17 April 2012

BAB Mu'amalat ( Bag 2 )


Beberapa Dhobith Dalam Bab Mu’amalat

Dhobith (ضَابِطٌ) berasal dari kata Adh-Dhobth (الْضَبْطُ) yang berarti tetap dan komitment diatas sesuatu.
Adapun secara istilah, kalimat para ‘ulama beraneka ragam dalam mendefinisikannya. Tapi yang paling dekat definisinya dalam bab mu’amalat adalah segala sesuatu yang mengumpulkan bagian-bagian perkara tertentu atau ukuran/pijakan yang setiap bagian dari suatu bab bisa kembali kepadanya
Dhobith kadang bisa diterjemah dengan makna kaidah walaupun para ulama membedakan antara kaidah dan dhobith.

Kalau kaidah itu adalah ukuran/pijakan yang bisa dipakai dalam seluruh bab/permasalahan. Adapun dhobith hanya dipakai dalam bab tertentu saja.
Kalau dikatakan ada kaidah begini, maka itu berarti bahwa kidah tersebut bisa digunakan dalam seluruh bab, baik dalam sholat, puasa, zakat, haji dan lain-lainnya.
Tapi kalau dikatakan dhobith dalam masalah ini adalah begini, maka itu menunjukkan bahwa dhobith tersebut hanya dipakai dalam bab itu secara khusus. Kalau dipakai dalam bab sholat maka dhobith itu khusus dalam bab sholat, kalau digunakan dalam bab puasa maka dhobith itu hanya dalam bab puasa.

Mengetahui kaidah dan dhobith adalah perkara yang sangat penting dalam setiap masalah agama. Dan dengan kaidah dan dhobith seorang muslim akan mempunyai gambaran yang baik pada setiap permasalahan, bisa melepaskannya dari berbagai masalah dan menjaganya dari kesalahan.

Dhobith pertama : Asal dalam mu’amalat adalah halal dan boleh kecuali kalau ada dalil yang mengharamkan atau melarang.
Kandungan dhobith pertama ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur ulama’ termasuk Imam empat dan tidak ada yang menyelisihi pendapat ini kecuali Al-Abhary dari kalangan Malikiyah dan Ibnu Hazm dari Mazdhab Azh-Zhohiriyah.
Banyak dalil yang menunjukkan kuatnya pendapat ini, diantaranya :

Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبا
“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (QS. Al-Baqorah : 275)

Sisi pendalilan : Allah menghalalkan jual beli dan perdagangan dengan seluruh jenisnya dan mengharamkan riba karena didalamnya terdapat bentuk kezholiman dan memakan harta manusia dengan kebatilan. Maka hal ini menunjukkan bahwa asal dalam mu’amalat adalah halal sepanjang tidak mengandung kezholiman atau makan harta manusia dengan kebatilan.

Dan didalam tanzil-Nya, Allah menyatakan :
فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ
“Apabila sholat telah ditunaikan, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah”. (QS. Al-Jumu’ah : 10)

Sisi pendalilan : Jual beli memiliki larangan khusus yaitu ketika adzan jum’at telah dikumandangkan. Namun setelah jum’at kita diperintah dengan perintah umum untuk bertebaran di muka bumi mencari karunia Allah. Maka ini menunjukkan bahwa asal dalam mu’amalat adalah halal dan boleh sampai ada dalil yang menunjukkan tentang haramnya.

Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlangsung atas dasar suka sama-suka di antara kamu”. (QS. An-Nisa` : 29)

Sisi pendalilan : Dalam ayat ini tidak disyaratkan dalam perdagangan kecuali saling ridha, menunjukkan bahwa sepanjang satu bentuk perdagangan dan jual beli sesuai dengan tuntunan dan tidak ada larangannya maka asalnya adalah boleh dan halal.

Dan Rabbul ‘Izzah berfirman :
وَقَدْ فَصَّلَ لَكُمْ مَا حَرَّمَ عَلَيْكُمْ
“Padahal sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu”. (QS. Al-An’am : 119)

Sisi pendalilan : Segala sesuatu yang telah diharamkan ada rincian penjelasan haramnya dalam Al-Qur’an maupun Hadits. Maka ini menunjukkan bahwa asal dari mu’amalat adalah boleh dan halal dan tidaklah boleh mengharamkan sesuatu kecuali kalau ada penjelasannya dari Allah ‘Azza wa Jalla dan Rasul-Nya.

Dan Allah Jalla Sya’nuhu menyatakan :
قُلْ لا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّماً عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَماً مَسْفُوحاً أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ
“Katakanlah: “Tiadalah aku dapatkan dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi”. (QS. Al-An’am : 145)

Sisi pendalilan : Allah Subhanahu wa Ta’ala hanya membatasi perkara-perkara yang diharamkan dalam ayat ini, maka apa saja yang tidak diketahui pengharamannya maka ia adalah halal.

Sumber : Al - Atsariyyah

Tidak Boleh Ada Kezhaliman

Berikut kelanjutan dari tulisan Al-Ustadz Zulqarnain:
Dhobit kedua: Dalam mu’amalat harus berbuat adil dan tidak berlaku zhalim.
Dhobit ini merupakan ketentuan yang disepakati dalam seluruh syari’at Nabi dan Rasul.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :

لَقَدْ أَرْسَلْنَا رُسُلَنَا بِالْبَيِّنَاتِ وَأَنْزَلْنَا مَعَهُمُ الْكِتَابَ وَالْمِيزَانَ لِيَقُومَ النَّاسُ بِالْقِسْطِ
“Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-rasul Kami dengan membawa bukti-bukti yang nyata dan telah Kami turunkan bersama mereka Al Kitab dan neraca (keadilan) supaya manusia dapat melaksanakan keadilan”. (QS. Al-Hadid : 25)

Dan Allah Ta’ala berfirman :

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْأِحْسَانِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan”. (QS. An-Nahl : 90)

Dan Allah ‘Azza wa Jalla berfirman :
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil”. (QS. An-Nisa : 58)

Dan dalam Muhkami Kitabih, Rabbul ‘Izzah menyatakan :

وَلا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ وَتُدْلُوا بِهَا إِلَى الْحُكَّامِ لِتَأْكُلُوا فَرِيقاً مِنْ أَمْوَالِ النَّاسِ بِالْإِثْمِ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ
“Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui”. (QS. Al-Baqarah : 188)

Dan dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

كُلُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ حَرَامٌ دَمُهُ وَمَالُهُ وَعِرْضُهُ
“Setiap muslim atas muslim (lainnya) adalah haram darah, harta dan kehormatannya”.
Dan dalam hadits Qudsi dari Abu Dzar Al-Gifary radhiyallahu ‘anhu riwayat Muslim,

Allah Tabaraka wa Ta’ala menyatakan :
يَا عِبَادِيْ إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِيْ وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلاَ تَظَالَمُوْا
“Wahai para hambu-Ku, sesungguhnya Aku telah menharamkan kezholiman atas diri-Ku dan telah Ku-jadikan hal tersebut sebagai perkara yang diharamkan antara sesama kalian maka janganlah kalian saling berbuat zholim”.

Dalil-dalil dari Al-Qur`an dan hadits yang berkaitan dengan dhobit yang kedua ini sangatlah banyak. Dan dalam bab Mu’amalat terlihat bahwa banyak perkara yang disyari’atkan untuk mewujudkan keadilan dan banyak perkara yang dilarang karena terdapat bentuk kezholiman didalamnya.

Itulah sebabnya, syari’at Islam telah mengharamkan riba karena bentuk zholim yang melekat padanya dan jauhnya dari prilaku adil.
Karena itu pula, syari’at Islam mengharamkan Al-Gasy (penipuan) dalam jual beli dan lainnya.

Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata :
أَنَّ النبَِّيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ مَرَّ بِرَجُلٍ يَبِيْعُ طَعَامًا فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيْهِ فَإِذَا هُوَ مَبْلُوْلٌ, فَقَالَ : (( مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا ))
“Sesungguhnya Nabi shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam melewati seorang lelaki yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya kedalamnya dan ternyata basah, maka beliau bersabda : Siapa yang menipu kami maka bukanlah termasuk dari kami ”.

Dan dalam hadits ‘Uqbah bin ‘Amir radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيْهِ بَيْعًا وَفِيْهِ عَيْبٌ إِلاَّ بَيَّنَهَ
“Tidak halal bagi seorang muslimpun (untuk) menjual kepada saudaranya suatu jualan dan padanya ada ‘aib kecuali harus ia terangkan ‘aib tersebut”. (HR. Ahmad).

Karena itu Islam mensyari’atkan adanya khiyar (memilih/tawar-menawar) antara penjual dan pembeli dalam suatu mu’amalat.

Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
إِذَا تَبَايَعَا الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا
“Apabila dua orang saling jual beli, maka setiap dari keduanya ada khiyar selama belum berpisah”. (HR. Al-Bukhari dan Muslim dari Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma)

Karena itu ada larangan talaqqir rukban yaitu menyongsong para pedagang dan membeli barang darinya sebelum masuk ke dalam kota atau ke pasar dan jika telah terjadi dan ia merasa harga jualnya terlalu murah, maka boleh baginya untuk khiyar dengan membatalkan transaksi tersebut.
Demikian pula syari’at Islam mengharamkan An-Najs yaitu seseorang menambah harga barang dan dia sendiri tidak ingin membelinya, hanya sekedar memberi keuntungan untuk si penjual atau merugikan pembeli.
Contoh kasus: masalah ini biasa terlihat pada acara lelang, ketika pelelang telah menetapkan harga maka datanglah pelaku An-Najs lalu menambah/menaikkan harga, kadang karena penjual/pelelang adalah temannya dan kadang untuk merugikan pembeli yang merupakan musuhnya.

Tidaklah diragukan bahwa An-Najs ini adalah perkara yang diharamkan dan bisa menyebabkan kebencian dan permusuhan antara kaum muslimin. Karena itu dalam hadits Abu Hurairah riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

وَلاَ تَنَاجَشُوْا
“Dan janganlah kalian berbuat An-Najs”.

Dari prinsip menjaga berlaku adil dan mencegah kezholiman, maka siapa yang merasa tertipu atau membeli barang dengan harga yang mahal menurut standar kebiasaan maka boleh baginya untuk khiyar dengan mengembalikan barang tersebut.

Demikian pula disyari’atkan khiyar dalam masalah mustarsil yaitu orang yang membeli barang dengan tidak mengetahui harga sebenarnya dipasaran. Seperti orang yang membeli barang dengan harga Rp. 200.000,-, setelah itu dia ketahui ternyata barang tersebut hanya dijual dengan harga Rp. 80.000,-. Maka dalam kaedaan seperti ini, boleh baginya untuk khiyar dengan mengembalikan barang tersebut atau minta harganya diturunkan. Dalam hadits Ibnu ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma riwayat Al-Bukhary dan Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :

إِذَا بَايَعْتَ فَقُلْ : لاَ خَلاَبَةَ
“Kalau kamu membeli maka katankan : Tidak ada tipuan dalam jual beli ini”.
Demikian segelintir contoh yang menunjukkan betapa terjaganya dhabit kedua ini dalam bab mu’amalat.

Wallahu a’lam.

Sumber: Al- Atsariyyah

Simak Sebelumnya : BAB Mu'amalat ( Bag 1 )

Artikel Sebelumnya :
1. Kenaikan Harga, Suatu Renungan dan Solusi
2. Jagalah Persatuan
3. Mengapa Terlambat Menikah ...??
4. Cinta Terlarang
5. Arti Sebuah Cinta
6. Bolehkah Hijab dan Cadar Berwarna Cerah?




Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah


BAB Mu'amalat ( Bag 1 )


Definisi Muamalah Keuangan Kontemporer

Bismillahirrahmanirrahim

Sebagai materi awal dari kategori ini, kami akan membawakan secara bersambung, tiga tulisan Al-Ustadz Al-Fadhil, Abu Muhammad Zulqarnain bin Sunusi -hafizhahullah- yang kami kutip dari majalah An-Nashihah dengan judul: STUDI SYAR’I TENTANG BEBERAPA MUAMALAT KEKINIAN’. Berikut silsilah pertama:

Pendahuluan

Syari’at Islam yang mulia telah meletakkan suatu garis lurus yang sangat jelas menerangi seluruh sisi dan aspek kehidupan manusia, sehingga tidak ada celah dan bagian dari kehidupan manusia kecuali tercakup dalam penjelasan syari’at Islam dan tidak keluar dari naungan hukum-hukum Al-Qur`an dan Sunnah yang suci lagi penuh berkah dan rahmat.

02 April 2012

Kenaikan Harga, Suatu Renungan dan Solusi

Berikut adalah transrip dari Khutbah Jum'at yang disampaikan oleh Al-Ustadz Dzulqarnain bin Muhammad Sunusi -hafizhahullaah- yang disampaikan pada tanggal 30 Maret 2012 di Masjid Ma'had As-Sunnah Makassar.

إِنَّ الحَمْدَ للهِ, نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لهُ

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ. وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّداً عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ

(QS. Ali 'Imran: 102)

يَا أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا رَبَّكُمُ الَّذِي خَلَقَكُمْ مِنْ نَفْسٍ وَاحِدَةٍ وَخَلَقَ مِنْهَا زَوْجَهَا وَبَثَّ مِنْهُمَا رِجَالاً كَثِيراً وَنِساءً وَاتَّقُوا اللهَ الَّذِي تَسَاءَلُونَ بِهِ وَالأَرْحَامَ إِنَّ اللهَ كَانَ عَلَيْكُمْ رَقِيباً

(QS. An-Nisa': 1)

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللهَ وَقُولُوا قَوْلاً سَدِيداً. يُصْلِحْ لَكُمْ أَعْمَالَكُمْ وَيَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَمَنْ يُطِعِ اللهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ فَازَ فَوْزاً عَظِيماً

(QS. Al-Ahzab: 70-71)

أَمَّا بَعْدُ

فَإِنَّ أَصْدَقَ الحَدِيثِ كِتَابُ اللهِ، وَخير الهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ صلى الله عليه وسلم، وَشَرَّ الأُمُورِ مُحْدَثَاتُهَا، فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ، وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَة وكل ضَلاَلَة في النارِ

Ma'asyiral muslimin jama'ah jum'at -rahimakumullaah-,

Kenaikan harga adalah krisis yang telah menimpa manusia dari semenjak dahulu. Dan fenomena ini masih terus berlanjut di tengah manusia hingga di hari-hari ini yang kita saksikan di berbagai negeri termasuk di negeri kita ini. Namun yang menjadi permasalahan di dalam menghadapi kenaikan harga tersebut bukan kepada memandang dzahir dari kenaikan harga tapi harusnya seorang melihat sebab-sebab yang menyebabkan naiknya harga tersebut. Karena kenaikan harga adalah bentuk dari bala', bentuk dari ujian, cobaan, dan musibah.

Kenaikan harga meyebabkan kesempitan di dalam makanan, membuat orang yang miskin semakin kekurangan dan membuat orang-orang yang lapang merasa sempit. Kenaikan harga membuat tersebarnya penyakit karena sulitnya seseorang untuk memenuhi keperluannnya di dalam pengobatan. Kenaikan harga mempersempit di dalam banyak hal yang telah kita maklumi. Dan telah berlalu di dalam sejarah manusia bagaimana kenaikan harga tersebut menimbulkan musibah yang sangat besar sehingga di sebagian negara yang sebagian penduduknya memakan bangkai karena tidak menemukan harta yang dia pegang untuk memenuhi keperluannya.

Karena itulah fenomena ini hendaknya dilihat dari segala sudut dan segala hal yang dengannya kita bisa menyelesaikannya. Bukan hanya melihat pada batas harga naik, kemudian orang-orang yang miskin menjadi kekurangan, menjadi sempit, tetapi harusnya dia melihat apa sebab utama yang menyebabkan musibah dan petaka ini turun menimpa manusia.

Diriwayatkan oleh Al-Imam Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Imam Ahmad, dishahihkan oleh Ibnu Hibban. Dari Anas bin Malik -radhiallaahu Ta'ala 'anhu- beliau bertutur:

قَالَ النَّاسُ يَا رَسُولَ اللَّهِ غَلَا السِّعْرُ فَسَعِّرْ لَنَا

Manusia berkata, "Yaa Rasulallaah, harga telah menjadi mahal (naik), maka tetapkanlah harga untuk kami."

Para shahabat mendatangi Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- di mana di suatu keadaan harga di pasar di kota Madinah naik, maka mereka meminta kepada Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- agar beliau menetapkan harga. Ketetapan yang dengannya orang-orang miskin bisa menjangkau harga tersebut dan orang-orang kaya tetap mendapatkan keuntungan tetapi tidak berlebihan di dalamnya.

Maka Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- menjawab,

إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِي بِمَظْلَمَةٍ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ

"Sesungguhnya Allah, Dialah yang menetapkan harga itu, Dialah Allah yang melapangkan, Dialah Allah yang menyempitkan, serta Dialah Allah yang memberikan rizki. Dan sesungguhnya saya berharap agar menghadap Allah -Subhanahu wa Ta'ala- dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku di dalam kedzaliman terhadap darah maupun kedzaliman terhadap harta."

Pehatikan bagaimana Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- menjawab kenaikan harga di masa beliau. Beliau jelaskan bahwa kenaikan harga itu adalah ketentuan dari Allah -Subhanahu wa Ta'ala. Dialah Allah yang menetapkan harga tersebut, Allah -Subhanahu wa Ta'ala- yang mengatur seluruh hal itu, Dialah Allah yang melapangkan rizki, Dia pulalah yang menyempitkan dan menahan rizki dari sebagian orang.

Allah berfirman,

اللَّهُ يَبْسُطُ الرِّزْقَ لِمَن يَشَاءُ وَيَقْدِرُ

"Allah meluaskan rizki dan menyempitkannya, bagi siapa yang Dia kehendaki." (QS Ar-Ra'd: 26)

Maka kenaikan harga tersebut diarahkan oleh Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- untuk diselesaikan dengan melihat makna kejadian yang menimpa, musibah yang menimpa tersebut bahwa Allah -Subhanahu wa Ta'ala- yang menaikkan harga tersebut. Kalau seluruhnya kembali kepada Allah, maka ini kaitannya kepada sejumlah perkara.

Pertama, di dalam menyelesaikan dan di dalam memperbaiki kenaikan harga yang menimpa manusia hendaknya mereka selalu memeriksa keimanan yang terdapat pada mereka. Keimanan kepada Allah, keimanan kepada kitab-kitabNya, keimanan kepada para rasulNya, keimanan kepada para malaikat, keimanan kepada hari akhirat, dan keimanan kepada takdir Allah yang baik maupun yang buruk. Dialah Allah yang menakdirkan seluruh hal tersebut, dan Dialah Allah -Subhanahu wa Ta'ala- yang menetapkan segala musibah yang menimpa manusia.

Karena itu andaikata ada seorang hamba yang berpegang dan memperbaiki keimanannya kepada Allah -Subhanahu wa Ta'ala- tidak akan ada masalah dengan kenaikan harga itu. Karena Allah telah menjamin,

وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ وَلَٰكِن كَذَّبُوا فَأَخَذْنَاهُم بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

"Andaikata penduduk negeri beriman dan bertakwa pasti Kami akan bukakan untuk mereka berbagai berkah dari langit dan bumi. Namun mereka mendustakan, maka Kami pun menyiksa mereka atas dosa yang mereka kerjakan." (QS. Al-A'raf: 96)

Keimanan yang dengannya seorang hamba itu bisa menyelesaikan segala masalah yang dia hadapi, segala musibah yang menimpanya. Apalagi hanya sekedar kenaikan harga yang di mana Rasulullah -shalallahu 'alaihi wa sallam- telah menerangkan bahwa umat ini tidak akan dibinasakan dengan kefaikran, umat ini tidak akan dibinasakan oleh Allah -Subhanahu wa Ta'ala- dengan penyakit tha'un yang menyebabkan mereka kelaparan, menderita penyakit. Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam menegaskan di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Bukhari dan Imam Muslim dari Al-Miswar bin Makramah,

فَوَ اللهِ مَا الْفَقْرُ أَخْشى عَلَيْكُمْ وَلَكِنْ أَخْشى أَنْ تُبْسَطَ الدُّنْيَا عَلَيْكُمْ كَمَا بُسِطَتْ عَلَى مَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ فَتَنَافَسُوهَا كَمَا تَنَافَسُوْهَا فَتُهْلِكَكُمْ كَمَا أَهْلَكَتْهُمْ

"Demi Allah bukanlah kefakiran yang aku khawatirkan terhadap kalian, akan tetapi yang saya khawatirkan terhadap kalian dibukakan dunia bagi kalian sehingga kalian pun berlomba-lomba di dalam menggapainya. Kemudian kalian pun dibinasakan oleh dunia sebagaimana orang-orang sebelum kalian telah berlomba-lomba di dalam menggapainya kemudian mereka dibinsakan."

Maka dunia yang terbuka, berbagai kesenangan dan bentuk berlebihan menyebabkan manusia banyak jatuh dalam hal-hal yang dibenci oleh Allah -Subhanahu wa Ta'ala-. Hal-hal yang menyebabkan datangnya dan turunnya musibah serta malapetaka tersebut.

Kemudian di dalam hadits ini, Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- mengingatkan bahwa di dalam menetapkan harga kadang berkaitan dengan masalah kedzaliman. Karena itu Rasulullah sendiri tidak menetapkannya dan beliau menyatakan bahwa hak menetapkan itu adalah milik Allah karena Allah adalah yang Maha Menetapkan (الْمُسَعِّرُ).

Kemudian Rasulullah bersabda,

وَإِنِّي لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللَّهَ وَلَيْسَ أَحَدٌ مِنْكُمْ يُطَالِبُنِي بِمَظْلَمَةٍ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ

"Dan sesungguhnya saya berharap agar menghadap Allah -Subhanahu wa Ta'ala- dalam keadaan tidak ada seorang pun dari kalian yang menuntutku dengan kedzaliman terhadap darah maupun kedzaliman di dalam harta."

Beliau menjelaskan bahwa penetapan harga tersebut adalah bentuk dari kedzaliman. Karena itu sepakat para ulama secara global bahwa penetapan harga adalah hal yang diharamkan dan pemerintah tidak memiliki hak di dalam hal ini kecuali kalau ada bahaya yang menimpa manusia di dalamnya. Apabila misalnya terjadi sebagian dari pedagang memonopoli pasar kemudian menaikkan harga yang menyebabkan orang-orang terdzalimi maka di sini pemerintah punya hak menegakkan keadilan untuk menetapkan harga yang selayaknya yang cocok bagi si pedagang dan merupakan rahmat bagi si pembeli.

Kemudian beberapa bentuk yang diterangkan oleh para ulama tentang bolehnya pemerintah menegakkan atau mengatur di dalam harga, dan seluruh hak tersebut kembali kepada menegakkan keadilan dan menolak bahaya dan kedzaliman. Karena Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda,

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

"Tidak boleh ada bahaya dan tidak boleh mengadakan pembahayaan." (Diriwayatkan oleh sejumlah shahabat. Dishahihkan oleh Al-Albani dalam Irwa’ Al-Ghalil no. 896)

Maka kedzaliman ini adalah hal yang diingatkan oleh Rasulullah, jangan sampai seseorang itu terjatuh di dalamnnya. Karena itu harus diingat bahwa kenaikan harga mempunyai banyak sebab.

Di antara sebabnya juga -yang ini sebab yang kedua atau sebab yang ketiga- setelah kita sebutkan sebab yang pertama: kurang perhatian dengan makna keimanan, dan sebab yang kedua: kecintaan kepada dunia sehingga melalaikannya terhadap yang wajib, kemudian sebab yang ketiga: banyaknya dosa dan maksiat. Allah -Subhanahu wa Ta'ala- berfirman,

ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ

"Telah nampak kerusakan di daratan dan di lautan karena perbuatan tangan-tangan manusia, hal tersebut agar supaya Allah membuat mereka merasakan sebagian dari perbuatan mereka sendiri supaya mereka sadar kembali kepada Allah -Subhanahu wa Ta'ala-" (QS. Ar-Rum: 41)

Dan Allah di ayat yang lain juga mengingatkan,

وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَن كَثِيرٍ

"Dan apa yang menimpa kalian dari musibah maka itu adalah disebabkan karena perbuatan tangan-tangan kalian. Dan Allah -Subhanahu wa Ta'ala- banyak memaafkan kalian." (QS. Asy-Syura': 30)

Diriwayatkan oleh Al-Imam Ibnu Majah dan dari yang selainnya, dalam sebuah hadits yang dihasankan oleh Syaikh Al-Albani -rahimahullah- dari beberapa jalannya, Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda,

يَا مَعْشَرَ الْمُهَاجِرِينَ خَمْسٌ إِذَا ابْتُلِيتُمْ بِهِنَّ وَأَعُوذُ بِاللَّهِ أَنْ تُدْرِكُوهُنَّ لَمْ تَظْهَرْ الْفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ قَطُّ حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إِلَّا فَشَا فِيهِمْ الطَّاعُونُ وَالْأَوْجَاعُ الَّتِي لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أَسْلَافِهِمْ الَّذِينَ مَضَوْا

"Wahai sekalian Muhajirin, lima perkara apabila menimpa kalian, dan aku berlindung kepada Allah dari kalian menjumpainya: (Pertama) tidaklah merebak perbuatan dosa (kekejian) itu di suatu kaum sehingga mereka melakukannya dengan terang-terangan kecuali akan tersebar di tengah-tengah mereka penyakit tha'un dan kelaparan yang tidak pernah ada ada pada generasi sebelumnya."

Dan ini telah kita saksikan, berbagai penyakit telah kita saksikan di masa ini, penyakit-penyakit yang tidak pernah di dengar oleh sejarah umat-umat berlalu.

وَلَمْ يَنْقُصُوا الْمِكْيَالَ وَالْمِيزَانَ إِلَّا أُخِذُوا بِالسِّنِينَ وَشِدَّةِ الْمَئُونَةِ وَجَوْرِ السُّلْطَانِ عَلَيْهِمْ

"(Kedua) tidaklah mereka mengurangi takaran dan timbangan kecuali akan ditimpa dengan kemarau yang panjang, krisis pangan, dan kesewenang-wenangan penguasa."

Ini karena mereka mengurangi takaran dan timbangan. Ini (dapat) kita saksikan di pasar-pasar apakah itu di pasar terbuka maaupun di pasar resmi adalah hal yang wajar. Kalau dikatakan dijual empat kilo sepuluh ribu maka dia sudah paham bahwa itu empat kilo bukan dua kilo. Dan mengurangi timbangan ini adalah hal yang sudah tersebar, kalau sudah terjadi maka Nabi mengingatkan (bahwa) akan terjadi kemarau yang panjang, krisis pangan, dan kesewenang-wenangan penguasa.

وَلَمْ يَمْنَعُوا زَكَاةَ أَمْوَالِهِمْ إِلَّا مُنِعُوا الْقَطْرَ مِنْ السَّمَاءِ وَلَوْلَا الْبَهَائِمُ لَمْ يُمْطَرُوا

"(Ketiga) tidaklah mereka menunda untuk mengeluarkan zakat harta mereka kecuali hujan dari langit akan ditahan dari mereka. Andaikata bukan karena hewan-hewan, manusia tidak akan diberi hujan sama sekali."

Dan menahan zakat ini adalah hal yang biasa di tengah kaum muslimin, dia memiliki harta tapi tidak pernah dia merasa dan menghitung apa kewajibannya di dalam harta tersebut.

وَلَمْ يَنْقُضُوا عَهْدَ اللَّهِ وَعَهْدَ رَسُولِهِ إِلَّا سَلَّطَ اللَّهُ عَلَيْهِمْ عَدُوًّا مِنْ غَيْرِهِمْ فَأَخَذُوا بَعْضَ مَا فِي أَيْدِيهِمْ

"(Keempat) tidaklah mereka melanggar perjanjian Allah dan janji Rasul-Nya, kecuali akan Allah jadikan musuh yang bukan dari kalangan mereka yang berkuasa terhadap mereka kemudian para musuh itu mengambil sebagian harta yang ada pada tangan mereka."

Dan ini (dapat) kita lihat dari sebagian negeri kaum muslimin, memiliki berbagai kekayaan, memiliki berbagai sumber penghasilan, hal yang dengannya bisa membuat mereka berkecukupan, tetapi kekayaan dan kecukupan mereka bukan untuk mereka tapi (jadi) milik orang lain.

وَمَا لَمْ تَحْكُمْ أَئِمَّتُهُمْ بِكِتَابِ اللَّهِ وَيَتَخَيَّرُوا مِمَّا أَنْزَلَ اللَّهُ إِلَّا جَعَلَ اللَّهُ بَأْسَهُمْ بَيْنَهُمْ

"(Kelima) tidaklah para penguasa mereka tidak berhukum dengan Kitabullah yang diturunkan oleh Allah, kecuali Allah akan menjadikan kehancuran di antara sesama mereka."

Ini lima perkara dari hal yang diterangkan oleh Rasulullah akibat dosa dan kemaksiatkan yang dilakukan. Karena itulah adanya krisis, adanya kenaikan harga itu adalah perkara hendaknya perkara yang selalu kita lihat bahwa sebabnya ada pada diri kita.

Kemudian di antara hal yang hendaknya kita perhatikan dari jawaban Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam- ketika beliau ditanya tentang kenaikan harga beliau menyatakan,

إِنَّ اللَّهَ هُوَ الْمُسَعِّرُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازِقُ

"Sesungguhnya Allah, Dialah yang menetapkan harga, Dialah Allah yang melapangkan, Dialah Allah yang menyempitkan, serta Dialah Allah yang memberikan rizki."

Maka dari jawaban Nabi ini bisa diambil penyelesaian dari yang lainnya bahwa di antara hal yang mengangkat musibah tersebut, menyebabkan kelapangan di tengah manusia adalah agar mereka menjaga diri di atas ketakwaan. Dan takwa itu dengan cara melaksanakan perintah Allah dan meninggalkan segala larangannya. Itulah makna keimanan kepada Allah, percaya kepadaNya.

Allah -Subhanahu wa Ta'ala- berfirman,

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ

"Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah, Allah akan jadikan baginya jalan keluar dan dia akan diberi rizki dari arah yang tidak pernah dia sangka." (QS. At-Talaq: 2-3)

kemudian di antara hal yang hendaknya kita ingat bahwa beristighfar memohon ampun kepada Allah -Subhanahu wa Ta'ala- adalah hal yang menyebabkan terangkatnya musibah kelaparan ini, musibah krisis dan kenaikan harga. Beristighfar kepada Allah, banyak bertaubat kepadaNya, karena itu seruan para Nabi adalah untuk hal ini. Nabi Hud pun berkata,

وَيَا قَوْمِ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ ثُمَّ تُوبُوا إِلَيْهِ يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُم مِّدْرَارًا وَيَزِدْكُمْ قُوَّةً إِلَىٰ قُوَّتِكُمْ

"Wahai kaumku, beristighfarlah kalian kepada Rabb kalian dan bertaubatlah kepadaNya, pasti Allah akan menurunkan hujan berlimpah ruah untuk kalian, dan akan menambah kekuatan untuk kalian selain kekuatan yang telah kalian miliki." (QS. Hud: 52)

Dan Nabi Nuh 'alaihis sallam berkata,

فَقُلْتُ اسْتَغْفِرُوا رَبَّكُمْ إِنَّهُ كَانَ غَفَّارًا يُرْسِلِ السَّمَاءَ عَلَيْكُم مِّدْرَارًا وَيُمْدِدْكُم بِأَمْوَالٍ وَبَنِينَ وَيَجْعَل لَّكُمْ جَنَّاتٍ وَيَجْعَل لَّكُمْ أَنْهَارًا

"Saya berkata kepada kaumku, beristighfarlah kalian kepada Rabb kalian karena sesungguhnya Dia Maha Pengampun. Kalau kalian selalu beristighfar pasti Allah akan menurunkan hujan dari langit dengan berlimpah ruah dan melapangkan untuk kalian kebun-kebun dan anak keturunan kalian. Dan Allah akan menjadikan untuk kalian sungai-sungai yang mengalir." (QS. Nuh: 10-12)

Demikianlah kebaikan dari beristighfar ini, karena itulah hendaknya kita memperhatikan dan selalu mengingat bahwa pada segala musibah yang menimpa tentunya ada sebab dari diri kita dan ada penyelesaiannya juga kembali kepada kita sendiri.

بَارَكَ الله ُلِيْ وَلَكُمْ فِيْ الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإيَاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ الْأَيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْ

وَتَقَبَّلْ اللهُ مِنِّي وَمِنْكُمْ تِلَاوَتَهُ إِنَّهُ هُوَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْ

Khutbah Kedua

الحمد لله على إحسانه والشكر له على توفيقه وامتنانه، أشهد أن لا إله إلا الله وحده لا شريك له تعظيماً لشأنه، وأشهد أن محمداً عبده ورسوله الداعي إلى رضوانه

صل اللّه عليه وعلى آله و آصحبه و وإخوانه, أما بعد

Kaum muslimin jama'ah jum'at rahimani wa rahimakumullah,

Adanya sebab dari sisi syar'i yang menyebabkan turunnya musibah dan malapetaka dan solusi yang diterangkan secara agama, secara syari'at dari hal yang mengangkat musibah dan malapetaka tersebut bukanlah hal yang menutup bahwa pada sebab-sebab keduniaan adalah perkara yang ditempuh. Kita mengambil sebab untuk mengangkat musibah tersebut dan dimaklumi apa penyelesaian-penyelesaian dari sisi perekonomian untuk menstabilkan perekonomian di suatu negeri, untuk mengangkat krisis dan kenaikan harga di suatu negeri, ilmu dan kaidah-kaidahnya adalah hal yang dimaklumi di tengah manusia.

Hanya yang jadi masalah, banyak dari manusia yang tidak terikat dengan syari'at Allah -Subhanahu wa Ta'ala- di dalam perekonomian tersebut. Banyak di antara mereka dalam sistem perekonomian hanya mengikut pada sistem orang-orang kafir, sistem kapitalisme, dan sistem-sistem yang lainnya yang hanya mementingkan keuntungan di atas penderitaan orang lain. Tidak mementingkan bahaya dan musibah yang menimpa orang lain, dan di dalam menetapkan sebuah harga yang merupakan wewenang dari penguasa mereka memiliki hak di dalam hal tersebut untuk menciptakan kemaslahatan, tetapi timbangan di dalam hal ini adalah keadilan dan tidak berlaku dzalim, adalah perkara yang merupakan kemaslahatan bersama. Sepanjang dipandang oleh penguasa bahwa kenaikan tersebut ada sebuah kemaslahatan baginya, seluruhnya maka tidak ada di dalam syari'at kita yang melarang hal tersebut.

Dan kenaikan harga tersebut jangan disambut dengan perkara-perkara yang mengundang kemurkaan Allah -Subahanahu wa Ta'ala- dengan cara melakukan demonstrasi-demonstrasi, hal-hal yang tidak pernah disyari'atkan, bahkan demonstrasi tersebut bukan dari kebudayaan umat Islam, itu dari kebiasaan orang-orang kafir yang melakukan demonstrasi tersebut.

dan Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- telah mengingatkan,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

"Siapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dari kaum tersebut." (HR. Ahmad)

Apalagi di belakang pelaksanaannya terjadi berbagai bentuk kedzaliman dari menghalangi orang-orang yang lewat. Jangankan suatu kemksiatan dalam bentuk demonstrasi, suatu ibadah pun kalau ditegakkan dalam bentuk membahayakan orang lain maka tidak dianggap ibadah oleh Nabi -shallallahu 'alaihi wa sallam-. Karena itu beliau menyebut,

مَنْ ضَيَّقَ مَنْزِلًا أَوْ قَطَعَ طَرِيْقًا أَوْ آذَى مُؤْمِنًا فَلَا جِهَادَ لَهُ

"Siapa yang menyempitkan jalan (dalam proses dia menegakkan jihad), maka tidak ada jihad baginya." (HR. Ahmad di shahihkan Al-Albani)

Tidak dihitung adanya jihad baginya, karena dia menyempitkan jalan mengganggu manusia, membuat kerusakan di tengah manusia. Maka hal-hal yang dilakukan oleh sebagian orang, apalagi masuk dalam bentuk menghilangkan harta benda, melayangkan nyawa manusia, melanggar kehormatan manusia, (maka) ini dari hal-hal yang munkar. Musibah diobati dengan cara perbuatan dosa yang bisa mengundang musibah.

Ini adalah hal yang tidak masuk akal, semua orang memaklumi bahwa api yang membakar itu tidak dipadamkan dengan api, tapi dipadamkan dengan air. Karena itu hendaknya orang-orang yang berakal kembali berfikir kepada dirinya apa yang harusnya dia lakukan tidak melakukan perkara-perkara yang semakin menambah sobekan di atas kain menjadi sangat luas dan menyebabkan kain tersebut tidak dapat dipakai.

Kaum muslimin jama'ah Jum'at rahimakumullaah,

Jalan keselamatan diajarkan oleh Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam-. Beliau ditanya oleh 'Uqbah bin Amir Al-Juhani -radhiallahu Ta'ala 'anhu-,

يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا النَّجَاةُ

"Wahai Rasulullah apakah jalan keselamatan itu?"

Maka Rasulullah -shallallahu 'alaihi wa sallam- bersabda,

أَمْلِكْ عَلَيْكَ لِسَانَكَ وَلْيَسَعْكَ بَيْتُكَ وَابْكِ عَلَى خَطِيئَتِكَ

"Peganglah lisanmu itu, hendaknya rumah menjadi lapang bagimu, dan tangisilah dosa-dosamu." (HR. At-Tirmidzi)

Peganglah lisan, jangan sembarang bicara, banyaklah berucap yang baik, tinggalkan ucapan yang tidak baik. Dan hendaknya rumah menjadi lapang bagimu, kamu merasa cukup apa yang diberikan Allah untukmu, sibuk dengan apa yang mendekatkan diri kepada Allah, bukan keluar dari rumah menyambut hal-hal yang merupakan maksiat, memperbanyak barisan orang-orang yang berbuat kerusakan. Dan tangisilah dosa-dosamu. banyak merenungi kesalahan-kesalahan, dosa-dosa sendiri, bukan menyalahkan orang lain, mencari kambing hitam. Sebab di dalam terjadinya dosa dan maksiat, terjadinya musibah dan malapetaka, seorang hamba hendaknya melihat kepada diri sendiri bukan banyak menyalahkan orang lain.

Nah, ini yang banyak diserukan oleh sebagian orang, kalau ada kenaikan harga yang disalahkan adalah pemerintah, mengkambing hitamkan pemerintah. Betul bahwa pemerintah itu adalah orang-orang yang tidak luput dari kesalahan, mungkin jatuh dalam dosa dan kemaksiatan. Tapi bukan artinya seorang setiap kali terjadi suatu musibah semuanya dituduhkan kepada orang lain. Tidakkah ia menuduhkan kepada dirinya sendiri? Bukankah Allah -Subhanahu wa Ta'ala- telah berfirman,

وَكَذَٰلِكَ نُوَلِّي بَعْضَ الظَّالِمِينَ بَعْضًا بِمَا كَانُوا يَكْسِبُونَ

"Demikian kami menjadikan orang-orang yang dzalim itu sebagian dari mereka memimpin bagi sebagian yang lainnya disebabkan amal yang mereka lakukan." (QS Al-An’am: 129)

Kalau dia menganggap pemimpinnya adalah dzalim, maka mereka juga adalah orang-orang yang dzalim. Karena hanya orang-orang yang dzlim saja yang menimpin orang-orang dzalim lainnya. Dan untuk mengubahnya, Allah -Subhanahu wa Ta'ala- tidak menyandarkan perubahan kepada pemerintah saja,

إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنفُسِهِمْ

"Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum, sampai mereka sendiri yang mengubah keadaannya." (QS. Ar-Ra'd: 11)

Tidak disebut dalam ayat, Allah mengubah keadaan suatu kaum sehingga pemerintah mengubah keadaannya, tidak. Tapi dikatakan, sampai mereka sendiri mengubah keadannya. Dan ini fiqih yang hendaknya dipahami.

Semoga Allah -Subhanahu wa Ta'ala- menutup kehidupan kita semua dengan kebaikan dan mengangkat untuk kita semua segala musibah dan mala petaka, segala bentuk kenaikan harga, segala bentuk wabah, dan segala bentuk ujian dan cobaan yang nampak maupun yang tidak nampak. Dan semoga Allah -Subhanahu wa Ta'ala- selalu menjaga agama kita, mengokohkan kita di atas keislaman di kehidupan dunia ini dan kehidupan tatkala kita menghadap kepadaNya.

إنه ولي ذلك والقادر عليه

سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنْتَ أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ

سبحان ربك رب العزة عما يصفون, وسلام على المرسلين, والحمد لله رب العالمين

-Selesai-

Bagi yang ingin mendownload rekamannya silakan buka disini

Tambahan: Download transkrip khutbah format PDF, silakan klik disini

Rizky Al-Magetaniy, Ahad 1 April 2012.



Artikel Terbaru :
1. Jagalah Persatuan
2. Mengapa Terlambat Menikah ...??
3. Cinta Terlarang
4. Arti Sebuah Cinta
5. Bolehkah Hijab dan Cadar Berwarna Cerah?




Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah


Jagalah Persatuan


Bawalah Ucapan Saudaramu Kepada Makna yang Benar, Jagalah Persatuan

Telah dimaklumi bersama bahwa perpecahan sangat tercela dalam agama Islam yang mulia ini, bahkan perpecahan termasuk ciri-ciri orang kafir dan ahlu bid’ah. Allah ta’ala telah mengingatkan dalam kitab-Nya yang mulia,

وَلا تَكُونُوا مِنَ الْمُشْرِكِينَ مِنَ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا كُلُّ حِزْبٍ بِمَا لَدَيْهِمْ فَرِحُونَ

“Janganlah kamu seperti kaum musyrikin, yaitu orang-orang yang memecah belah agama mereka sehingga mereka menjadi bergolong-golongan, setiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada mereka.” [Ar-Rum: 31-32]

Oleh karena itu, generasi Salaf senantiasa berusaha menjaga persatuan kaum muslimin dengan menghindari sebab-sebab terjadinya perpecahan, baik dalam ucapan maupun perbuatan. Sehingga, Salaf dahulu sangat berhati-hati dari semua yang mengandung sebab perpecahan dan rusaknya hubungan antara sesama muslim.

Sampai Al-Khalifah Ar-Rasyid, Sahabat yang mulia, Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu berkata,

لاَ تَظُنَّ كَلِمَةً خَرَجَتْ مِنْ أَخِيكَ شَرًّا وَأَنْتَ تَجِدَ لَهَا فِي الْخَيْرِ مَحْمَلاً

“Janganlah engkau berprasangka buruk terhadap kalimat yang diucapkan saudaramu sedang engkau masih menemukan kemungkinan makna yang baik dalam ucapannya itu.” [Al-Adab Asy-Syar’iyah, Ibnu Muflih rahimahullah, (2/418)]

Demikianlah wasiat generasi teladan kita, para sahabat nabi shallallahu’alaihi wa sallam dalam menyikapi ucapan saudara muslim kita yang masih mengandung kemungkinan benar dan salah, terlebih jika saudara kita telah menegaskan bahwa yang dia maksudkan adalah makna yang benar, bukan makna yang salah.

Sebagai contoh, jika saudara kita mengucapkan bahwa, “Hukum karma itu ada dalam Islam.” Maka ucapan seperti ini mengandung dua makna:

Makna yang batil, jika yang dimaksudkan dengan hukum karma adalah yang dipahami oleh umat Hindu dan Budha yang kafir kepada Allah ta’ala.
Makna yang benar, adalah makna yang dipahami oleh kebanyakan orang awam dalam ilmu tentang Bahasa Indonesia, dimana mereka memahami bahwa yang dimaksud dengan karma adalah balasan setimpal atas pelaku kejahatan.

Tidak diragukan lagi makna pertama salah dan makna kedua benar, maka hendaklah Anda bertanya apa yang dimaksud dalam ucapan saudaramu, apakah makna yang pertama atau kedua. Kalau memang Anda tidak mau bertanya maka bawalah ucapan saudaramu kepada makna yang benar sebagaimana bimbingan teladanmu, para sahabat Nabi shallallahu’alaihi wa sallam.

Terlebih jika saudaramu telah menegaskan bahwa karma yang dia maksudkan adalah makna yang kedua, seperti dalam penegasan berikut ini,

“Hukum karma dimaklumi ya dalam bahasa Indonesia, dalam pengertian kita. Seorang berbuat kejelekan, ada seseorang dia juga mendapatkan akibat yang semisalnya. Nah hal yang semacam ini mungkin saja ada sebab dia adalah bentuk dari siksaan, bentuk dari pembalasan, iya, bentuk dari pembalasan. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menyebutkan bahwa pembalasannya itu sangatlah berat. Di dalam berbagai ayat diterangkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala, iya, memberikan balasan kepada orang yang berbuat dosa sesuai dengan amalannya masing-masing.”

Dan terlebih lagi jika saudaramu adalah seorang penyeru kepada kebaikan, kepada manhaj yang haq di tengah-tengah ramainya manusia yang menyeru kepada kesesatan, bukankah engkau memiliki kewajiban untuk menolong saudaramu dengan mengharumkan namanya agar manusia mengikuti seruannya dan tidak lari dari kebenaran yang ia serukan. Sedangkan Anda memaklumi bahwa sang penyeru kepada kebenaran tersebut adalah manusia biasa yang mungkin berbuat kesalahan,

Berikut ini adalah ringkasan nasihat Al-Walid Al-‘Allamah Ibnu Baz rahimahullah dalam menyikapi kesalahan para da’i Ahlus Sunnah dalam sebuah risalah yang berjudul, “Uslub An-Naqd bayna Du’at wat Ta’qib ‘alaihi.”

Beliau rahimahullah berkata,

وقد شاع في هذا العصر أن كثيرا من المنتسبين إلى العلم والدعوة إلى الخير يقعون في أعراض كثير من إخوانهم الدعاة المشهورين , ويتكلمون في أعراض طلبة العلم والدعاة والمحاضرين . يفعلون ذلك سرا في مجالسهم . وربما سجلوه في أشرطة تنشر على الناس , وقد يفعلونه علانية في محاضرات عامة في المساجد , وهذا المسلك مخالف لما أمر الله به ورسوله من جهات عديدة منها :

“Telah tersebar di zaman ini, banyak orang yang menghubungkan dirinya kepada ilmu dan dakwah kepada kebaikan, mereka itu telah menodai kehormatan banyak saudara-saudara mereka para da’i yang terkenal (berjalan di atas kebenaran). Mereka juga menjatuhkan kehormatan para penuntut ilmu, da’i dan penceramah. Mereka lakukan itu secara rahasia di majelis-majelis mereka dan bisa jadi mereka merekamnya dan disebarkan kepada khalayak. Bisa jadi juga perbuatan tersebut mereka lakukan secara terang-terangan dalam ceramah umum di masjid-masjid. Dan ini adalah sebuah metode yang menyelisihi perintah Allah ta’ala dan Rasul-Nya dari banyak sisi.”

Berikut ringkasan pelanggaran dalam perbuatan tersebut:

Pertama: Perbuatan tersebut melampaui batas terhadap hak-hak manusia, bahkan manusia yang paling mulia, yaitu para penuntut ilmu dan da’i yang telah mengerahkan tenaga mereka untuk membimbing manusia kepada kebaikan, memperbaiki aqidah umat dan manhaj mereka serta bersungguh-sungguh dalam mengadakan pengajaran, ceramah dan penulisan buku-buku yang bermanfaat.

Kedua: Perbuatan tersebut memecah belah kesatuan kaum muslimin, terlebih para du’at Ahlus Sunnah membutuhkan kekuatan dalam persatuan untuk menghadapi ahlul bid’ah dan orang-orang kafir.

Ketiga: Perbuatan tersebut menolong ahlul bid’ah dan orang-orang kafir dalam menjatuhkan Ahlus Sunnah.

Keempat: Perbuatan tersebut merusak hati kaum muslimin yang umum maupun yang khusus, sehingga memunculkan banyaknya kedustaan, ghibah, namimah dan membuka pintu-pintu keburukan terhadap orang-orang yang lemah jiwanya lagi suka menebar syubhat dan fitnah serta menyakiti kaum muslimin.

Kelima: Bahwa kebanyakan ucapan yang disebarkan tersebut adalah kedustaan atau sebuah kalimat yang masih mungkin ditafsirkan kepada makna yang benar sebagaimana ucapan Salaf (Umar bin Khattab radhiyallahu’anhu) di atas.

Keenam: Sebagian ulama dan penuntut ilmu yang melakukan ijtihad tidaklah dicela karena kesalahan mereka dalam berijtihad, akan tetapi hendaklah dinasihati dengan cara yang terbaik dalam keadaan kita mengingankan agar sampai kepada kebenaran dan menolak tahrisy (memecah belah) yang dilakukan oleh setan. Jika tidak memungkinkan disampaikan secara langsung dan sembunyi-sembunyi, dan mengharuskan adanya nasihat secara terbuka maka hendaklah dinasihati dengan kata-kata yang paling halus dan lemah lembut.

Pada bagian akhir Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mewasiatkan,

فالذي أنصح به هؤلاء الأخوة الذين وقعوا في أعراض الدعاة ونالوا منهم أن يتوبوا إلى الله تعالى مما كتبته أيديهم , أو تلفظت به ألسنتهم مما كان سببا في إفساد قلوب بعض الشباب وشحنهم بالأحقاد والضغائن , وشغلهم عن طلب العلم النافع , وعن الدعوة إلى الله بالقيل والقال والكلام عن فلان وفلان , والبحث عما يعتبرونه أخطاء للآخرين وتصيدها , وتكلف ذلك .

“Maka yang aku nasihatkan kepada para Ikhwah yang menjatuhkan kehormatan para da’i dan melecehkan mereka, untuk segera bertaubat kepada Allah ta’ala dari apa yang mereka tulis dengan tangan-tangan mereka atau yang diucapkan oleh lisan-lisan mereka yang telah menjadi sebab rusaknya hati sebagian pemuda dan membakar mereka dengan kedengkian dan kebencian, serta menyibukkan mereka dari menuntut ilmu yang bermanfaat dan dakwah kepada Allah ta’ala dengan qila wa qaala (desas desus) dan pembicaraan tentang fulan dan fulan, dan membahas apa yang mereka anggap sebagai kesalahan orang lain, mencari-carinya dan berlebihan padanya.”

Sebagaimana beliau (Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah) juga mewasiatkan agar tidak terburu-buru dalam menulis suatu bantahan sebelum mengembalikannya kepada para orang-orang yang berilmu. Allah ta’ala telah mengingatkan,

وَإِذَا جَاءَهُمْ أَمْرٌ مِنَ الْأَمْنِ أَوِ الْخَوْفِ أَذَاعُوا بِهِ وَلَوْ رَدُّوهُ إِلَى الرَّسُولِ وَإِلَى أُولِي الْأَمْرِ مِنْهُمْ لَعَلِمَهُ الَّذِينَ يَسْتَنْبِطُونَهُ مِنْهُمْ

“Dan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan atau pun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri).” [An-Nisa’: 83]

[Diringkas dengan sedikit perubahan dari Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah, (7/311-314)]

Peringatan: Tidak diragukan lagi yang dimaksud oleh Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah dalam wasiat beliau di atas adalah para da’i Ahlus Sunnah, bukan dalam mengkritik ahlul bid’ah dan orang-orang kafir. Hal ini perlu kami ingatkan sebab seringkali ahlul bid’ah dari kalangan hizbiyun bertameng dengan nasihat ini sebagaimana mereka juga bertameng dengan kitab Rifqon Asy-Syaikh Abdul Muhsin Al-‘Abbad hafizhahullah untuk menyalahkan Ahlus Sunnah yang mengkritik da’i-da’i mereka yang sesat.

Bimbingan Ulama dalam Menasihati Kesalahan Orang-orang yang Berilmu

Terlebih lagi jika ternyata orang yang engkau jatuhkan kehormatannya itu adalah seorang yang berilmu maka ketahuilah, tidak ada yang lebih mengenal keutamaan dan kedudukan orang-orang yang berilmu melebihi Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Bahkan inilah salah satu karakter Ahlus Sunnah yang membedakannya dengan Ahlul Bid’ah. Tanda Ahlus Sunnah adalah memuliakan orang-orang yang berilmu dan tanda Ahlul Bid’ah adalah menjatuhkan kehormatan mereka.

Oleh karena itu, termasuk kewajiban seorang muslim adalah memberikan nasihat kepada orang-orang yang berilmu berdasarkan keumuman sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam,

الدين النصيحة قلنا : لمن ؟ قال لله ولكتابه ولرسوله ولأئمة المسلمين وعامتهم

“Agama itu adalah nasihat,” Kami bertanya, “Bagi siapa wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Bagi Allah, Kitab-Nya, Rasul-Nya dan para pemimpin (ulama dan pemerintah) kaum muslimin dan seluruh kaum muslimin.” [HR. Muslim dari Tamim bin Aus Ad-Dari radhiyallahu’anhu]

Adapun yang dimaksud dengan nasihat terhadap orang-orang yang berilmu adalah,

1. Mencintai mereka

2. Menolong mereka dalam menyampaikan kebenaran

3. Membela kehormatan mereka

4. Meluruskan kesalahan mereka dengan ADAB dan PENGHORMATAN

5. Menunjukkan cara terbaik dalam mendakwahi manusia

Tahapan Dalam Menyikapi Kesalahan Orang yang Berilmu

Seorang yang berilmu mungkin melakukan kesalahan, akan tetapi berbeda cara menyikapi kesalahan orang yang berilmu dan orang yang jahil. Inilah tahapan menyikapi kesalahan orang yang berilmu, kami ringkas dengan sedikit perubahan dari penjelasan Faqihul ‘Asrh Al-‘Allamah Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah,

TAHAPAN PERTAMA: Melakukan tatsabbut [pemastian] berita tentang kesalahan tersebut kepadanya, karena berapa banyak kesalahan yang dinisbahkan kepada seorang yang berilmu secara dusta.

TAHAPAN KEDUA: Hendaklah diteliti apakah yang dianggap sebagai kesalahan tersebut benar-benar suatu kesalahan atau ternyata justru itu adalah kebenaran, karena sering terjadi di awal kali kita menganggap sesuatu sebagai kesalahan padahal yang sebenarnya setelah diteliti lebih jauh menjadi jelas bahwa hal itu adalah kebenaran.

TAHAPAN KETIGA: Apabila ternyata hal itu bukan suatu kesalahan maka wajib bagi engkau untuk membela orang yang berilmu dan menerangkan kepada manusia bahwa ucapannya adalah suatu kebenaran.

TAHAPAN KEEMPAT: Adapun jika ternyata ucapan orang yang berilmu itu memang suatu kesalahan dan penisbatan kesalahan itu kepadanya juga benar, maka yang wajib engkau lakukan adalah:

MENGHUBUNGI orang yang berilmu tersebut dengan ADAB dan SOPAN SANTUN, lalu engkau katakan, “Aku mendengar darimu kesalahan ini dan itu, maka aku ingin engkau jelaskan kepadaku sisi kebenarannya, sebab engkau lebih tahu dariku?”
Setelah benar-benar jelas bagimu bahwa sang ‘alim tersebut telah salah maka engkau memiliki hak untuk munaqosyah [menyampaikan pendapatmu], akan tetapi dengan ADAB dan PENGHORMATAN kepadanya sesuai dengan kedudukan dan kehormatannya sebagai seorang ‘alim.
Adapun yang dilakukan oleh sebagian orang, berupa sikap keras dan kasar serta menjatuhkan kehormatan orang-orang yang berilmu maka hal tersebut muncul dari sikap ‘ujub [kagum terhadap diri sendiri] dalam keadaan mereka menyangka bahwa merekalah Ahlus Sunnah yang berjalan di atas manhaj Salaf padahal mereka itulah yang paling jauh dari jalan Salaf. Demikianlah manusia, jika memiliki sifat ‘ujub maka dia akan melihat yang lainnya kecil di hadapannya.

[Diringkas dengan sedikit perubahan dari Syarhul ‘Arba’in An-Nawawiyah, Asy-Syaikh Al-’Utsaimin rahimahullah, hal. 140-142]

Sumber: Nasehat Online

Artikel Terbaru :

1. Mengapa Terlambat Menikah ...??
2. Cinta Terlarang
3. Arti Sebuah Cinta
4. Bolehkah Hijab dan Cadar Berwarna Cerah?

Kajian Baru
Sentuhan Nilai Kefiqihan Untuk Wanita Beriman

Bagian 1
Bagian 2 Tamat

Artikel sebelumnya :
1. Kedudukan As Sunnah Terhadap Al Qur'an
2. Masikah Berhak..?
3. Antara Menerima dan Menukil..?



Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah