28 Desember 2011

Beda Antara "Menerima Kebenaran" Dengan "Menukil Kebenaran" Dari Selain Ahlussunnah


Al-Ustadz Abu Karimah Askari Hafizhahulloh

Dalam islam, Allah Azza Wajalla dan Rasul-Nya Shallallahu Alaihi Wasallam mengajarkan kepada kita untuk menerima kebenaran yang datang dari mana saja dan dari siapa saja, bahkan meskipun kebenaran itu dibawa oleh sosok makhluk yang disebut “setan”.

Sebab bagaimanapun juga, kebenaran yang dibawa oleh setan pada hakekatnya bersumber dari Al-Qur’an dan Sunnah Rasul-Nya Shallallahu Alaihi Wasallam. Oleh karenanya, Abu Hurairah Radhiallahu anhu tidak ragu untuk menerima kebenaran yang disampaikan oleh setan tentang anjuran membaca ayat kursi sebelum tidur, setelah mendapatkan pembenaran dari Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam dengan sabdanya:

صدقك وهو كذوب

“Dia telah berkata benar kepadamu padahal dia seorang pendusta besar.”

Dalil-dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah tentang hal ini cukup banyak, dan juga dikuatkan dengan banyak riwayat dari para ulama salaf radhallahu anhum. Kami tidak perlu membahas secara panjang lebar tentang hal ini, sebab ini bukan menjadi inti pembahasan kita.

Namun, permasalahan diatas harus dibedakan dengan pembahasan inti yang akan kita ulas insya Allah dalam tulisan ini, yaitu “Hukum menukil kebenaran yang datang dari ahlul bid’ah”. Ini merupakan dua permasalahan yang berbeda, dan menyamakan antara kedua pembahasan ini, atau membawa dalil-dalil tentang wajibnya menerima kebenaran meskipun datang dari mana saja, lalu diarahkan ke pembahasan “hukum menukil ucapan ahlul bid’ah” merupakan kesalahan yang fatal.

Berkata Syaikh Khalid Azh-Zhufairi Hafizhahullah dalam kitabnya yang sangat bermanfaat, yang berjudul “Ijma’ul ulama alal hajr wat tahdzir min ahlil ahwa’”, yang telah direkomendasi oleh tiga ulama besar: Rabi’ bin Hadi Al-Madkhali, Zaid bin Muhammad bin Hadi Al-Madkhali, dan Ubaid bin Abdillah Al-Jabiri, Hafizhahumullah Ta’ala, pada halaman 60 Beliau berkata:

نعم الحق يؤخذ من كل من قاله، والسلف الصالح لا يتوقفون عن قبول الحق، مع ذلك لم يقولوا خذ الحق من كتب أهل البدع واترك الباطل، بل نادوا بأعلى أصواتهم بتركها كلياً، بل وأوجبوا إتلافها، وذلك لأنّ الحق الموجود في كتب أهل البدع إنما هو مأخوذ من الكتاب والسنّة، فوجب أن نأخذ الحق من مصادره الأصلية، التي لا يشوبها كدر ولا بدعة، إذ هي المعين الصافي والماء العذب.

ومثال ذلك: عينا ماءٍ إحداهما صافية نقية، والأخرى عكرة مليئة بالطين والكدر والوسخ والقذر، فهل يقول عاقل: اذهب إلى العين الثانية وخذ منها الماء، لا يقول ذلك عاقل.

فكيف إذا وُجد من يصد الناس عن العيون العذبة الصافية ويدعوهم إلى أن ينهلوا من العيون الكدرة المليئة بالأقذار والأوساخ.

“Memang benar, kebenaran diambil dari siapa saja yang mengucapkannya, salafus saleh tidaklah ragu dalam hal mengambil kebenaran. Namun mereka sama sekali tidak pernah mengatakan: ambillah kebenaran dari kitab-kitab ahlul bid’ah dan tinggalkan kebatilannya, bahkan mereka berteriak dengan suara yang sangat lantang untuk meninggalkannya secara menyeluruh, bahkan mereka mengharuskan untuk melenyapkannya, sebab kebenaran yang terdapat didalam kitab-kitab ahli bid’ah pada hakekatnya diambil dari al-kitab dan as-sunnah. Maka yang wajib bagi kita adalah mengambil kebenaran dari sumber aslinya, yang tidak dicampuri oleh kotoran dan bid’ah, sebab itu merupakan sumber yang jernih dan air yang tawar.

Sebagai permisalan: ada dua sumber air, salah satunya jernih dan bersih, dan yang lainnya sebaliknya, penuh dengan lumpur, kotoran, dan comberan. Apakah orang yang berakal mengatakan: pergilah menuju mata air yang kedua, dan ambillah air darinya. Tentu orang yang berakal tidak akan mengatakan hal tersebut. Lalu bagaimana lagi halnya jika ditemukan ada orang yang memalingkan manusia dari air mata yang jernih dan tawar lalu mengajak mereka untuk mengambil dari sumber air yang kotor dan penuh comberan?.

Berkata Syaikh Abdurrahman bin Hasan Rahimahullah:

ومن له نهمة في طلب الأدلة على الحق، ففي كتاب الله، وسنّة رسوله، ما يكفي ويشفي؛ وهما سلاح كل موحد ومثبت، لكن كتب أهل السنّة تزيد الراغب وتعينه على الفهم وعندكم من مصنفات شيخنا - رحمه الله - ما يكفي مع التأمل؛ فيجب عليكم هجر أهل البدع، والإنكار عليهم

“Siapa yang memiliki semangat mencari kebenaran dengan dalil-dalil, maka didalam kitab Allah dan sunnah Rasul-Nya, telah mencukupi dan menyembuhkan, keduanya adalah senjata setiap ahli tauhid dan orang yang kokoh, namun kitab-kitab ahlus sunnah semakin menambah penjelasan bagi orang yang semangat mempelajarinya, dan membantunya untuk memahaminya. Kalian telah mengetahui karya-karya tulis Syaikh Kami (Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab Rahimahullah) yang sudah mencukupi bila ditelaah. Maka wajib atas kalian meninggalkan ahlul bid’ah dan mengingkari mereka.”

(Ad-Durar As-Saniyah:3/211. Al-Ijma’, Syaikh Khalid: 60-61)

Diantara dalil yang menunjukkan larangan menukil ucapan yang datang dari selain ahlus sunnah, adalah hadits Jabir Radhiallahu anhu, bahwa Umar bin Khattab Radhiallahu anhu mendatangi Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dengan membawa sebuah kitab yang didapatkan dari sebagian ahli kitab. Lalu dibaca oleh Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam dan Beliau marah, lalu berkata:

أَمُتَهَوِّكُونَ فيها يا بن الْخَطَّابِ والذي نفسي بيده لقد جِئْتُكُمْ بها بَيْضَاءَ نَقِيَّةً لاَ تَسْأَلُوهُمْ عن شيء فَيُخْبِرُوكُمْ بِحَقٍّ فَتُكَذِّبُوا بِهِ أو بِبَاطِلٍ فَتُصَدِّقُوا بِهِ والذي نفسي بيده لو أَنَّ مُوسَى كان حَيًّا ما وَسِعَهُ إِلاَّ أَنْ يتبعني

“Apakah engkau termask orang yang bingung wahai Ibnu Khattab? Demi Allah yang jiwaku berada ditangan-Nya, sungguh aku telah membawa kepada kalian syariat yang putih dan bersih, tidaklah Engkau bertanya kepada mereka (Ahli kitab) tentang sesuatu lalu mereka mengabarkan kepada kalian berupa kebenaran lalu kalian mendustakannya, atau mereka menyampaikan kebatilan lalu kalian membenarkannya. Demi Allah yang jiwaku berada ditangan-Nya, kalau seandainya Musa Alaihis salam hidup sekarang ini, maka tidak diperkenan baginya melainkan dia harus mengikuti Aku.”

(HR.Ahmad :3/387, dihasankan Al-Albani dalam Al-Irwa’:6: 338-340)

Dalam riwayat lain Umar Radhiallahu anhu berkata:

إنا نسمع أحاديث من يهود تعجبنا أفترى أن نكتب بعضها

“Sesungguhnya kami mendengar beberapa ucapan orang yahudi yang kami kagum padanya, apakah menurutmu boleh kami mencatat sebagiannya?”

Maka Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam menjawab:

أمتهوكون أنتم كما تهوكت اليهود والنصارى لقد جئتكم بها بيضاء نقية ولو كان موسى حيا ما وسعه إلا اتباعي

“Apakah Engkau bingung seperti bingungnya Yahudi dan Nashara? sungguh aku telah membawa kepada kalian syariat yang putih dan bersih, kalau seandainya Musa Alaihis salam hidup sekarang ini, maka tidak diperkenan baginya melainkan dia harus mengikuti Aku.”

(HR. Al-Baghawi dalam tafsirnya dan dalam syarhus sunnah, dihasankan Al-Albani dalam Misykatul mashabiih: 177)

Diantara faedah yang penting yang dapat kita petik dari hadits ini adalah:

Pertama: bahwa Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam tidak mengingkari bahwa ahli kitab terkadang menyampaikan kebenaran. Perhatikan ucapan Beliau:

فَيُخْبِرُوكُمْ بِحَقٍّ

“Mereka mengabarkan kepada kalian berupa kebenaran”

Menunjukkan dengan jelas bahwa Beliau meyakini bahwa mereka terkadang menyampaikan kebenaran.

Kedua: Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam melarang Umar Radhiallahu anhu dan juga umatnya dari membaca, menukil, atau dengan istilah yang lebih keren “copas” sebagian dari isi kitab yang datang dari ahli kitab tersebut, bukan karena Beliau Shallallahu Alaihi Wasallam mengingkari kebenaran yang kadang mereka sampaikan, namun karena Beliau telah membawa syariat yang sempurna yang telah cukup bagi umatnya dari mengambil alternatif lainnya, dan juga kekhawatiran Beliau akan terjatuhnya umat ini dalam penyimpangan, dan menganggap kebenaran yang mereka bawa sebagai kebatilan, dan menganggap kebatilan yang mereka bawa sebagai kebenaran, atau yang biasa diistilahkan dengan “mencampur adukkan antara yang haq dengan yang batil”.

Dari hadits ini, jangan sekali- kali ada yang menyangka bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam menolak kebenaran yang dibawa oleh ahli kitab, hanya karena Beliau melarang Umar bin Khattab Radhiallahu anhu menukil sebagian yang datang dari mereka, sebab memang harus dibedakan antara permasalahan “menerima kebenaran dari siapa saja datangnya”, dengan permasalahan “menukil ucapan yang datang dari selain ahlus sunnah.

Semoga Allah memberi taufiq kepada kita semua. Amin.


(bersambung insya Allah)

Sumber: http://www.salafybpp.com


Artikel Terbaru :

1. Kedudukan As Sunnah Terhadap Al Qur'an
2. Masikah Berhak..?


KAJIAN KHUSUS

Hukum Menukil Ucapan Ahli Bid'ah

Bagian 1
Bagian 2
Bagian 3 ( Tamat )



Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah


Istri Yang Ditalak Masih Berhak Mendapat Nafkah?

Soal:

Asy-Syaikh yang mulia, apakah suami wajib memberikan nafkah kepada istrinya yang telah ditalak? Semoga Allah memberikan pahala kepada anda.

Jawab:

الحمد لله والصلاة والسلام على أشرف الأنبياء والمرسلين نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين وبعد :

Nafkah tetap wajib diberikan kepada istri yang sudah ditalak tapi dengan talak raj’i[1], karena dia masih merupakan istrinya, sehingga dia masih tercakup dalam nash-nash Al-Kitab dan As-Sunnah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَبُعُولَتُهُنَّ أَحَقُّ بِرَدِّهِنَّ فِي ذَلِكَ

“Maka suami-suami mereka lebih berhak mengembalikan mereka dalam hal itu.”

Maka dalam ayat ini Allah Ta’ala masih menamakan lelaki yang mentalaknya sebagai suaminya.

Ibnu Abdi Al-Barr berkata, “Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama.umat ini bahwa wanita-wanita (ditalak) yang masih bisa dirujuk oleh suami-suami mereka, mereka masih berhak mendapatkan pemenuhan nafkah dan kebutuhan dari suami-suami mereka, baik mereka dalam keadaan hamil maupun tidak. Karena para wanita ini masih mempunyai hukum sebagai istri dalam hal nafkah, tempat tinggal, dan warisan selama mereka masih berada dalam masa iddah.” (Al-Istidzkar: 18/69)

Nafkan juga tetap wajib diberikan kepada wanita yang diputuskan secara al-ba`in[2], baik dengan fasakh (pembatalan nikah) maupun dengan talak, jika wanita itu diceraikan dalam keadaan hamil. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَإِن كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Jika mereka (wanita-wanita yang ditalak) itu dalam keadaan hamil maka berikanlah nafkah kepada mereka sampai mereka melahirkan kandungan mereka.”

Ibnu Abdil Al-Barr berkata, “Jika wanita yang al-mabtutah[3] itu dalam keadaan hamil, maka dia masih berhak mendapatkan nafkah berdasarkan ijma’ ulama.” (Al-Istidzkar: 18/69)

Yang paling tepat dari dua pendapat di kalangan ulama adalah bahwa nafkah wajib diberikan kepada wanita yang hamil karena dia tengah mengandung anak dari laki-laki tersebut (mantan suaminya). Karenanya nafkah kepada wanita (mantan istrinya) ini sebenarnya merupakan nafkah bagi anaknya (yang dalam kandungan), bukan bagi dirinya (wanita itu) dikarenakan dia istrinya. Ini adalah pendapat Malik serta salah satu dari dua pendapat dalam madzhab Asy-Syafi’i dan Ahmad. Karenanya, nafkah tetap wajib diberikan kepada wanita (mantan istrinya) yang hamil walaupun dia adalah durhaka dan membangkang (sebelum diceraikan), juga tetap wajib diberikan kepada wanita yang hamil akibat pernikahan syubhat[4], dan juga kepada wanita yang hamil akibat pernikahan yang fasid (tidak syah). Karena anak yang dikandung itu adalah anaknya (mantan suaminya), sehingga dia wajib memberikan nafkah kepadanya. (Lihat: Al-Mughni: 11/405-406, Qawa’id Ibni Rajab: 3/398, Al-Fatawa As-Sa’diah hal. 546)

Al-Qur`an telah menunjukkan bahwa nafkah yang diberikan kepada wanita hamil dan menyusui adalah merupakan bentuk nafkah seorang ayah kepada anaknya, bukan merupakan bentuk nafkah suami kepada istrinya. Sebagaimana pada firman Allah Ta’ala:

وإن كنَّ أولات حمل

“Jika mereka (wanita-wanita yang ditalak) itu dalam keadaan hamil.”

Dan Allah Ta’ala berfirman:

وَعلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ

“Dan bagi yang dilahirkan (anak) untuknya, wajib atasnya untuk memberikan nafkah dan pakaian kepada mereka (istri-istri) dengan cara yang ma’ruf.”

Wanita yang ditalak ba`in, tidaklah wajib diberikan nafkah. Hal ini berdasarkan firman Allah Ta’ala:

وَإِن كُنَّ أُولَاتِ حَمْلٍ فَأَنفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Jika mereka (wanita-wanita yang ditalak) itu dalam keadaan hamil maka berikanlah nafkah kepada mereka sampai mereka melahirkan kandungan mereka.”

Pemahaman (kebalikan) dari ayat di atas adalah: Bahwa jika mereka tidak dalam keadaan hamil maka mereka tidak wajib diberikan nafkah. Karena seandainya wanita yang ditalak ba`in tidak berhak mendapatkan nafkah secara mutlak, maka tidak akan dikhususkan penyebutan wanita yang hamil dalam ayat di atas. Maka ini menunjukkan bahwa wanita yang tidak sedang hamil tidak berhak mendapatkan nafkah. Hal ini dikuatkan oleh keterangan yang terdapat dalam hadits Fathimah bintu Qais bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda kepadanya:

لا نَفَقَةَ لَكِ إِلا أَنْ تَكُونِي حَامِل

“Tidak ada nafkah untukmu kecuali jika kamu dalam keadaan hamil.” (HR. Muslim no. 1480)

Yang menjadi patokan dalam hal ukuran banyaknya nafkah wajib kepada istri adalah yang mencukupinya. Yang menjadi patokannya adalah dalam ukuran yang ma’ruf. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu alaihi wasallam kepada Hindun, istri dari Abu Sufyan:

خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالمَعْرُوفِ

“Ambillah apa yang mencukupi dirimu dan anakmu dengan ma’ruf.” (HR. Al-Bukhari no. 5364 dan Muslim no. 1714)

Maksudnya: Dengan ukuran yang disetujui oleh syariat dan ‘urf (kebiasaan masyarakat). Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, “Yang dimaksud dengan al-ma’ruf adalah ukuran yang diketahui dengan adat (kebiasaan masyarakat di situ) bahwa itu sudah mencukupi.” (Fath Al-Bari: 9/509)

Wallahu A’lam

[Diterjemahkan dari Fatwa Asy-Syaikh Saleh Al-Fauzan dengan sedikit perubahan, sumber: http://www.alfuzan.islamlight.net/index.php?option=com_ftawa&task=view&id=28777]

[1] Yaitu talak 1 dan talak 2, dimana istri masih bisa kembali kepada suaminya, jika suaminya ingin rujuk.

[2] Yaitu perceraian dimana istri sudah tidak bisa kembali kepada suaminya walaupun suaminya ingin rujuk.

[3] Wanita yang diputuskan oleh suaminya baik dengan talak ba`in maupun dengan fasakh (pembatalan) nikah.

[4] Yaitu pernikahan yang diyakini syah oleh mereka padahal sebenarnya menurut syar’i tidaklah syah.

Copas : http://al-atsariyyah.com/istri-yang-ditalak-masih-berhak-mendapat-nafkah.html#more-3486

Artikel Terbaru:

1. Kedudukan As Sunnah Terhadap Al Qur'an


KAJIAN KHUSUS

Hukum Menukil Ucapan Ahli Bid'ah

Bagian 1
Bagian 2
Bagian 3 ( Tamat )



Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah


Kedudukan As-Sunnah terhadap Al-Qur`an


Pembaca yang dirahmati Allah subhaanahu wa ta’aalaa, sering kita mendengar kata “As-Sunnah” (اَلسُّنَّةُ) diucapkan baik dalam ceramah-ceramah agama atau disebut dalam tulisan-tulisan di majalah atau buletin bernuansa Islam. Sering pula kita dapati kata As-Sunnah digandengkan dengan kata Al-Qur`an. Namun sebuah pertanyaan yang harus dijawab oleh setiap kita sebagai seorang muslim, “Apakah kita telah memahami kata As-Sunnah dengan pemahaman yang benar?” Pemahaman yang dapat membantu kita untuk menerapkan makna As-Sunnah sesuai dengan yang diinginkan Allah subhaanahu wa ta’aalaa dan Rasul-Nya shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Tentu hal itu akan terjawab dengan kita berusaha mengkaji ilmu agama yang bersumber dari Al-Qur`an dan As-Sunnah. Maka, pada tema kali ini kita mencoba membahas kata As-Sunnah dan hal-hal yang berkaitan dengannya.

Definisi As-Sunnah

Kata As-sunnah (اَلسُّنَّةٌ) adalah bentuk mashdar (kata dasar) dari kata kerja (fi’il) سَنَّ – يَسُنُّ yang secara bahasa bermakna jalan atau cara, yang baik maupun yang buruk. Adapun secara istilah syar’i yaitu jalan atau cara yang telah ditempuh oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, mencakup yang wajib maupun yang mustahab. Mencakup pula urusan akidah, ibadah, akhlak, maupun muamalah. Al-Imam Ibnu ‘Allan rahimahullaahu berkata dalam kitab beliau Dalilul Falihin (2/418), ketika menjelaskan sabda Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam (فعَلَيْكُمْ بِسُنَّتِيْ) hadits al-‘Irbadh bin Sariyah radhiyallaahu ‘anhu, “Yakni caraku (cara Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ed.) dan jalan hidupku yang lurus yang aku berada di atasnya dari segala apa yang telah aku rinci kepada kalian. Baik hukum-hukum yang berkaitan dengan akidah maupun amaliah yang wajib, mustahab dan selainnya.” (Lihat Dharuratul Ihtimam bis Sunan an-Nabawiyah hal. 20)

Dengan demikian, kata As-Sunnah jika disebutkan secara mutlak dengan konteks pujian maka yang dimaksud adalah makna secara syar’i yang umum mencakup hukum-hukum yang terkait dengan akidah dan amaliah baik yang wajib, mustahab, maupun mubah. Demikian pula jika disebutkan dalam sabda Rasul shallallaahu ‘alaihi wa sallam, perkataan para sahabat radhiyallahu ‘anhum atau tabi’in. (Lihat Dharuratul Ihtimam hal. 20). Dan bukanlah makna As-Sunnah dengan konteks di atas bermakna lawan dari wajib (apabila dikerjakan mendapat pahala, dan bila ditinggalkan tidak mendapat dosa) sebagaimana pengertian As-Sunnah menurut ahli fiqih.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullaahu dalam Fathul Bari (10/341), “Telah tetap bahwa lafazh As-Sunnah yang ada di dalam hadits bukan bermakna lawan dari wajib.” Beliau juga berkata ketika menjelaskan hadits:

فَمَنْ رَغِبَ عَنْ سُنَّتِيْ فلَيْسَ مِنِّيْ

“Barang siapa yang membenci sunnahku, maka ia bukan dari golonganku.” (Muttafaq ‘alaihi)

“Yang dimaksud dengan lafazh Sunnah di sini adalah jalan atau cara, bukan lawan dari wajib.” (Lihat Fathul Bari 9/105).

Oleh karena itu, wajib bagi kaum muslimin memahami ini dengan benar, karena di sana ada sebagian orang yang memaknakan kata As-Sunnah secara mutlak, yaitu lawan dari wajib. Jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggal tidak berdosa. Sehingga mereka bermudah-mudahan meninggalkan As-Sunnah yang mustahab dan bahkan yang wajib. Allahul musta’an.



Kedudukan As-Sunnah terhadap Al-Qur`an

Setelah kita mengetahui definisi As-Sunnah yang benar, maka perlu kita ketahui bagaimana kedudukan As-Sunnah terhadap Al-Qur`an.

Sesungguhnya Allah subhaanahu wa ta’aalaa telah menjelaskan dalam banyak ayat-Nya yang mulia, demikian pula Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sendiri telah menjelaskan tentang kedudukan As-Sunnah terhadap Al-Qur`an. Di antaranya:

As-Sunnah sebagai penjelas dan perinci Al-Qur`an

Hal ini sebagaimana firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa (yang artinya):

“Dan telah kami turunkan adz-Dzikr (Al-Qur`an) kepadamu agar engkau menjelaskan kepada manusia apa yang kami turunkan kepada mereka.” (An-Nahl: 44)

Di dalam ayat ini Allah subhaanahu wa ta’aalaa menjelaskan bahwa As-Sunnah adalah penjelas dan pemerinci Al-Qur`an. Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

أَلاَ إِنِّيْ أُوْتِيْتُ الْقُرْآنَ وَ مِثلَهُ مَعَهُ

“Ketahuilah sesungguhnya aku diberi Al-Qur`an dan bersama itu yang semisalnya (As-Sunnah).” (HR. Abu Dawud dan yang selain beliau dari sahabat al-Miqdam bin Ma’dikarib radhiyallaahu ‘anhu, dishahihkan Ibnu Hibban, al-Hakim dan asy-Syaikh al-Albani rahimahumullaahu)

Al-Imam Ahmad rahimahullaahu berkata, “As-Sunnah adalah tafsir (penjelas, ed.) Al-Qur`an.” (Ushulus Sunnah lil Imam Ahmad hal. 16)

2. As-Sunnah adalah wahyu Allah subhaanahu wa ta’aalaa sebagaimana Al-Qur`an

Hanya saja Al-Qur`an adalah mukjizat dan membacanya telah termasuk ibadah, berbeda dengan As-Sunnah. Akan tetapi keduanya memiliki keterkaitan yang tidak bisa dipisahkan satu dengan yang lain. Allah subhaanahu wa ta’aalaa berfirman (yang artinya):

“Dan tidaklah dia (Muhammad shallallaahu ‘alaihi wa sallam, ed.) berkata dari hawa nafsunya semata, melainkan wahyu yang diwahyukan kepadanya.” (An-Najm: 3-4)

Seorang muslim tidak mungkin mencukupkan dirinya dengan Al-Qur`an saja, bahkan ia tidak bisa beramal dan beribadah dengan benar tanpa As-Sunnah. Karena As-Sunnah adalah penjelas atau pemerinci Al-Qur`an. Bagaimana mungkin seseorang bisa mengerjakan shalat lima waktu dengan benar kalau ia tidak merujuk kepada As-Sunnah?! Karena hanya dalam As-Sunnah terdapat penjelasan dan rincian tentang tatacara shalat-shalat tersebut, baik dengan ucapan maupun amaliah atau praktik dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Dari sini kita memahami betapa mendesaknya kebutuhan kita kepada As-Sunnah, sampai-sampai al-Imam Makhul asy-Syami rahimahullaahu berkata, “Al-Qur`an lebih butuh kepada As-Sunnah daripada butuhnya As-Sunnah kepada Al-Qur`an.” (Al-Ibanah 1/253)

Ucapan beliau ini tidaklah bermakna bahwa As-Sunnah lebih tinggi kedudukannya daripada Al-Qur`an atau lebih mulia dari Al-Qur`an, akan tetapi makna ucapan beliau adalah, “Seorang muslim sangatlah butuh kepada As-Sunnah dalam mengamalkan Al-Qur`an.” Hal ini benar, karena mayoritas ahkam (hukum-hukum) dalam Al-Qur`an bersifat global sehingga sangat butuh penjabaran dan rincian dari As-Sunnah.

Selain As-Sunnah adalah wahyu Allah subhaanahu wa ta’aalaa yang kedudukannya sama dengan Al-Qur`an (datangnya dari Allah subhaanahu wa ta’aalaa) juga termasuk dari dua hal yang diwariskan oleh Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana dalam hadits:

تَرَكْتُ فِيكُمْ أَمْرَيْنِ، لَنْ تَضِلُّوا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا: كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ نَبِيِّهِ

“Aku telah meninggalkan kepada kalian dua hal, jika kalian berpegang dengan keduanya pasti tidak akan tersesat, yaitu kitabullah (Al-Qur`an) dan sunnah Nabi-Nya.” (HR. Malik dan al-Hakim)

Maka wajib bagi seorang muslim yang benar imannya dan mendambakan kebahagiaan hakiki di dunia dan akhirat hendaklah menjadikan Al-Qur`an dan As-Sunnah sebagai pedoman hidup. Serta senantiasa berpijak kepada keduanya dalam beramal.



Bahaya Menyelisihi As-Sunnah

Sungguh Allah subhaanahu wa ta’aalaa telah memberikan peringatan atau ancaman keras bagi mereka yang meninggalkan As-Sunnah dengan sengaja. Di antaranya ialah firman Allah subhaanahu wa ta’aalaa (yang artinya):

“Maka berhati-hatilah orang yang menyelisihi perintah Rasul (sunnahnya) untuk ditimpa fitnah atau adzab yang pedih.” (An-Nur: 63)

“Wahai orang-orang yang beriman ja-nganlah kalian mengangkat suara kalian dari suara Nabi, dan janganlah berkata kepadanya dengan suara keras sebagaimana kerasnya suara sebagian kalian terhadap sebagian lainnya, supaya tidak terhapus amalan kalian sementara kalian tidak menyadari.” (Al-Hujurat: 2)

Al-Imam Ibnul Qayyim rahimahullaahu berkata ketika menjelaskan ayat di atas, “Dalam ayat ini Allah subhaanahu wa ta’aalaa memperingatkan kaum muslimin dari terhapusnya amalan-amalan mereka disebabkan mengeraskan suara kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana sebagian mereka mengeraskan suara kepada sebagian yang lain.” (Al-Wabilush Shoyyib 1/11, Ta’zhimus Sunnah hal. 22)

Pembaca yang dirahmati Allah subhaanahu wa ta’aalaa, kalaulah hanya sekedar mengeraskan suara kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam maka akan terhapus amalannya, maka bagaimana dengan meremehkan As-Sunnah beliau atau menentangnya? Tentu amatlah keras siksanya. Dan, perlu diingat bahwa orang yang meremehkan As-Sunnah serta meninggalkannya dengan sengaja karena sombong akan disegerakan adzabnya oleh Allah subhaanahu wa ta’aalaa di dunia sebelum di akhirat. Diriwayatkan oleh al-Imam Muslim rahimahullaahu dari sahabat Salamah bin al-Akwa` radhiyallaahu ‘anhu bahwa ada seseorang makan di dekat Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dengan tangan kirinya, maka Rasulullah menegurnya, “Makanlah dengan tangan kananmu,” namun ia menjawab (dengan kesombongan), “Aku tidak bisa.” Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Kamu tidak akan bisa selamanya,” maka pada saat itu juga lelaki itu tidak bisa mengangkat kedua tangannya ke mulutnya. Hadits ini dan ayat sebelumnya, teguran keras bagi siapa saja yang meninggalkan As-Sunnah. Dan, seharusnya bagi kita untuk bersungguh-sungguh dalam mengamalkan As-Sunnah. Abu Bakar ash-Shiddiq radhiyallaahu ‘anhu berkata (yang artinya):

“Tidaklah aku meninggalkan sesuatu yang diamalkan Rasulullah kecuali aku mengamalkannya, dan sungguh aku sangat khawatir (takut) jika aku meninggalkan sesuatu dari sunnahnya akan tersesat.” (Lihat Ta’zhimus Sunnah hal. 24)

Wallaahu a’lam.

Penulis: Al-Ustadz Abu Habib hafizhahullaahu


KAJIAN KHUSUS

Hukum Menukil Ucapan Ahli Bid'ah

Bagian 1
Bagian 2
Bagian 3 ( Tamat )



Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah


07 November 2011

Hukum Menukil Ucapan Ahli Bid'ah (Bag. 3)

Ditulis oleh: Ihab Asy-Syaafi’i Hafizhahullah

Telah ditanya Syaikh Rabi’ Al-Madkhali Hafizhahullah –Beliau adalah pembawa panji al-jarah wat-ta’dil dizaman ini- dalam sebuah kaset yang berjudul “Liqaa’ ma’as salafiyyin al-falasthiniyyin”, Berikut teks pertanyaanya:

“Wahai Syaikh kami yang mulia, apakh boleh mengambil manfaat dari kitab- kitab ahli bid’ah jika ditulis sebelum mereka menyimpang, atau setelahnya namun tidak terdapat penyimpangan dan bagus dalam satu permasalahan tertentu?

Beliau menjawab:

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن اتبع هداه أما بعد

Jawaban atas pertanyaan ini, saya mengatakan:

إن في كتاب الله وفي سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم، وفي تراث سلفنا الصالح الطاهر النظيف ما يغني عن الرجوع إلى كتب أهل البدع........ سواءً ألفوها قبل أن يقعوا في البدع أو ألفوها بعد ذلك؛ لأن من مصلحة المسلمين إخماد وإخمال ذكر أهل البدع

فالتعلق بكتبهم بقصد الاستفادة يرفع من شأنهم ويعلي منازلهم في قلوب كثير من الناس، ومن مصلحة المسلمين والإسلام إخماد وإخمال ذكر رؤوس البدع والضلال.

وما يخلو كتاب من الحق ، حتى كتب اليهود والنصارى وطوائف الضلال تمزج بين الحق والباطل

فالأوْلى بالمسلم أن يركز على ما ذكرناه سلفاً، فإنه آمَن للمسلم وأضمن له، وأبعَد له من أن يكرم من أهانه الله. ......................... هذا ما أقوله إجابةً على هذا السؤال

“Sesungguhnya didalam kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, demikian pula dalam warisan pendahulu kita generasi salafus saleh yang suci dan bersih sudah mencukupi dari merujuk kepada kitab-kitab ahli bid’ah..... sama saja, apakah mereka menulisnya sebelum terjerumus kedalam bid’ah atau mereka menulis setelah terjatuh kedalamnya. Sebab diantara bentuk kemaslahatan kaum muslimin adalah memadamkan dan menghilangkan penyebutan ahli bid’ah. Maka bergantung kepada kitab-kitab mereka dengan tujuan mengambil faedah, akan mengangkat kedudukan mereka dan meninggikan posisi mereka didalam hati kebanyakan manusia. Diantara kemaslahatan kaum muslimin dan islam adalah memadamkan dan melenyapkan penyebutan tokoh- tokoh bid’ah dan kesesatan.

Tidak satupun kitab yang tidak ada kebenarannya, meskipun itu kitab-kitab kaum yahudi, nashara, dan kelompok-kelompok sesat yang mencampur adukkan antara yang hak dan yang batil. Maka lebih selamat bagi seorang muslim untuk memfokuskan dirinya dengan apa yang kami sebut tadi, sebab yang demikian lebih aman dan lebih terjamin, dan lebih jauh dari kekhawatiran dimuliakannya orang yang dihinakan Allah Azza Wajalla........... Ini jawaban saya atas pertanyaan ini.”

(Dinukil dari makalah: hukum menghadiri pelajaran ahli bid’ah: http://www.sahab.net...ad.php?t=349426)

Aku berkata: inilah yang kami sebutkan dari perkataan para ulama yang kokoh ilmunya dari para imam salaf dalam memberi peringatan dari melihat kitab- kitab ahli bid’ah, padahal mereka jugalah yang membolehkan menukil riwayat dari seorang ahli bid’ah dengan memperhatikan syarat-syaratnya.

Sebagai contoh, Telah dinukil dari Imam Adz-Dzahabi Rahimahulah bahwa Beliau berkata: “Permasalahan ini belum diperjelas sebagaimana mestinya, dan yang nampak bagi saya adalah: bahwa siapa yang terjatuh kedalam satu bid’ah, dan tidak termasuk diantara tokoh- tokohnya, dan tidak pula tenggelam didalamnya, boleh diterima haditsnya sebagaimana yang dicontohkan oleh Al-Hafizh Abu Zakaria tentang mereka, dan hadits mereka disebutkan dalam kitab-kitab islam disebabkan karena kejujuran dan hafalan mereka.

(Siyaru A’laam An-Nubala: 7/154)

Aku berkata: dan Beliau (Imam Adz-Dzahabi) pulalah yang memberi peringatan dari kitab-kitab ahli bid’ah sebagaimana yang dinukil dari Beliau sebelumnya.

Dikuatkan pula dengan apa yang disebutkan Imam Malik Rahimahullah :

لا يؤخذ العلم من أربعة ويؤخذ من سوى ذلك ، لا يؤخذ من سفيه ولا يؤخذ من صاحب هوى يدعو الناس إلى هواه ولا من كذاب يكذب في أحاديث الناس وإن كان لا يتهم على حديث رسول الله ولا من شيخ له فضل وصلاح وعبادة إذا كان لا يعرف ما يحدث

“Tidak boleh diambil ilmu dari empat jenis manusia, dan boleh diambil dari yang lainnya: tidak boleh diambil ilmu dari orang yang dungu, tidak pula dari pengikut hawa nafsu yang mengajak kepada hawa nafsunya, tidak boleh pula dari pendusta yang berdusta dalam ucapan manusia, meskipun tidak tertuduh berdusta atas hadits Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, tidak boleh pula dari seorang syaikh yang memiliki keutamaan dan kesalehan dan ibadah, jika dia tidak mengetahui apa yang dia beritakan.”

Berkata Syaikh Muhammad bin Saleh al-Utsaimin Rahimahullah: dan yang mengetahui dari ucapan syaikh –semoga Allah merahmati dan memberi taufik kepadanya- bahwa tidak boleh diambil sedikitpun dari pelaku bid’ah, meskipun yang tidak menyangkut bid’ahnya. Misalnya: jika kita mendapati seorang ahli bid’ah, namun dia bagus dalam ilmu bahasa arabnya, seperti ilmu balaghah, nahwu dan sharaf. Apakah boleh kami duduk di majelisnya dan mengambil ilmu yang dimilikinya ataukah kita memboikotnya? Yang nampak dari ucapan syaikh bahwa kita tidak boleh duduk dimajelisnya, sebab yang demikian menimbulkan dua kerusakan:

Pertama: dia (ahli bid’ah,pen) akan tertipu oleh dirinya sendiri sebab dia akan menyangka bahwa dia berada diatas kebenaran.

Kedua: orang lain pun akan tertipu dengannya, disaat para penuntut ilmu mendatangi majelisnya dan mengambil ilmu darinya, sedangkan orang awam tentu tidak bisa membedakan antara ilmu nahwu dan ilmu aqidah. Oleh karenanya, kami memandang bahwa seseorang tidak boleh duduk dimajelis para pengekor hawa nafsu dan bid’ah secara mutlak, meskipun dia tidak mendapati ilmu bahasa arab, balaghah dan sharaf misalnya kecuali dari mereka, niscaya Allah Ta’ala akan menggantikan yang lebih baik darinya. Sebab jika kita mendatangi mereka ini, dan seringkali mendatanginya tentu akan menyebabkan tertipunya mereka, dan tertipunya manusia dari mereka.”

(syarah hilyah thalibul ilmi:93-94)

Berkata pula Syaikh Khalid bin Abdurrahman Al-Mishri Hafizhahulah:

“Oleh karenanya, banyak dari kalangan para pemuda tatkala dia mengatakan: saya ingin mengambil ucapan dari ahli bid’ah yang baik tentang masalah surga, tentang pembersihan jiwa, dan seterusnya. Sebagaimana para ulama salaf dahulu mengambil riwayat dari mereka.

Maka kami katakan:

Memboikot ahli bid’ah sebagai bentuk celaan dan hinaan terhadap mereka. Bagaimana mungkin ahli bid’ah tersebut membuat majelis lalu didatangi oleh ribuan manusia? Apakah kehadiran dan mengambil ilmu tertentu dari orang tersebut seperti nasehat, bimbingan, memberi rasa takut, atau targhib dan tarhib, apakah ini termasuk dalam bentuk hajr (pemboikotan) atau bertentangan dengan hajr? Sebab dalam hal periwayatan, pada hakekatnya kita tidak mengambil ilmu dari mereka, namun kita mengambil apa yang diriwayatakan dari Nabi Shallallah Alaihi Wasallam jika dia seorang perawi yang jujur. Jadi, kita tidak mengambil ilmu yang dia berijtihad padanya, namun tatkala dia masuk melalui pintu zuhud dan pembersihan jiwa, lalu majelisnya didatangi dari sana dan sini, dan dia semakin dimuliakan dan banyak manusia yang tertipu dengannya. Thalaq bin Habib diterima riwayatnya oleh mayoritas ahlul hadits dan mereka memberi peringatan dari bermajelis dengannya! Maka berbeda antara mengambil riwayat dari ahli bid’ah dengan bergaul dengannya dan mengambil faedah darinya.Jelas?, mereka dahulu yang mengambil riwayat dari Thalaq dan yang semisal Thalaq, mereka pulalah yang memberi peringatan untuk bermajelis dengannya!, bukan hanya dalam pelajaran- pelajarannya, namun hanya sekedar mereka melihat ada seseorang yang duduk bersamanya, maka mereka langsung memberi peringatan darinya.”

(Al-Bayaanaat Al-Waadhihaat fii fiqhi manhajil muwaazanaat warraddu alaa ahlit tayhi wasy syataat, situs sahab:http://www.sahab.net...ad.php?p=703797)

Aku berkata: maka berbeda antara meriwayatkan hadits dari ahli bid’ah dengan memperhatikan beberapa ketentuan, dengan melihat dan menukil dari kitab- kitab mereka. Apakah telah jelas bagimu wahai orang yang selalu mencari- cari yang tersamarkan dari fatwa- fatwa para ulama?.

Namun saya berkata sebagai penutup makalah ini: jika didalam kitabullah Azza Wajalla terdapat ayat-ayat yang muhkam dan mutasyabih, maka terlebih lagi dalam perkataan para ulama. Namun sebagaimana yang difirmankan Allah Azza Wajalla:

فَأَمَّا الَّذِينَ في قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاء الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاء تَأْوِيلِهِ

Dari Aisyah Radhiyallahu anha berkata: Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam membaca ayat:

{هُوَ الَّذِيَ أَنزَلَ عَلَيْكَ الْكِتَابَ مِنْهُ آيَاتٌ مُّحْكَمَاتٌ هُنَّ أُمُّ الْكِتَابِ وَأُخَرُ مُتَشَابِهَاتٌ فَأَمَّا الَّذِينَ في قُلُوبِهِمْ زَيْغٌ فَيَتَّبِعُونَ مَا تَشَابَهَ مِنْهُ ابْتِغَاء الْفِتْنَةِ وَابْتِغَاء تَأْوِيلِهِ وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلاَّ اللّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ يَقُولُونَ آمَنَّا بِهِ كُلٌّ مِّنْ عِندِ رَبِّنَا وَمَا يَذَّكَّرُ إِلاَّ أُوْلُواْ الألْبَابِ }

“Dialah yang menurunkan Al-kitab (Al-Qur’an) kepada kamu, diantara isinya ada yang muhkamat, dan itulah pokok-pokok isi al-qur’an dan adapula yang mutasyabihat. Adapun orang-orang yang dalam hatinya condong kepada kesesatan, maka mereka mengikuti sebagian ayat-ayat yang mutasyabihat untuk menimbulkan fitnah dan mencari penakwilannya, padahal tidak ada yang mengetahui penakwilannya kecuali Allah, dan orang- orang yang dalam ilmunya berkata: Kami beriman kepada ayat- ayat tersebut, semuanya datang dari Rabb kami, dan tidak ada yang dapat mengambil pelajaran darinya kecuali orang- orang yang berakal.”

(QS.Ali Imran:7)

Lalu Aisyah berkata: Bersabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam:

إذا رأيت الذين يتبعون ما تشابه منه فأولئك الذين سماهم الله فاحذروهم

“”Jika Engkau melihat orang- orang yang mengikuti ayat-ayat yang samar, maka mereka itulah orang- orang yang Allah sebut tentang mereka, maka berhati- hatilah kalian dari mereka.”

(muttafaq alaihi)

سبحانك اللهم وبحمدك أشهد أن لا إله إلا أنت أستغفرك وأتوب إليك

http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=112719

Copas: http://www.salafybpp.com/5-artikel-terbaru/176-hukum-menukil-ucapan-ahli-bidah-bag-3.html

Artikel Terbaru:

1. Menukil Kebenaran Dari Selain Ahlussunnah
2. ciri-ciri-ahli-bidah
3. hukum-menukil-ucapan-ahli-bidah-bag-1
4. hukum-menukil-ucapan-ahli-bidah-bag-2

Perlu juga Dibaca:

1. Terjatuh Dalam Riya'
2. Mereview Akhlak Salaful ummah
3. Inilah Dia

KAJIAN KHUSUS

Islam Adalah Sunnah dan Sunnah Adalah Islam, Maka Dari Sunnah Berpegang Kepada Jama'ah

Bagian 1
Bagian 2
Bagian 3 ( Tamat )



Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah


Hukum Menukil Ucapan Ahli Bid'ah (Bag. 2)

Ditulis oleh: Ihab Asy-Syaafi’i Hafizhahullah

Berkata Syaikh Zaid Al-Madkhali dangan memberi catatan:

وقد حذر سلفنا الصالح رضوان الله عليهم ـ من النظر في كتب المبتدعة لما يترتب على ذلك من المفاسد العظيمة فإن القلوب ضعيفة والشبه خطافة ومما يؤسف له أن كثيرا من الشباب اليوم يقرؤون في كتب أهل الأهواء والضلال ويربون أنفسهم عليها ثم يعودون حربا على السنة وأهلها وحربا على منهج السلف الحق ، فإنا لله وإنا إليه راجعون

“Sungguh para ulama salaf saleh-semoga Allah meridhai mereka- telah memberi peringatan dari melihat kitab-kitab ahli bid’ah, disebabkan pengaruh yang ditimbulkan berupa mafsadah yang besar, karena sesungguhnya hati-hati itu lemah, sedangkan syubhat sangat cepat menyambar.

Yang sangat disayangkan bahwa kebanyakan dari para pemuda sekarang membaca kitab- kitab pengekor hawa nafsu dan kesesatan, dan mendidik diri- diri mereka diatasnya, lalu setelah itu mereka kembali dengan memerangi ahlus sunnah dan para pengikutnya, dan memerangi manhajus salaf yang haq. Innaa Lillaahi Wa Innaa Ilaihi Rooji’uun.”

Dan hal ini tidak hanya dilakukan oleh para imam Salaf terdahulu saja, namun juga para ulama dimasa kini yang memiliki andil dalam membahas perkara ini. Syaikh Zaid Al-Madkhali Hafizhahullah telah menukil dalam kitab Beliau yang sama dari sikap Al-Allamah Muqbil bin Hadi Rahimahullah:

Fatwa Muhaddits Negeri yaman Muqbil Al-Wadi’i Rahimahullah: untuk membakar kitab “Al-khuthut al-Ariidhah” tulisan Abdurrazzaq Asy-Syaayiji (Salah seorang murid Abdurrahman Abdul Khaliq, mufti Ihya At-Turats, pent). Berkata Syaikh dalam kaset “dibalik pengeboman yang terjadi di dua negeri tanah suci.”:

“Fatwa saya atas kitab ini adalah dibakar.”

Syaikh (Rahimahullah) juga memberi peringatan dari majalah As-Sunnah yang diterbitkan oleh Muhammad Surur, Beliau berkata: “ Lebih tepat jika disebut majalah bid’ah”.

Aku berkata:

Demikian pula Al-Allamah Saleh Al-Fauzan Hafizhahullah, Beliau ditanya:

“Apa pendapat yang benar tentang membaca kitab-kitab ahli bid’ah dan mendengar kasetnya?.”

Beliau menjawab: “Tidak boleh membaca kitab-kitab ahli bid’ah dan mendengar kaset-kaset mereka kecuali bagi yang ingin membantah mereka dan menjelaskan kesesatannya.”

(Al-Ajwibatul mufidah:70)

Syaikh Khalid Azh-Zhafiri Hafizhahullah telah menukil ijma’ para ulama untuk meninggalkan melihat kitab-kitab ahli bid’ah, dalam kitab Beliau “Ijma’ul Ulama alal hajer wat-tahdzir min ahlil ahwaa’,hal:50-51)

Perkataan Imam Abu Manshur Ma’mar bin Ahmad yang diriwayatkan oleh Abul Qasim Al-Ashfahani dalam kitabnya “Al-hujjah fii bayaanil mahajjah”, Ia Berkata:

Telah memberitakan kepada kami Ahmad bin Abdul Ghaffar bin Asytah, ia berkata: Telah memberitakan kepada kami Abu Manshur Ma’mar bin Ahmad berkata:

ولما رأيت غربة السنة، وكثرة الحوادث، واتباع الأهواء، أحببت أن أوصي أصحابي وسائر المسلمين بوصية من السنة وموعظة من الحكمة وأجمع ما كان عليه أهل الحديث والأثر، وأهل المعرفة والتصوف(5 ) من السلـف المتقدمين والبقية من المتأخرين. فأقول - وبالله التوفيق

“Tatkala aku melihat keasingan sunnah, banyaknya kejadian (yang menyimpang) dan mengikuti hawa nafsu, Aku ingin memberi wasiat kepada para sahabatku dan kepada seluruh kaum muslimin dengan sebuah wasiat dari sunnah dan nasehat yang penuh hikmah, yang telah disepakati oleh ahlul hadits wal atsar, dan ahlul ma’rifah dan tashawwuf[1] dari para ulama salaf terdahulu dan yang terbelakang. Maka Aku berkata –semoga Allah memberi taufik-, lalu Beliau menyebutkan diantaranya:

“Diantara sunnah adalah meninggalkan pendapat dan qiyas dalam agama, meninggalkan perdebatan dan pertengkaran, meninggalkan untuk membuka pintu bagi kelompok pengingkar takdir (Qadariyah) dan ahli kalam, dan meninggalkan melihat kitab- kitab ahli kalam dan ahli nujum. Ini merupakan perkara sunnah yang telah disepakati oleh umat,yang diambil dari Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam berdasarkan perintah Allah Tabaraka Wa Ta’ala.”

Berkata Syaikh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin Rahimahullah:

ومن هجر أهل البدع ترك النظر في كتبهم خوفاً من الفتنة بها ، أو ترويجها بين الناس ، فالابتعاد عن مواطن الضلال واجب لقوله صلى الله عليه وسلم في الدجال من سمع به فلينأ عنه ، فوالله إن الرجل ليأتيه وهو يحسب أنه مؤمن فيتبعه مما يبعث به من الشبهات. رواه أبو داوود . قال الألباني: وإسناده صحيح لكن إن كان الغرض من النظر في كتبهم معرفة بدعتهم للرد عليها فلا بأس بذلك لمن كان عنده من العقيدة الصحيحة ما يتحصن به وكان قادراً على الرد عليهم ، بل ربما كان واجباً ، لأن رد البدعة واجب، وما لا يتم الواجب إلا به فهو واجب

“Diantara bentuk boikot terhadap ahli bid’ah adalah meninggalkan untuk melihat kitab-kitab mereka karena khawatir terjatuh kedalam fitnah, atau menjadi laris dikalangan manusia, maka menjauhkan diri dari pintu-pintu kesesatan merupakan hal yang wajib berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam tentang Dajjal:

من سمع به فلينأ عنه فوالله إن الرجل ليأتيه وهو يحسب أنه مؤمن فيتبعه مما يبعث به من الشبهات

“Barangsiapa yangmendengarnya, maka hendaknya ia menjauh darinya.Demi Allah, sesungguhnya seseorang mendatanginya dalam keadaan dia menyangka bahwa dia (Dajjal) adalah seorang mukmin, sehingga dia mengikutinya dari apa yang dia sebarkan dari berbagai syubhat.”

(HR.Abu Dawud dari Imran bin Hushain, dishahihkan Al-Albani)

Namun apabila tujuan melihat kepada kitab-kitab mereka adalah untuk mengetahui bid’ah mereka agar dibantah, maka tidak mengapa yang demikian itu, bagi yang memiliki aqidah yang benar untuk membentengi diri , dan dia memiliki kemampuan untuk membantah mereka, bahkan terkadang hukumnya menjadi wajib, sebab membantah bid’ah hukumnya wajib, dan apa yang tidak sempurna dalam melakukan suatu amalan yang wajib kecuali dengannya maka iapun menjadi wajib.”

(Syarah lum’atul i’tiqad: 100)

Beliau hanya mengecualikan dari menukil dari kitab-kitab ahli bid’ah adalah untuk membantahnya dan menjelaskan penyimpangannya.

Jika ada yang berkata: Kami mengambil yang benarnya dan meninggalkan yang batil.

Maka saya menjawab seperti jawaban Syaikh Khalid Azh-Zhafiri:

“Memang benar, bahwa kebenaran itu diambil dari siapa saja yang mengucapkannya, dan salafus saleh tidak ragu dalam hal menerima kebenaran. Namun bersamaan dengan itu, mereka sama sekali tidak mengatakan: “Ambillah kebenaran dari kitab-kitab ahli bid’ah dan tinggalkan batilnya,” bahkan mereka berteriak dengan keras untuk meninggalkannya secara menyeluruh, bahkan mereka mewajibkan untuk melenyapkannya. Sebab kebenaran yang ada didalam kitab-kitab ahli bid’ah pada hakekatnya diambil dari al-kitab dan as-sunnah, maka wajib bagi kita untuk mengambil kebenaran itu dari sumbernya yang asli, yang tidak dilumuri kotoran dan tidak pula bid’ah, sebab ia merupakan mata air yang jernih dan air yang sangat tawar.” Selesai penukilan.

(Ijma’ul ulama alal hajer wat tahdzir min ahlil ahwa’:50)

Nabi Shallallah Alaihi Wasallam telah mengingkari Umar bin Khaththab Radhiallahu anhu ketika datang kepadanya sebuah kitab yang berasal dari ahli kitab, meskipun didalamnya terdapat kebenaran . Diriwayatkan dari Jabir Radhiallahu anhu dari Nabi Shallallahu Alaihi Wasallam : tatkala Umar Radhiallahu anhu datang kepada Beliau lalu berkata: Sesungguhnya kami mendengar beberapa ucapan Yahudi, dan kami kagum. Apakah menurutmu boleh kami menulis sebagiannya? Maka Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

أمتهوكون أنتم كما تهوكت اليهود والنصارى ؟ لقد جئتكم بها بيضاء نقية ولو كان موسى حيا ما وسعه إلا اتباعي

“Apakah kalian orang- orang yang bimbang seperti bimbangnya Yahudi dan Nashara? Sungguh aku telah membawakan kalian syariat yang putih dan bersih. Jika seandainya Musa Alaihis salam hidup sekarang ini, maka tidak dibolehkan baginya melainkan dia harus mengikuti aku.”

(HR.Ahmad, Baihaqi dalam kitab syu’abul iman, dan dihasankan Al-Albani dalam al-misykaah)

Telah ditanya Syaikh Rabi’ Al-Madkhali Hafizhahullah –Beliau adalah pembawa panji al-jarah wat-ta’dil dizaman ini- dalam sebuah kaset yang berjudul “Liqaa’ ma’as salafiyyin al-falasthiniyyin”, Berikut teks pertanyaanya:

“Wahai Syaikh kami yang mulia, apakh boleh mengambil manfaat dari kitab- kitab ahli bid’ah jika ditulis sebelum mereka menyimpang, atau setelahnya namun tidak terdapat penyimpangan dan bagus dalam satu permasalahan tertentu? Beliau menjawab:

الحمد لله، والصلاة والسلام على رسول الله، وعلى آله وصحبه ومن اتبع هداه أما بعد

Jawaban atas pertanyaan ini, saya mengatakan:

إن في كتاب الله وفي سنة رسول الله صلى الله عليه وسلم، وفي تراث سلفنا الصالح الطاهر النظيف ما يغني عن الرجوع إلى كتب أهل البدع........ سواءً ألفوها قبل أن يقعوا في البدع أو ألفوها بعد ذلك؛ لأن من مصلحة المسلمين إخماد وإخمال ذكر أهل البدع

فالتعلق بكتبهم بقصد الاستفادة يرفع من شأنهم ويعلي منازلهم في قلوب كثير من الناس، ومن مصلحة المسلمين والإسلام إخماد وإخمال ذكر رؤوس البدع والضلال.

وما يخلو كتاب من الحق ، حتى كتب اليهود والنصارى وطوائف الضلال تمزج بين الحق والباطل

فالأوْلى بالمسلم أن يركز على ما ذكرناه سلفاً، فإنه آمَن للمسلم وأضمن له، وأبعَد له من أن يكرم من أهانه الله. ......................... هذا ما أقوله إجابةً على هذا السؤال

“Sesungguhnya didalam kitabullah dan Sunnah Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam , demikian pula dalam warisan pendahulu kita generasi salafus saleh yang suci dan bersih sudah mencukupi dari merujuk kepada kitab- kitab ahli bid’ah..... sama saja, apakah mereka menulisnya sebelum terjerumus kedalam bid’ah atau mereka menulis setelah terjatuh kedalamnya. Sebab diantara bentuk kemaslahatan kaum muslimin adalah memadamkan dan menghilangkan penyebutan ahli bid’ah. Maka bergantung kepada kitab- kitab mereka dengan tujuan mengambil faedah, akan mengangkat kedudukan mereka dan meninggikan posisi mereka didalam hati kebanyakan manusia. Diantara kemaslahatan kaum muslimin dan islam adalah memadamkan dan melenyapkan penyebutan tokoh- tokoh bid’ah dan kesesatan.

Tidak satupun kitab yang tidak ada kebenarannya, meskipun itu kitab- kitab kaum yahudi, nashara, dan kelompok- kelompok sesat yang mencampur adukkan antara yang hak dan yang batil. Maka lebih selamat bagi seorang muslim untuk memfokuskan dirinya dengan apa yang kami sebut tadi, sebab yang demikian lebih aman dan lebih terjamin, dan lebih jauh dari kekhawatiran dimuliakannya orang yang dihinakan oleh Allah Azza Wajalla........... Ini jawaban saya atas pertanyaan ini.”

(Dinukil dari makalah: hukum menghadiri pelajaran ahli bid’ah: http://www.sahab.net...ad.php?t=349426)


(Bersambung insya Allah .... )

[1] Yang dimaksud kaum shufiyah disini adalah yang berjalan diatas manhaj salaf,tashawwuf mereka dalam hal sikap zuhud, ibadah dan wara’. Ini sangat nampak dalam aqidahnya yang disebutkan oleh penulis kitab “Al-Hujjah fii bayaanil mahajjah”, kalaulah bukan diatas manhaj ini, niscaya ucapannya tidak memiliki nilai sedikitpun dikalangan ahlus sunnah.

Dicopas:http://www.salafybpp.com/5-artikel-terbaru/174-hukum-menukil-ucapan-ahli-bidah-bag-2.html


Artikel Terbaru:

1. Menukil Kebenaran Dari Selain Ahlussunnah
2. ciri-ciri-ahli-bidah
3. hukum-menukil-ucapan-ahli-bidah-bag-1

Perlu juga Dibaca:

1. Terjatuh Dalam Riya'
2. Mereview Akhlak Salaful ummah
3. Inilah Dia

KAJIAN KHUSUS

Islam Adalah Sunnah dan Sunnah Adalah Islam, Maka Dari Sunnah Berpegang Kepada Jama'ah

Bagian 1
Bagian 2
Bagian 3 ( Tamat )



Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah


31 Oktober 2011

Hukum Menukil Ucapan Ahli Bid'ah (Bag. 1)

Rabu, 19 Oktober 2011 00:04 Ditulis oleh: Ihab Asy-Syaafi’i Hafizhahullah

إن الحمد لله نحمده ونستعينه ونستغفره ونعوذ بالله من شرور أنفسنا وسيئات أعمالنا من يهده الله فلا مضلّ له ومن يضّلل فلا هادي له وأشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له وأشهد أن محمداً عبده ورسوله، أما بعد :

Telah muncul dizaman kita orang-orang yang berpendapat bolehnya menukil dari kitab-kitab Ahli bid’ah dengan alasan bahwa para Ulama salaf dahulu mereka menukil riwayat dari ahli bid’ah dan berdalil dengan ucapan tersebut dengan perkataan Imam Ibnus Salah dalam “Muqaddamahnya” dimana Beliau berkata :

( وهذا المذهب الثالث أعدلها وأولاها، والأول بعيد مباعد للشائع عن أئمة الحديث، فإن كتبهم طافحة بالرواية عن المبتدعة غير الدعاة. وفي الصحيحين كثير من أحاديثهم في الشواهد والأصول، و الله أعلم.)

“Dan mazhab yang ketiga ini adalah yang paling adil dan paling utama, mazhab pertama sangat jauh dari sikap yang masyhur dari para imam hadits, dimana kitab- kitab mereka penuh dengan periwayatan dari ahli bid’ah yang bukan da’i. Dalam shahih Bukhari dan muslim banyak sekali diriwayatkan dari hadits- hadits mereka (ahli bid’ah,pent) baik dalam syawahid maupun ushul. Wallahu A’lam.”

Maka aku berkata sebagai bantahan atas syubhat ini:

Para Imam Salaf – semoga Allah merahmati orang yang telah meninggal dari mereka dan memelihara yang masih hidup diantara mereka- membedakan antara meriwayatkan dari ahli bid’ah dengan menukil dari ucapan murni dari mereka serta ijtihad-ijtihad mereka.

Berbeda antara menukil riwayat ahli bid’ah dengan memperhatikan dhawabit (syarat-syarat) yang telah ditetapkan oleh para ulama, dengan menukil ucapan murni dari mereka serta ijtihad-ijtihadnya. Sebab meninggalkan riwayat ahli bid’ah-disebabkan karena bid’ahnya, sementara mereka meriwayatkan hadits-merupakan mafsadah (kemudaratan) yang besar yang lebih besar mudaratnya dibanding meriwayatkan dari ahli bid’ah, yaitu mafsadah meninggalkan hadits-hadits Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam,. Hal itu dilakukan dengan tujuan memelihara hadits Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wasallam, terlebih lagi ketika itu merupakan zaman pengumpulan riwayat-riwayat hadits. Oleh karenanya, jika kita membaca ucapan salaf tentang peringatan dari kitab-kitab ahli bid’ah, maka kita akan mengetahui bagaimana sikap kecemburuan mereka terhadap manhaj salafus saleh, yaitu sikap keras mereka dalam memberi peringatan dari kitab-kitab ahli bid’ah dan pengekor hawa nafsu. Mereka yang berpendapat tentang bolehnya meriwayatkan dari ahli bid’ah dengan memperhatikan syarat-syaratnya, mereka pulalah yang memberi peringatan dari kitab-kitab ahli bid’ah dan menukil dari ucapannya. Berkata Al-Allamah Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin Rahimahullah setelah Beliau bercerita tentang bid’ah khawarij :

ومع ذلك هم أشد الناس على الكذب وأهل الكذب ، ولا يمكن أن ينقلوا شيئاً كذباً إطلاقاً ، لا سيما إن كان كذباً على الرسول عليه الصلاة والسلام ، لأنهم يرون أن فاعل الكبيرة كافر مخلد في النار ، فمثل هؤلاء روى عنهم أئمة الحديث كالبخاري ومسلم وغيرهم ، مع أن بدعتهم شديدة غليظة جداً فلذلك يرى بعض العلماء أن مدار الرواية ليست على عدالة التدين إنما هي عدالة التحري في الصدق فمتى علمنا أن هذا الرجل متحر للصدق غاية التحري وأنه لا يمكن أن يكذب فلا علينا من دينه الذي يدين الله به

“Namun dari sisi lain mereka adalah orang–orang yang paling keras terhadap dusta dan para pendusta, dan tidak mungkin mereka menukil sesuatu dengan cara dusta, terlebih lagi jika dusta tersebut atas nama Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, sebab mereka berpendapat bahwa pelaku dosa besar adalah kafir dan dikekalkan dalam neraka. Seperti mereka ini para imam ahli hadits tetap meriwayatkan dari mereka, seperti Bukhari, Muslim dan selain keduanya. Padahal bid’ah mereka sangatlah keras. Oleh karenanya, sebagian para ulama melihat bahwa sumber penerimaan riwayat tidak dibangun diatas bagusnya agamanya, namun dibangun diatas kehati- hatian dalam kejujuran, kapan kita mengetahui bahwa perawi ini sangat menjaga kejujurannya, dan bahwa tidak mungkin dia berdusta, maka bukan tanggung jawab kita berkenaan dengan keyakinan yang diyakininya.”

(Syarah Nuzhatun Nazhar:255)

Syaikh Zaid bin Muhammad bin Hadi Al-Madkhali–Hafizhahullah- dalam kitabnya “manhajus salaf fit ta’amul ma’a kutubi ahlil bida’” menukil beberapa ucapan salaf dalam menjelaskan tentang peringatan mereka dari ahli bid’ah dan kitab- kitab mereka. Berikut ini diantaranya:

Fatwa Imam Malik Rahimahullah: “Tidak boleh menyewakan sedikitpun dari kitab-kitab ahli bid’ah dan hawa nafsu.”

Dinukil oleh Abdullah bin Ahmad dari ayahnya Rahimahullah:

Berkata Abdullah bin Ahmad bin Hambal: aku mendengar ayahku berkata: Sallam bin Abi Muthi’ termasuk perawi tsiqah berkata: telah memberitakan kepada kami Ibnu Mahdi. Lalu ayahku berkata: Adalah Abu Awanah pernah menulis sebuah buku yang padanya disebutkan aib para sahabat Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam, dan juga terdapat hal- hal yang merupakan musibah. Lalu datang Sallam bin Abi Muthi’ lalu berkata: Wahai Abu Awanah, berikan kepadaku kitab itu. Lalu Abu Awanah memberikan kepadanya dan diambil oleh Sallam lalu membakarnya. Berkata ayahku:

“Sallam termasuk sahabatnya Ayyub dan Beliau adalah seorang yang saleh.”

(Al-‘Ilal wa ma’rifatur Rijaal:1/108)

Berkata Adz- Dzahabi Rahimahullah setelah menyebutkan sebagian kitab-kitab sesat:

فالحذار الحذار من هذه الكتب ، واهربوا بدينكم من شبه الأوائل وإلا وقعتم في الحيرة ، فمن رام النجاة والفوز فليلزم العبودية ، وليدمن الاستغاثة بالله ، وليبتهل إلى مولاه في الثبات على الإسلام وأن يتوفى على إيمان الصحابة، وسادة التابعين ، والله الموفق .

“Berhati-hati dan berhati-hati dari kitab-kitab ini. Dan berlarilah kalian dengan membawa agama kalian dari syubhat mereka yang telah lalu, sebab jika tidak maka kalian akan terjatuh dalam kebingungan. Barangsiapa yang ingin menuju keselamatan dan kemenangan maka hendaknya dia komitmen dalam beribadah, dan senantiasa memohon pertolongan kepada Allah, dan berserah diri kepada Allah agar diberi kekokohan didalam islam, dan dia meninggal diatas keimanan para sahabat dan pembesar tabi’in.Semoga Allah memberi taufik.”

(As-Siyar, 19/328-329)

Berkata Syaikh Zaid Al-Madkhali dangan memberi catatan:

وقد حذر سلفنا الصالح رضوان الله عليهم ـ من النظر في كتب المبتدعة لما يترتب على ذلك من المفاسد العظيمة فإن القلوب ضعيفة والشبه خطافة ومما يؤسف له أن كثيرا من الشباب اليوم يقرؤون في كتب أهل الأهواء والضلال ويربون أنفسهم عليها ثم يعودون حربا على السنة وأهلها وحربا على منهج السلف الحق ، فإنا لله وإنا إليه راجعون

“Sungguh para ulama salaf saleh -semoga Allah meridhai mereka- telah memberi peringatan dari melihat kitab-kitab ahli bid’ah, disebabkan pengaruh yang ditimbulkan berupa mafsadah yang besar, karena sesungguhnya hati-hati itu lemah, sedangkan syubhat sangat cepat menyambar. Yang sangat disayangkan bahwa kebanyakan dari para pemuda sekarang membaca kitab-kitab pengekor hawa nafsu dan kesesatan, dan mendidik diri-diri mereka diatasnya, lalu setelah itu mereka kembali dengan memerangi ahlus sunnah dan para pengikutnya, dan memerangi manhajus salaf yang haq. Innaa Lillaahi Wa Innaa Ilaihi Rooji’uun.”

( Bersambung Insya Allah ..... )
Sumber : http://www.salafybpp.com/5-artikel-terbaru/173-hukum-menukil-ucapan-ahli-bidah-bag-1.html

Artikel Terbaru:

1. Menukil Kebenaran Dari Selain Ahlussunnah
2. ciri-ciri-ahli-bidah

Perlu juga Dibaca:

1. Terjatuh Dalam Riya'
2. Mereview Akhlak Salaful ummah
3. Inilah Dia

KAJIAN KHUSUS

Islam Adalah Sunnah dan Sunnah Adalah Islam, Maka Dari Sunnah Berpegang Kepada Jama'ah

Bagian 1
Bagian 2
Bagian 3 ( Tamat )



Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah


Ciri-Ciri Ahli Bid'ah

Syaikh Muhammad Ali Firkous Hafidzahullah Ta’ala, beliau ditanya :

Kapan seseorang disebut sebagai ahli bid’ah?

Beliau menjawab:

الجواب: الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على من أرسله الله رحمة للعالمين وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين أمّا بعد:

Ketahuilah bahwa sesungguhnya perkara bid’ah tidak berlaku dalam adat kebiasaan, sebab hal tersebut mengikuti apa yang menjadi kebiasaan sebuah masyarakat. Meskipun disebut bid’ah secara bahasa namun tidak disebut bid’ah secara istilah agama yang merupakan perkara yang diingkari dan diperingatkan darinya, yaitu beribadah kepada Allah dengan sesuatu yang tidak disyariatkan, dan tidak pula datang dari nabi Shallallahu Alaihi Wasallam, dan khulafa ar-rasyidin. Berdasarkan firman Allah Ta’ala:

﴿أَمْ لَهُمْ شُرَكَاء شَرَعُوا لَهُم مِّنَ الدِّينِ مَا لَمْ يَأْذَن بِهِ اللَّهُ ﴾[الشورى: 21]

“Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?”

Dan Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam bersabda:

عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِي وَسُنَّةِ الخُلَفَاءِ الرَّاشِدِينَ مِنْ بَعْدِي عَضُّوا عَلَيْهَا بِالنَّوَاجِذِ

أخرجه الترمذي (2891)، وابن ماجه في المقدمة(44)، وأحمد (17606)، من حديث العرباض بن سارية رضي الله عنه، وصححه الألباني في السلسلة الصحيحة (936).

“Hendaknya kalian berpegang teguh dengan sunnahku dan sunnah khulafa Ar-Rasyidin setelahku, gigitlah dengannya dengan gigi geraham kalian.”

(HR.At-Tirmidzi :2891, Ibnu Majah dalam muqaddimah: 44, Ahmad: 17606, dari hadits Irbadh bin Sariyah radhiyallahu anhu. Dishahihkan Al-Albani dalam silsilah Ash-shahihah: 936)

Tidak diperbolehkan menghukumi setiap orang sebagai ahli bid’ah, atau berlebihan dalam menghukumi bid’ah terhadap setiap orang yang menyelisihi sebagian perkara yang menyelisihi. Siapa yang terjatuh kedalam perkara yang haram, atau terjerumus dalam kemaksiatan, dia disebut ahli maksiat, dan tidak semua ahli maksiat atau orang yang keliru itu disebut ahli bid’ah. Para ulama salaf menyifati ahli bid’ah bagi seseorang yang melakukan perbuatan yang mendekatkan diri kepada Allah tanpa ilmu dan hujjah yang menjadi sandaran perbuatannya, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam:

مَنْ أَحْدَثَ فِي أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ

٢- أخرجه البخاري في الصلح(2697)، ومسلم في الأقضية(4589)، وأبو داود في السنة(4608)، وابن ماجه في المقدمة(14)، وأحمد(26786)، من حديث عائشة رضي الله عنها.

“Barangsiapa yang membuat perkara baru dalam urusan kami yang tidak berasal darinya maka ia tertolak”.

(HR.Bukhari dalam kitab shulh:2697, Muslim dalam kitab Al-Aqdhiyah:4589, Abu Dawud dalam as-sunnah: 4608, Ibnu Majah dalam muqaddimah: 14, Ahmad: 26786, dari hadits Aisyah radhiallahu anha).

Dalam riwayat lain:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

أخرجه مسلم في الأقضية (4590)، وأحمد (25870)، والدارقطني في سننه (4593)، من حديث عائشة رضي الله عنها.

“Barangsiapa yang mengamalkan satu amalan yang tidak berasal darinya maka ia tertolak.”

(HR.Muslim dalam Al-Aqdhiyah:4590, Ahmad:25870, Ad-Daruquthni dalam sunannya: 4593, dari hadits Aisyah Radhiayallahu anha)

Oleh karenanya, barangsiapa yang membuat perkara baru dalam agama yang tidak ada dalil syar’I padanya maka dia adalah pelaku bid’ah, dan yang wajib adalah menegakkan hujjah kepadanya dan menghilangkan syubhat yang menjadi sandarannya dan menasehatinyasampai dia meninggalkan kesalahannya. Jika dia enggan untuk kembali atau tidak mendengar nasehat sama sekali maka dia telah menjadi ahli bid’ah. Jika bid’ahnya mukaffirah (bid’ah yang menyebabkan pelakunya kafir) maka hendaknya ia didebat dengan cara yang terbaik tanpa mencela apa yang menjadi keyakinannya,berdasarkan firman Allah:

﴿وَلاَ تَسُبُّواْ الَّذِينَ يَدْعُونَ مِن دُونِ اللّهِ فَيَسُبُّواْ اللّهَ عَدْواً بِغَيْرِ عِلْمٍ﴾ [الأنعام: 108]

“dan janganlah kamu mencela sesembahan- sesembahan yang mereka sembah selain Allah, karena memreka nanti akan memaki Allah dengan melampaui batas tanpa disertai ilmu.”

Jika Nampak darinya kedzaliman, menolak kebenaran dan kesombongan maka yang wajib adalah menjelaskan kebatilannya tanpa berdebat dengannya dan wajib memboikotnya.

Adapun jika bid’ahnya mufassiqah (bid’ah yang menyebabkan pelakunya fasiq) maka asal seorang muslim adalah haram memboikotnya meskipun dia seorang yang fasiq, berdasarkan sabda Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam :

لاَ يَحِلُّ لِرَجُلٍ أَنْ يَهْجُرَ أَخَاهُ فَوْقَ ثَلاَثٍ

0-أخرجه البخاري في الأدب (6077)، ومسلم في البر والصلة والآداب (6679)، من حديث أبي أيوب الأنصاري رضي الله عنه.

“Tidak halal bagi seseorang memboikot saudaranya lebih dari 3 malam.”

(HR.Bukhari dalam Al-Adab:6077, Muslim dalam Al-Bir was shilah wal adab:6679, dari hadits Abu Ayyub Al-Anshari Radhiallahu anhu)

Selama dalam memboikotnya tidak terdapat kemaslahatan yang dapat diperoleh sebagai pelajaran baginya agar dia meninggalkan kefasikannya, seperti orang yang menghadirkan obat untuk mengobati penyakit bid’ahnya. Adapun jika semakin menambah kemaksiatannya dengan boikot, terkhusus disaat duri ahli bid’ah memiliki kekuatan sehingga dia akan condong kepada mereka dan tidak diharapkan dengannya dia kembali kepada kebenaran sehingga tidak memberi kemaslahatan ketika memboikotnya, bahkan kemaslahatan dengan tidak memboikotnya.

Dan ilmu hanyalah milik Allah Ta’ala.


وآخر دعوانا أن الحمد لله رب العالمين وصلى الله على محمد وعلى آله وصحبه وإخوانه إلى يوم الدين وسلم تسليما.

الجزائر في: 21 رجب 1426هـ

المـوافق لـ : 26 أوت 2005م


http://ferkous.com/rep/Bb7.php
Sumber: http://www.salafybpp.com/5-artikel-terbaru/168-ciri-ciri-ahli-bidah.html

Artikel Terbaru:

1. Menukil Kebenaran Dari Selain Ahlussunnah

Perlu juga Dibaca:

1. Terjatuh Dalam Riya'
2. Mereview Akhlak Salaful ummah
3. Inilah Dia

KAJIAN KHUSUS

Islam Adalah Sunnah dan Sunnah Adalah Islam, Maka Dari Sunnah Berpegang Kepada Jama'ah

Bagian 1
Bagian 2
Bagian 3 ( Tamat )



Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah


18 Oktober 2011

Menukil Kebenaran Dari Selain Ahlussunnah

Copas (copy-paste) artikel atau link (dari blog lain) dalam dunia bloging sudah merupakan hal yang lumrah dan merupakan salah satu cara para bloger untuk mengisi content blog mereka. Dan sudah diketahui bersama bahwa ketika sebuah blog menukil artikel atau link dari blog lain, maka itu sama sekali tidak menunjukkan kalau kedua blog tersebut mempunyai koneksi atau hubungan atau kerjasama yang lebih khusus. Dan ini insya Allah yang dipahami oleh para bloger dan para pembaca blog. Hal itu karena terkadang seorang bloger menukil artikel dari blog lain dikarenakan dia setuju dengan isi artikel tersebut dan dia tidak bisa menulis sendiri atau dia tidak mempunyai referensi yang lengkap sebagaimana artikel yang akan dia nukil tersebut. Karenanya kita tidak bisa memastikan dua blog atau lebih itu mempunyai hubungan ‘khusus’ hanya berdasarkan salah satunya menukil artikel atau link dari blog yang lainnya.

Ini jika artikel yang dinukil adalah dalam masalah keduniaan, insya Allah bisa dipahami. Hanya saja permasalahan itu muncul jika artikel yang dinukil itu berkenaan dengan agama, dimana sebagian orang yang tidak jelas lagi jahil serta merta menghukumi dua blog atau lebih itu mempunyai koneksi dan hubungan ‘khusus’ hanya karena salah satunya menukil artikel keagamaan dari yang lainnya. Padahal alasan bloger yang menukil dari blog lain biasanya juga sama seperti alasan penukilan artikel keduniaan di atas. Yakni: Karena bloger tersebut memandang isi artikel itu adalah kebenaran dan dia tidak mempunyai waktu untuk menulis seperti itu ataukah dia tidak mempunyai referensi yang dimiliki oleh artikel yang akan dinukil tersebut. Wallahul Musta’an. Dan tentunya, sudah menjadi etika dalam dunia bloging secara umum dan copas secara khusus, bahwa blog yang menukil haruslah menyertakan link asal artikel, sebagai bentuk amanat ilmiah darinya.

Demikian gambaran permasalahannya secara umum. Adapun secara khusus, masalahnya adalah: Ketika sebuah blog ahlussunnah menukil atau copas dari blog selain ahlussunnah, apakah langsung divonis jika kedua blog ini mempunyai koneksi dan hubungan ‘khusus’?

Dari sisi kebiasaan yang berkembang dan ‘kode etik’ dalam dunia bloging sebagaimana yang tersebut di atas, jawabannya saya rasa sudah jelas bahwa: Kita tidak bisa langsung memvonis hal itu hanya karena masalah copas artikel atau penukilan link, dengan alasan yang sudah dijelaskan di atas.

Adapun dari sisi hukum syar’i keagamaan, maka jawabannya sebenarnya juga sudah jelas, yakni boleh menukil ucapan selain ahlussunnah selama itu merupakan kebenaran dan itu tidak menunjukkan ahlussunnah tersebut mentazkiyah (merekomendasi) selain ahlussunnah tersebut. Jadi, sebenarnya hukum masalah ini sudah jelas. Akan tetapi ucapan dan tindakan dari sebagian orang yang tidak jelas yang dibangun di atas ketergesa-gesaan, kejahilan, dan kedengkian, membuat semuanya menjadi tidak jelas. Sebagaimana yang dikatakan oleh sebagian ulama, “Ilmu itu hanya setitik, akan tetapi dibuat banyak oleh orang-orang yang jahil.

Karenanya artikel ini sengaja kami buat untuk meluruskan kesalahpahaman dan kejahilan yang terjadi dalam masalah ini, juga sebagai jawaban pertanyaan dari beberapa pertanyaan yang masuk kepada kami mengenai masalah ini, dan sekaligus sebagai panduan bagi para bloger secara umum. Berikut penjabarannya:

Dalil-dalil akan wajibnya menerima kebenaran dan bahwa menerima kebenaran dari siapapun berada merupakan sifat orang-orang yang beriman.
Allah Ta’ala berfirman:

فَهَدَى اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا لِمَا اخْتَلَفُوا فِيهِ مِنَ الْحَقِّ بِإِذْنِهِ وَاللَّهُ يَهْدِي مَنْ يَشَاءُ إِلَى صِرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ
“Maka Allah memberi petunjuk orang-orang yang beriman kepada kebenaran tentang hal yang mereka perselisihkan itu dengan kehendak-Nya. Dan Allah selalu memberi petunjuk orang yang dikehendaki-Nya kepada jalan yang lurus.” (QS. Al-Baqarah: 213)

Ibnu Al-Qayyim rahimahullah berkata menjelaskan ayat di atas, “Maka siapa saja yang Allah Subhanahu berikan hidayah kepadanya untuk mengambil kebenaran dimanapun kebenaran itu berada dan bersama siapapun kebenaran itu berada -walaupun kebenaran itu bersama dengan orang yang dia benci dan dia musuhi- dan untuk menolak kebatilan bersama siapapun kebatilan tersebut -walaupun kebatilan itu bersama dengan orang yang dia sayangi dan dia tolong-, maka orang seperti inilah yang tergolong ke dalam orang-orang yang diberi hidayah menuju kebenaran dalam setiap masalah yang diperselisihkan. Inilah orang yang paling berilmu, paling benar jalannya, dan paling kuat ucapannya.” (Ash-Shawa’iq Al-Mursalah: 2/516)
Allah Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ وَلا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوأَقْرَبُ لِلتَّقْوَى وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ
“Hai orang-orang yang beriman hendaklah kamu jadi orang-orang yang selalu menegakkan (kebenaran) karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Maidah : 8 )

Dan di antara bentuk berbuat adil kepada musuh adalah menerima dan menyetujui kebenaran yang ada pada mereka. As-Si’di rahimahullah berkata dalam tafsirnya menafsirkan ayat di atas, “Sebagaimana kaliam bersaksi menguatkan teman kalian maka kalian juga harus bersaksi melawan teman kalian (jika dia memang salah, pent.). Dan sebagaimana kalian bersaksi melawan musuh kalian maka kalian juga harus bersaksi mendukungnya (jika dia memang benar, pent.). Maka walaupun musuh itu adalah orang kafir atau penganut bid’ah maka tetap wajib berlaku adil kepadanya dan wajib menerima kebenaran yang mereka bawa. Kita terima kebenaran itu bukan karena dia yang mengucapkannya (akan tetapi karena ucapannya itu memang kebenaran, pent.). Dan kebenaran tidak boleh ditolak hanya karena dia (musuh) yang mengucapkannya, karena perbuatan seperti ini adalah kezhaliman terhadap kebenaran.”
Allah Ta’ala berfirman:

وَمَا لَنَا لاَ نُؤْمِنُ بِاللّهِ وَمَا جَاءنَا مِنَ الْحَقِّ وَنَطْمَعُ أَن يُدْخِلَنَا رَبُّنَا مَعَ الْقَوْمِ الصَّالِحِينَ
“Mengapa kami tidak akan beriman kepada Allah dan kepada kebenaran yang datang kepada kami, padahal kami sangat ingin agar Tuhan kami memasukkan kami ke dalam golongan orang-orang yang saleh.” (QS. Al-Maidah: 84)
Allah Ta’ala berfirman:

وَالَّذِي جَاءَ بِالصِّدْقِ وَصَدَّقَ بِهِ أُوْلَئِكَ هُمْ الْمُتَّقُونَ
“Dan orang yang membawa kebenaran dan membenarkannya, mereka itulah orang-orang yang bertakwa.” (QS. Az-Zumar: 33)

Syaikh Al-Islam Ibnu Taimiah rahimahullah berkata menjelaskan ayat di atas, “Maka wajib atas setiap manusia untuk membenarkan (baca: menerima) kebenaran yang diucapkan oleh orang lain, sebagaimana jika kebenaran itu diucapkan oleh dirinya sendiri. Dia tidak boleh mengimani makna ayat yang dia gunakan berdalil namun dia menolak makna ayat yang digunakan berdalil oleh lawannya. Dia tidak boleh menerima kebenaran hanya dari satu kelompok lalu dia menolak kebenaran dari kelompok lainnya.” (Dar`u At-Ta’arudh Al-Aql wa An-Naql: 8/404)
Dari Qutailah radhiallahu anha -seorang wanita dari Juhainah-, bahwa seorang Yahudi datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, lalu berkata:

أَنَّ يَهُودِيًّا أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ إِنَّكُمْ تُنَدِّدُونَ وَإِنَّكُمْ تُشْرِكُونَ تَقُولُونَ مَا شَاءَ اللَّهُ وَشِئْتَ وَتَقُولُونَ وَالْكَعْبَةِ فَأَمَرَهُمْ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا أَرَادُوا أَنْ يَحْلِفُوا أَنْ يَقُولُوا وَرَبِّ الْكَعْبَةِ وَيَقُولُونَ مَا شَاءَ اللَّهُ ثُمَّ شِئْتَ
“Sesungguhnya kalian membuat tandingan (untuk Allah) dan sungguh kalian telah berbuat syirik. Kalian mengatakan, ‘Atas kehendak Allah dan kehendak kamu’. Dan kalian katakan, ‘Demi Ka’bah’.” Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan para sahabat apabila hendak bersumpah untuk mengucapkan, ‘Demi Tuhan Pemilik Ka’bah’, dan mengucapkan, ‘Atas kehendak Allah, kemudian atas kehendak kamu’.” (HR. An-Nasai no. 3713)
Hadits ini jelas menunjukkan bagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam menerima kebenaran yang diucapkan oleh orang-orang Yahudi. Lalu beliau menetapkan hukum berdasarkan kebenaran yang beliau dengar dari Yahudi tersebut. Kebencian beliau kepada orang-orang Yahudi tidak menjadikan beliau menolak kebenaran yang mereka ucapkan.
Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dia bercerita:

وَكَّلَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِحِفْظِ زَكَاةِ رَمَضَانَ فَأَتَانِي آتٍ فَجَعَلَ يَحْثُو مِنْ الطَّعَامِ فَأَخَذْتُهُ فَقُلْتُ لَأَرْفَعَنَّكَ إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَصَّ الْحَدِيثَ فَقَالَ إِذَا أَوَيْتَ إِلَى فِرَاشِكَ فَاقْرَأْ آيَةَ الْكُرْسِيِّ لَنْ يَزَالَ مَعَكَ مِنْ اللَّهِ حَافِظٌ وَلَا يَقْرَبُكَ شَيْطَانٌ حَتَّى تُصْبِحَ وَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَدَقَكَ وَهُوَ كَذُوبٌ ذَاكَ شَيْطَانٌ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menugaskanku untuk menjaga harta zakat. Lalu pada suatu hari ada seseorang yang menyusup hendak mengambil makanan, maka aku pun menyergapnya seraya berkata, “Aku benar-benar akan menyerahkanmu kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam..” lalu ia bercerita dan berkata, “Jika kamu hendak beranjak ke tempat tidur maka bacalah ayat kursi, niscaya Allah akan senantiasa menjagamu dan syetan tidak akan mendekatimu hingga pagi.” Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam pun bersabda: “Ia telah berkata benar padamu, padahal ia adalah pendusta. Si penyusup tadi sebenarnya adalah setan.” (HR. Al-Bukhari no. 4624)
Hadits ini yang paling sering digunakan oleh para ulama untuk berdalil wajibnya menerima kebenaran dari siapapun walaupun dari pihak musuh. Sisi pendalilannya jelas, bagaimana Nabi shallallahu alaihi wasallam membenarkan dan menyetujui ucapan setan yang menganjurkan Abu Hurairah untuk membaca ayat kursi sebelum tidur.

Dan sebaliknya, di antara karakteristik orang-orang kafir adalah menolak kebenaran jika kebenaran tersebut tidak diucapkan oleh golongan mereka.
Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah:
Allah Ta’ala berfirman:

وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ آمِنُواْ بِمَا أَنزَلَ اللّهُ قَالُواْ نُؤْمِنُ بِمَآ أُنزِلَ عَلَيْنَا وَيَكْفُرونَ بِمَا وَرَاءهُ وَهُوَ الْحَقُّ مُصَدِّقاً لِّمَا مَعَهُمْ قُلْ فَلِمَ تَقْتُلُونَ أَنبِيَاء اللّهِ مِن قَبْلُ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
“Dan apabila dikatakan kepada mereka: “Berimanlah kepada Al Quran yang diturunkan Allah,” mereka berkata: “Kami hanya beriman kepada apa yang diturunkan kepada kami”. Dan mereka kafir kepada Al Quran yang diturunkan sesudahnya, sedang Al Quran itu adalah (Kitab) yang hak; yang membenarkan apa yang ada pada mereka. Katakanlah: “Mengapa kamu dahulu membunuh nabi-nabi Allah jika benar kamu orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Baqarah: 91)
Allah Ta’ala berfirman:

فَقَدْ كَذَّبُواْ بِالْحَقِّ لَمَّا جَاءهُمْ فَسَوْفَ يَأْتِيهِمْ أَنبَاء مَا كَانُواْ بِهِ يَسْتَهْزِؤُونَ
“Sesungguhnya mereka telah mendustakan yang haq (Al-Quran) tatkala sampai kepada mereka, maka kelak akan sampai kepada mereka (kenyataan dari) berita-berita yang selalu mereka perolok-olokkan.” (QS. Al-An’am: 5)
Allah Ta’ala berfirman:

وَكَذَّبَ بِهِ قَوْمُكَ وَهُوَ الْحَقُّ قُل لَّسْتُ عَلَيْكُم بِوَكِيلٍ
“Dan kaummu mendustakannya (azab) padahal azab itu benar adanya. Katakanlah: “Aku ini bukanlah orang yang diserahi mengurus urusanmu.” (QS. Al-An’am: 66)
Allah Ta’ala berfirman:

بَلْ كَذَّبُوا بِالْحَقِّ لَمَّا جَاءهُمْ فَهُمْ فِي أَمْرٍ مَّرِيجٍ
“Sebenarnya, mereka telah mendustakan kebenaran tatkala kebenaran itu datang kepada mereka, maka mereka berada dalam keadaan kacau balau.” (QS. Qaf: 5)

Dan Nabi shallallahu alaihi wasallam juga mengabarkan bahwa menolak kebenaran, di pihak manapun kebenaran itu berada merupakan tindakan kesombongan yang nyata. Di dalam sabdanya:

الْكِبْرُ بَطَرُ الْحَقِّ وَغَمْطُ النَّاسِ
“Kesombongan adalah menolak kebenaran dan memandang remeh orang lain.” (HR. Muslim no. 131)

Menerima kebenaran dari siapapun merupakan fitrah manusia.
Allah Ta’ala berfirman:

وَهَدَيْنَاهُ النَّجْدَيْنِ
“Dan kami tunjukkan kepadanya dua jalan.” (QS. Al-Balad: 10)

Ibnu Rajab rahimahullah berkata, “Manusia dilahirkan secara fitrah untuk menerima kebenaran.”
Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam berkata dalam Syirkiyat wa ‘Aqa`id Shufiah (1/1), “Maka tidak ada seorangpun di antara kita kecuali Allah telah memberinya fitrah untuk menerima dan mencintai kebenaran.”
Asy-Syaikh Abdurrahman As-Si’di rahimahullah berkata dalam tafsirnya, “Karena Allah Ta’ala telah menciptakan hamba-hambaNya dalam keadaan hanif (bertauhid) dan mereka difitrahkan untuk menerima dan lebih mendahulukan kebenaran.”
Karenanya orang yang menolak kebenaran hanya karena kebenaran itu diucapkan oleh selain ahlussunnah, maka sungguh dia telah melenceng dari fitrahnya yang lurus, wallahul musta’an.

Ucapan para ulama ahlussunnah dalam wajibnya menerima kebenaran dari selain ahlussunnah.
Muadz bin Jabal radhiallahu anhu berkata:

اِقْبَلُوا الْحَقَّ مِنْ كُلِّ مَنْ جَاءَ بِهِ، وَإِنْ كَانَ كَافِراً – أَوْ قَالَ فَاجِراً –
“Terimalah kebenaran dari siapa saja yang membawanya, walaupun dia adalah orang kafir -atau beliau berkata: Orang fasik-.” (Riwayat Al-Baihaqi)

Ibnu Taimiah rahimahullah berkata, “Dan Allah memerintahkan kita untuk berlaku adil dan lurus. Karenanya, jika ada orang yahudi atau nashrani -apalagi hanya orang syiah rafidhah- yang mengucapkan kebenaran, maka kita tidak boleh meninggalkannya atau menolaknya mentah-mentah. Akan tetapi yang kita tolak hanyalah yang mengandung kebatilan, bukannya yang mengandung kebenaran.” (Minhaj As-Sunnah An-Nabawiah: 2/342)
Ibnu Al-Qayyim rahimahullah berkata, “Terimalah kebenaran dari setiap orang yang mengucapkannya walaupun dia orang yang kamu benci. Dan tolaklah kebatilan dari siapa saja yang mengucapkannya walaupun dia orang yang kamu sayangi.” (Madarij As-Salikin: 3/522)
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdillah Al-Imam hafizhahullah berkata dalam sebuah artikel yang berudul Qubul Al-Haq, “Kalian sudah mengetahui -semoga Allah menjaga kalian- bahwa dakwah ahlussunnah tegak di atas kebenaran: Mencari kebenaran, mempelajarinya, menerimanya, berdakwah kepadanya, bersabar menapakinya, dan membuang yang menentangnya.” Beliau juga berkata, “Maka terimalah kebenaran secara mutlak, baik kebenaran itu mendukungmu maupun kebenaran itu menentangmu.” [Artikel selengkapnya bisa dibaca di: http://www.ahlalhdeeth.com/vb/showthread.php?t=237449]

Harus dibedakan antara menerima kebenaran dengan mencari kebenaran.
Maka harus dibedakan antara menerima kebenaran dengan mencari kebenaran, dan antara menerima ilmu yang benar dengan menuntut ilmu yang benar. Pembedaan ini dari sisi bahwa menerima kebenaran dan ilmu yang benar itu dari siapa saja -walaupun dari selain ahlussunnah- berdasarkan semua dalil yang telah berlalu. Sementara mencari kebenaran dan menuntut ilmu yang benar harus hanya kepada para ulama ahlussunnah, tidak kepada selain mereka.

Asy-Syaikh Ubaid Al-Jabiri hafizhahullah pernah ditanya dengan nash pertanyaan:
Apakah ucapan berikut ini benar? Dan tolong ditambahkan penjelasan tentangnya, semoga Allah membalas anda dengan kebaikan, amin. Ucapan yang dimaksud adalah: Kebenaran diterima dari siapa saja yang mengucapkannya dan kebatilan ditolak dari siapa saja yang mengucapkannya. Karenanya jika seorang penganut bid’ah -bahkan walaupun itu setan- mengucapkan ucapan yang benar, maka kebenaran ini diterima dan disetujui darinya. Hal ini sebagai pengamalan dari firman Allah Ta’ala:

وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَى أَلَّا تَعْدِلُوا اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَى
“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa.” (QS. Al-Maidah: 8)

Akan tetapi tidak boleh mengambil ilmu dan mencari kebenaran dari penganut bid’ah tersebut, sebagaimana yang sudah menjadi manhaj as-salaf ash-shaleh. Akan tetapi kebenaran hanya dicari dari para ulama yang beramal dengan kebenaran tersebut, yaitu para ulama ahlussunnah, bukan selain mereka.
Maka beliau menjawab:
Kaidah ini benar insya Allah. Kebenaran diterima dari siapapun yang membawanya, namun tidak semua orang mengucapkan kebenaran itu menjadi imam dalam kebenaran. Setan yang mengajari Abu Hurairah radhiallahu anhu ayat kursi, Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda tentangnya, “Ia telah berkata benar padamu, padahal ia adalah pendusta.” Dan juga sang rahib yahudi yang berkata kepada Nabi shallallahu alaihi wasallam, “Wahai Abu Al-Qasim, sesungguhnya kami mendapati di dalam Taurat bahwa Allah mengangkat langit-langit di atas satu jari,” sampai akhir hadits. Mendengar hal itu, Nabi shallallahu alaihi wasallam bertasbih dengan membaca, “Subhanallah, subhanallah,” seraya tertawa hingga nampak geraham beliau karena membenarkan ucapan sang rahib.” (Dhawabith fi Mu’amalah As-Sunni li Al-Bid’i, pertanyaan no. 6)

Asy-Syaikh Saleh bin Abdil Aziz Alu Asy-Syaikh hafizhahullahu berkata, “Kebenaran diterima dari siapa saja yang datang membawanya walaupun dia adalah orang kafir. Sebagaimana diterimanya kebenaran dari setan, seperti yang tersebut dalam kisah yang masyhur antara Abu Hurairah bersama setan di dalam peristiwa penjagaan zakat fithri. Dimana setan datang mengambil (baca: hendak mencuri) namun Abu Hurairah menangkapnya. Kemudian dia datang lagi namun ditangkap lagi, kemudian dia datang lagi namun ditangkap lagi. Kemudian setan berkata kepadanya, “Maukah engkau aku tunjukkan sebuah ucapan yang apabila engkau mengucapkannya maka engkau akan menjadi aman atau kamu akan terjaga sepanjang malam? Bacalah ayat kursi setiap malam karena sesungguhnya engkau akan senantiasa pendapatkan penjagaan dari Allah sampai datangnya waktu pagi.” Kemudian Abu Hurairah mengabarkan hal ini kepada Nabi alaihishsholatu wassalam. Lalu Nabi alaihishsholatu wassalam bersabda: “Dia telah jujur padamu padahal dia adalah pendusta.” Beliau menerima pengajaran (setan) ini dan beliau mengambilnya padahal pengajaran ini berasal dari setan.” (Diterjemah dari Masaa`il fi Al-Hajri wa Maa Yata’allaqu Bihi via: http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=23982)

Menukil dari selain ahlussunnah bukanlah tazkiah (rekomendasi) terhadap mereka.
Asy-Syaikh Saleh Alu Asy-Syaikh hafizhahullah berkata, ”Dan hal ini termasuk manhaj yang bersifat umum dalam penegakkan hujjah dan penjelasan hujjah dalam semua bab-bab permasalahan agama. Yaitu bahwasanya tidaklah melazimkan seseorang yang menukil dari sebuah buku bahwa itu artinya dia mentazkiyahnya secara mutlak. Seseorang terkadang menukil darinya yang sesuai dengan kebenaran dalam rangka menyokong kebenaran, walaupun dia (penulis buku itu) menyelisihi kebenaran dalam masalah lainnya. Maka tidaklah tercela orang yang menukil dari buku yang mengandung kebenaran dan kebatilan, apabila yang dia nukil adalah bagian mengandung kebenaran. Lagipula, memperbanyak penukilan (sebuah kebenaran, pent.) dari orang-orang bersamaan dengan berbeda-bedanya mazhab dan pemikiran mereka, hal ini menunjukkan bahwa kebenaran (yang dinukil) itu bukanlah hal yang tersembunyi, namun kebenaran tersebut sudah banyak tersebar luas.” (Diterjemah dari Masaa`il fi Al-Hajri wa Maa Yata’allaqu Bihi via: http://www.kulalsalafiyeen.com/vb/showthread.php?t=23982)
Kami juga pernah bertanya langsung kepada Asy-Syaikh Abdullah Mar’i tentang hukum membaca dan mengambil manfaat dari kitab yang ditulis oleh ulama yang dulunya ahlussunnah lalu belakangan dia menyimpang dari ahlussunnah, sementara kitab tersebut ditulis ketika dia masih berada dalam mazhab ahlussunnah.
Maka beliau hafizhahullah menyatakan bolehnya dengan catatan tetap mengingatkan (jika dia mengajarkan buku itu) bahwa penulisnya sekarang bukan lagi ahlussunnah. Maka ini juga menunjukkan kalau beliau membenarkan mengambil kebenaran yang ditulis oleh selain ahlussunnah.

Insya Allah inilah manhaj yang benar dan sikap yang inshaf serta adil dalam permasalahan ini, yaitu:
a. Wajib menerima kebenaran walaupun yang mengucapkannya adalah selain ahlussunnah.
b. Menukil kebenaran dari selain ahlussunnah tidak sama seperti menuntut ilmu dari selain ahlussunnah. Yang pertama dibenarkan dan yang kedua dilarang.
c. Menukil kebenaran dari selain ahlussunnah bukanlah bentuk dukungan dan rekomendasi terhadap selain ahlussunnah tersebut, akan tetapi ini merupakan penunaian hak dari kebenaran. Dimana hak kebenaran adalah dia harus diterima darimanapun datangnya.

Contoh amalan ulama dalam masalah ini:
Karenanya, kita mendapati para ulama ahlussunnah dari dahulu hingga belakangan, mereka tidak segan-segan untuk menukil ucapan selain ahlussunnah di dalam tulisan atau ucapan mereka, jika ucapan tersebut memang mengandung kebenaran. Berikut di antara contohnya:
Imam Ibnu Qudamah Al-Maqdasi rahimahullah mengumpulkan hal-hal yang baik dari kitab Ihya` Ulum Ad-Din karya Al-Ghazali rahimahullah lalu menyusunnya menjadi kitab Minhaj Al-Qashidin. Dan para ulama menyatakan bahwa Al-Ghazali rahimahullah tidak pernah menulis karya apapun setelah dia bertaubat. Sementara status kitab Al-Ihya` ini saya rasa sudah cukup jelas di kalangan para penuntut ilmu, mengenai banyaknya kekeliruan dan kesalahan yang tersebut di dalamnya, dan kitab itu jelas ditulis oleh Al-Ghazali rahimahullah sebelum dia bertaubat. Maka amalan Ibnu Qudamah ini jelas menunjukkan bolehnya menukil kebenaran dari buku yang ditulis oleh selain ahlissunnah.
Di dalam kitab Sirah Nabawiyah karya Asy-Syaikh Al-Mubarakfuri, beliau mengutip ucapan dari kitab Husain Haikal, Sayyid Quthub, dan selainnya.
Asy-Syaikh Rabi’ hafizhahullah menukil ucapan Sayyid Quthb dan Umar At-Tilmisani dalam Manhaj Al-Anbiya` fi Ad-Da’wah ilalllah hal. 181-186, yang berisi anjuran keduanya kepada para politikus untuk memperhatikan akidah.
Asy-Syaikh Saleh Al-Fauzan hafizhahullah di dalam kitab Al-Ath’imah beberapa kali menukil ucapan Sayyid Quthb dari tafsir Fii Zhilal Al-Qur`an.
Dan masih banyak lagi contoh lainnya, insya Allah akan ditambahkan jika memang dirasa perlu untuk ditambahkan. Akan tetapi insya Allah contoh-contoh ini sudah mencukupi bagi orang yang berakal dan yang inshaf dalam berbuat. Wallahu a’lam bishshawab.

Copas: http://al-atsariyyah.com/menukil-kebenaran-dari-selain-ahlussunnah.html

Artikel Terbaru:

1. Terjatuh Dalam Riya'
2. Mereview Akhlak Salaful ummah
3. Inilah Dia

KAJIAN KHUSUS

Islam Adalah Sunnah dan Sunnah Adalah Islam, Maka Dari Sunnah Berpegang Kepada Jama'ah

Bagian 1
Bagian 2
Bagian 3 ( Tamat )



Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah


17 September 2011

Inilah Dia.....

Wanita yang Hendaknya Kau Pilih,Inilah Dia.....

Allah Subhaanahu wa Ta’ala berfirman
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.” (QS. Ar Ruum : 21)

Berkata Ibnu Katsir rahimahullah dalam tafsirnya (3/473) :
“Termasuk kesempurnaan rahmat Allah Subhaanahu wa Ta’ala kepada anak Adam: Dia jadikan istri-istri mereka dari jenis mereka sendiri. Dan ditumbuhkan antara mereka “mawaddah” yaitu cinta dan “rahmah” yaitu kasih sayang. Karena seorang laki-laki menahan seorang wanita untuk tetap menjadi istrinya bisa karena ia mencintai wanita tersebut atau karena ia iba dan kasihan terhadapnya, dimana ia telah mendapatkan anak dari wanita tersebut atau wanita itu butuh padanya untuk mendapatkan belanja atau karena kedekatan di antara keduanya dan alasan selain itu.”

“ Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir “

Abdullah bin Amr ibnul Ash rahimahullah mengkhabarkan bahwasanya Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam bersabda :“Dunia ini adalah perhiasan dan sebaik-baik perhiasannya adalah wanita shalihah.” (HR. Muslim)

Abu Hurairah Radiyallahu ‘anhu mengkhabarkan dari Rasulullah Shallallaahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda :
“Wanita itu dinikahi karena 4 perkara. Karena hartanya, keturunannya, kecantikannya, dan karena agamanya. Pilihlah wanita yang memiliki agama, engkau akan bahagia.” (HR. Bukhari dan Muslim)

Sifat-sifat wanita yang sepantasnya engkau pilih sebagai istri sehingga ia bisa menjadi pengurus rumahmu dan pendidik anak-anakmu adalah wanita yang memiliki agama dan akhlak yang dapat membantumu untuk taat kepada Allah Subhaanahu wa Ta’ala. Yang mengingatkanmu ketika engkau lupa, menolongmu ketika engkau ingat, mengurus dan memperhatikanmu ketika engkau ada, menjaga hartamu dan kehormatannya ketika engkau tidak ada. Dia membuatmu ridha ketika engkau marah, mentaatimu ketika engkau perintah dan berbuat baik serta berbakti kepadamu.

Sesungguhnya wanita mulia yang menjaga kehormatannya tidak akan menyombongkan dirinya di hadapanmu dengan harta dan kecantikan yang ada padanya. Tidak pula dengan kedudukan dan nasab (keturunannya).
Akan tetapi sangat disayangkan dari kenyataan yang kita lihat di sekitar kita sebagian saudara kita dari kalangan salafiyyin justru mengutamakan wanita cantik, atau yang memiliki martabat atau berharta dan meninggalkan wanita penuntut ilmu yang memiliki keutamaan. Innalillaahi wa inna ilaihi raaji’un.

Sumber : Persembahan Untukmu Duhai Muslimah, Penulis : Ummu Salamah

Artikel Terbaru:

1. Terjatuh Dalam Riya'
2. Mereview Akhlak Salaful ummah

KAJIAN KHUSUS

Islam Adalah Sunnah dan Sunnah Adalah Islam, Maka Dari Sunnah Berpegang Kepada Jama'ah

Bagian 1
Bagian 2
Bagian 3 ( Tamat )



Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah