24 Desember 2010

BARANG YANG SUDAH DIBELI TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN DAN DITUKARKAN

“BARANG YANG SUDAH DIBELI TIDAK DAPAT DIKEMBALIKAN DAN DITUKARKAN” Bolehkah Dalam Jual Beli Islam?

Oleh: Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta

Pertanyaan

Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta ditanya :

Bagaimana pandangan hukum syari’at mengenai tulisan yang menyebutkan : Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dan ditukar yang ditulis oleh beberapa pemilik toko pada faktur penjualan (nota) yang mereka keluarkan. Apakah menurut syari’at syarat seperti itu dibolehkan ? Dan apa pula nasehat anda mengenai masalah ini ?

Jawaban :

Menjual barang dengan syarat bahwa barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan dan ditukar adalah tidak boleh, karena syarat tersebut tidak dibenarkan. Sebab, di dalamnya mengandung madharat.

Selain itu, karena tujuan penjual melalui syarat tersebut agar pembeli harus tetap membeli barang tersebut meskipun barang tersebut cacat.

Persyaratannya ini tidak melepaskannya dari cacat yang terdapat pada barang. Sebab, jika barang itu cacat, maka dia boleh mengembalikannya dan menukar dengan barang yang tidak cacat, atau

pembeli boleh mengambil ganti rugi dari cacat tersebut. Selain itu, karena pembayaran penuh itu harus diimbangi dengan barang yang bagus dan tidak cacat. Tetapi dalam hal ini, penjual yang mengambil harga penuh dengan adanya cacat pada barang merupakan tindakan yang tidak benar.

Di sisi lain, syari’at telah memberlakukan syarat-syarat yang sudah biasa berlaku sama seperti syarat berupa ucapan. Hal ini dimaksudkan agar pembeli selamat dari cacat, sehingga dia bisa mengembalikan barang yang dibeli jika terdapat cacat padanya, karena persyaratan barang dagangan bebas dari cacat menurut hukum kebiasaan yang berlaku, berkedudukan sama seperti persyaratan yang diucapkan.

Wabillahit Taufiq. Dan mudah-mudahan Allah senantiasa melimpahkan kesejahteraan dan keselamatan kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga dan para shahabatnya.

[Al-Lajnah Ad-Daa-imah Lil Buhuuts Al-Ilmiyah Wal Ifta, Fatwa Nomor 13788]

Artikel terkait :
1. Aqiqah Ketika Dewasa
2. Hukum Menjual Web Hosting
3. Hukum Makan Kelelawar
4. Hukum Al-Qur'an Dijadikan Ringtone
5. Hukum Nasyid
6. Benarkah Nabi Bernasyid?
7. Hukum Lagu Kebangsaan



Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar