11 Oktober 2010

"Aku Melawan Teroris" Sebuah Kedustaan Atas Nama Ulama Ahlussunnah (bag.5)

Imam Samudra mengkafirkan pemerintahan Indonesia, dianggapnya hukum di Indonesia tidak jauh beda dengan hukum Ilyasiq5 yang berlaku di zaman Jenghis-Khan, maka hukum Indonesia adalah hukum kafir new Ilyasiq. (Aku Melawan Teroris hal. 200-201)

Bantahan
Perkara yang tidak diperdebatkan antara para ulama baik yang terdahulu, kemudian, maupun sekarang, bahwa siapa yang berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta'ala berupa hukum-hukum buatan manusia, hukum-hukum jahiliyyah dan mengingkari berhukum dengan syariat Allah Subhanahu wa Ta'ala, atau menganggap hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala tidak cocok untuk diterapkan di masa sekarang, atau hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan hukum selainnya sama, maka dia telah keluar dari Islam alias kafir. Inilah yang menjadi kesepakatan para ulama yang menempuh manhaj Salafus Shalih Ahlus Sunnah wal Jamaah. Seperti halnya mereka juga telah bersepakat tentang tidak kafirnya orang yang berhukum dengan selain hukum yang diturunkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan tidak disertai pengingkaran (terhadap hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala).
Bahkan para ulama Ahlus Sunnah wal Jamaah seperti Al-Imam Abu Bakr Al-Ajurri, Ibnu Abdil Barr, Al-Qadhi Abu Ya’la, dan ulama yang lainnya seperti Al-Jashshash mengatakan bahwa pendapat yang mengkafirkan seluruh orang yang berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala tanpa memperinci apakah dengan pengingkarannya (terhadap hukum Allah) atau tidak, adalah pendapat (pernyataan) Khawarij. (Lihat Fiqhu As-Siyaasah Asy-Syar’iyyah hal. 86-87)
Sekali lagi manhaj Khawarij inilah yang sebenarnya ditempuh oleh Imam Samudra. Dari pernyataannya, dia mengkafirkan setiap negara (pemerintahan) yang tidak berhukum dengan hukum Allah secara mutlak tanpa memperinci. Agaknya lebih sempurna kalau saya nukilkan ucapan-ucapan para ulama yang bermanhaj Salafus Shalih Ahlus Sunnah wal Jamaah dalam hal ini. ‘Ali ibnu Abi Thalhah meriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas tentang tafsir firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمآ أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44)
Kata beliau, “Yakni siapa yang mengingkari (hukum) yang telah Allah Subhanahu wa Ta'ala turunkan maka ia telah kafir. Dan siapa yang mengakuinya namun tidak berhukum dengannya maka ia zalim dan fasiq.” (Dikeluarkan oleh Ibnu Jarir dalam Tafsir-nya, 10/357, Tafsir Al-Qur’anul Azhim, 2/66)
Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata tentang ayat ini, “Yakni dengan penuh keyakinan dan menganggap halal (berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala). Adapun yang melakukan hal itu (berhukum dengan selain hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala) namun dia meyakini bahwa dirinya telah melakukan sesuatu yang haram, maka dia tergolong orang-orang fasiq dari kaum muslimin. Urusannya diserahkan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala, jika (Allah) berkehendak akan mengadzabnya dan jika berkehendak akan mengampuninya.” (Al-Jami’ li Ahkamil Qur’an, 6/190)
Masih banyak lagi para ulama lainnya yang mengatakan seperti pernyataan di atas, di antara mereka Al-Imam Al-Baidhawi dalam Tafsir-nya jilid 1/208, Al-Imam Ath-Thahawi lihat Syarh Al-’Aqidah Ath-Thahawiyyah (hal. 323-324), Ibnul Jauzi dalam Zadul Masir (3/366), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Minhajus Sunnah An-Nabawiyyah, Al-Imam Asy-Syinqithi dalam Adhwa-ul Bayan (2/104), Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di, Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baz, Asy-Syaikh Al-Albani, dan lain-lain. (Lihat Fiqhu Siyasah Asy-Syar’iyyah hal. 87-92)
Terakhir, Al Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah berkata tentang ayat:

وَمَنْ لَمْ يَحْكُمْ بِمآ أَنْزَلَ اللَّهُ فَأُولَئِكَ هُمُ الْكَافِرُونَ

“Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir.” (Al-Maidah: 44),
“Yakni karena mereka mengingkari hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan sengaja dan membangkang darinya.” (Tafsir Al-Qur’anul Azhim, 2/67)
Dan inilah makna pernyataan beliau yang mengkafirkan hukum Ilyasiq di zaman Jenghis-Khan sebagaimana yang dikutip oleh Imam Samudra di halaman 200. Yakni karena mereka mengutamakan dan lebih mengedepankan hukumnya daripada hukum Allah Subhanahu wa Ta'ala. (Lihat Tafsir Al Qur’anul ‘Azhim, 2/73)
Para pembaca, demikianlah upaya penjelasan ini ditempuh sebagai suatu bentuk tanggung jawab kepada umat, ketika kedustaan itu mengatasnamakan Islam, saat kesesatan dan kejahatan itu berlindung di balik nama dakwah Islam yang haq, manhaj Salafus Shalih Ahlus Sunnah wal Jamaah.
Pengakuan semata tanpa ada dalil, kemudian bertolak belakang dengan kenyataan, tidaklah berarti apa-apa dan tidak bermanfaat sedikitpun. Sekiranya pengakuan saja dapat bermanfaat tentulah pengakuan orang-orang Yahudi dan Nashrani akan bermanfaat dan benar tatkala mereka mengklaim bahwa al-jannah (surga) itu khusus untuk mereka. Seperti firman Allah Subhanahu wa Ta'ala:

وَقَالُوا لَنْ يَدْخُلَ الْجَنَّةَ إِلاَّ مَنْ كَانَ هُوْدًا أَوْ نَصَارَى تِلْكَ أَمَانِيُّهُمْ قُلْ هَاتُوا بُرْهَانَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِيْنَ

“Dan mereka (Yahudi dan Nasrani) berkata: “Sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang-orang (yang beragama) Yahudi atau Nasrani”. Demikian itu (hanya) angan-angan mereka yang kosong belaka. Katakanlah: “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar”. (Al-Baqarah: 111)
Wal ‘ilmu ‘indallah.

1 Buku itu lebih pas kalau diberi judul Aku adalah Teroris, tentu saja dengan poster sang jagoan yang tengah mengacungkan jari telunjuknya. Sebab tindakan-tindakan dan pemikirannya jauh dari syariat Islam. Asy-Syaikh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan, “Orang-orang yang membunuh dan melukai manusia dengan cara yang tidak syar’i, mereka adalah irhabiyyun (teroris). Mereka adalah para perusak, mereka adalah orang-orang yang membuat kacau keamanan manusia dan menciptakan problem dengan negaranya.” (Diambil dari Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah hal. 112-113)
2 Yaitu orang-orang yang meyakini bahwa kuburan atau penghuni kubur dapat memberi manfaat atau menolak madharat sehingga tempat kembali dan bergantung mereka adalah kuburan. Quburiyyun adalah bagian dari firqah Shufiyyah.
3Hal ini didukung oleh hadits Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam yang artinya: “Seorang mujahid adalah orang yang bersungguh-sungguh melawan dirinya dalam ketaatan kepada Allah Subhanahu wa Ta'ala.” (HR. Ahmad dari shahabat Fadhalah bin ‘Ubaid dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah dalam Ash-Shahihah no.549)
4 Lihat kisah ini selengkapnya pada Majalah Asy-Syariah Vol. 1/No.11, Rubrik Permata Hati hal. 66-68.
Baca juga:
1. "Aku Melawan Teroris" Sebuah Kedustaan Atas Nama Ulama Ahlussunnah
2. "Aku Melawan Teroris" Sebuah Kedustaan Atas Nama Ulama Ahlussunnah (bag.2)
3. "Aku Melawan Teroris" Sebuah Kedustaan Atas Nama Ulama Ahlussunnah (bag.3)
4. "Aku Melawan Teroris" Sebuah Kedustaan Atas Nama Ulama Ahlussunnah (bag.4)

Sumber: http://darussalaf.or.id/stories.php?id=110



Sampaikan ke teman,ortu,saudara
Biar jadi amal jariyah


Tidak ada komentar:

Posting Komentar