05 Mei 2010

Melihat Foto Seorang Wanita dalam Proses Ta’aruf

Oleh: Asy-Syaikh ‘Ubaid Al-Jabiri hafizhahullaah

Pertanyaan:

Apakah boleh melihat foto wanita sebelum dinikahi?

Jawab:

Foto hukumnya haram. Gambar makhluk yang bernyawa diharamkan. Apa yang terjadi pada kaum muslimin hari ini di mana calon pengantin yang laki-laki dan yang perempuan saling tukaran foto satu sama lain merupakan taqlid buta terhadap kebudayaan barat.

Jadi hendaknya dia melihat calonnya secara langsung -melalui wali sang perempuan- jika dia ingin melamar akhwat tersebut. Hanya melalui tata cara inilah dia bisa melihat sang wanita dan sebaliknya. Na’am.

(Sumber: http://ulamasunnah.wordpress.com)


Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar