29 Maret 2012

Mengapa terlambat menikah..??


Beberapa faktor dan alasan kenapa mereka terlambat menikah
Oleh : al Akh Abu Ibrahim Abdullah Bin Mudakir

Diantara realita yang sering kita temui banyaknya wanita yang terlambat menikah, atau bahkan laki-laki yang terlambat menikah hal ini adalah sebuah permasalahan yang harus dicarikan penyebab dan solusinya. Apalagi tak jarang sebagian mereka terjatuh dalam perbuatan maksiat. Dibawah ini diantara sebab dan alasan kenapa banyak para pemuda dan pemudi kaum muslimin yang terlambat menikah :

Pertama : Lemahnya pemahaman tentang agungnya syariat menikah

Diantara faktor kenapa banyaknya orang yang menunda menikah tanpa alasan syar’i atau terlambat menikah adalah karena lemahnya pengetahuan seseorang tentang agungnya syariat menikah, atau manfaat yang besar yang terkandung didalamnya. Padahal selain merupakan perkara fitrah manusia menikah mempunyai manfaat dan kebaikkan yang sangat banyak, baik kebaikkan yang sifatnya dalam urusan dunia ataupun akhirat seseorang. Cukuplah jika sendainya setiap orang mengetahui bahwasannya dengan menikah seseorang akan terpenuhi kebutuhan biologisnya secara aman dan halal, menjadi sebab terjaganya dia dari perbuatan maksiat, mendapat ketenangan hidup dan memperoleh keturunan membuat ia tergerak untuk menikah. Banyak dalil tentang hal itu. Allah Ta’ala berfirman

وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَاجًا لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً



” Dan diantara tanda-tanda kekuasaan Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri – isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tentram kepadanya dan dijadikannya diantaramu rasa kasih sayang “ ( Qs. Ar Ruum : 21 )

Rasullullah Shallahu ‘Alaihi Wassalam bersabda : ” Wahai para pemuda barangsiapa diantara kalian yang mampu menikah maka menikahlah dikarenakan dengan menikah dapat lebih menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan dan barangsiapa tidak mampu menikah maka baginya untuk berpuasa hal itu sebagai tameng baginya.“ ( HR. Bukhari dari Ibnu Mas’ud Radiyallahu ‘Anhu )

Dalam sebuah hadits Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda : “ Jika mati seorang manusia, maka terputuslah amalannya kecuali 3 perkara : Shadaqah Jariyah, Ilmu yang bermanfaat, anak shalih yang mendoakan kedua orang tuanya.” (HR. Muslim)

Kedua : Ingin menyelesaikan studi dulu

Inilah diantara faktor banyaknya dari para wanita yang telat menikah dikarenakan ingin menyelesaikan studi dulu dan tak jarang dari mereka yang menolak lamaran untuk menikah. Padahal Rasulullah shallahu ‘alahi wasallam bersabda : “ Jika datang kepada kalian seorang yang kalian ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah ia (dengan anak kalian). Jika tidak, maka akan terjadi fitnah dibumi dan kerusakkan yang besar “ (HR. at-Tirmidzi, al-Baihaqi dan ini lafadznya, dihasankan oleh syaikh al AlBani) setelah berlalunya waktu yang menambah umurnya maka sebagian mereka baru tersadar mereka sudah mencapai umur wanita yang sulit untuk menikah. Ketika dia melihat wanita sebayanya bahagia bersama suami dan anak anak mereka, sedangkan dirinya masih menanti seorang suami.

Ketiga : Pandangan terlalu idealis mengenai pasangan hidup

Yaitu tidak adanya sikap merasa cukup dengan perkara-perkara yang penting dan darurat. Tidak adanya sikap menyesuaikan dengan realita yang ada. Dia meletakkan syarat-syarat khusus yang terlintas dibenaknya dari sifat kesempurnaan untuk suami yang dia impikan dan tidak mau mengalah sedikit saja dari kriterianya itu. Ini diantara faktor kenapa sebagian orang terlambat menikah.

Seorang wanita menuturkan kisahnya ” Walaupun usiaku mendekati 40 tahun tetapi saya tetap menginginkan agar suami kelak adalah seorang yang memilki kemuliaan, kemampuan materinya diatas pertengahan dan dia memiliki gelar yang tinggi. Tetapi sebenarnya saya setelah umur ini ketika saudara-saudara perempuanku mengunjungiku bersama para suami dan anak-anak mereka, saya merasakan kesedihan yang sangat dahsyat dan saya ingin seperti mereka, saya bisa mengunjungi kelurgaku dan bisa berpergian bersama suami dan anak-anakku.” Inilah diantara kisah seorang wanita yang tertipu dengan idealisme mimpi.

Keempat : Faktor keluarga

Diantara faktor yang menyebabkan seorang wanita terlambat menikah bahkan sebagian mereka tidak menikah adalah faktor keluarga, baik dari pihak ayah, ibu atau saudara kandungnya. Tidak jarang seorang pria yang shaleh ditolak tanpa alasan syar’i ketika melamar seorang wanita yang keduanya sudah sama-sama cocok.

Kisah seorang akhwat yang gagal dalam prosesnya sama seorang ikhwan padahal sudah sangat panjang dan susah perjalanan yang mereka tempuh sampai ketaraf khitbah (lamaran) dan penentuan tanggal akadnya, akhirnya harus kandas ditengah jalan ketika ibunya tidak terima karena alasan yang tidak syar’i.

Kisah seorang akhwat di Jawa Tengah yang harus berhadapan dengan seorang ayah yang tidak setuju dia menikah mendahului kakaknya yang belum menikah.

Kisah seorang akhwat nan jauh disana gagal menikah dengan dipoligami, padahal dirinya telah siap dan cocok dengan calonnya, begitu juga orang tuanya dan kakaknya setuju akan tetapi saudara perempuannya yang mempunyai pengaruh didalam keluarganya menolaknya dengan berkata, kamu boleh punya teman 2, 3 dan 4 tapi jangan menjadi istri yang ke 2, 3 atau 4.

Kelima : Meniti Karir

Perkara ingin meniti karir hingga kepuncaknya atau sesuai dengan apa yang ia inginkan menjadi sebab sebagian wanita memasuki usia sulit untuk menikah, mereka sibuk dengan studinya, kemudian karirnya mereka berpandangan dengan menikah akan terhambat karirnya. Mereka tidak sadar bahwa tugas seorang wanita adalah menjadi ibu rumah tangga. Seiring berjalannya waktu mereka tak sadar bahwa usia mereka kian bertambah, laki-laki yang dulu pernah datang ingin meminangnya kini telah menikah dan masyarakat menganggap di wanita yang sulit untuk dipinang, maka ketika karir yang dia inginkan sudah tercapai, ternyata usianya tidak seperti yang dulu disamping para laki-laki enggan untuk maju kepadanya dikarenakan faktor usia, khawatir ditolak, minder dengan karirnya yang tak sebanding dengan dirinya akhirnya diapun menjadi perawan tua yang gelisah sepanjang hari didalam penantian akan datangnya seorang suami.

Keenam : Belum mapan

Ini diantara faktor yang menjadi sebab banyaknya pemuda kaum muslimin yang menunda menikah padahal diantara mereka ada yang hukumnya sudah wajib untuk menikah, bahkan tak sedikit yang terjatuh dalam perbuatan maksiat. Jadi kenapa dia harus menunggu mapan dengan ukuran harus punya rumah sendiri, kendaraan sendiri, gaji bulanan dan yang lainnya. Jika ia mampu menikah membiyayai pernikahan yang sederhana lalu setelah itu ia berusaha memenuhi kebutuhannya seperti rumah, kendaraan misalnya maka hal itu perkara yang baik. Allah subhanahu wa Ta’ala berfirman
وَأَنكِحُوا الأَيَامَى مِنْكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ إِنْ يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللهُ مِنْ فَضْلِهِ وَاللهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ


“ Dan kawinilah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (untuk kawin) dari hamba sahayamu laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha Luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui “ (Qs. An Nur’ : 32 )

Berkata Asy Syaikh Al Allamah Abdurrahman As Sa’di Rahimahullah :“ ( Pada ayat Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karunia Nya ) Tidak menghalangi mereka apa yang mereka khawatirkan bahwasannya jika mereka menikah akan menjadi miskin dengan disebabkan banyaknya tanggunan dan yang semisalnya. Didalam ayat ini terdapat anjuran untuk menikah dan janji Allah bagi orang yang menikah dengan diberikan kekayaan setelah sebelumnya miskin “ (Taisiir ar Karimi ar Rahman pada ayat ini )

Ketujuh : Lingkungan yang jelek

Lingkungan yang jelek sangat mempengaruhi dalam membentuk kepribadian seseorang, masyarakat yang jauh dari nilai-nilai agama, sangat mempengaruhi pola pikir para pemuda dan pemudi dalam keinginannya untuk menikah. Maka sangat jarang pemuda yang ingin segera menikah ketika ia jauh dari agama, hidup ditengah-tengah masyarakat yang rusak, tersebarnya fitnah syahwat, perzinaan dan pelacuran. Karena dia menganggap suatu hal yang aneh ketika ia harus menikah muda padahal dia bisa bersenang-senang dengan wanita yang mana saja yang ia sukai tanpa harus menikah dan memikul tanggung jawab sebagai kepala rumah tangga. Disatu sisi jika seorang pemuda yang taat beragama ingin segera menikah maka tak jarang masyarakat atau lingkungan sekitar bertanya-tanya dan menganggap aneh bahkan menyalahkan sikapnya itu, terlebih lagi ketika seorang wanita menerima lamaran seorang pria yang akan menikahinya dengan dipoligami (menjadi istri ke 2, 3 atau 4) anda akan melihat reaksi yang luar biasa. Dari mulai mencaci hingga mengutuk dialamatkan kepada pelaku poligami. Tapi ketika ada tetangganya yang MBA (menikah karena hamil dari perbuatan zina) lalu orang tuanya segera menikahi anaknya tersebut maka seakan-akan tidak ada reaksi sedikitpun dari masyarakat, menganggap hal itu suatu yang biasa.

Kedelapan : Tingginya mahar

Diantara faktor banyaknya pemuda dan pemudi kaum muslimin terlambat menikah adalah tingginya mahar. Hal ini jelas bertentangan dengan apa yang dituntunkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam. Sebagimana disebutkan dalam sebuah hadist yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Radiyallahu ‘Anhu berkata, Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam : “ Sebaik-naik pernikahan ialah yang paling mudah “ (HR. Abu Dawud, Ibnu Hibban dan ath Thabrani dishahihkan oleh Syaikh Al Albani)

Dalam hadist lain Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda : “ sesungguhnya diantara kebaikkan wanita adalah mudah meminangnya, mudah maharnya dan mudah rahimnya “ (HR. Ahmad, Ibnu Hibban dan Al Hakim, dihasnkan oleh Syaikh al Albani)

Kesembilan : Berlebih-lebihan menetapkan syarat dan biaya pernikahan

Diantara problem seorang pemuda ketika ingin menikah adalah ketika dia dituntut untuk membiayai pernikahan dengan biaya yang berlebihan maka tak jarang para pemuda megurunkan niatnya untuk segera menikah. Karena di benaknya terpikir dia harus mempersiapkan puluhan juta untuk menikah. Akhirnya banyak dari pemuda dan pemudi kaum muslim yang terlambat menikah. Bahkan ada yang gagal menikah lantaran salah satu pihak menyaratkan untuk biaya pernikahan yang mahal. Jelas hal ini menyelisihi syar’i.

Belum lagi syarat-syarat yang terkadang memberatkan seseorang untuk segera menikah. Ada yang menyaratkan harus tinggal dikota tempat keluarganya tinggal, sebagian lagi menyaratkan harus memakai adat mempelai wanita walaupun menyelisihi syar’i atau menghambur-hamburkan uang dan yang lainnya.

Kesepuluh : Adat

Diantara faktor sebagian wanita terlambat menikah adalah dikarenakan adat yang menyelisihi syar’i sebuah adat yang mungkar yaitu melarang seorang adik menikah terlebih dahulu daripada kakaknya. Seorang akhwat menceritakan kisahnya terpaksa proses kearah pernikahan dengan seorang ikhwan harus terhenti akibat ayahnya bersikukuh tidak boleh dia menikah sebelum kakaknya.

Kesebelas : Berpaling dari Poligami

Diantara faktor banyaknya wanita yang terlambat menikah bahkan tidak menikah hingga akhir hayatnya atau janda susah untuk menikah kembali dikarenakan berpalingnya mereka dari syariat poligami. Syariat poligami adalah syariat yang sangat agung yang disyariatkan oleh Rabb semesta alam. Syari’at yang sesuai dengan fitrah manusia. Dimana pada masa ini jumlah wanita lebih banyak daripada jumlah laki-laki maka solusi yang tepat adalah dengan poligami. Solusi ini bukanlah suatu hal yang mustahil dan bukan juga sesuatu yang sulit diraih bahkan sangat mungkin untuk dilakukan. Tentang syariat poligami Allah Ta’ala berfirman :

فَانكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ مَثْنَى وَثُلاثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا تَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً

“ Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja. “ (Qs. An Nisa’ : 3).

Maka tak jarang seorang pria yang sudah beristri yang ingin menikah lagi dengan seorang wanita untuk dijadikan istri kedua, tiga atau keempat sering kali ditolak baik sama wanita tersebut atau sama keluarganya, walaupun dengan resiko putrinya menjadi perawan tua bahkan mungkin dengan resiko berzina -naudzubillah-, atau dengan resiko mati tanpa merasakan indahnya pernikahan. Tak tahu apa yang menjadi pertimbangan mereka kecuali hawa nafsu, perasaan yang telah rusak dengan pemikiran menyimpang dan pendidikan yang buruk disamping konspirasi musuh-musuh islam.

Disamping terkadang justru yang lari dari syariat poligami adalah pria itu sendiri. Hal ini dikarenakan sebagian pria walaupun dia memiliki kemampuan untuk beristri lebih dari satu disamping dapat berlaku adil tetapi dia tidak pernah berpikir untuk menikah lagi setelah menikah dengan istrinya yang pertama. Maka jika para laki – laki yang mempunyai kemampuan berbuat adil itu bergerak untuk menikahi wanita – wanita yang belum menikah apalagi wanita yang terlambat menikah maka hal ini menjadi sebuah solusi dari banyaknya wanita-wanita yang belum menikah.

Inilah diantara beberapa faktor dan alasan kenapa banyak dari pemuda dan pemudi kaum muslimin terlambat menikah. Adapun solusi dari semua ini adalah menghilangkan sebab dan alasan diatas. Semoga mereka semua segera sadar dan semoga Allah memudahkan urusan kita semua terutama dalam mendapatkan pendamping yang shaleh dan shalehah… Amin.

Sumber: Nikah Muda Yuk

Artikel Terbaru :
1. Cinta Terlarang
2. Arti Sebuah Cinta
3. Bolehkah Hijab dan Cadar Berwarna Cerah?

Kajian Baru
Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman

Bagian 1
Bagian 2 Tamat

Artikel sebelumnya :
1. Kedudukan As Sunnah Terhadap Al Qur'an
2. Masikah Berhak..?
3. Antara Menerima dan Menukil..?



Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah


14 Maret 2012

CINTA TERLARANG

CINTA TERLARANG, SEBAB, AKIBAT DAN TERAPINYA
Oleh: Ustadz Sofyan Chalid Ruray

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

[Sebuah Solusi Menghadapi Akibat Buruk Fitnah (Godaan) Lawan Jenis di Internet]

DIAGNOSA DOKTER:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata,

جُرْحٌ مَسْمُومٌ

“Luka yang beracun.” [Majmu’ Al-Fatawa, 5/32]

Al-‘Allamah Ibnul Qoyyim rahimahullah berkata,

هَذَا مَرَضٌ مِنْ أَمْرَاضِ الْقَلْبِ

“Ini termasuk salah satu penyakit hati.” [Zadul Ma’ad, 4/274]

NAMA PENYAKIT:

• Mabuk Kepayang (‘isyq)
• Kasmaran
• Kangen
• Virus merah jambu
• Tergila-gila
• Dll (Silakan tambah sendiri)

EFEK NEGATIF:

• Mengarah kepada syirik dalam mahabbah (cinta), termasuk syirik apabila seseorang mencintai makhluk dengan kadar yang sama dengan cintanya kepada Allah ta’ala, apalagi jika cintanya kepada makhluk melebihi cintanya kepada Allah ta’ala, dan lebih parah lagi jika dia hanya mencintai makhluk dan tidak mencintai Allah ta’ala sama sekali.
• Selalu ingat si dia (sedikit mengingat Allah ta’ala bahkan tidak sama sekali)
• Batin tersiksa apabila tidak bertemu atau tidak berhubungan
• Mengantarkan kepada zina, baik zina mata, hati, lisan, tangan, kaki dan kemaluan
• Bila cinta ditolak dukun bertindak (termasuk syirik)
• Boros harta untuk menyenangkan si dia atau sekedar mau pamer harta
• Menyia-nyiakan waktu
• Menghalangi masuknya ilmu dalam diri
• Merusak rumah tangga, baik rumah tangga orang maupun rumah tangganya sendiri
• Dll (Silakan tambah sendiri)

SEBAB MUNCULNYA PENYAKIT:

• Terkena PANAH SETAN, yaitu melihat lawan jenis yang tidak halal baginya dan meneruskan pandangan pertama yang tidak disengaja
• Ikhtilat, campur baur dalam pergaulan antara laki-laki dan wanita, baik di tempat kerja, sekolah, majelis ta’lim, organisasi maupun di rumah
• Melihat sesama jenis yang dapat menggoda syahwat, seperti memandang pemuda tampan yang belum tumbuh jenggotnya (membawa kepada penyakit homoseks)
• Berhubungan dengan lawan jenis tanpa ada suatu kebutuhan yang mendesak dan atau tanpa adab-adab islami, baik secara langsung maupun melalui media internet seperti FB, YM, Email dan lain-lain

TERAPINYA:

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya:

مَسْأَلَةٌ: فِيمَنْ أَصَابَهُ سِهَامُ إبْلِيسَ الْمَسْمُومَةُ؟

Pertanyaan: Bagaimana mengatasi apabila seorang terkena panah iblis yang beracun itu?

الْجَوَابُ: مَنْ أَصَابَهُ جُرْحٌ مَسْمُومٌ فَعَلَيْهِ مِمَّا يُخْرِجُ السُّمَّ وَيُبْرِئُ الْجُرْحَ بِالتِّرْيَاقِ وَالْمَرْهَمِ وَذَلِكَ بِأُمُورٍ مِنْهَا

Jawaban: Barangsiapa yang menderita luka beracun maka WAJIB atasnya mengeluarkan racun dan mengobati luka tersebut dengan pencegahan dan obatnya, yaitu dengan beberapa perkara berikut ini:

PERTAMA,

أَنْ يَتَزَوَّجَ أَوْ يَتَسَرَّى، فَإِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: {إذَا نَظَرَ أَحَدُكُمْ إلَى مَحَاسِنِ امْرَأَةٍ فَلْيَأْتِ أَهْلَهُ فَإِنَّمَا مَعَهَا مِثْلُ مَا مَعَهَا}. وَهَذَا مِمَّا يُنْقِصُ الشَّهْوَةَ وَيُضْعِفُ الْعِشْقَ

“Hendaklah dia MENIKAH atau memiliki hamba sahaya (yang didapatkan dari medan jihad), karena Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,
“Apala seseorang melihat kecantikan seorang wanita hendaklah dia segera mendatangi istrinya, karena apa yang ada pada wanita itu sama saja dengan yang ada pada istrinya.”

Maka obat ini akan mengurangi syahwat dan melemahkan penyakit mabuk cinta.”

KEDUA,

الثَّانِي: أَنْ يُدَاوِمَ عَلَى الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ وَالدُّعَاءِ وَالتَّضَرُّعِ وَقْتَ السَّحَرِ وَتَكُونُ صَلَاتُهُ بِحُضُورِ قَلْبٍ وَخُشُوعٍ وَلْيُكْثِرْ مِنْ الدُّعَاءِ بِقَوْلِهِ: يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِك. يَا مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ صَرِّفْ قَلْبِي إلَى طَاعَتِك وَطَاعَةِ رَسُولِك، فَإِنَّهُ مَتَى أَدْمَنَ الدُّعَاءَ وَالتَّضَرُّعَ لِلَّهِ صُرِفَ قَلْبُهُ عَنْ ذَلِكَ كَمَا قَالَ تَعَالَى: {كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ}.

“Hendaklah dia menjaga shalat lima waktu dan senantiasa berdoa, merendahkan diri kepada Allah ta’ala (bersungguh-sungguh berdoa) di waktu sahur. Dan hendaklah shalatnya dengan kehadiran hati dan khusyu’ dan memperbanyak doa:

يَا مُقَلِّبَ الْقُلُوبِ ثَبِّتْ قَلْبِي عَلَى دِينِك. يَا مُصَرِّفَ الْقُلُوبِ صَرِّفْ قَلْبِي إلَى طَاعَتِك وَطَاعَةِ رَسُولِك

“Wahai Zat yang membolak-balikan hati tetapkanlah hatiku dalam agama-Mu, wahai Zat yang memalingkan hati, palingkanlah hatiku kepada ketaatan kepada-Mu dan Rasul-Mu.”

Karena sesungguhnya, jika seseorang selalu berdoa dan merendah kepada Allah ta’ala maka hatinya akan dipalingkan dari penyakit tersebut, sebagaimana firman Allah ta’ala:

كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ

“Demikianlah, agar Kami memalingkan daripadanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya NABI YUSUF termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih.” [Yusuf: 24]

KETIGA,

الثَّالِثُ: أَنْ يَبْعُدَ عَنْ سَكَنِ هَذَا الشَّخْصِ، وَالِاجْتِمَاعِ بِمَنْ يَجْتَمِعُ بِهِ، بِحَيْثُ لَا يَسْمَعُ لَهُ خَبَرًا وَلَا يَقَعُ لَهُ عَلَى عَيْنٍ وَلَا أَثَرٍ، فَإِنَّ الْبُعْدَ جَفَى. وَمَتَى قَلَّ الذِّكْرُ ضَعُفَ الْأَثَرُ فِي الْقَلْبِ، فَيَفْعَلُ هَذِهِ الْأُمُورَ وَلْيُطَالِعْ بِمَا تَجَدَّدَ لَهُ مِنْ الْأَحْوَالِ وَاَللَّهُ سُبْحَانَهُ أَعْلَمُ.

“Menjauhi tempat tinggal lawan jenis tersebut, dan jangan bergaul dengan orang-orang yang mengenalnya, sehingga dia tidak lagi mendengarkan tentang kebaikannya (ketampanannya, kecantikannya, kekayaannya, dll), serta tidak lagi melihatnya dan merasakannya. Karena dengan berjauhan akan melupakannya, dan apabila sedikit penyebutan tentangnya maka melemah pula pengaruhnya di dalam jiwa, maka hendaklah dia lakukan perkara-perkara ini dan berusaha melihat hal-hal yang baru baginya (yang dapat melupakan di dia). WALLAHU SUBHANAHU A’LAM.
[Majmu’ Al-Fatawa, 5/32]

TERAPI TAMBAHAN DARI DOKTER LAIN, AL-‘ALLAMAH IBNUL QOYYYIM RAHIMAHULLAH:

Beliau rahimahullah berkata,

وَعِشْقُ الصّوَرِ إنّمَا تُبْتَلَى بِهِ الْقُلُوبُ الْفَارِغَةُ مِنْ مَحَبّةِ اللّهِ تَعَالَى الْمُعْرِضَةُ عَنْهُ الْمُتَعَوّضَةُ بِغَيْرِهِ عَنْهُ فَإِذَا امْتَلَأَ الْقَلْبُ مِنْ مَحَبّةِ اللّهِ وَالشّوْقِ إلَى لِقَائِهِ دَفَعَ ذَلِكَ عَنْهُ مَرَضَ عِشْقِ الصّوَرِ وَلِهَذَا قَالَ تَعَالَى فِي حَقّ يُوسُفَ { كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إِنّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ } [ يُوسُفَ 24 ] فَدَلّ عَلَى أَنّ الْإِخْلَاصَ سَبَبٌ لِدَفْعِ الْعِشْقِ وَمَا يَتَرَتّبُ عَلَيْهِ مِنْ السّوءِ وَالْفَحْشَاءِ الّتِي هِيَ ثَمَرَتُهُ وَنَتِيجَتُهُ

“Mabuk cinta terhadap sosok-sosok hanyalah tertimpa kepada orang yang hatinya kosong dari kecintaan kepada Allah, hati yang berpaling darinya dan mengganti-Nya dengan yang lain. Maka apabila hati telah dipenuhi dengan cinta kepada Allah ta’ala dan kerinduan untuk berjumpa dengan-Nya maka hal itu akan menghilangkan penyakit mabuk cinta terhadap sosok-sosok ini. Oleh karena itu Allah ta’ala berfirman:

كَذَلِكَ لِنَصْرِفَ عَنْهُ السُّوءَ وَالْفَحْشَاءَ إنَّهُ مِنْ عِبَادِنَا الْمُخْلَصِينَ

“Demikianlah, agar Kami memalingkan daripadanya kemungkaran dan kekejian. Sesungguhnya NABI YUSUF termasuk hamba-hamba Kami yang terpilih.” [Yusuf: 24]

Maka hal ini menunjukkan bahwa memurnikan cinta kepada Allah ta’ala merupakan sebab yang dapat menghilangkan penyakit mabuk cinta dan menghilangkan kejelakan dan kekejian (perzinahan) yang merupakan buah dan hasil dari mabuk cinta.”

Inilah ringkasan dan sedikit penjelasan terapinya:
- MENIKAH, jika memungkinkan untuk menikahi lawan jenis yang telah membuatnya tergila-gila.
- Jika tidak memungkinkan, misalkan si wanita telah memiliki suami, atau seorang gelandangan mau menikahi anak raja, maka hendaklah BERPUTUS ASA dari menikahi wanita tersebut, sebab orang yang sudah berputus asa dari sesuatu dia tidak akan lagi berusaha mengejarnya dan memikirkannya.
- Jika ternyata penyakit ini belum juga hilang dengan “BERPUTUS ASA” maka sungguh tabiatnya telah menyimpang jauh, maka akalnya harus diobati sebab hal ini termasuk jenis penyakit GILA, yaitu keterkaitan hati dengan sesuatu yang tidak mungkin dia raih, bagaikan seorang yang menggapai matahari sementara dia sadar bahwa dia tidak mampu melakukannya.
- Jika pengobatan terhadap penyakit gila ini belum juga bermanfaat maka hendaklah dia melihat dampak-dampak negatif penyakit ini dan kebaikan-kebaikan yang hilang karenanya, baik di dunia maupun di akhirat kelak.
- Jika penyakitnya belum sembuh juga hendaklah dia mengingat kejelekan-kejelakan lawan jenis tersebut, mungkin dengan menanyakan kejelekan-kejelekannya kepada orang-orang yang mengenalnya.
- Jika ternyata seluruh terapi di atas juga belum bisa menghilangkan penyakit ini maka tidak ada lagi obatnya selain memohon pertolongan kepada Allah jalla wa ‘ala.
- Perhatian: Jika dia telah mendapatkan taufiq untuk mengobati penyakit ini janganlah dia menyebarkan aib-aib lawan jenisnya tersebut.

[Diringkas dari Zadul Ma’ad, 2/265-274

Artikel Terbaru :
1. Arti Sebuah Cinta
2. Bolehkah Hijab dan Cadar Berwarna Cerah?

Kajian Baru
Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman

Bagian 1
Bagian 2 Tamat

Artikel sebelumnya :
1. Kedudukan As Sunnah Terhadap Al Qur'an
2. Masikah Berhak..?
3. Antara Menerima dan Menukil..?



Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah


06 Maret 2012

Bolehkah Hijab dan Cadar Berwarna Cerah?

Pertanyaan:

Dalam berhijab dan bercadar, Apakah seorang wanita diperbolehkan memakai warna yang cerah seperti warna merah, warna hijau, biru, ungu, dan yang lainnya? Dengan alasan bahwa tidak ada larangan bagi seorang wanita memakainya?

(ditanyakan pada safari dakwah ulama ahlussunnah, Balikpapan Selasa tanggal 02 Rabi’ul Awal 1431 H)

Jawaban:

Oleh Asy Syaikh Abdullah bin Umar Al Mar’I hafidzhahullah

Telah disebutkan dalam Ash Shahihain, Shahih Al-Bukhori dan Muslim, dari hadits Aisyah rodhiyallahu ta’aala ‘anhaa bahwa pada saat pertama kali diturunkannya ayat hijab, para wanita Anshor, begitu mereka mendengarkan tentang ayat tersebut maka merekapun bersegera untuk mengamalkannya. Sehingga disebutkan di dalam hadis tersebut bahwa aku tidak melihat seperti wanita anshor, yaitu dalam hal pemenuhan seruan dan kesegeraan mereka menjalankan perintah Allah subhanahu wa ta’ala untuk berhijab. Maka yang menjadi syahid adalah bahwa Aisyah berkata,

fakhorojna wa qod syaqoqna bikhumurihinna wa satarna ru`uusahunna wa ajsaadahunna ka`annahunnal ghirbaan” (maka mereka langsung keluar dan mereka telah menyobek kain-kain mereka untuk kemudian menutupi kepala-kepala dan tubuh-tubuh mereka, seakan-akan mereka itu seperti burung gagak).

Apakah kalian tahu burung gagak itu warnanya apa? Merah atau biru? Tentu warnanya hitam. Maka termasuk di antara sunnah para Sohabiyyat dalam berhijab adalah mengenakan pakaian hitam.

Demikian pula disebutkan di dalam banyak hadis, di antaranya:

Hadis Aisyah dalam Ash-Shahihain juga, dalam kisah “al ifk”. Di dalam riwayat itu disebutkan bahwa hijab beliau juga berwarna hitam. Dan semisal riwayat tersebut, telah datang pula riwayat dari hadis Asma` rodhiyallaahu ta’ala ‘anha dan riwayat-riwayat lain yang sedemikian banyak. Maka ini semua menunjukkan bahwa hijabnya wanita-wanita sahabat, adalah berwarna hitam. Dan kita mengatakan bahwa Al Kitab dan As Sunnah harus dipahami dengan pemahaman siapa? Dengan pemahaman salaful ummah, dan dengan penerapan salaful ummah. Dan ini termasuk di antara penerapan salaful ummah. Bahwa mereka dulu mengenakan hijab dengan warna hitam.

Kemudian di sini juga ada hikmah lain yang lathifah (lembut tapi penting), yaitu bahwa warna hitam lebih menjauhkan seseorang dari menghias dirinya. Oleh karena itu, hendaknya seseorang bersemangat untuk memilih hijab dengan warna hitam dan bukan warna yang lainnya.

Syarat-Syarat Hijab yang Syar’i

Dan di antara syarat-syarat hijab, sebagaimana yang disebutkan oleh para ulama, bahwa hijab itu memiliki delapan persyaratan. Hijab seorang wanita muslimah itu tidaklah menjadi hijab yang syar’iy, sempurna, sampai memenuhi delapan syarat ini.

Syarat yang pertama, bahwa pakaian tersebut menutupi seluruh tubuhnya. Berdasarkan firman Allah subhanahu wa ta’ala:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ..الأية

” Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami-suaminya demikian pula kepada ayah-ayahnya dan kepada ayah-ayah dari suami-suami mereka” (Q.S.24-31).

Demikian pula disebutkan dalam hadis Asma, dan yang semakna dengannya adalah hadis Asma, dan juga terdapat pada hadis Ibnu Mas’ud rodhiyallaahuta’aalaa ‘anhuma yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan yang lain, bersabda Rasulullah shollallaahu’alayhiwasallam:

المرأة عورة فإذا خرجت اشتشرفها الشيطان

“Wanita itu adalah aurat. Maka apabila ia keluar,syaithon akan membuatnya indah”.

Yaitu syaithon menjadikannya indah, dan membuat para lelaki terfitnah dengannya, serta membuat wanita itu terfitnah oleh para lelaki.

Kemudian syarat yang kedua, bahwa pakaian itu sendiri bukanlah sebuah perhiasan.

Karena itu bertentangan dengan makna hijab. Oleh karena itu tidak sepantasnya bagi seorang wanita untuk mengenakan hijab yang justru menimbulkan fitnah. Seperti kalau hijab itu diberi pernak-pernik dan hiasan sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian wanita karena kejahilan mereka. Dan hal ini juga karena sikap bermudah-mudahan –disayangkan sekali– dalam mengenakan sebagian jilbab yang diberi hiasan. Jilbab yang diberi hiasan, dibordir dengan perak atau dengan warna perak atau dengan warna emas dan sebagainya. Begitu juga dengan warna-warna. Apabila pada hijab tersebut terdapat hiasan banyak warna maka yang demikian itu mengandung makna hiasan. Dan kalian telah mendengar dalam ayat tadi, Allah berfirman:

وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاء بُعُولَتِهِنَّ..الأية

“Tidak diperbolehkan bagi wanita untuk menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada suami-suaminya demikian pula kepada ayah-ayahnya dan kepada ayah-ayah dari suami-suami mereka” (Q.S.24-31).

Kemudian syarat yang ketiga dan keempat, hendaknya pakaian tersebut tidak sempit dan tidak pula tipis. Tidak sempit sehingga membentuk lekukan tubuh karenya. Dan tidak tipis sehingga menampakkan apa yang di balik pakaian tersebut karenanya dan karena dia tembus pandang. Dua syarat ini ditunjukkan oleh hadis Abu Hurairoh rodhiyallaahu’anhu di dalam Ash Shahih. Nabi shollallaahu’alayhiwasallam telah mengabarkan:

صنفان من أهل النار لم أرهما

“Ada dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku lihat”.

Dan beliau menyebutkan dari dua kelompok itu:

و نساء كاسيات عاريات مائلات مميلات رؤوسهن كأسنمة البخت المائلة لا يدخلون الجنة و لا يجدن ريحها و إن ريحها لتوجد من مسيرة كذا و كذا

“Para wanita yang berpakaian tapi mereka telanjang. Dan mereka berjalan dengan melenggak-lenggok dan mereka berjalan dengan menimbulkan fitnah dengan melenggak-lenggok. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring. Mereka tidak masuk ke dalam surga. Dan mereka tidak mencium baunya. Dan sungguh bau surga itu bisa tercium dari jarak demikian dan demikian”.

Ibnu Abdil Barr rohimahullaahuta’aalaa ketika beliau menjelaskan hadis ini maka beliau mengatakan:

و لا تكون المرأة كاسية و عارية –أي في نفس الوقت– إلا أن يكون كسائها ضيقا أو رقيقا

“Tidaklah wanita itu disifati dengan berpakaian dan telanjang –yaitu pada saat bersamaan–, melainkan apabila pakaian yang dia kenakan itu sempit atau tipis.”.

Dan benarlah apa yang beliau katakan, semoga Allah merahmati beliau.

Demikain pula disebutkan di dalam Ash Shohih dari hadis Usamah rodhiyallaahu ta’aala ‘anhu bahwa Nabi shollallaahu ‘alayhi wa aalihi wasallam pernah memberi Usamah hadiah berupa pakaian qibthiy. Kemudian setelah beberapa waktu Rasulullah shollallaahu’alayhiwasallam bertanya kepada Usamah tentang pakaian tersebut.

Usamah berkata: “Aku telah menghadiahkan pakaian tersebut kepada istriku wahai Rasulullah”.

Maka Rasulullah shollallaahu’alayhiwasallam bersabda: “Perintahkan kepada istrimu hendaknya dia mengenakan di dalamnya “ghilaalah”. Karena aku khawatir pakaian itu akan menampakkan tulang tubuhnya”.

Pakaian Qibthiy itu termasuk pakaian penduduk Mesir yang menyerupai pakaian beludru. Kalian tahu beludru? Jenis kain yang jatuh di badan (mengikuti lekuk badan). Maka ketika Rasulullah shollallaahu’alayhiwasallam mengetahui bahwa Usamah memberikan pakaian itu kepada istrinya, beliau menyuruh Usamah untuk menyuruh istrinya mengenakan “ghilaalah” dibalik pakaian qibthiy tersebut. “Al ghilaalah” adalah pakaian kasar yang membuat pakaian halus tidak jatuh di badan. Seperti sebagian pakaian untuk anak kecil perempuan, yang dipakai di bagian dalamnya, jenis kain yang membuat pakaian mengembang. Kain yang seperti ini disebut “ghilaalah”. Sehingga dengan kain ini, pakaian di atasnya tidak menempel dengan badan. Dan ini menunjukkan bahwa makna ini memang dikehendaki dalam hijab seorang wanita muslimah. Yaitu dia tidak mengenakan pakaian yang sempit. Dan tidak mengenakan jenis kain yang jatuh di badan di hadapan para pria non-mahrom. Kalau di hadapan suaminya tentu boleh. Adapun di hadapan pria non-mahrom, maka tidak diperbolehkan.

Kemudian syarat yang kelima, hendaknya hijab tersebut tidak diberi minyak wangi atau harum-haruman (bukhur).

Disebutkan di dalam hadis Zaenab Ats Tsaqofiyyah, dan makna hadis tersebut juga terdapat di dalam hadis Abu Hurairah rodhiyallaahuta’aala ‘anhum, bersabda Rasulullah shollallaahu’alayhi wa aalihi wasallam –tentang wanita ketika ia ingin melakukan sholat– hendaknya ia tidak menggunakan wewangian. Dalam hadis Abu Hurairah, kalau wanita itu sengaja melakukannya dan ingin supaya para pria mencium bau harumnya, maka wanita itu adalah pezina.

أيما امرأة مست طيبا ليجد الرجال ريحها فهي زانية

“Siapa saja wanita yang memakai wewangian dengan tujuan agar para pria mencium bau harumnya, maka dia adalah pezina”

Demikian Rasulullah shollallahu’alayhiwasallam bersabda. Dan di dalam hadis yang lain, yaitu di dalam hadis Zaenab Ats Tsaqofiyyah:

أيما امرأة أرادت العشاء فلا تمسن طيبأ

“Siapa saja wanita yang hendak menghadiri sholat Isya maka tidak diperbolehkan baginya menyentuh wangi-wangian”.

Hadis ini menunjukkan faidah bahwa memakai wewangian bagi wanita non-mahrom ketika hendak keluar rumah itu tidak boleh. Dan kalau dia memakainya –dan ini adalah faidah kedua– dan kalau dia memakainya dengan tujuan agar para lelaki mencium bau harumnya sehingga dengan begitu ia membuat mereka terfitnah maka ia adalah wanita pezina. Karena ia telah melakukan sebab-sebab zina. Dan disebutkan dalam hadis Ibnu Abbas, bahwa Nabi shollallaahu’alayhi wa aalihi wasallam mengatakan

كتب على ابن أدم حظه من الزنى يدرك ذلك لا محالة

“Telah ditetapkan atas setiap anak Adam bahagiannya dari zina. Dia pasti mendapatkan itu dan tidak bisa menghindar darinya”.

Mata itu berzina dan zinanya adalah dengan melihat. Telinga itu pun berzina dan zinanya adalah dengan mendengar. Lisan juga berzina dan zinanya adalah dengan berbicara. Tangan pun berzina dan zinanya adalah dengan memegang. Maka dengan ini engkau mengetahui bahwa zina itu tidak terbatas pada zina kemaluan saja.

Demikian pula yang termasuk dalam syarat hijab adalah pakaian tersebut tidak boleh menyerupai pakaiannya wanita-wanita kafir atau wanita-wanita fajir (fasik).

Tidak boleh bagi wanita muslimah untuk mengenakan pakaian yang merupakan pakaian khas wanita-wanita kafir atau fajir. Ini tidak boleh. Allah subhanahu wa ta’aala berfirman di dalam Al Quran Al Karim:

وَمَن يَتَوَلَّهُم مِّنكُمْ فَإِنَّهُ مِنْهُمْ إِنَّ اللّهَ لاَ يَهْدِي الْقَوْمَ الظَّالِمِينَ

“Barangsiapa di antara kalian yang berloyal kepada mereka maka sesungguhnya orang itu termasuk dari golongan mereka. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang zalim” (QS.5:51).

Dan termasuk di antara sikap berloyal kepada orang kafir sebagai pemimpin adalah sikap menyerupai mereka.

Allah subhanahu wa ta’aala juga berfirman:

وَلاَ تَرْكَنُواْ إِلَى الَّذِينَ ظَلَمُواْ فَتَمَسَّكُمُ النَّارُ

“Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim yang menyebabkan kamu di sentuh oleh api neraka..”(Q.S.11:113)

Dan termasuk di antara sikap cenderung kepada orang-orang yang zholim adalah sikap menyerupai mereka. Dan di dalam hadis Nabi shollallaahu’alayhi wa ‘ala aalihi wasallam, di mana beliau bersabda:

من تشبه بقوم فهو منهم

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum maka dia termasuk dari kalangan mereka” (diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan yang lainnya dari hadis Abdullah bin Umar rodhiyallaahu ta’aalaa ‘anhuma dengan sanad yang shahih).

Demikian juga yang termasuk syarat-syarat hijab adalah hendaknya pakaian tersebut tidak menyerupai pakaian laki-laki.

Maka tidak boleh bagi seorang wanita untuk mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki. Sebagaimana juga tidak boleh bagi laki-laki untuk mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian perempuan. Dan makna ini disebutkan di dalam hadis Ibnu Abbas, hadis Abu Hurairah, dan hadis Aisyah, di mana Rasulullah shollallaahu’alayhi wa’alaa aalihi wasallam telah melaknat para wanita yang menyerupai laki-laki. Dan beliau juga telah melaknat wanita yang memakai pakaian laki-laki, demikian juga laki-laki yang mengenakan pakaian perempuan. Dan Rasulullah shollallaahu’alayhiwasallam telah melaknat laki-laki yang menyerupai wanita. Maka hadis-hadis ini menunjukkan bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang wanita untuk mengenakan pakaian yang menyerupai pakaian laki-laki meskipun pakaian tersebut menutupi tubuhnya. Seperti kalau di sana ada jenis pakaian yang khusus dikenakan oleh lelaki, kemudian ada seorang wanita yang hendak berhijab denganya, yang demikian tidak diperbolehkan karena pakaian tersebut khas untuk lak-laki.

Kemudian syarat yang terakhir, di antara syarat-syarat hijab seorang muslimah, hendaknya pakaian tersebut bukan termasuk pakaian syuhroh.

Bukan termasuk pakaian kemasyhuran. Dan yang dimaksud dengan pakaian kemasyhuran adalah pakaian yang mendorong seseorang untuk terfitnah. Yang menyebabkan seseorang itu terfitnah, bagi yang memakainya. Di mana pakaian tersebut menarik perhatian orang. Sehingga bisa jadi wanita yang memakai pakaian kemasyhuran tersebut mendapatkan gangguan, atau menyebabkan dia terfitnah dari berbagai aspek dengan sebab memakai pakaian kemasyhuran tersebut. Yaitu pakaian tersebut memiliki perbedaan yang terlalu mencolok sehingga bisa menimbulkan fitnah.

Peringatan!

Dan yang terakhir ini, saya ingin memberikan peringatan tentangnya karena sebahagian ikhwah dan akhwat, mereka diuji dengan masyarakat yang tidak terbiasa dengan hijab, khususnya yang berwarna hitam. Sehingga kemudian dia menjauhi hijab berwarna hitam dengan beralih kepada hijab yang berwarna dikarenakan khawatir mungkin hal itu akan menimbulkan konflik dengan masyarakat. Maka di sini kita mengatakan bahwa Allah subhanahu wa ta’aala lebih menyayangi kita daripada diri kita sendiri. Dan para ahlul ilmi telah berbicara tentang permasalahan-permasalahan seperti ini.

Adapun apabila di sana memang ada fitnah yang betul-betul terjadi, sehingga seorang wanita sama sekali tidak mungkin mengenakan hijab, di sini berarti memang syiar-syiar Allah tidak ditegakkan. Maka ketika itu yang harus dilakukan oleh seorang muslim dan muslimah untuk berhijrah dari negeri itu ke negeri lain yang di situ ditegakkan syiar-syiar Allah. Dan kalau mungkin hijab itu dikenakan, hanya saja perbuatan mengenakan hijab ini dengan sifat tertentu yang tidak bertentangan dengan syari’at, sekalipun di dalamnya terdapat pengabaian terhadap sebagian hal yang lebih sempurna dan lebih utama, maka dikatakan bahwa kalau memang ini benar, dan merupakan kenyataan yang betul-betul terjadi bukan cuma khayalan, maka meminimalisasi keburukan itu merupakan suatu tuntunan yang syar’iy. Dan mengerjakan perbuatan yang lebih ringan mudhorotnya untuk mencegah mudhorot yang lebih besar adalah dibolehkan dalam syari’at.

Dan Allah lebih mengetahui orang yang jujur dan orang yang berdusta. Karena sebagian orang kadang-kadang mengklaim bahwa dia khawatir mendapatkan mudhorot yang besar. Padahal sesungguhnya klaim itu hanya khayalan saja. Dan pada kenyataannya,persangkaannya itu tidak sungguh-sungguh ada. Maka tidak boleh bagi seorang muslim untuk mengambil keringanan yang tidak disertai dengan izin untuk keringanan tersebut. Akan tetapi kalau mafsadat itu benar-benar ada, maka di sini tidak diragukan lagi bahwa mengambil mafsadat yang lebih ringan untuk menghindari mafsadat yang lebih besar itu diizinkan di dalam syari’at. Dan bersamaan dengan itu dikatakan untuk orang seperti ini: pindahlah ke tempat lain, ke saudara-saudaramu yang muslim yang dengan bersama mereka engkau bisa menyembah Rabbmu sesuai dengan apa yang Ia cintai dan Ia ridhoi.

Maka dengan ini menjadi jelaslah jawaban atas pertanyaan tersebut dengan berbagai sisi dan keadaannya. Wallaahu ta’alaa a’lam.

(Sumber: Majalah AKHWAT Shalihah Edisi Perdana 1431H/2010M)


Penting dibaca juga:
1. Menjawab salam ketika sholat
2. Bahaya Minum Obat dengan susu
3. Dasyatnya Ujian Wanita dan dunia
4. Taubat-nashuha
5. 10 Sahabat yg dijamin Surga




Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah