Definisi Muamalah Keuangan Kontemporer
Bismillahirrahmanirrahim
Sebagai materi awal dari kategori ini, kami akan membawakan secara bersambung, tiga tulisan Al-Ustadz Al-Fadhil, Abu Muhammad Zulqarnain bin Sunusi -hafizhahullah- yang kami kutip dari majalah An-Nashihah dengan judul: STUDI SYAR’I TENTANG BEBERAPA MUAMALAT KEKINIAN’. Berikut silsilah pertama:
Pendahuluan
Syari’at Islam yang mulia telah meletakkan suatu garis lurus yang sangat jelas menerangi seluruh sisi dan aspek kehidupan manusia, sehingga tidak ada celah dan bagian dari kehidupan manusia kecuali tercakup dalam penjelasan syari’at Islam dan tidak keluar dari naungan hukum-hukum Al-Qur`an dan Sunnah yang suci lagi penuh berkah dan rahmat.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman :
مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ
“Tiadalah Kami alpakan sesuatupun di dalam Al-Kitab”. (QS. Al-An’am : 38)
Dan Allah Azza wa Jalla berfirman :
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَاناً لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدىً وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ
“Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur`an) sebagai penjelas atas segala sesuatu, petunjuk dan rahmat serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS. An-Nahl : 89)
Dan dalam hadist ‘Abdullah bin ‘Amr bin ‘Ash radhiyallahu ‘anhuma riwayat Muslim, Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam bersabda :
إِنَّهُ لَمْ يَكُنْ نَبِيٌّ قَبْلِيْ إِلَّا كَانَ حَقًا عَلَيْهِ أَنْ يَدُلَّ أُمَّتَهُ عَلَى خَيْرِ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ وَيُنْذِرَهُمْ شَرَّ مَا يَعْلَمُهُ لَهُمْ
“Sesungguhnya tidak seorang nabipun sebelumku kecuali wajib atasnya untuk menunjukkan kepada ummatnya segala kebaikan yang ia ketahui bagi mereka dan memperingatkan kepada mereka segala kejelekan yang ia ketahui atas mereka”.
Termasuk dari masalah yang mendapatkan perhatian sangat besar dalam syari’at Islam masalah mu’amalat dan perekonomian dalam kehidupan. Syari’at Islam menegakkan mu’amalat dan perekonomian ini di atas asas yang sangat kokoh dan nilai yang amat tinggi serta maksud dan tujuan yang paling mulia. Al-Qur`an telah menjelaskan dasar-dasarnya dan sunnah Rasulullah shollallahu ‘alahi wa ‘ala alihi wa sallam telah merinci kaidah dan pondasinya. Karena itu, tidaklah pantas seorang muslim lalai dari tuntunan agamanya dalam masalah seperti ini yang tiada lepas darinya dalam kehidupan dan kesehariannya.
Pembahasan kita kali ini berkaitan dengan beberapa mu’amalat yang banyak dilakukan oleh orang-orang saat ini. Pembahasan ini dalam bahasa Arabnya disebut dengan “Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashiroh”. Yang secara umum pembahasan ini akan dibagi sebagai berikut :
1. Definisi Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashiroh.
2. Beberapa dhobith (pijakan/kaidah) dalam bab mu’amalat.
3. Studi syar’i tentang beberapa mu’amalat masa kini.
Definisi Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashiroh:
Satu : Definisi Mu’amalat.
Suatu hal yang dimaklumi bahwa kebanyakan ‘ulama menbagi masalah Fiqh menjadi empat bagian :
1. Fiqh Ibadah. Seperti Thoharah, Sholat, Zakat, Puasa, Haji dan lain-lain.
2. Fiqh Mu’amalat. Seperti Jual-Beli, sewa, Wakaf, Wasiat dan lain-lain.
3. Fiqh Munakahat (Nikah). Seperti Nikah, Talak, Zhihar dan lain-lain
4. Fiqh Ahkamul Janayat (Hukum-hukum pelanggaran/pidana) dan perhakiman.
Mu’amalat (مُعَامَلَاتٌ) secara bahasa adalah bentuk jamak dari kata Mu’amalah (مُعَامَلَةٌ) yang berarti interaksi atau hubungan kepentingan.
Secara istilah, Mu’amalat adalah Hukum-hukum syari’at yang berkaitan dengan interaksi dalam perkara dunia.
Mu’amalat meliputi dua perkara :
1. Ahkamul Mu’awadhot (Hukum-hukum pergantian/pertukaran). Yaitu Mu’amalat yang dimaksudkan dengannya mengambil ganti berupa keuntungan, usaha, perdagangan dan lain-lainnya. Maka tercakuplah di dalamnya masalah jual-beli, sewa, serikat, tawar menawar dan lain-lainnya.
2. Ahkamut Tabarru’at (Hukum-hukum derma). Yaitu Mu’amalat yang dimaksudkan dengannya berbuat baik dan kasih sayang seperti masalah Hibah, pemberian, Wakaf, Wasiat dan lain-lainnya.
Dua : Definisi Al-Maliyah.
Al-Maliyah (الْمَالِيَّةُ) asalnya dari kata Al-Mal (الْمَالُ). Para ‘ulama memberikan definisi yang tidak terlalu berbeda yaitu setiap harta benda yang bisa dimanfaatkan maka itu adalah Al-Mal (harta) kecuali apa yang diperkecualikan oleh syari’at.
Para ‘ulama menggunakan kalimat harta pada tiga penggunaan :
1. Barang dagangan. Seperti rumah, mobil, makanan, pakaian dan lain-lain.
2. Manfaat. Seperti manfaat tinggal disuatu rumah atau manfaat jual-beli di sebuah toko dan seterusnya.
3. Benda. Seperti emas, perak dan yang menduduki kedudukannya seperti uang (walaupun yang terkenal dikalangan ahli fiqh bahwa uang termasuk dari jenis pertama).
Tiga : Definisi Al-Mu’ashiroh.
Makna Al-Mu’ashiroh disini adalah waktu/masa sekarang ini.
Kesimpulan Definisi:
Jadi Al-Mu’amalat Al-Maliyah Al-Mu’ashiroh adalah Hukum-hukum syari’at tentang beberapa masalah harta yang nampak atau terjadi di zaman kita.
Sumber : Al-Atsariyyah
Asal Syarat Dalam Muamalah Adalah Boleh
Karena kaidah ini tidak tersebut dalam tulisan Al-Ustadz Zulqarnain, maka untuk menyempurnakan faidah, kami menyisipkan satu kaidah ini, yang kami ambil dari tulisan Asy-Syaikh Khalid bin Ali Al-Musyaiqih yang berjudul ‘Al-Mu’amalah Al-Maliyah Al-Mu’ashirah, berikut terjemahan ucapan beliau:
Perbedaan pendapat dalam dhabith ini sama seperti perbedaan pendapat yang terdapat dalam shabith sebelumnya.
Mayoritas ulama berpendapat bahwa hukum asal semua syarat dalam muamalah adalah halal. Karenanya syarat apa saja yang dipersyaratkan oleh salah satu dari dua pihak yang bertransaksi, baik syarat itu merupakan kelaziman dari akadnya, ataukah syarat itu dimunculkan guna kemaslahatan akad, ataukah syarat itu berupa persyaratan sifat tertentu atau persyaratan pengambilan manfaat -sebagaimana yang akan datang pada pembagian syarat-syarat insya Allah-, maka hukum asal dari semua itu adalah halal.
Ini ditunjukkan oleh firman Allah -Azza wa Jalla-,
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (QS. Al-Maidah: 1)
Perintah untuk memenuhi akad mengandung perintah untuk memenuhi akad itu sendiri dan sifat dari akad tersebut, dan termasuk dari sifat akad adalah syarat-syarat yang ada di dalamnya.
Juga ditunjukkan oleh firman Allah -Azza wa Jalla-,
“Dan penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al-Isra`: 34)
Perintah ini mengandung kewajiban untuk memenuhi syarat-syarat yang ada.
Yang dimaksudkan dengan syarat-syarat dalam jual beli adalah apa yang dipersyaratkan oleh salah satu dari dua pihak yang bertransaksi guna mewujudkan maslahat bagi dirinya. Dan letak persyaratan dalam akad adalah sebelum terjadinya akad, maksudnya: Jika kedua belah pihak telah menyepakati syarat tersebut. Misalnya penjualnya mensyaratkan agar sebelum menjualnya dia bisa memanfaatkan dulu barang tersebut selama sekian waktu, ataukah pihak pembeli mensyaratkan pembayarannya bisa diundur. Intinya, tempat dinyatakannya syarat dalam akad adalah sebelum terjadinya akad jika memang kedua belah pihak telah menyetujuinya, bisa juga di tengah-tengah berlangsungnya akad, dan bisa juga dalam masa ikhtiyar (masa pembolehan pembatalan akad).
Di tengah akad misalnya dia katakan: Saya menjual mobil ini kepadamu dengan syarat saya pakai dulu selama sehari atau dua hari, selama dalam masa khiyar -baik khiyar majlis maupun khiyar syarth-. Sebagaimana jika dia membeli mobil tersebut kemudian setelah itu -di dalam majlis yang sama- dia berkata: Dengan syarat saya gunakan dahulu selama sehari atau dua hari. Demikian pula jika masih dalam masa khiyar syarth, maka dia boleh mensyaratkan ketika dia membeli mobilnya dengan mengatakan: Saya punya hak khiyar (boleh membatalkan akad) selama tiga hari. Kemudian ketika khiyar ini berjalan (sebelum hari ketiga), dia lalu mensyaratkan agar dia bisa memakai dahulu mobil tersebut selama sepekan atau dua pekan. Maka kita katakan: Syarat ini syah.
Sumber : Al - Atsariyyah
Artikel Sebelumnya :
1. Kenaikan Harga, Suatu Renungan dan Solusi
2. Jagalah Persatuan
3. Mengapa Terlambat Menikah ...??
4. Cinta Terlarang
5. Arti Sebuah Cinta
6. Bolehkah Hijab dan Cadar Berwarna Cerah?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar