05 Mei 2010

Status Pemberian

Bismillaahirrahmaan irrahiim,
Assalaamu`alaikum warohamtullohi wabarokaatuh,

Ustadz Dzul yang diramhati Allah,
Ada beberapa pertanyaan yang ingin ana sampaikan terkait dengan status pemberian dari sebuah instansi, atau sebuah perusahaan. Hal ini terkait dengan setiap individu yang mereka ini bekerja pada sebuah perusahaan. Ana contohkan sebagai berikut :

1. Seorang karyawan bekerja pada sebuah perusahaan A.
2. Perusahaan A mengadakan hubungan bisnis dgn perusahaan B.
3. Karyawan di perusahaan A tadi, diberi tanggung jawab untuk mengawasi, mengatur, mengambil beberapa keputusan terkait dengan hubungan kerja yang dibangun oleh kedua perusahaan tersebut.

Dalam hubungan kerja ini terjadi apa yang disebut sebagai pemberian. Bentuk pemberian dapat berupa uang, materi (Hand Phone, Mesin Cuci, Kulkas dan lain-lain). Adapun cara perolehan pemberian ini ada beberapa model :

1. Karyawan tersebut meminta langsung kepada perusahaan B apa yang diinginkannya dari suatu barang dengan alasan dan dalih pelayanan.
2. Karyawan tersebut, diberi secara langsung dari perusahaan B, sebagai bentuk kerjasama yang telah dijalin selama ini tanpa ada konfirmasi dari karyawan tersebut dan tanpa ada tujuan lain kecuali sebatas pemberian saja.
3. Karyawan tersebut mengadakan deal dengan perusahaan B, untuk suatu jasa bisnis, sehingga didapat kesepakatan dimana pada masa akhir proyek nantinya, karyawan tersebut akan memperoleh sesuatu yang disepakati bersama. Pada kondisi ini, karyawan tersebut pada umumnya mengambil untung secara sepihak dalam proses bisnis yang telah dijalin antara perusahaan A dan perusahaan B.
4. Pemberian dalam bentuk lain, adalah pada masa menjelang hari raya `Iedul fithri, dimana kebiasaan kontraktor adalah memberikan bingkisan dalam bentuk barang maupun amplop yang berisi uang.

Pertanyaannya adalah :

* Bagaimana status masing-masing model pemberian tersebut dalam timbangan syari`at bagi setiap individu muslim ???
* Bagaimanakah semestinya seorang muslim dalam bermu`amalah dengan ke-4 model tersebut, dengan referensi dalil-dalil yang ada, dan mohon dapat disertakan dalil-dalil pada masing-masing permasalahan. (misalnya ; mubah, harom, syubuhat dll).

Mengingat pentingnya masalah ini dan sering muncul di hadapan kita mohon penjelasan ustadz dengan harapan kami memperoleh kejelasan arah atas beberapa model pemberian tersebut dan kami tidak terjebak dalam lingkaran bisnis yang tidak jelas.
Atas jawaban dan penjelasan ustadz dalam masalah ini, semoga Allah Ta`ala memberikan balasan keberkahan ilmu kepada antum dan memberikan penjagaan atasnya. Barakallohu fiykum.

Sumber : [nashihah] Status Pemberian


Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar