفْتَتِحُونَ بَابِ ضَلاَلَةٍ

“Coba kalian hitung dosa-dosa kalian, saya jamin tidak akan hilang sia-sia kebaikan kalian sedikitpun. Celaka kalian, wahai ummat Muhamamd! Alangkah cepatnya kalian binasa. Ini, mereka para sahabat Nabi kalian shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, masih banyak di sekitar kalian. Pakaian beliau belum lagi rusak, mangkok-mangkok beliau beliau lagi pecah. Demi Zat yang jiwaku di tangan-Nya. Sesungguhnya kalian ini berada di atas millah (ajaran) yang lebih lurus daripada ajaran Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam, ataukah sedang membuka pintu kesesatan?”
Mereka berkata:”Demi Allah, wahai Abu ‘Abdirrahman, kami tidak menginginkan apa-apa kecuali kebaikan.”
Beliau berkata:”Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tetapi tidak pernah mendapatkannya. Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam telah menyampaikan kepada kami satu hadits, kata beliau:

أَنَّ قَوْمًا يَقْرَأُوْنَ الْقُرْآنَ لاَ يُجَاوِزُ تََرَاقِيَهُمْ يَمْرُقُوْنَ مِنْ الدِّيْنِ كَمَا يَمْرُقُوْنَ السَّهْمُ مِنْ الرَّمِيَّةِ

“Sesungguhnya ada satu kaum mereka membaca Al Quran tapi tidak melewati tenggorokan mereka. Mereka lepas dari Islam seperti lepasnya anak panah dari sasarannya.”
Demi Allah, saya tidak tahu, barangkali sebagian besarnya adalah dari kalian.” Kemudian beliau berpaling meninggalkan mereka.
‘Amru bin Salamah mengatakan:”Sesudah itu kami lihat sebagian besar mereka ikut memerangi kami di Nahrawand bersama Khawarij.”(Ash Shahihah no 2005).

Dalam riwayat Ibnu Wadldlah, dia mengatakan:”Sungguh kalian betul-betul berpegang dengan kesesatan ataukah kalian merasa lebih terbimbing daripada sahabat-sahabat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam?” (Al Bid’ah wan Nahyu ‘anha 27).
Allah ‘Azza wa Jalla berfirman:

قُلْ هَلْ نُنَبِّئُكُمْ بِالأَخْسَرِينَ أَعْمَالاً لَّذِينَ ضَلَّ سَعْيُهُمْ فِي الْحَيَاةِ الدُّنْيَا وَهُمْ يَحْسَبُونَ أَنَّهُمْ يُحْسِنُونَ صُنْعًا

“Katakanlah:”Maukah kamu, kami terangkan tentang orang-orang yang paling merugi amalannya, sia-sia usaha mereka di dunia, dalam keadaan mereka menyangka telah berbuat sebaik-baiknya.” (Al Kahfi 103).
Syaikh Abdurrazzaq bin ‘Abdul Muhsin Al ‘Abbad hafizhahullah Ta’ala setelah menyebutkan hadits Ibnu Mas’ud ini mengatakan:”Perhatikan bagaimana ‘Abdullah bin Mas’ud radliyallahu ‘anhu mengingkari peserta halaqah itu, padahal mereka dalam majelis dzikir dan ibadah, hanya karena mereka berdzikir dan beribadah kepada Allah tidak dengan tuntunan syari’at. Di dalam hadits ini kita dapatkan dalil bahwasanya yang jadi ukuran atau standar suatu ibadah itu bukanlah jumlahnya, tetapi sesuai atau tidak dengan Sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Mas’ud juga:
“Sederhana dalam Sunnah lebih baik daripada berlebih-lebihan dalam kebid’ahan.”

Wallahu ta'ala a'lam
Semoga bermanfaat


Artikel Baru:
1. Hukum Seputar CINCIN
2. Dalil Wajibnya Cadar
3. Cantik,Bantu Kami Menjaga Pandangan
4. Jilbab Syar'i lebih dari trendy
5. Mensikapi Penguasa Yang Dhalim 1
6. Mensikapi Penguasa Yang Dhalim 2
7. Nasehat Berharga Pengalaman hidup Ulama Salaf



Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah


01 Mei 2011

Nasihat Berharga dari Pengalaman Hidup Kaum Salaf


Nasihat Berharga dari Pengalaman Hidup Kaum Salaf

Bismillah..

إِنَّمَا بُعِثْتُ لأُتَمِّمَ مَكَارِمَ (وَفِي رِوَايَةٍ صَالِحَ) الأَخْلاَقِ

“Sesungguhnya aku (Nabi shollallahu ‘alaihi was sallam) diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia (dalam riwayat yang lain dengan lafadz untuk memperbaiki akhlak)”1.


“Sebagaimana (Kami telah menyempurnakan nikmat Kami kepadamu) Kami telah mengutus kepadamu Rasul diantara kamu yang membacakan ayat-ayat Kami kepada kamu dan mensucikan kamu dan mengajarkan kepadamu Al Kitab dan Al-Hikmah, serta mengajarkan kepada kamu apa yang belum kamu ketahui”. (QS : Al Baqoroh [2] :151).

Menghiasi diri dengan keindahan ilmu berupa bagusnya budi pekerti, akhlak yang baik dengan selalu bersikap tenang, berwibawa, khusyu`, tawadhu`, dan senantiasa bersikap istiqomah secara lahir maupun batin, serta tidak melakukan segala yang bisa merusaknya adalah suatu perkara yang sangat penting, bahkan tidak kalah pentingnya dengan ketika kita belajar ilmu-ilmu aqidah, ilmu hadits dan selainnya.

Imam Ibnu Sirrin berkata :” Dulu para ulama mempelajari budi pekerti sebagaimana mereka mempelajari ilmu”.

Diriwayatkan dari Syaqiq Al Bajali rahimahullah, bahwa beliau bertanya
kepada muridnya Hatim, “Engkau telah menemaniku dalam kurung waktu
(yang lama). Lalu apakah yang engkau telah pelajari dari ku?”

Hatim rahimahullâh menjawab: “(Saya telah mempelajari) delapan perkara:

1: Saya melihat kepada makhluk, ternyata setiap orang memiliki
kecintaan. Namun jika ia telah mencapai kuburnya maka kecintaannya
akan berpisah darinya. Maka saya pun menjadikan (amalan-amalan)
kebaikanku sebagai kecintaanku agar ia senantiasa bersamaku di alam kubur.

2: Saya melihat kepada Firman Allah Ta’ala, “(Dan orang-orang
yang) menahan diri dari keinginan hawa nafsunya.” [QS An Nazi'at: 40],
maka saya pun bersungguh-sungguh menolak hawa nafsu dari diriku
sehingga senantiasa tetap di atas ketaatan kepada Allah Ta’ala.

3: Saya melihat setiap orang yang memiliki sesuatu yang berharga
baginya, pasti ia akan senantiasa menjaganya. Kemudian saya
memperhatikan Firman (Allah) subhanahu wa ta’ala, “Apa yang di sisimu
akan sirna, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal.” [QS An Nahl: 96], maka setiap kali saya memiliki sesuatu yang berharga, pasti saya
hadapkan kepada-Nya agar ia kekal untukku di sisi-Nya.

4: Saya melihat manusia kembali kepada harta, kedudukan dan
kehormatan, sedangkan itu tidak (berarti) sedikit pun. Kemudian saya
mencermati Firman (Allah) Ta’ala, “Sesungguhnya orang yang paling
mulia di antara kalian di sisi Allah ialah orang yang paling bertaqwa
di antara kalian.” [QS Al Hujarat: 13] maka saya pun beramal dengan
ketakwaan agar saya menjadi mulia di sisi-Nya.

5: Saya melihat manusia saling mendengki (hasad). Lalu saya
memperhatikan Firman (Allah) Ta’ala, “Kami telah menentukan antara
mereka penghidupan mereka.” [QS Az Zukhruf: 32], maka saya pun
meninggalkan hasad.

6: Saya melihat manusia saling bermusuhan. Kemudian saya
mencermati Firman (Allah) Ta’ala, “Sesungguhnya syaithân itu adalah
musuh bagi kalian, maka anggaplah ia sebagai musuh.” [QS Fathir: 6], maka
saya pun meninggalkan permusuhan mereka dan saya jadikan syaithan
sebagai musuh satu-satunya.

7: Saya melihat mereka menghinakan diri-diri mereka dalam
mencari rezki. Lalu saya mencermati Firman (Allah) Ta’ala, “Dan tidak
ada suatu binatang melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi
rezekinya.” [QS Hud: 6], maka saya pun menyibukkan diriku dengan apa-apa
yang merupakan hak Allah terhadapku dan saya tinggalkan apa yang
untukku di sisi-Nya.

8: Saya melihat mereka bergantung (tawakkal) pada pergangan,
usaha dan kesehatan badan, maka saya pun bertawakkal hanya kepada Allah.

[Bahjatul Majâlis Wa Anîsul Muqîm Wal Musâfir Juz II hal 12-13]

Maka hendaknya seorang thalibil `ilmi memberikan perhatiannya pada perbaikan akhlak sebagaimana perhatiannya pada ilmu. Karena hal inilah yang sering sekali terlupakan. Bahwa seseorang tersibukkan dengan ilmu, namun lupa akan kewajibannya dalam memperbaiki akhlak. Tidaklah cukup kebaikan agama tanpa kebaikan akhlak. Sebagaimana yang disabdakan Rasulullah bahwa “kebaikan akhlak itu mengiringi segala sesuatu”
Wallahu ta'ala a'lam

Semoga bermanfaat

Footnote:
1. HR. Bukhori dalam Adabul Mufrod no. 273, Ahmad no. , Al Hakim dalam Al Mustadrok no. , beliau rohimahullah mengatakan hadits ini shohih sebagaimana syarat Muslim dan disetujui oleh Adz Dzahabiy, hadist ini dimasukkan oleh Al Albaniy rohimahullah dalam Ash Shohihah no. 45, Syaikh Salim Al Hilaliy hafidzahullah setelah mentakhrij hadits ini dalam kitab beliau Manhajul Anbinya’ fi Tazkyatin Nafusi hal. 22-23 menyimpulkan hadits ini sanadnya shohih dengan syawahid.

Artikel Baru:
1. Hukum Seputar CINCIN
2. Dalil Wajibnya Cadar
3. Cantik,Bantu Kami Menjaga Pandangan
4. Jilbab Syar'i lebih dari trendy
5. Mensikapi Penguasa Yang Dhalim 1
6. Mensikapi Penguasa Yang Dhalim 2

Kaidah Penerapan Sunnah:
KAIDAH-KAIDAH PENERAPAN SUNNAH 1
KAIDAH-KAIDAH PENERAPAN SUNNAH 2
KAIDAH-KAIDAH PENERAPAN SUNNAH 3
KAIDAH-KAIDAH PENERAPAN SUNNAH 4-habis



Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah


MENYIKAPI PENGUASA YANG DHALIM 2 (Tanya Jawab )


MENYIKAPI PENGUASA YANG DHALIM (Tanya Jawab 2 )

Tanya : Saya setuju dengan pernyataan taat kepada pemimpin. Namun, menurut saya, semua itu terkait dengan pemimpin yang masih berhukum dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah. Lantas, bagaimanakah dengan pemimpin yang tidak berhukum dengan kedua hal tersebut (sebagaimana sekarang) ? Dan tolong hubungkan dengan QS. 5 : 44,45,47 dan QS. 3 : 118 ?

Jawab : Telah disebutkan dalam uraian kami sebelumnya tentang satu hadits tentang kemunculan atsarah. Pada kesempatan ini akan kami tuliskan riwayat yang lain tentang atsarah :

إنَّهَا سَتَكُوْنُ بَعْدِيْ أَثَرَة وأُمُوْر تُنْكِرُوْنَهَا قَالُوْا يَا رَسُْولَ الله كَيْفَ تَأْمُرُ مَنْ أَدْرَكَ مِنَّا ذَلِكَ قَالَ تُؤَدُّوْنَ الْحَقَّ الَّذِيْ عَلَيْكُمْ وَتَسْأَلُوْنَ اللهَ الَّذِيْ لَكُمْ

“Sesungguhnya sepeninggalku akan ada “atsarah” dan banyak perkara yang kalian ingkari dari mereka”. Para shahabat bertanya : “Wahai Rasulullah, apa yang engkau perintahkan kepada kami yang menemuinya ?”. Beliau menjawab : “Tunaikan hak (mereka) yang dibebankan/diwajibkan atas kalian, dan mintalah hak kalian kepada Allah” [HR. Muslim no. 1843].

Imam An-Nawawi berkata :

والأثرة : الاستئثار والاختصاص بأمور الدنيا عليكم. أي : أسمعوا وأطيعوا وأن أختص الأمراء بالدنيا، ولم يوصلوكم حقكم مما عندهم

“Al-Atsarah adalah monopoli dan berbuat sewenang-wenang terhadap kalian dalam urusan dunia. Jadi arti hadits itu (yaitu hadits atsarah) adalah : dengar dan taatilah pemerintah/penguasa tersebut walaupun mereka lebih mengutamakan dan mengutamakan urusan dunia mereka di atas kalian [Syarh Shahih Muslim lin-Nawawi, 12/225].[6]

Beliau kemudian melanjutkan :

فيه الحث على السمع والطاعة وإن كان المتولي ظالماً عسوفاً، فيعطي حقه من الطاعة، ولا يخرج عليه، ولا يخلع، بل يتضرع إلي الله – تعالي – في كشف أذاه، ودفع شره، وإصلاحه

“Di dalam (hadits atsarah) ini terdapat anjuran untuk mendengar dan taat kepada penguasa, walaupun ia seorang yang dhalim dan sewenang-wenang. Maka berikan haknya (sebagai pemimpin) yaitu berupa ketaatan, tidak keluar ketaatan darinya, dan tidak menggulingkannya. Bahkan (perbuatan yang seharusnya dilakukan oleh seorang muslim adalah) dengan sungguh-sungguh lebih mendekatkan diri kepada Allah ta’ala supaya Dia menyingkirkan gangguan/siksaan darinya, menolak kejahatannya, dan agar Allah memperbaikinya (kembali taat kepada Allah meninggalkan kedhalimannya)” [idem, 12/232].

Al-Atsarah sebagaimana yang terdapat dalam hadits itu merupakan gambaran penguasa dhalim yang menyia-nyiakan amanah kepemimpinan yang diberikan Allah untuk ditunaikan kepada rakyatnya. Ia adalah tipe penguasa yang sewenang-wenang. Dalam realitas kehidupan kita, maka al-atsarah tergambar pada diri seorang pemimpin yang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan perbuatan maksiat lainnya. Pendek kata, ia merupakan tipe penguasa yang menjalankan kepemimpinannya dengan tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah (pada beberapa permasalahan). Lantas, apa yang mesti diperbuat oleh kaum muslimin ketika menemui atsarah ini ? Keluar dari ketaatan ? atau bahkan memberontak (kudeta) ? Ternyata tidak. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam – dan beliaulah orang yang paling tahu tentang syari’at Islam – tetap memerintahkan untuk sabar, mendengar dan taat pada hal-hal yang ma’ruf, selama pemimpin tersebut masih berstatus sebagai seorang muslim (tidak kafir) dan masih menegakkan shalat.

عَن عبَادَةَ ابن الصَامت – رَضيَ الله عَنه -، قَالَ : دَعَانَا رَسول الله صَلَى الله عَلَيه وَسَلَمَ فَبَايَعنَاه فَكَانَ فيمَا أَخَذَ عَلَينَا أَن بَايعنا على السمع والطاعة في منشطنا ومكرهنا وعسرنا ويسرنا وأثرة علينا وأن لا ننازع الأمر أهله قال إلا أن تروا كفرا بواحا عندكم من الله فيه برهان

Dari ‘Ubadah bin Ash-Shamit radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyeru kami, maka kami membaiat kepada beliau. Adapun bai’at kami terhadap beliau adalah untuk selalu mendengar dan taat dalam dalam keadaan senang dan benci; dalam keadaan kami sulit dan dalam keadaan mudah; ketika kesewenang-wenangan menimpa kami; dan juga agar kami tidak mencabut perkara (kekuasaan) dari ahlinya (yaitu penguasa). Lalu beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Kecuali bila kalian melihat kekufuran yang jelas/nyata berdasarkan keterangan dari Allah” [HR. Al-Bukhari no. 7005 dan Muslim no. 1709]. [7]

Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda :

خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلَاتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلَا تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ

“Sebaik-baik pemimpin-pemimpin kamu adalah dimana kamu mencintainya dan mereka mencintaimu. Kamu mendoakannya dan mereka pun mendoakanmu. Adapun sejelek-jelek pemimpin kamu adalah dimana kamu membencinya dan mereka pun membencimu, kamu melaknatnya dan mereka pun melaknatmu”. Dikatakan : Wahai Rasulullah, apakah kami tidak memeranginya saja dengan pedang ?”. Beliau menjawab : “Tidak, selama mereka masih menegakkan shalat di tengah kalian. Apabila kalian melihat dari pemimpin kalian sesuatu yang kamu benci, maka bencilah perbuatannya saja dan jangan melepaskan tangan dari ketaatan” [HR. Muslim no. 1855, Ahmad no. 24027 dan lainnya]. [8]

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskan barometer menegakkan shalat sebagai tolok-ukur ketaatan terhadap penguasa adalah karena shalat merupakan ibadah amali paling agung (setelah ucapan syahadat) yang jika ditinggalkan dapat menjerumuskan seseorang pada kekafiran.[9] Pada asalnya, ketaatan tidaklah diberikan kecuali pada seorang muslim.

Adapun tentang firman Allah ta’ala :

وَمَن لّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ...... وَمَن لّمْ يَحْكُم بِمَآ أنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـَئِكَ هُمُ الظّالِمُونَ...... وَمَن لّمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ اللّهُ فَأُوْلَـَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. [QS. Al-Maidah : 44] “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim”. [QS. Al-Maidah : 45] “Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik” [QS. Al-Maidah : 47] [10]

maka ayat di atas juga tidak memutlakkan setiap orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah adalah kufur akbar yang mengeluarkannya dari Islam (murtad) yang dengan itu kita boleh keluar dari ketaatan kepadanya (bahkan memberontak/angkat senjata kepadanya). Kita semua paham – insyaAllah – bahwasannya berhukum dengan hukum Allah itu mencakup segala hal (aqidah, hukum, akhlaq, dan yang sebagainya); karena kalimat maa anzalallah (apa-apa yang diturunkan Allah) meliputi semua isi dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Semua hal yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah, maka hal itu dinamakan ghairu maa anzalallaah (selain yang diturunkan Allah).

Jika ada orang yang berpandangan dengan pemutlakan kekafiran (kufur akbar) terhadap siapa saja yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka konsekuensinya dia akan mengkafirkan hampir seluruh kaum muslimin, dan mungkin juga termasuk dirinya. Ia akan mengkafirkan pada setiap pelaku kemaksiatan seperti pembohong, pencuri, pezina, dan yang lain-lain. Tidak diragukan lagi ini adalah i’tiqad (keyakinan) yang salah yang merupakan warisan kaum sesat Khawarij dan Mu’tazillah.

Al-Imam Ibnu Hazm rahimahullah telah mengisyaratkan hal ini dengan perkataannya :

فإن الله عز وجل قال : ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون ، ومن لم يحكم بما أنز الله فأولئك هم الفاسقون ، ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الظالمون . فليلزم المعتزلة أن يصرحوا بكفر كل عاص وظالم وفاسق لأن كل عامل بالمعصية فلم يحكم بما أنزل الله

“Sesungguhnya Allah telah berfirman : Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir ; Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasiq ; Barangsiapa yang tidak berhukum dengan hukum Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang dhalim. Maka konsekuensi bagi Mu’tazillah, hendaknya mereka mengkafirkan setiap pelaku kemaksiatan, kedhaliman, dan kefasikan; karena setiap pelaku kemaksiatan itu tidaklah berhukum dengan apa yang diturunkan Allah” [Al-Fishaal juz 3 hal. 234]. [11]

Ahlus-Sunnah telah sepakat bahwa bahwa orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah tidaklah selalu jatuh padanya kufur akbar yang menyebabkan keluar dari agama. Bisa jadi perbuatan tersebut merupakan kufur ashghar yang tidak sampai mengeluarkannya dari agama (tapi ia tetap merupakan dosa besar yang wajib bagi seseorang untuk bertaubat). Para ulama telah menjelaskan makna dari ayat di atas sebagai berikut :

Abul-’Abbas Al-Qurthubi rahimahullah (guru dari mufassir Abu ’Abdillah Al-Qurthubi rahimahullah penulis Al-Jaami’ li-Ahkaamil-Qur’an) berkata :

وقوله تعالى : { ومن لم يحكم بما أنزل الله فأولئك هم الكافرون )) ؛ يحتجُّ بظاهره من يُكفِّرُ بالذنوب ، وهم الخوارج ، ولا حجَّة لهم فيه ؛ لأنَّ هذه الآيات نزلت في اليهود المحرفين كلام الله تعالى ، كما جاء في هذا الحديث ، وهم كفار ، فيشاركهم في حكمها من يشاركهم في سبب نزولها . وبيان هذا : أن المسلم إذا علم حكم الله تعالى في قضيَّة قطعًا ، ثم لم يحكم به ؛ فإن كان عن جَحْدٍ كان كافرًا ، لا يختلف في هذا . وإن كان لا عن جَحْدٍ كان عاصيًا مرتكب كبيرة ؛ لأنَّه مصدق بأصل ذلك الحكم ، وعالم بوجوب تنفيذه عليه ، لكنه عصى بترك العمل به ، وهكذا في كل ما يعلم من ضرورة الشرع حكمه ، كالصلاة ، وغيرها من القواعد المعلومة . وهذا مذهب أهل السُّنه.

”Firman Allah ta’ala : Barangsiapa yang tidak berhukum/memutuskan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir [QS. Al-Maaidah : 44]. Dhahir ayat ini dijadikan hujjah bagi orang yang mengkafirkan orang yang berbuat dosa (yaitu khawarij), padahal tidak ada hujjah bagi mereka pada ayat tersebut. Karena ayat-ayat ini turun pada orang Yahudi yang menyelewengkan firman Alah ta’ala, sebagaimana yang diriwayatkan dalam hadits, dan mereka adalah orang-orang kafir. Maka orang-orang yang semisal dengan mereka yang menjadi sebab turun ayat ini, sama pula hukumnya. Penjelasannya adalah : Sesungguhnya seorang muslim bila dia mengetahui hukum Allah ta’ala pada perkara tertentu, kemudian dia tidak menjalankannya, jika hal itu dilakukan karena pengingkarannya (terhadap hukum tersebut), maka dia kafir dan ini tidak diperselisihkan lagi. Namun jika tidak demikian (tidak mengingkari), maka dia termasuk orang yang berbuat dosa besar, karena dia masih mengakui pokok hukum tersebut dan mengetahui kewajiban menjalankan hukum tersebut, tapi dia bermaksiat dengan meninggalkannya. Demikian pula halnya dengan perkara-perkara yang hukumnya sudah diketahui dengan gamblang dari syari’at ini seperti shalat dan selainnya berupa kaidah-kaidah yang sudah dimaklumi. Inilah madzhab Ahlus-Sunnah. [Al-Mufhim limaa Asykala min Talkhiisi Kitaabi Muslim, 5/117].

Ibnul-Jauzi rahimahullah berkata :

أن من لم يحكم بما أنزل الله جاحداً له، وهو يعلم أن الله أنزله؛ كما فعلت اليهود؛ فهو كافر، ومن لم يحكم به ميلاً إلى الهوى من غير جحود؛ فهو ظالم فاسق، وقد روى علي بن أبي طلحة عن ابن عباس؛ أنه قال: من جحد ما أنزل الله؛ فقد كفر، ومن أقرّبه؛ ولم يحكم به؛ فهو ظالم فاسق

"Kesimpulannya, bahwa barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah dalam keadaan mengingkari akan kewajiban (berhukum) dengannya padahal dia mengetahui bahwa Allah-lah yang menurunkannya – seperti orang Yahudi – maka orang ini kafir. Dan barangsiapa yang tidak berhukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah karena condong pada hawa nafsunya - tanpa adanya pengingkaran – maka dia itu dhalim dan fasiq. Dan telah diriwayatkan oleh Ali bin Abi Thalhah dari Ibnu ‘Abbas bahwa dia berkata : ‘Barangsiapa yang mengingkari apa-apa yang diturunkan Allah maka dia kafir. Dan barangsiapa yang masih mengikrarkannya tapi tidak berhukum dengannya, maka dia itu dhalim dan fasiq" [lihat Zaadul-Masiir 2/366]. Dan lain-lain [12].

Jika ada orang yang berkata : "Bukankah para penguasa kita telah ‘mengganti’ hukum Allah dengan hukum-hukum lain seperti demokrasi sehingga dengan itu mereka telah kafir ?". Maka kita jawab : "Tidak diragukan bahwa hukum demokrasi merupakan hukum kufur. Namun perlu dicatat bahwa « mengganti » atau tabdiil (تَبْدِيْلٌ) yang dijelaskan para ulama Ahlus-Sunnah maknanya adalah keadaan seorang yang membuat hukum selain hukum Allah dengan menganggap bahwa itu adalah hukum Allah atau seperti hukum Allah. Adapun jika tidak demikian, maka bukan dinamakan tabdil (yang menyebabkan kufur akbar).

Al-Imam Ibnul-‘Arabi rahimahullah berkata :

وهذا يختلف: إن حكم بما عنده على أنه من عند الله فهو تبديل له يوجب الكفر. وإن حكم به هوى و معصية فهو ذنب تدركه المغفرة على أصل أهل السنة في الغفران للمذنبين

"Dan ini berbeda : Jika dia berhukum dengan hukum dari dirinya sendiri dengan anggapan bahwa ia dari Allah maka ia adalah tabdiil (mengganti) yang mewajibkan kekufuran baginya. Dan jika dia berhukum dengan hukum dari dirinya sendiri karena hawa nafsu dan maksiat, maka ia adalah dosa yang masih bisa diampuni sesuai dengan pokok Ahlus-Sunnah tentang ampunan bagi orang-orang yang berdosa" [lihat Ahkaamul-Qur’an juz 2 hal. 624].

Apa yang dikatakan oleh Ibnu ‘Arabi ini sama seperti yang dikatakan oleh Al-Qurthubi dalam Tafsir-nya (6/191) dan Ibnu Taimiyyah dalam Majmu’ Fatawa (3/268). Kita harus berhati-hati dalam masalah ini. Jika kita tidak bisa menetapkan dengan satu kepastian, maka tidak boleh kita menghilangkan sifat iman dan Islam dari seorang muslim (sehingga menghukuminya menjadi seorang kafir). [13]

Inti dari penjelasan di atas adalah bahwa tidak berhukumnya seseorang dengan satu atau beberapa bagian dari hukum Allah tidaklah selalu mengharuskan adanya kekafiran baginya. Hal itu sangat selaras dengan hadits :

لينقضن عرا الإسلام عروة عروة فكلما انتقضت عروة تشبت الناس بالتي تليها وأولهن نقضا الحكم وأخرهن الصلاة

“Sungguh akan lepas tali Islam seutas demi seutas. Maka setiap kali terlepas seutas, diikuti oleh manusia. Dan yang pertama kali terlepas adalah hukum dan yang terakhir sekali adalah shalat.” [HR. Ahmad no. 22214; shahih].

Perhatikanlah ! Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tidak menghilangkan Islam secara keseluruhan (hingga menjadi kafir) hanya karena sebab tidak berhukum dengan hukum Allah pada beberapa bagiannya. Nash ini berlaku umum, baik amir (penguasa) maupun ma’mur (rakyat). Perinciannya adalah sebagaimana telah dituliskan. Jika hal ini telah menjadi pemahaman bagi kita semua, maka ayat selanjutnya dari yang ditanyakan (yaitu QS. Aali Imran : 118) menjadi sangat mudah. Allah ta’ala berfirman :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَتَّخِذُوا بِطَانَةً مِنْ دُونِكُمْ لا يَأْلُونَكُمْ خَبَالا وَدُّوا مَا عَنِتُّمْ قَدْ بَدَتِ الْبَغْضَاءُ مِنْ أَفْوَاهِهِمْ وَمَا تُخْفِي صُدُورُهُمْ أَكْبَرُ قَدْ بَيَّنَّا لَكُمُ الآيَاتِ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudaratan bagimu. Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh hati mereka lebih besar lagi. Sungguh telah Kami terangkan kepadamu ayat-ayat (Kami), jika kamu memahaminya” [QS. Aali-‘Imraan : 118].

Dalam ayat tersebut hanyalah mengandung larangan untuk menjadikan teman kepercayaan (bithaanah) selain dari kalanganmu (min duunikum). Kalimat min duunikum di sini maknanya adalah selain dari kaum muslimin, yaitu orang kafir. Jadi larangan pada ayat tersebut adalah larangan untuk menjadikan orang kafir sebagai teman dekat yang kita [lihat Tafsir Ibnu Katsir QS. Aali ‘Imran : 118].

Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa penguasa yang tidak berhukum dengan hukum Allah tidaklah selalu berkonsekuensi kafir, maka menerapkan ayat tersebut dalam pembahasan adalah kurang tepat. Kita tetap diperintahkan untuk mendengar dan taat pada penguasa selama ia masih berstatus Islam dan menegakkan shalat.

Terakhir, kami tutup pembicaraan ini dengan hadits :

يَكُوْن بَعْدِيْ أَئِمَّة لاَ يَهتَدُوْنَ بِهُدَايَ وَلاَ يَسْتَنُوْنَ بِسُنَّتِيْ وَسَيَقُوْمُ فِيْهِمْ رجَال قُلُوْبُهُم قُلُوْبُ الشَّيَاطِيْنَ فِيْ جِثْمَانِ إِنْسِ قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ تَسْمَعُ وَتَطِيْعُ لِلْأَمِيْرِ وَإِنْ ضَرَبَ ظَهْرَكَ وَأَخَذَ مَالَكَ فَاسْمَعْ وَأطِعْ

“Akan ada sepeninggalku nanti para pemimpin yang tidak mengambil petunjukku, dan tidak mengambil sunnah dengan sunnahku. Akan muncul pula di tengah-tengah kalian orang-orang yang hatinya adalah hati syaithan dalam wujud manusia”. Aku (Hudzaifah) bertanya : “Apa yang harus aku lakukan jika aku mendapatkannya?”. Beliau menjawab : “(Hendaknya) kalian mendengar dan taat kepada amir, meskipun ia memukul punggungmu dan merampas hartamu, tetaplah mendengar dan taat” [HR. Muslim no. 1847].[14]

Wallaahu a’lam.

[Abu Al-Jauzaa’ di tengah keheningan malam pada tanggal 23 Jumadits-Tsani 1430 H].

keterangan:
[6] Pengertian atsarah yang diterangkan oleh An-Nawawi adalah sama dan semakna sebagaimana yang diterangkan oleh ulama yang lainnya, seperti Ibnul-Atsir (An-Nihayah fii Gharibil-Hadits), As-Suyuthi (Ad-Diibaaj ‘alaa Shahih Muslim), Abul-‘Abbas Al-Qurthubi (Al-Mufhim lima Asykala min-Talkhiisi Kitaabi Muslim), Al-Qadli ‘Iyadl (Ikmaalul-Mu’lim Syarh Shahih Muslim), Ibnu Barjas (Mu’ammalatul-Hukkam), dan yang lainnya.

Sebagai contoh Al-Hafidh As-Suyuthi rahimahullah menerangkan makna Atsarah : “Monopoli dan berbuat sewenang-wenang dalam urusan dunia, dan menghalang-halangi sampai kebenaran dari apa-apa yang berada di tangannya (tanggung jawabnya)” [Ad-Diibaaj, penjelasan hadits no. 1846].

[7] Kekufuran yang nyata/jelas yang dimaksudkan dalam hadits ini adalah kekufuran yang didasari atas nash yang dapat menyebabkan seseorang keluar dari agama Islam (kufur akbar), secara yakin tanpa adanya kemungkinan-kemungkinan lain yang dapat memalingkannya dari kekufuran tersebut. Vonis kufur ini tidak bisa dilakukan kecuali setelah ditegakkannya hujjah kepada pelaku (dan si pelaku paham dengan hujjah yang diberikan) serta terpenuhinya syarat-syarat pengkafiran. Syarat-syarat pengkafiran adalah mengetahui (dengan jelas), dilakukan dengan sengaja, tidak ada paksaan. Sebagai contoh, para ulama telah mengatakan kafir hukumnya orang yang menghina dan mencela syari’at Allah. Namun kekafiran tersebut tidaklah bisa langsung kita voniskan secara individu kepada setiap orang yang melakukannya. Barangkali saja orang tersebut tidak tahu bahwa apa yang dicelanya tersebut adalah syari’at Allah, atau mungkin ia melakukannya karena terpaksa/dipaksa. Jika keadaannya seperti itu, maka vonis kafir bagi orang tersebut tidaklah berlaku.

[8] Sebagian orang menganggap bahwa yang dimaksudkan dengan “shalat” di sini adalah kinayah dari menegakkan hukum secara keseluruhan, sebagaimana hadits :

لو استعمل عليكم عبد يقودكم بكتاب الله، فاسمعوا له وأطيعوا

“Seandainya yang memerintah kalian seorang budak Habsyi berdasarkan Kitabullah, maka dengar dan taatilah” [HR. Muslim no. 1838].

Maka kita jawab : Pertama, Satu lafadh harus kita pahami sesuai dengan hakikatnya. Tidak boleh kita ubah lafadh hakiki dengan lafadh majaz (kinayah) kecuali setelah diterangkan kemusykilannya. Oleh karena itu, lafadh shalat di sini adalah lafadh yang hakiki, bukan majaz. Tidak ada penghalang sama sekali untuk memahaminya dengan makna hakiki. Kedua, Lafadh “Kitabulah” dalam hadits tersebut adalah lafadh yang muthlaq (yaitu lafadh yang mengandung pengertian umum pada jenisnya). Menegakkan Kitabullah itu secara dhahir mengandung makna menegakkan seluruh dari apa yang termaktub di dalamnya baik dalam masalah aqidah, hukum, akhlaq, dan yang lainnya. Dan hal ini tidaklah mungkin ada kecuali pada diri Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam dan era Khulafaur-Rasyidin. Adapun setelah itu, maka hukum Islam tidaklah ditegakkan secara sempurna sampai dengan hari ini. Dan memang, bukanlah makna ini yang dimaui oleh syari’at. Makna menegakkan Kitabullah itu di-taqyid (dibatasi pengertiannya) dengan kata “shalat” sebagaimana hadits yang telah disebutkan. Dalam ilmu Ushul-Fiqh hal ini disebut Taqyid Munfashil. Jika ada dalil muthlaq dan muqayyad tentang satu hal yang mempunyai kesamaan sebab dan hukum, maka dalil muthlaq harus dibawa kepada dalil muqayyad (hamlul-muthlaq ‘alal-muqayyad wajibun) [silakan lihat kaidah ini dalam kitab Irsyaadul-Fuhuul oleh Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah]. Intinya, bahwa seorang pemimpin itu harus tetap didengar dan ditaati serta tidak boleh keluar (dari ketaatan) jika ia masih menegakkan shalat. Inilah barometer amali dari seorang pemimpin.

[9] Perhatikan hadits berikut :

عَنْ جَابِر يَقُوْلُ سَمِعْتُ النَّبِيَّ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ إِنَّ بَيْنَ الرَّجُلِ وَبَيْنَ الشِّرْكِ وَالْكُفْرِ تَرْكُ الصَّلاَةِ

Dari Jabir radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Aku mendengar Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda : “Sesungguhnya batas antara seseorang dengan kesyirikan dan kekufuran adalah meninggalkan shalat” [HR. Muslim no. 81, Abu Dawud no. 4678, dan yang lainnya].

[10] Sebenarnya kalimat { لَمْ يَحْكُم بِمَآ أَنزَلَ اللّهُ} tidak hanya mempunyai arti : “tidak memutuskan hukum dengan apa-apa yang diturunkan Allah”. Akan tetapi ia mempunyai makna lebih umum, yaitu mempunyai arti “tidak berhukum dengan apa-apa yang diputuskan Allah”. Kalimat Lam Yahkum terjemahannya adalah “tidak berhukum”. Jadi ancaman pada ayat di atas lebih umum dari sekedar pada orang yang memutuskan hukum (hakim/penguasa), namun juga kaum muslimin yang tidak berhukum dengan hukum Allah.

[11] Namun anehnya, mereka (yang memutlakkan kekafiran pada setiap orang yang tidak berhukum dengan hukum Allah) cenderung mengkhususkan pada pemimpin/penguasa negara saja. Bukankah jika ada diantara ayah-ayah mereka yang membagi warisan tidak sesuai dengan syari’at Islam (sebagaimana hal ini umum terjadi di masa sekarang) dinamakan tidak berhukum atau memutuskan hukum selain dengan hukum Allah ?

[12] Apabila tidak khawatir akan penjangnya pembicaraan, niscaya akan kami tuliskan semua yang kami ketahui dari perkataan para ulama dan mufassirin. Sebagai bahan rujukan, silakan dilihat pada Tafsir Ath-Thabari, Tafsir Al-Qurthubi, Tafsir Ibnu Katsir, Tafsir Al-Khazin (atau Mukhtashar-nya), Tafsir As-Samarqandi, Al-Mufhim (oleh Abul-‘Abbas Al-Qurthubi), Tafsir Abi Su’ud, Ahkaamul-Qur’an (oleh Abu Bakr Al-Jashshash), Tafsir Al-Baidlawi, Syarh Al-‘Aqidah Ath-Thahawiyyah (oleh Ibnu Abil-‘Izz Al-Hanafy), dan lain-lain.

[13] Sesuai dengan kaidah dalam syari’at : Al-Yaqiinu laa Yuzallu bi-Syakk (sebuah keyakinan tidak hilang/berubah hanya karena keraguan).

[14] Hadits ini merupakan puncak pendalilan yang paling jelas dalam masalah ini. Sekali lagi perlu kami tekankan bahwa ketaatan ini hanya pada hal yang ma’ruf. Apa yang kami jelaskan ini bukan untuk mendukung kemaksiatan yang telah dilakukan oleh sebagian pemimpin/penguasa. Kita tetap wajib melakukan amar ma’ruf nahi munkar sesuai dengan kemampuan menurut cara-cara yang telah digariskan oleh Sunnah …….

MENYIKAPI PENGUASA YANG DHALIM 1 (Tanya Jawab )

Artikel Baru:
1. Hukum Seputar CINCIN
2. Dalil Wajibnya Cadar
3. Cantik,Bantu Kami Menjaga Pandangan
4. Jilbab Syar'i lebih dari trendy

Kaidah Penerapan Sunnah:
KAIDAH-KAIDAH PENERAPAN SUNNAH 1
KAIDAH-KAIDAH PENERAPAN SUNNAH 2
KAIDAH-KAIDAH PENERAPAN SUNNAH 3
KAIDAH-KAIDAH PENERAPAN SUNNAH 4-habis



Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah


MENYIKAPI PENGUASA YANG DHALIM 1 (Tanya Jawab )


MENYIKAPI PENGUASA YANG DHALIM (Tanya Jawab )
Penulis: Ustadz Abul Jauzaa

Tanya : Bagaimana sikap kita dalam menghadapi pemimpin/penguasa yang dhalim dimana ia menjalankan pemerintahannya tidak sesuai tuntunan Islam dan menyia-nyiakan hak rakyat ?

Jawab : Hakekat kepemimpinan adalah amanat yang harus dilaksanakan sesuai dengan apa yang diperintahkan Allah ta’ala. Allah ta’ala telah memerintahkan siapa saja yang dipasrahi amanah (termasuk kepemimpinan) agar menunaikannya serta tidak menyia-nyiakannya, sebagaimana firman-Nya :

يَأَيّهَا الّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَخُونُواْ اللّهَ وَالرّسُولَ وَتَخُونُوَاْ أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui” [QS. Al-Anfaal : 27].

Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahkan telah memberikan peringatan yang sangat keras bagi para pemimpin yang menyia-nyiakan amanah Allah dalam mengurus rakyatnya, sebagaimana sabdanya :

مَا مِنْ عَبْدٍ يَسْتَرْعِيْهِ اللهُ رَعِيَّةً يَمُوْتُ يَوْمَ يَمُوْتُ وَهُوَ غَاشٌ لِرَعِيَّتِهِ إِلّا حَرَّمَ اللهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ

“Tidak ada seorang hamba pun yang mendapat amanah dari Allah untuk memimpin rakyat, lantas ia meninggal pada hari meninggalnya dimana keadaan mengkhianati rakyatnya kecuali Allah telah mengharamkan atasnya surga” [HR. Al-Bukhari no. 7150 dan Muslim no. 142].

Lantas, bagaimana sikap kita jika kita menemui pemimpin yang dhalim lagi menyia-nyiakan amanat Allah kepada rakyatnya ? Untuk menjawab hal ini, sudah barang tentu harus kita kembalikan kepada Al-Qur’an, As-Sunnah Ash-Shahiihah, serta pengamalan para shahabat dan para ulama setelahnya. Fenomena tentang munculnya para pemimpin dhalim ini sebenarnya telah ditegaskan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam semenjak empatbelas abad silam. Hal ini bukan baru terjadi di abad 19 atau 20 saja, melainkan telah ada dalam sejarah perjalanan Daulah Islam. Sikap pertama yang diperintahkan oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam ketika menghadapi penguasa-penguasa seperti itu adalah bersabar dengan tetap mendengar dan taat. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

إِنَّكُمْ سَتَلْقَوْنَ بَعْدِيْ أَثَرَةً فَاصْبِرُوْا حَتَّى تَلْقَوْنِيْ عَلَى الْحَوْضِ

“Sesungguhnya kalian nanti akan menemui atsarah (yaitu : pemerintah yang tidak memenuhi hak rakyat – AbuAl-Jauzaa’). Maka bersabarlah hingga kalian menemuiku di haudl” [HR. Al-Bukhari no. 7057 dan Muslim no. 1845].

Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata :

فيه الحث على السمع والطاعة وإن كان المتولي ظالماً عسوفاً، فيعطي حقه من الطاعة، ولا يخرج عليه، ولا يخلع، بل يتضرع إلي الله – تعالي – في كشف أذاه، ودفع شره، وإصلاحه

“Di dalam (hadits) ini terdapat anjuran untuk mendengar dan taat kepada penguasa, walaupun ia seorang yang dhalim dan sewenang-wenang. Maka berikan haknya (sebagai pemimpin) yaitu berupa ketaatan, tidak keluar ketaatan darinya, dan tidak menggulingkannya. Bahkan (perbuatan yang seharusnya dilakukan oleh seorang muslim adalah) dengan sungguh-sungguh lebih mendekatkan diri kepada Allah ta’ala supaya Dia menyingkirkan gangguan/siksaan darinya, menolak kejahatannya, dan agar Allah memperbaikinya (kembali taat kepada Allah meninggalkan kedhalimannya)” [Syarh Shahih Muslim lin-Nawawi, 12/232].

عن علقمة بن وائل الحضرمي عن أبيه قال سأل سلمة بن يزيد الجعفي رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : يَا نَبِيَّ اللهِ أَرَأَيْتَ إِنْ قَامَتْ عَلَيْنَا أمَرَاءُ يَسْأَلُوْنَا حَقَّهمْ وَيَمْنَعُوْنَا حَقَّنَا فَمَا تَأْمُرُنَا فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ سَأَلَهُ فَأَعْرَضَ عَنْهُ ثُمَّ سَأَلَهُ فِي الثَّانِيَةِ أَوْ فِي الثَّالِثَةِ فَجَذَبَه اْلأَشْعَثُ بْنِ قَيْسِ وَقَالَ اسْمَعُوْا وَأَطِيْعُوْا فَإِنَّمَا عَلَيْهمْ مَا حَمَلُوْا وَعَلَيْكُمْ مَا حَمَلْتُمْ

Dari ‘Alqamah bin Wail Al-Hadlrami dari ayahnya ia berkata : Salamah bin Yazid Al-Ju’fiy pernah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Nabiyullah, bagaimana pendapatmu jika kami punya pemimpin yang menuntut pemenuhan atas hak mereka dan menahan (tidak menunaikan) hak kami. Apa yang engkau perintahkan kepada kami ?”. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berpaling darinya, dan Salamah kembali mengulangi pertanyaannya. Dan hal itu berulang hingga dua atau tiga kali. Kemudian Al-Asy’ats bin Qais menariknya (Salamah). Dan akhirnya beliau menjawab : “(Hendaklah kalian) mendengar dan taat kepada mereka. Karena hanyalah atas mereka apa yang mereka perbuat dan atas kalian apa yang kalian perbuat” [HR. Muslim no. 1846].

Hadits di atas merupakan jawaban yang sangat gamblang bagi para pecinta Sunnah (Ahlus-Sunnah), yaitu tetap sabar atas kedhaliman penguasa serta tetap mendengar dan taat kepada mereka dalam perkara-perkara yang ma’ruf.[1] Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ فِيْمَا أَحَبَّ وَكرَهَ إِلا أَنْ يُؤْمَرَ بِمَعْصِيَّةٍ فَإِنْ أَمَرَ بِمَعْصِيَّةٍ فَلا سَمْعَ وَلا طَاعَةَ

“Wajib atas seorang muslim untuk mendengar dan taat (kepada penguasa/umaraa’) pada apa-apa yang ia sukai atau ia benci, kecuali apabila penguasa itu menyuruh untuk berbuat kemaksiatan. Apabila ia menyuruh untuk berbuat maksiat, maka tidak boleh mendengar dan tidak boleh taat” [HR. Al-Bukhari no. 2955,7144; Muslim no. 1839; Tirmidzi no. 1707; Ibnu Majah no. 2864]. [2]

Al-‘Allamah Al-Mubarakfury berkata :

وفيه : أن الإمام إذا أمر بمندوب أو مباح وجب . قال المطهر على هذا الحديث : (( يعني :سمع كلام الحاكم وطاعته واجب على كل مسلم، سواء أمره بما يوافق طبعه أو لم يوافقه، بشرط أن لا يأمره بمعصية فإن أمره بها فلا تجوز طاعته لكن لا يجوز له محاربة الإمام ))

“Dalam hadits ini (yaitu Sunan At-Tirmidzi no. 1707) terkandung tuntutan bahwa jika imam/pemimpin itu memerintahkan untuk mengerjakan amalan sunnah atau mubah, maka wajib untuk melaksanakannya. Al-Muthahhar mengomentari hadits ini : ‘Yaitu bahwa mendengar ucapan penguasa dan mentaatinya adalah perkara wajib bagi setiap muslim, baik dia memerintah kepada apa yang sesuai dengan tabiat muslim tersebut atau tidak. Syaratnya adalah penguasa tersebut tidak memerintahkannya untuk berbuat maksiat. Jika penguasa memerintahkan berbuat maksiat, maka tidak boleh mentaatinya (dalam perkara maksiat tersebut), namun juga tidak boleh membangkang/memerangi penguasa tersebut” [Tuhfatul-Ahwadzi Syarh Sunan At-Tirmidzi, 5/365, Cet. As-Salafiyyah, Madinah].

Al-Harb berkata dalam kitabnya Al-‘Aqidah dengan menukil perkataan dari sejumlah ulama salaf :

وإن أمرك السلطان بأمر فيه لله معصية فليس لك أن تطعه البتة وليس لك أن تخرج عليه ولا تمنعه حقه

“Jika sulthan (penguasa) memerintahkanmu tentang satu perkara kemaksiatan di sisi Allah, maka tidak ada ketaatan bagimu kepadanya. Akan tetapi, engkau juga tidak boleh keluar dari ketaatannya dan menahan haknya” [Lihat Haadil-Arwaah oleh Ibnul-Qayyim hal. 401].

Dan inilah contoh praktek nyata dari salah satu Imam kaum muslimin, yaitu Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah, ketika terjadi fitnah di masanya. Ketika itu semarak pemahaman kufur Mu’tazillah dan Jahmiyyah yang mengatakan bahwa Al-Qur’an adalah makhluk. Para penguasa banyak menumpahkan darah dan memenjarakan para ulama dan kaum muslimin, termasuk di antaranya Imam Ahmad. Kisah kesabaran dan sikap Imam Ahmad terhadap penguasa yang dhalim ini sudah sedemikian masyhur [3]. Al-Imam Hanbal rahimahullah mengisahkan :

أجتمع فقهاء بغداد في ولاية الواثق إلي أبي عبد الله – يعني الإمام أحمد بن حنبل – رحمه الله تعالي – وقالوا له: أن الأمر قد تفاقم وفشا – يعنون: إظهار القول بخلق القرآن، وغير ذلك ولا نرضي بإمارته ولا سلطانه !
فناظرهم في ذلك، وقال: عليكم بالإنكار في قلوبكم ولا تخلعوا يداً من طاعة، ولا تشقوا عصا المسلمين، ولا تسفكوا دمائكم ودماء المسلمين معكم وانظروا في عاقبة أمركم، واصبروا حتى يستريح بر، ويستراح من فاجر
وقال ليس هذا – يعني نزع أيديهم من طاعته – صواباً، هذا خلاف الآثار

“Para ahli fiqh Baghdad bersepakat menemui Abu ‘Abdillah – yaitu Imam Ahmad bin Hanbal – untuk membicarakan kepemimpinan Al-Watsiq (yaitu karena penyimpangan dan kedhalimannya terhadap hak-hak kaum muslimin). Mereka mengadu : “Sesungguhnya perkara ini telah memuncak dan tersebar, yaitu ucapan : Al-Qur’an adalah makhluk [4] dan perkara yang lainnya (yaitu kedhalimannya terhadap kaum muslimin). Kami tidak ridla dengan kepemimpinannya dan kekuasaannya”. Maka beliau (Al-Imam Ahmad) mendebat mereka dan berkata : “Wajib atas kalian mengingkarinya hanya dalam hati kalian. Janganlah kalian melepaskan tangan kalian dari ketaatan (kepada pemerintah), janganlah kalian memecah-belah persatuan kaum muslimin, janganlah kalian menumpahkan darah kalian dan darah kaum muslimin. Renungkanlah oleh kalian akibat yang akan ditimbulkan dari apa yang hendak kalian lakukan. Dan bersabarlah kalian sampai orang yang baik hidup tentram dan selamat dari orang yang jahat”. Lalu beliau melanjutkan : “Hal ini (yaitu keluar dari ketaatan penguasa/pemimpin) bukanlah suatu kebaikan. Ini adalah tindakan yang menyelisihi atsar” [Al-Adabusy-Syar’iyyah oleh Ibnu Muflih juz 1 hal. 195,196. Kisah ini juga dikeluarkan oleh Al-Khallal dalam As-Sunnah hal. 133].

Bersabar dan tidak keluar dari ketaatan bukan berarti kita meninggalkan amar ma’ruf nahi munkar. Kita tetap diwajibkan untuk beramar ma’ruf nahi munkar kepada siapapun – termasuk kepada penguasa/pemimpin – sesuai dengan kemampuan yang kita miliki. Namun, tidak boleh bagi kita dengan mengatasnamakan amar ma’ruf nahi munkar untuk menjelek-jelekkan penguasa di muka umum, seperti mengatakan kalimat-kalimat provokatif : “Penguasa kita ini adalah penguasa yang korup; Penguasa kita dan kabinetnya telah terpengaruh pada ide-ide kafir; Kebijakan penguasa kita telah membuat rakyat sengsara; Para pemimpin kita telah menyia-nyiakan amanat ; dan yang semisalnya. Pernyataan-pernyataan seperti itu (walau dengan alasan nasihat dan amar ma’ruf nahi munkar) akan menimbulkan fitnah yang besar. Antara pemimpin dan rakyat semakin terbuka jurang pemisah. Tuntutan syari’at untuk mendengar dan taat pada perkara yang mubah dan ma’ruf pun akhirnya ditinggalkan karena kebencian mereka terhadap para pemimpin. Apabila itu berlanjut, api fitnah semakin menyala-nyala, diangkatlah senjata, dan akhirnya tumpahlah darah. Imbasnya pula, muncullah kelompok-kelompok sempalan yang mengkafirkan negeri-negeri Islam, para penguasa muslim, dan bahkan kaum muslimin secara umum. Ini bukanlah prediksi fiktif tanpa bukti.....

Islam sebagai agama yang hanif telah memberikan kaifiyah (cara) menasihati dan beramar-ma’ruf nahi munkar kepada penguasa, sebagaimana sabda Rasulullah shallallaahu ’alaihi wa sallam :

مَنْ أَرَادَ أَنْ يَنْصَحَ لِسلْطَانٍ بِأَمْرٍ فَلاَ يُبْدِ لَهُ عَلاَنِيَّةً وَلَكِنْ لَيَأْخُذَ بِيَدِهِ فَيَخْلُوَ بِهِ فَإِنْ قَبِلَ مِنْهُ فَذَاكَ وَإِلا كَانَ قَدْ أَدَّى الَّذِيْ عَلَيْهِ

“Barangsiapa yang ingin menasihati sulthan (pemimpin kaum muslimin) tentang satu perkara, maka janganlah ia menampakkannya secara terang-terangan. Akan tetapi hendaklah ia mengambil tangannya secara menyendiri (untuk menyampaikan nasihat). Bila sulthan tersebut mau mendengar nasihat tersebut, maka itu yang terbaik. Dan bila sulthan tersebut enggan (tidak mau menerima), maka sungguh ia (si penasihat) telah melaksanakan kewajibannya yang dibebankan kepadanya” [HR. Ahmad no. 15369, Ibnu Abi ‘Ashim dalam As-Sunnah no. 1096-1098, dan Al-Hakim no. 5269; shahih lighairihi].

Realisasi petunjuk Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam di atas tercermin dari apa yang dilakukan Usamah bin Zaid radliyallaahu ‘anhu ketika banyak kaum muslimin terpengaruh hembusan fitnah kaum munafikin pada masa pemerintahan Khalifah ‘Utsman bin ‘Affan radliyallaahu ‘anhu, dimana beliau dan para pejabat yang mendampinginya dituduh telah banyak melakukan penyelewengan (dan sungguh jauh sangkaan mereka itu – Abu Al-Jauzaa’).

عن أسامة بن زيد قال قيل له ألا تدخل على عثمان فتكلمه فقال أترون أني لا أكلمه إلا أسمعكم والله لقد كلمته فيما بيني وبينه ما دون أن أفتتح أمرا لا أحب أن أكون أول من فتحه

Dari Usamah bin Zaid radliyallaahu ‘anhu ia berkata : Seseorang berkata kepadanya : “Apakah engkau tidak menemui ‘Utsman (bin ‘Affan) dan menasihatinya ?”. Maka Usamah menjawab : “Apakah engkau memandang bahwa aku tidak menasihatinya kecuali aku perdengarkan di hadapanmu ? Demi Allah, sungguh aku telah menasihatinya dengan empat mata. Sebab aku tidak akan membuka perkara (fitnah) dimana aku tidak menyukai jikalau aku adalah orang pertama yang membukanya” [HR. Al-Bukhari no. 7098 dan Muslim no. 2989]. [5]

Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata :

ولكنه ينبغي لمن ظهر له غلط الإمام في بعض المسائل أن يناصحه ولا يظهر الشناعة عليه على رؤوس الأشهاد بل كما ورد في الحديث أنه يأخذ بيده ويخلو به ويبذل له النصيحة ولا يذل سلطان الله وقد قدمنا في أول كتاب السير هذا أنه لا يجوز الخروج على الأئمة وإن بغوا في الظلم أي مبلغ ما أقاموا الصلاة ولم يظهر منهم الكفر البواح والأحاديث الواردة في هذا المعنى متواترة ولكن على المأموم أن يطيع الإمام في طاعة الله ويعصيه في معصية الله فإنه لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق.

“Akan tetapi, barangsiapa yang mengetahui kesalahan seorang imam (penguasa) dalam sebagian permasalahan, sudah selayaknya menasihati tanpa mempermalukannya di hadapan khalayak umum. Namun caranya adalah sebagaimana yang diriwayatkan dalam sebuah hadits : “Hendaklah ia mengambil tangan penguasa itu dan mengajak berduaan dengannya, mencurahkan nasihat kepadanya, dan tidak menghinakan penguasa Allah”. Telah kami paparkan diawal buku As-Siyar bahwa tidak boleh memberontak kepada imam-imam (pemerintah) kaum muslimin walaupun mereka sampai berbuat kedhaliman apapun selama mereka menegakkan shalat dan tidak nampak kekufuran yang nyata dari mereka. Hadits-hadits yang diriwayatkan dengan makna seperti ini adalah mutawatir. Namun wajib bagi orang yang dipimpin untuk mentaati imam dalam ketaatan kepada Allah dan mendurhakainya bila ia mengajak bermaksiat kepada Allah. Sebab tidak ada ketaatan kepada makhluk dalam bermaksiat kepada Al-Khaliq” [As-Sailul-Jarar, hal. 965; Daar Ibni Hazm, Cet. 1].

Inilah petunjuk Nabawi tentang nasihat dan amar-ma’ruf nahi munkar terhadap penguasa muslim. Hadits di atas sekaligus sebagai penafsir hadits lain yang berbunyi :

إن من أعظم الجهاد كلمة عدل عند سلطان جائر

“Sesungguhnya jihad yang paling besar adalah kalimat ‘adil (benar) yang disampaikan di sisi penguasa yang dhalim/jahat” [HR. Abu Dawud no. 4344, At-Tirmidzi no. 2174, Ibnu Majah no. 4011, Al-Khathiib dalam Taariikh-nya 7/28, dan yang lainnya; shahih].

Mengapa disebut jihad yang paling besar ? Tidak lain karena ia telah berani menyampaikan kebenaran langsung di hadapan penguasa dengan cara menemuinya empat mata. Bisa jadi ia ditangkap, dipenjara, atau bahkan dibunuh karena nasihat yang disampaikannya. Dan itulah jihad baginya.

Kita tetap dituntut untuk menjelaskan kepada umat bahwa yang haq itu adalah haq dan yang bathil adalah bathil. Misalnya saja, jika penguasa kita menerapkan sistem perekonomian kapitalis ala Yahudi yang menyuburkan praktek riba. Maka, tidak ada alasan untuk tidak mengatakan bahwa riba itu haram. Kita tetap menjelaskan kepada umat tentang hal tersebut dan memperingatkan mereka agar menjauhi riba dengan segala macam jenis dan cabangnya; tanpa perlu kita mengeluarkan perkataan-perkataan yang bernada mencela pemerintah/penguasa yang memprovokasi massa serta membakar emosi khalayak. Kita ucapkan perkataan-perkataan yang mulia kepada penguasa tanpa ada kesan menjilat. Tetap tegas, akan tetapi sesuai Sunnah.

Kesimpulan : Bila kita mendapatkan penguasa melakukan kemaksiatan – baik yang berhubungan dengan pribadi maupun urusan rakyatnya – maka kita diperintahkan untuk bersabar, mendengar dan taat (dalam hal yang ma’ruf), serta dilarang mencela mereka (baik dilakukan di mimbar-mimbar, buku-buku, buletin, majalah, radio, atau media-media lainnya). Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah melarang mencela penguasa/pemimpin secara khusus dalam haditsnya yang shahih. Hal itu hanyalah akan menimbulkan fitnah. Kebenaran harus kita tegakkan tanpa merendahkan kedudukan pemimpin/penguasa di mata umat. Mendengar dan taat kepada penguasa yang dhalim/jahat bukan berarti ridla dengan kemaksiatan yang ia lakukan. Apabila seseorang ingin menasihati seorang pemimpin/penguasa terkait dengan kemaslahatan kaum muslimin, maka hendaknya ia lakukan secara pribadi (empat mata). Itulah petunjuk Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam yang banyak ditinggalkan oleh sebagian kaum muslimin. Hendaknya kita senantiasa berdoa kepada Allah agar Dia memberikan petunjuk kepada para pemimpin kita untuk selalu kembali pada kebenaran dan istiqamah di atasnya. Penguasa pada hakekatnya merupakan perwujudan kondisi umat. Bila umat masih bergelimang dalam kesyirikan, bid’ah, dan maksiat ; maka terangkatlah seorang pemimpin yang kondisinya tidak jauh berbeda dengan mereka. Sangat sulit membayangkan terwujudnya kepemimpinan ala Abu Bakar Ash-Shiddiq jika umat masih dalam keadaan seperti ini. Ini merupakan bagian dari ujian Allah kepada kita. Siapa yang mengikuti petunjuk Nabi, maka ia akan selamat ; dan siapa yang menyimpang darinya, maka ia akan binasa.
Wallaahu a’lam.

Keterangan:
[1] Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :

إنما الطاعة في المعروف

“Sesungguhnya ketaatan itu hanya dalam hal yang ma’ruf (kebajikan)” [HR. Al-Bukhari no. 4340,7257; Muslim no. 1840; Abu Dawud no. 2625; dan lain-lain].

[2] Sebagian orang ada yang mempunyai pemahaman bahwa jika ada seorang pemimpin yang memerintahkan kemaksiatan atau berbuat kemaksiatan, maka otomatis gugurlah ketaatan kepadanya secara keseluruhan berdasarkan hadits tersebut. Pemahaman tersebut adalah tidak benar. Sudah menjadi pengetahuan yang jamak di kalangan ulama dan penuntut ilmu bahwa yang gugur itu hanyalah pada hal perintah maksiat saja. Adapun ketaatan secara umum kepadanya masih tetap ada dan wajib dilakukan. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

ألا من ولي عليه وال فرآه يأتي شيئا من معصية الله فليكره ما يأتي من معصية الله ولا ينزعن يدا من طاعة

“Ketahuilah, barangsiapa diperintah atasnya (oleh) seorang wali (imam/pemimpin), kemudian dia melihat (imam/pemimpin tersebut melakukan) kemaksiatan kepada Allah, maka hendaknya dia membenci kemaksiatan kepada Allah (yang dilakukan imam/pemimpin tersebut). Dan tidak boleh baginya melepaskan tangan (keluar) dari ketaatan” [HR. Muslim no. 1855].

[3] Misalnya dapat dibaca dalam kitab Siyaru A’lamin-Nubalaa’ karya Imam Adz-Dzahabi yang tersebar dalam beberapa juznya.

[4] Perkataan ini adalah perkataan kufur menurut kesepakatan ulama Ahlus-Sunnah; karena Al-Qur’an adalah Kalamullah, bukan makhluk – Abu Al-Jauzaa’.

[5] Ibnu Hajar berkata [أي باب الإنكار على الأئمة علانية خشية ان تفترق الكلمة] “Yaitu pintu mengingkari para penguasa dengan cara terang-terangan (di hadapan khalayak), karena aku mengkhawatirkan persatuan kaum muslimin akan tercerai-berai.” [Fathul Bari juz 13 penjelasan hadits nomor 6685].

Bersambung>>>>>
MENYIKAPI PENGUASA YANG DHALIM 2 (Tanya Jawab )

Artikel Baru:
1. Hukum Seputar CINCIN
2. Dalil Wajibnya Cadar
3. Cantik,Bantu Kami Menjaga Pandangan
4. Jilbab Syar'i lebih dari trendy

Kaidah Penerapan Sunnah:
KAIDAH-KAIDAH PENERAPAN SUNNAH 1
KAIDAH-KAIDAH PENERAPAN SUNNAH 2
KAIDAH-KAIDAH PENERAPAN SUNNAH 3
KAIDAH-KAIDAH PENERAPAN SUNNAH 4-habis



Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah


Jilbab Syar'i Lebih Dari Trendi


Jilbab Syar'i Lebih Dari Trendi

Suasana disebuah distro pakaian disalah satu bilangan Tebet Utara-Jakarta Selatan sangat padat. Hari ini merupakan hari terakhir diskon promosi dari produk yang baru saja di launching beberapa hari lalu. Di pusat penjualan sekaligus distributor utama terlihat seorang gadis muda memasuki kamar pas (fitting room) untuk mencoba pakaian yang baru saja dipilih, kali ini ia memilih sebuah cardigan dengan motif yang bagus layaknya dipakai anak muda saat ini yang sedang trendi, bersama dengan satu buah rompi yang dikenakan oleh Luffy si tokoh dalam alur cerita kartun anak berjudul one piece yang disesuaikan satu kaos polos tanpa motif yang banyak digandrungi beberapa seleb wanita muda di negeri ini.

Setelah sebelumnya beberapa pemuda harapan bangsa di negeri ini berebut masuk kedalam suatu kubangan arus berpakaian bergaya retro vintage yang mengusung kembali gaya celana legging dibalut jaket berwarna cerah seperti kuning dan merah. Kali ini trend busana akan segera merangkak berubah, dan para pemuda masa kini akan segera kembali menutup lemarinya menuju sebuah distro atau minimalnya pasar tradisional yang memiliki sedikit gerai pakaian, sambil mengatakan “selamat tinggal harajuku, hot pants, dan baby doll ku..”

Berbeda dengan di salah satu gerai boutique (baca: butik) karya seorang desainer terkenal, ada ibu muda yang sibuk kesana-kemari melihat manekin-manekin yang telah dibalut busana karya si desainer handal tersebut. Si ibu setengah baya tersebut bergegas mencari padanan yang pas bagi rok yang nantinya akan ia gunakan untuk bekerja. Disamping itu pula si ibu tersebut juga mengusahakan dirinya untuk memesan satu setel gaun malam demi menghadiri resepsi seorang pejabat teras di negeri ini.
Tak mau kalah heboh dengan kedua generasi diatas, para anak kecil merengek kepada orang tuanya untuk melibatkan diri dalam event sebulan sekali orang tuanya. Sebuah event wajib bagi kedua orang tua di setiap awal bulan. Tak lain dan tak bukan ialah mengunjungi sebuah factory outlet di beberapa kota besar semisal Bogor dan Bandung. Sebuah agenda rutin yang tak dapat diganggu-gugat bagi keluarga itu. Dan si anak pun menjadi hobi bergaya di depan kaca pada suatu waktu yang seharusnya bukan sebuah masa baginya.

Lain dulu, lain sekarang. Kali ini trend berjilbab (lebih pas kalau dibaca kerudung) pun makin menemukan muara yang mencerahkan. Adanya kebebasan tuk berekspresi pun sudah tidak lagi membelenggu untuk melakukan inovasi dalam berkerudung. Bahkan ada sebuah buku karya seorang model top di Indonesia yang telah menemukan sebuah jalan ‘kebenaran kepada Islam’ dimana buku tersebut beredar luas di pasaran tentang bagaimana cara memvariasikan model-model dalam berkerudung. Tak sampai disitu seorang artis yang pernah tenar namun kini mengenakan sebuah kerudung pun banyak melakukan terobosan baru dalam bidang perkerudungan di Indonesia. Hampir setiap gaya berkerudung yang ia tampilkan di muka publik, maka dengan menunggu hitungan jari beberapa hari lagi kaum wanita sudah ada yang menirunya.

Itulah beberapa potret realitas yang jangan sampai termarjinalkan di pikiran seorang muslim saat ini. Betapa sangat indahnya ketika semua berwarna, dan betapa sangat anggunnya ketika semua penuh corak dan ragam. Pembicaraan mengenai wanita dan dunia, memang tidak akan pernah menghasilkan titik temu yang pas dalam kehidupan ini.bila disandarkan kepada opini pribadi yang berasal dari kulkas-kulkas pikiran orang kebanyakan Selalu ada paradigma baru yang terbentuk, stereotype yang senantiasa berubah, dan asumsi yang justru kadang memperburuk atau memperindah suasana pun semakin berada di areal abu-abu. Semua di klaim sah-sah saja, tanpa sekat dan pembatas dan dinding yang panas. Tapi selalu saja bila mengangkat tema tentang wanita, pikiran posmodernisme yang terkesan melompat pagar pembatas pun bergulir ke banyak isu. Mulai dari tema kekerasan dalam rumah tangga, kesetaraan gender, bahkan selentingan miring
“mengapa harus selalu wanita yang disalahkan..?
apakah kaum lelaki juga tidak punya salah ?
wajar dong kalau saat ini kami berubah dan bangkit melawan kungkungan otoritarian para lelaki!” dan seabrek pembelaan lainnya.


Padahal adalah sebuah perkataan super dahsyat dari seorang manusia yang telah dijamin surga pernah bertutur tentang wanita ini dengan sabdanya :

“Aku melihat ke dalam Surga maka aku melihat kebanyakan penduduknya adalah fuqara (orang-orang fakir) dan aku melihat ke dalam neraka maka aku menyaksikan kebanyakan penduduknya adalah wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas).

Di dalam kisah gerhana matahari yang Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam dan para shahabatnya melakukan shalat gerhana padanya dengan shalat yang panjang , beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam melihat Surga dan neraka. Ketika beliau melihat neraka beliau bersabda kepada para shahabatnya radliyallahu 'anhum :

“ … dan aku melihat neraka maka tidak pernah aku melihat pemandangan seperti ini sama sekali, aku melihat kebanyakan penduduknya adalah kaum wanita”. Shahabat pun bertanya : “Mengapa (demikian) wahai Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wassalam?” Beliau Shalallahu ‘alaihi wassalam menjawab : “Karena kekufuran mereka.” Kemudian ditanya lagi : “Apakah mereka kufur kepada Allah?” Beliau menjawab : “Mereka kufur terhadap suami-suami mereka, kufur terhadap kebaikan-kebaikannya. Kalaulah engkau berbuat baik kepada salah seorang di antara mereka selama waktu yang panjang kemudian dia melihat sesuatu pada dirimu (yang tidak dia sukai) niscaya dia akan berkata : ‘Aku tidak pernah melihat sedikitpun kebaikan pada dirimu.’ ” (HR. Bukhari).

Pembicaraan kita kali ini, semoga tidak berada pada wilayah abu-abu yang menyisakan kebingungan tersendiri nanti, bukan pula sebuah bentuk hirarki patriarkis dari kaum lelaki yang tertuduh mau menang sendiri. Tidak, sekali lagi tidak, bahkan apa yang dituliskan disini semoga dapat memberikan manfaat yang sekalipun itu sedikit setidaknya memberikan pencerahan dan membuka pikiran yang terpenjara oleh figur dan sosok di layar kaca.
Adalah sebuah realita yang merangsek menjadi fenomena tersendiri di tengah arus budaya pop kota megapolis di negeri pangkuan ibu pertiwi ini. Kesemuanya bersinergi untuk mengisi kekosongan peran yang masih terbuka kesempatan didalamnya, hatta untuk orang-orang yang pernah dipenjara karena menyebarkan virus keseatan agama dan pemikiran.

Sungguh tak ada satu pun yang menyangkal bahwa Islam itu adalah agama yang sempurna dan indah seandainya kaum muslimin mengembalikan semua aspek kehidupan dengan sebenar-benarnya kepada dua pusaka yang mulia, sebagaimana sabda Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam,

“Aku tinggalkan sesuatu untuk kalian. Bila kalian berpegang teguh dengannya maka kalian tidak akan tersesat selamanya, yaitu Kitabullah dan Sunnahku.” (HR. Imam Malik, Al-Hakim dan dihasankan oleh Al-Albani).

Cukuplah perkataan beliau yang kita angkat sebab beliau adalah sebaik-baik petunjuk. Bukan para cendikiawan muslim yang semakin hari bertingkah kewalahan mendengarkan aspirasi ummat, tapi semua terhenti pada sebatang rokok kretek di balik meja kantornya dengan tambahan Islam dibalik lembaganya.
Wanita adalah sebuah ladang kemuliaan dalam Islam, padanya terdapat sejuta manfaat dan kebaikan. Dari mulai sebuah kebaikan yang diberikan hingga balasan surga bagi kaum wanita yang mentaati perintah Allah dan Rasul-Nya. Maka itulah hakikat sebuah perhiasan yang senantiasa menentramkan hati suami, anak-anak, dan keluarganya. Islam sangalah melindungi hak-hak wanita. Namun sungguh jauh sekali di era masa kini, jaman semakin terbalik yang benar mejadi batil, dan yang batil menjadi benar. Semua bersepakat diatas kebanyakan orang dan asas tenggang rasa berlabel hak asasi manusia.
Saudari muslimah. Islam sangat menghargai hak-hak yang dimiliki oleh muslimah, Allah telah melindungi kaum muslimah dengan banyak kemudahan yang diberikan dan keringanan beban tak seperti kaum pria. Kaum muslimah memiliki garis perjuangan yang berbeda dengan kaum pria dalam beberapa hal, semisal berjihad dan amalan lain yang dibebankan kepada para pria.

Maka hendaknyalah saat ini, saudari muslimah berfikir dengan cermat tentang hakikat kehidupan yang akan saat ini, dan yang akan datang. Begitu juga dengan berpakaian yang sesuai syariat. Sesungguhnya kaum wanita di masa keemasan Islam tidak sama dengan kaum wanita saat ini yang banyak mengumbar aurat dan sajian segar menimbulkan fitnah di pinggir jalan, pusat perbelanjaan, dan di media cetak harian.
Berpakaian sesuai syariat ialah sebuah kewajiban bagi setiap muslimah yang mengharapkan keridhaan Rabbnya. Keridhaan dalam kehidupannya hingga keberkahan dalam setiap aktivitasnya. Tak jarang hal ini dilupakan seiring dengan hilangnya penerapan syariat Islam di muka bumi ini secara keseluruhan. Batasa-batasan aurat menjadi tak jelas dan rancu, bentuk penyimpangan pun semakin bersifat ambigu.
Padahal dengan jelas dan tajam setajam pisau membelah jantung, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman

“Wahai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu serta para wanita kaum beriman agar mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka ke seluruh tubuh mereka. Yang demikian itu agar mereka mudah dikenal dan tidak diganggu orang. Alloh Maha pengampun lagi Maha penyayang.” (Al Ahzab: 59).

Dan juga dalam ayat lain Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera suami mereka, atau Saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara lelaki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak- budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. dan janganlah mereka memukulkan kakinyua agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, Hai orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.” (QS. An Nur : 31).

Dari ayat-ayat tersebut menjelaskan bahwa ada banyak faidah yang diberikan oleh Allah kepada setiap muslimah yang menjaga auratnya dan berbusana sesuai dengan syariat Islam yang mulia ini, dari mulai tidak diganggu orang hingga mendapatkan keberuntungan. Bahkan ada banyak lagi faidah yang bisa didapatkan dari kedua hal tersebut sebagaimaa yang banyak dijelaskan oleh para ‘ulama pakar tafsir.
Maka saudariku muslimah, berpakaianlah sesuai syariat dan jagalah dirimu dari perbuatan berhias secara berlebihan di depan umumnya manusia yang bukan menjadi mahram bagimu, sebagaimana yang Allah firmankan,

“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu...” (QS. Al Ahzab : 33).

Tutuplah dan jagalah kehormatanmu dengan pakaian yang di syariatkan karena itu lebih baik bagimu, jilbab syar’i bukan hanya sekedar trendi melainkan itu adalah pakaian peka jaman yang senantiasa digunakan sepanjang masa tanpa mengenal cuaca dan iklim. Berbeda dengan pakaian masa kini yang semakin terbuka, padahal Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang para wanita yang terlihat berpakaian namun ia kenyataannya telanjang. Sebagaimana dalam sebuah hadits, beliau bersabda :
“Ada dua golongan dari penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat, pertama: satu kaum yang memiliki cemeti-cemeti seperti ekor sapi yang dengannya mereka memukul manusia. Kedua: para wanita yang berpakaian tapi telanjang, mereka menyimpangkan lagi menyelewengkan orang dari kebenaran. Kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miring/condong. Mereka ini tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium wangi surga, padahal wangi surga sudah tercium dari jarak perjalanan sejauh ini dan itu.” (HR. Muslim no. 5547).

Maka hendaklan saat ini kaum muslimah, senantiasa bertakwa kepada Allah subhanahu wa ta’ala dengan meninggalkan apa-apa yang dilarang oleh Allah dan melaksanakan kewajiban yang dibebankan kepadanya. Karena tidaklah ada suatu beban yang diberikan melainkan pasti didalamnya terdapat hikmah yang sangat besar, tidaklah semua itu memberatkan melainkan saudari muslimah belum pernah melaksanakan. Laksanakanlah perintah Rabbmu wahai muslimah dengan sebaik-baiknya sebagaimana yang ditinggalkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam. Sehingga apa yang disabdakan oleh Rasulullah shalallhu ‘alaihi wa sallam dengan banyaknya jumlah kaum wanita di neraka tidak terkena pada diri kita. Ingatlah akan semua nikmat Allah yang telah diberikan kepada anda, dan segeralah bertaubat kepada Allah terhadap kesalahan-kesalahan yang telah lalu dengan kembali kepada jalan Allah dengan sebenar-benarnya, niscaya Allah akan senang terhadap apa yang kita lakukan, sebagaimana sabda Rasulullah shallahu ‘alaihi wa sallam dalam sebuah hadits yang berbunnyi,

“Sungguh Allah akan lebih senang menerima tobat hamba-Nya ketika ia bertobat kepada-Nya daripada (kesenangan) seorang di antara kamu sekalian yang menunggang untanya di tengah padang luas yang sangat tandus, lalu unta itu terlepas membawa lari bekal makanan dan minumannya dan putuslah harapannya untuk memperoleh kembali. Kemudian dia menghampiri sebatang pohon lalu berbaring di bawah keteduhannya karena telah putus asa mendapatkan unta tunggangannya tersebut. Ketika dia dalam keadaan demikian, tiba-tiba ia mendapati untanya telah berdiri di hadapan. Lalu segera ia menarik tali kekang unta itu sambil berucap dalam keadaan sangat gembira: Ya Allah, Engkau adalah hambaku dan aku adalah Tuhan-Mu. Dia salah mengucapkan karena terlampau merasa gembira” (HR. Muslim).
wallaahu a'lam bish-shawab

Sumber: Sobat Muda

Artikel Baru:
1. Hukum Seputar CINCIN
2. Dalil Wajibnya Cadar
3. Cantik,Bantu Kami Menjaga Pandangan

Kaidah Penerapan Sunnah:
KAIDAH-KAIDAH PENERAPAN SUNNAH 1
KAIDAH-KAIDAH PENERAPAN SUNNAH 2
KAIDAH-KAIDAH PENERAPAN SUNNAH 3
KAIDAH-KAIDAH PENERAPAN SUNNAH 4-habis



Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah