13 Mei 2012

Bab Mu'amalat ( Bag 5 ) " Riba dan Pembagianya "


Haramnya Riba Dalam Muamalat (selesai)

Hukum penambahan dalam transaksi dua barang ribawy sejenis namun berbeda mutu.
Misal : 1 gr emas 23 karat ditukar dengan 2 gr emas 21 karat.
Nampak dari uraian tentang haramnya riba fadhl bahwa tidak boleh melebihkan sesuatu apapun kalau barangnya sejenis, apakah mutunya sama atau berbeda.

Dan ini lebih dipertegas lagi dalam Hadits Abu Sa’id dan Abu Hurairah riwayat Al-Bukhary dan Muslim :

أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ اسْتَعْمَلَ رَجُلًا عَلَى خَيْبَرَ فَجَاءَهُ بِتَمْرٍ جَنِيْبٍ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ : (( أَكُلُّ تَمْرِ خَيْبَرَ هَكَذَا ؟ )) قَالَ : لَا, وَاللهِ يَا رَسُوْلَ اللهِ, إِنَّا لَنَأْخَذُ الصَّاعَ مِنْ هَذَا بِالصَّاعَيْنِ وَالصَّاعَيْنِ بِالثَّلَاثَةِ. فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَعَلَى آلِهِ وَسَلَّمَ : (( لَا تَفْعَلْ, بِعْ الْجَمْعَ بِالدَّرَاهِمِ ثُمَّ ابْتَعْ بِالدَّرَاهِمِ جَنِيْبًا )).

“Sesungguhnya Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam mempekerjakan seorang di Khaibar. Maka datanglah dia kepada beliau membawa korma Janib (korma dengan mutu sangat baik) maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bertanya : “Apakah semua korma Khaibar seperti ini ? ia menjawab : “Tidak, demi Allah wahai Rasulullah, kami mengganti satu sho’ dari (korma Janib) ini dengan dua sho’ (dari korma jenis lain) dan dua sho’nya dengan tiga sho’. Maka Rasulullah shollallahu ‘alaihi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda : Jangan kamu lakukan seperti itu, juallah semua dengan dirham (mata uang perak) lalu dengan dirham itu belilah korma Janib.”
Berkata Imam Asy-Syaukany : “Dan hadits (ini) menunjukan bahwa tidak boleh menjual (barter) jenis yang jelek dengan yang baik dalam bentuk ada penambahan, dan ini adalah perkara yang disepakati, tidak ada perbedaan pendapat antara para ulama tentangnya”.

Bab Mu'amalat ( Bag 4 )


Haramnya Riba Dalam Muamalat (I)

Dhobit Keempat : Haramnya riba dalam mu’amalat.
Kami akan sedikit meluas dalam menguraikan dhabit keempat ini karena besarnya bahaya riba, bencananya terhadap kaum muslimin dan banyaknya orang yang bermu’amalah dengannya, khususnya di zaman ini yang ketamakan dan kepentingan materi telah manjangkiti kedalam hati banyak manusia sehingga wajib atas orang yang berilmu untuk mengarahkan pena dan perhatiannya dalam menyingkap bahaya dan kerusakan riba.

Dalil-dalil tentang haramnya riba:
Pengharaman riba sudah semenjak dahulu, karena Allah ‘Azza wa Jalla telah mencela orang-orang Yahudi yang bermu’amalah dengannya dan memakan riba.

12 Mei 2012

BAB Mu'amalat ( Bag 3 )


Tidak Boleh Ada Gharar Dalam Muamalat

Dhabit ketiga: Tidak boleh ada gharor dalam mu’amalat.
Dhabit ketiga ini merupakan salah satu dasar pokok dalam bab mu’amalat dan perkara yang sangat diperhatikan dalam syari’at Islam untuk mewujudkan kemaslahatan di tengah manusia dan mencegah terjadinya bahaya dan mafsadat dalam kehidupan mereka.

Definisi Gharor:
Gharor secara bahasa berputar di atas makna : kurang, bahaya, menghadapkan diri pada kebinasaan atau perkara yang tidak diketahui.
Dan secara istilah, para ulama meberikan definisi yang tidak jauh berbeda, mungkin bisa disimpulkan bahwa gharor adalah apa yang belum diketahui akan diperoleh atau apa yang tidak diketahui hakikat dan kadarnya.