ISTRI MEMINTA TALAK KARENA SUAMI PECANDU NARKOBA
Oleh :Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Apa hukumnya seorang istri meminta talak karena suami pecandu narkoba. Dan bagaimana jika dia tetap mempertahankan pernikahannya sebab tidak ada yang memberi nafkah kepada keluarga dan anak-anaknya kecuali suaminya?
Jawaban
Dibolehkan seorang istri meminta talak dikarenakan suami pecandu narkoba dan rusak akhlaknya. Anak-anak mengikuti ibunya bila umur mereka di bawah tujuh tahun dan nafkah mereka menjadi tanggungan bapak. Akan tetapi si isteri tersebut boleh tinggal bersama suaminya apabila ada kemungkinan berubah sikap.
[Durus wa Fatawa Haramul Makky, Syaikh Utsaimin, juz 3/235]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar