MENUNTUT TALAK KARENA SUAMI MANDUL
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Seorang wanita telah lama menikah dan tidak dikarunia anak. Dari hasil pemeriksaan medis ternyata yang mandul adalah suaminya dan tidak mungkin bisa mempunyai keturunan. Apakah boleh wanita tersebut menuntut talak?
Jawaban
Apabila ternyata yang mandul adalah suami, maka isteri dibolehkan mengajukan tuntutan talak dan jika suami menolak, maka hakum pengadilan bisa memaksa laki-laki tersebut untuk menjatuhkan talak, karena tujuan utama menikah bagi wanita adalah mendapatkan keturunan. Sehingga wanita mempunyai hak untuk meinta talak atau memutuskan akad nikah bila mendapati suaminya mandul, dan inilah pendapat yang kuat menurut para ulama.
[Fatawa Mar’ah, hal. 63]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar